Senin, 26 Agustus 2024

Pemerintah Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB: Upaya Perkuat Akses Keadilan

Grosse, NTB - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024). Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum beserta Jajaran Pemerintahan NTB.

“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram. 

Kepala BPHN menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan’.\

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.



“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo menjelaskan.

Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

“PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Widodo.


Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat gelar tersebut. Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB.

“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Widodo. 

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.


“Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini,” tegas Hassanudin. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," tutup Parlindungan.

Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS), untuk peranannya dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024.

Kamis, 22 Agustus 2024

JDIHN Berkualitas Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum Masyarakat

Grosse, Jakarta – Tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Untuk meningkatkan literasi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama lembaga tinggi negara, kementerian lembaga negara nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum

Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan JDIHN Awards 2024, Kamis 22.08.2024.
“JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta.
Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal JDIHN.GO.ID bersumber dari instansi pemrakarsanya.



“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Widodo.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap prestasi yang dicapai dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.
"Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya.




Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pengelolaan JDIH selama beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
“Dari 1.617 instansi Anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022 menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26%,” imbuh Jonny.
Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN.GO.ID. 542.680 dokumen tersebut di antaranya merupakan peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 putusan/yurisprudensi.
Kegiatan JDIHN Awards 2024 ini dihadiri oleh 759 peserta, yang terdiri atas lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik.

Selasa, 13 Agustus 2024

Dorong Partisipasi Publik, Kemenkumham Gelar Penyuluhan Serentak RPerpres Kepatuhan Hukum

Grosse, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) terus membuka ruang seluas-seluasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (R Perpres Kepatuhan Hukum). Pada Selasa, 13.08.2024, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum.

“Pembinaan hukum menjadi tanggung jawab kita semua. Pilar Materi Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 0,25 dan masuk dalam kategori kurang. Diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, meski hukum merupakan "sarana pembaharuan masyarakat" untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban, namun kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang. Masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik dalam pelaksanaan hukum maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

Guna melakukan pembinaan hukum dan menguatkan kepatuhan hukum, maka BPHN mendorong RPerpres Kepatuhan Hukum. Peraturan tersebut nantinya memuat bagaimana peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, dan kepatuhan hukum di masyarakat. 

“Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat saja, namun juga seluruh subjek hukum, baik perorangan, kelompok, korporasi, badan hukum, atau badan publik, yang di dalamnya termasuk pemerintah pusat dan daerah,” jelas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung hybrid, secara luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.  

Widodo menambahkan bahwa RPerpres ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Selama proses tersebut berjalan, BPHN terus memperluas akses partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, atau konsultasi publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya, sehingga RPerpres Kepatuhan Hukum menjadi lebih baik lagi. 

Masyarakat juga dapat mengakses laman partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan masukannya terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Penyampaian pendapat melalui laman tersebut dapat dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak merupakan bagian dari rangkaian acara dalam memperingati Hari Pengayoman. Tahun ini, BPHN berupaya mengakselerasikan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Kami menargetkan 158 titik, dengan pembagian 79 titik dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham dan 79 titik lainnya dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diharapkan akan menjangkau lebih dari 7.900 peserta,” pungkas Sofyan.  

Dukungan dari para pemangku kepentingan tersebut terbukti mengoptimalkan kegiatan penyuluhan hukum serentak kali ini. Berdasarkan data per 13 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB, tercatat total titik yang dijangkau mencapai 178 lokasi, sedangkan total peserta telah mencapai 8.454 orang dan akan terus bertambah. 

Inisiatif BPHN Kemenkumham dalam mendorong partisipasi publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum merupakan langkah penting menuju peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menkumham Membuka RAKORNIS Analis Hukum Sekaligus Mengukuhkan Pengurus PERSAHI

Grosse, Jakarta - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Analis Hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) beserta pembentukan pengurus pusatnya, pada Rabu, 07.08.2024. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya organisasi profesi ini sebagai wadah aspirasi dan pengembangan karier bagi para Analis Hukum.

Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum

“Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku Unit Pembina Teknis, akan menjadi mitra dalam pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang. Tentunya dengan mengusung visi membangun ASN yang ber-AKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Yasonna di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta. 

Yasonna menyampaikan bahwa pembentukan PERSAHI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum. Jabatan ini hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka.

Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis PERSAHI mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan. Sebab, organisasi profesi tersebut ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur. 

“Dengan hadirnya Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum sebagai dasar perekat bangsa,” pungkas Yasonna dalam kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut.

Organisasi profesi ini, lanjut Yasonna, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Pengurus pusat harus memiliki visi ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa instansinya  telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi. Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat.

“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.

Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.