Grosse, Pekalongan - Pemerintah Pusat melalaui Instruksi Presiden (Inpres) No.09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Namun kenyataannya dilapangan masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, seperti yang terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dilematis memang melihat kenyataan tersebut, dimana satu pihak ingin memberikan dukungan dan support demi kesuksesan program pemerintah tersebut, namun ada pihak yang ingin memanfaatkan peluang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya, yang justru menghambat kelancaran dalam pencapaian target sebanyak 80 ribu KDMP/KKMP se-Indonesia.
![]() |
DR. Rindiana Larasati, SH, MKn Notaris dan PPAT Kabupaten Pekalongan |
Berdasarkan data yang berhasil Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV himpun, baik dari informasi, data tertulis maupun hasil wawancara, dimana terjadi beberapa permasalahan terkait pembuatan Akta KDMP/KKMP, salah satunya di Kabuopaten Pekalongan, dimana ada beberapa pihak yang masuk ke dalam ranah kewenangan Jabatan Notaris. Dimana kewenangan Jabatan Notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2014 perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pada Pasal 15 Ayat 1, jelas disebutkan bahwa;
"Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang".
Merujuk pada UUJN tersebut diatas, sangat jelas bahwa kewenangan Notaris dalam membuat Akta diatur dan tidak boleh pihak mana pun untuk mengatur mengenai pembuatan suatu Akta. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Notaris dan PPAT Jakarta Utara, Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, dimana tidak boleh ada yang mengatur siapa yang boleh membuat Akta KDMP/KKMP, dan siapa yang tidak boleh. "Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada di dalam UUJN, termasuk Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) jika menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh membuat Akta KDMP/KKMP, karena itu sudah masuk ke ranahnya jabatan," ujarnya tegas.
Berdasarkan data dan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, dimana di wilayah Jawa Tengah (Jateng), ada satu pihak (Bank Jateng) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Notaris, dimana isinya mengenai Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Akta Koperasi Desa Merah Putih, dengan Nomor Surat : 0219/PMS.04/109/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Isinya antara lain; pada point 3. Notaris seperti pada point 2 harus melakukan PKS dengan Bank Jateng dengan persyaratan yang berlaku di Bank Jateng (terlampir).
Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2014 perubahan atas UU No.30 Tahun 2004, menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, karena masyarakat desa atau kelurahan dapat menentukan kepada Notaris mana yang akan diminta untuk membuatkan Akta. "Selian itu, tidak boleh pihak luar masuk ke dalam ranah jabatan Notaris, apalagi ditentukan dengan persyaratan. Ini sudah salah dan tidak benar," jelasnya.
Ironisnya, surat yang dikeluarkan oleh Bank Jateng tersebut, karena merasa mendapat dukungan dari pihak Pemerintah Daerah. Hal tersebut terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan nomor surat : 005.3.2/42/2025 perihal Percepatan Pembuatan Akta Pendirian Kopdes/Kel Merah Putih, yang isinya menekankan kepada penunjukan Notaris yang akan membuat Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak pelak saja, hal tersebut mendapat penolakan dari Notaris-Notaris yang ada di Kabupaten Pekalongan, selain merasa kewenangannya selaku Notaris yang diatur dalam UUJN No.2 Tahun 2014 perubahan atas UU No.30 Tahun 2004, Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, menurut DR. Rindiana Larasati, SH, MKn, Notaris dan PPAT Kabupaten Pekalongan, bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Bank Jateng telah melanggar dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan, khusunya UU Jabatan Notaris.
Bahkan menurutnya, pada saat dirinya berinisiatif memberikan pembuatan Akta Pendirian KDMP/KKMP secara gratis, justru dirinya dipertanyakan karena dianggap bukan Notaris yang ditunjuk dalam pembuatan Akta Koperasi Merah Putih. "Saya baru membuat satu Akta KDMP secara gratis, dan saya justru dipermasalahkan karena katanya nama saya tidak ada di dalam nama-nama yang boleh membuat Akta KDMP. Padahal kan sudah sangat jelas dari Surat Edaran Kementerian Hukum (SE Kemenkum) No. AHU-AH.02-40 Tahun 2025, dimana intinya meminta kepada seluruh Notaris tanpa kecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU," ungkapnya kepada MGD/GrosseTV saat dihubungi melalui telephone.
Lebih jauh lagi. Notaris yang akrab disapa Laras ini, menyampaikan bahwa dirinya menginisiatif dan mempelopori Gerakan Gratis Pendirian KDMP/KKMP, untuk menunjukan bahwa gerakan terbut bukan hanya sekedar layanan hukum biasa saja, melainkan juga sebuah perwujudan nyata dalam memberikan dukungan dan support terhadap program Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto. "Gerakan ini menawarkan pendampingan hukum dan formalitas pendirian koperasi desa secara cuma-cuma, tujuannya untuk memperdayakan ekonomi akar rumput, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam wadah ekonomi legal," paparnya.
Pada akhirnya, sambung Laras, gerakan ini berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat desa. "KDMP/KKMP diharapkan menjadi pilar ekonomi lokal yang kokoh, mendorong kemandirian, serta menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan," tukasnya seraya menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan Notaris di Pekalongan mengambil langkah pro-aktif, guna menunjukan bahwa profesi hukum pun memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar