Grosse, Cilegon - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Republik Indonesia (RI) No.49 Tahun 2025, Notaris berperan krusial dalam mengaktakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas. Notaris wajib menuangkan persetujuan RUPS tersebut ke dalam Akta Autentik dan menyampaikan data laporan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maksimal 30 hari, setelah Akta ditanda-tangani, menggantikan prosedur risalah internal sebelumnya. Hal tersebut yang disampaikan oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, selaku narasumber dalam Seminar Hukum yang mengangkat tema "Peran Notaris dalam Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas (Implementasi Permenkum RI No.49/2025)". Hal senada juga disampaikan oleh Kiereina Putri Widjaya, SAk, dimana Laporan Tahunan PT merupakan dokumen wajib komprehensif yang memuat kinerja keuangan, operasional, dan tanggung jawab sosial perusahan selama satu tajun fiskal (01 Januari - 31 Desember), dimana dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggung-jawaban direksi kepada pemegang saham dalam RUPS dan sarana transparansi bagi investor untuk menilai pertumbuhan serta tujuan perusahaan. Kedua narasumber tersebut hadir memberikan materi dalam seminar hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Cilegon Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan dimoderatori oleh Anjar Gustiana, SH, MKn. Kegitan seminar hukum yang diselenggarakan di Aston Hotel Cilegon, pada hari Senin 20 April 2026 yang dikomandoi oleh Erna Sugianto, SH, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.
| Pengurus Daerah Kota Cilegon Ikatan Notaris Indonesia, Gelar Seminar Hukum, Aston Hotel Cilegon, Senin 20 April 2026. |
Berdasarkan Permenkumham No.49 Tahun 2025, mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2025, RUPS Tahunan kini bukan lagi sekadar urusan internal perusahaan, melainkan instrumen kepatuhan administratif negara. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No.21 Tahun 2021 dengan membawa sejumlah pengetatan aturan. Berikut ini, beberapa poin-poin krusial keterkaitannya. yaitu antara lain; Wajib diaktakan oleh Notaris, dimana persetujuan RUPS tahunan atas Laporan Tahunan tidak lagi cukup hanya dengan risalah rapat internal, hal ini berdasarkan Pasal 16 Ayat 2, yakni persetujuan tersebut wajib dimuat dalam Akta Notaris.
Selain itu, ada kewajiban melaporkan ke Menteri, dimana Direksi wajib menyampaikan persetujuan RUPS kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Untuk waktu pelaporannya itu ketat, RUPS Tahunan tetap dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan pelaporan ke SABH menjadi kewajiban untuk dilaporkan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal Akata Notaris ditanda-tangani. Dan, kebijakan ini brlaku untuk semua jenis perseroan terbatas, dimana kewajiban tersebut mencakup PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan (melalui keputusan pemegang saham sebagai pengganti RUPS).
Pada Pasal 17 dan Pasal 18, adalah sanksi administratif, jika melanggar batas waktu, perusahaan akan menghadapi konsekuensi bertahap, antara lain; teguran tertulis yang diberikan melalui notifikasi di SABH, dan pemblokiran akses SABH, jika dalam 30 hari teguran tidak diindahkan, akses SABH akan diblokir, sehingga PT tidak bisa melakukan perubahan data Direksi/Komisaris, maupun perubahan Anggaran Dasar.
Pemaparan yang diatas disampaikan oleh Narasumber dalam Seminar Hukum yang mengangkat tema "Peran Notaris dalam Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas (Implementasi Permenkum RI No.49/2025)", diselenggaralan di Aston Hotel Cilegon oleh Pengda Cilegon INI, Senin 20 April 2026, yaitu Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, selaku pemateri/narasumber.
Sekelumit mengenai RUPS Tahunan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan rapat wajib perusahaan (PT) yang diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Agenda utamanya meliputi persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba (dividen), serta pemberian 'acquit et de charge' (pelunasan/pembebasan tanggung jawab) kepada direksi dan komisaris.
Beberpa poin penting terkait RUPS Tahunan, yaitu antara lain; waktu pelaksanaan dan agenda utama, untuk waktu pelaksanaan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (biasanya maksimal bulan Juni), dan untuk agenda utamanya, antara lain; pengesahan laporan keuangan dan laporan tahunan, pemberian 'acquit et de charge' (pelunasan/pembebasan tanggung jawab) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan. Selain itu, juga untuk penetapan penggunaan laba bersih (dividen) dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit buku perseroan.
Selain materi yang disampaikan oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, selaku pemateri/narasumber. Panitia juga menyuguhkan pemateri kedua, yaitu Kiereina Putri Widjaya, SAk, dimana disampaikan dalam materinya yaitu beberapa komponen utama Laporan Tahunan PT, yaitu antara lain; Ikhtisar data keuangan penting, seperti pendapatan, laba/rugi dan aset. Laporan Direksi dan Komisaris mengenai analisis dan pandangan manajemen atas kinerja. Profil perusahaan berupa misi, visi dan struktur organisasi. Analisis dan pembahasan manajemen, mencakup penjelasan detail operasional. Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), seperti penerapan prinsip GCG dan laporan keuangan tahunan (audited financial statement).
Seminar hukum yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Cilegon INI yang diketuai oleh Tabrani, SH, SpN, MH, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, ditangan dingin Ketua Panitia Pelaksana, Erna Sugianto, SH, MKn yang dibantu oleh Sekretaris Pelaksana, Syitha Nofitasari, SH, MKn. Hadir pada seminar tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dan Ketua Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), ellies Daini, SH, MKn, serta hadir pula beberapa tamu undangan lainnya yang tak dapat disebutkan satu persatu, seperti Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan Daerah.
Acara yang dipandu oleh Grace Anggreini, SH, MKn dan Komang Cristin Maryani, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony), membuka acara dengan membacakan susunan acara dan acara pun dimulai dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Haryanto, SH, MKn dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Mars INI yang dipimpin oleh Alya Hapsari Nuraini, SH, MKn.
Kemudian diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana yang sekaligus laporan, sambutan dari Ketua Pengda Cilegon INI dan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI yang sekaligus membuka seminar hukum secara resmi. Lalu diteruskan dengan agenda utama, yaitu penyampaian materi oleh dua narasumber, yaitu Pembahasan laporan Tahunan Perseroan Terbatas oleh Kiereina Putri Widjaya, SAk, Auditor in Public Accounting Firm dan Kewajiban Pelaporan RUPS Tahunan PT (sesuai Permenkum No.49/2025) oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, Notaris dan PPAT Jakarta Utara, yang dimoderatori oleh Anjar Gustiana, SH, MKn.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, seminar hukum berlangsung dengan lancar dan mendapat antusias serta respons besar dari peserta, dimana tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan. Semoga apa yang disampaikan oleh dua narasumber, sedikit banyaknya dapat menambah khasanah keilmuan bagi peserta dan bermanfaat dalam menjalankan kewajibannya selaku pejabat umum (Notaris). Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.