Selasa, 19 Mei 2026

Selain Sekretariat Bersama, Pengwil Banten INI Miliki Rumah Bersama

Grosse, Tangerang - Konsep Rumah Bersama (Ruber), dalam konteks organisasi atau perkumpulan, merupakan metafora yang menggambarkan organisasi atau perkumpulan sebagai ruang kolaboratif yang inklusif. Tempat setiap anggota merasa aman, dihargai, dan memiliki ikatan emosional. Hal ini menggeser pandangan, bahwa organisasi hanya sekadar tempat bekerja menjadi lingkungan tempat semua orang tumbuh dan bergotong royong. Sedangkan konsep Sekretariat Bersama (Sekber) dalam suatu perkumpulan, adalah wadah atau fasilitas kolaboratif yang digunakan yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa entitas, divisi, atau organisasi afiliasi, bertujuan agar memusatkan operasional, memudahkan koordinasi silang dan menciptakan efisiensi sumber daya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana pada Selasa 19 Mei 2026, melakukan pembelian aset di jalan Sukaman blok F1/5 dengan luas tanah 198 m2 dan luas bangunan 160 m2, yang akan digunakan sebagai Ruber Pengwil Banten INI. Pembelian tersebut dilakukan di hadapan Notaris Istiniyati, SH, MKn.

Pembelian Aset untuk Rumah Bersama Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia, ,jalan Sukaman blok F1/5, Selasa 19 Mei 2026, Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh, bahwa Pengwil Banten INI memiliki Sekretariat Bersama (Sekber) di daerah Serang, Banten, namun Pengwil Banten INI kembali membeli aset di daerah Tangerang, tepatnya di jalan Sukaman, Blok F1/5 dan transaksi jual beli tersebut diadakan di Kantor Notaris Istiniyati, SH, MKn. Menurut Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, bahwa pembelian aset tersebut untuk dijadikan inventaris Pengwil Banten INI, yaitu sebagai Rumah Bersama (Ruber).

"Pertama karena Pengwil Banten INI punya dana untuk membeli, dan kedua agar anggota yang berada di kawasan Tangerang Raya dapat mempergunakan sebagai tempat menyelenggarakan kegiatan. Bukan berarti anggota diluar Tangerang Raya tidak boleh, boleh dan silahkan saja mempergunakan Ruber ini untuk kegiatan yang bermanfaat bagi anggota," tukasnya kepada MGD/GrosseTV.

Merujuk pada istilah Sekber dan Ruber, dalam konteks perkumpulan, organisasi atau kelompok masyarakat, Sekber lebih merujuk pada aspek fisik dan administratif sebagai pusat koordinasi, sedangkan Ruber adalah istilah filosofis yang merujuk pada visi, ruang inklusif dan nilai kebersamaan.






Jadi Sekber berfungsi utama sebagai pusat koordinasi, kesekretariatan dan markas operasional, yang bersifat adminstratif dan teknis. Ini adalah tempat dimana berbagai pengurus atau perwakilan dari berbagai bidang berkumpul untuk mengatur jadawal, menyimpan arsip atau mengadakan pertemuan, serta bila melihat bentuk fisik maka Sekber berwujud bangunan, kantor atau ruangan fisik yang beralamat jelas, misalnya menyewa atau membangun dan atau membeli satu gedung bersama untuk menghemat biaya operasional dan memudahkan dalam berkomunikasi harian.

Sedangkan Ruber mempunyai fungsi sebagai wadah kultural untuk merangkul perbedaan, membangun solidaritas, dan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama (inklusivitas), yang mempunyai sifat filosofis, sosial dan ideologis, serta istilah ini sering digunakan untuk menekankan bahwa suatu kelompik atau kota adalah milik bersama yang harus dijaga dari perpecahan.

Apabila merujuk pada bentuk fisiknya, Ruber bisa jadi tidak berwujud gedung, melainkan metafora atau nilai (misalnya; perkumpulan ini adalah rumah bersama bagi kita). Namun, jika ada fisiknya, tempat tersebut biasanya dirancang senyaman mungkin sebagai ruang diskusi yang setara, contohnya digunakan untuk menyatukan orang-orang dari latar belakang yang berbeda-beda, mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.





Terlepas dari itu semua, berdasarkan keputusan Rapat Gabungan antara Pengwil Banten INI bersama Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Banten, sudah diputuskan bahwa dana yang ada di Pengwil akan dipergunakan untuk membeli aset, berupa Rumah Bersama yang akan dipergunakan demi kepentingan organisasi dan kemajuan anggota, khususnya di wilayah Banten.

Menurut Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, serta didampingi juga oleh Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Lieke Tikilie, SH, SpN, serta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI, bahwa walaupun Pengwil Banten INI telah membeli aset (Ruber) yang berada di daerah Tangerang Raya, namun tetap untuk surat menyurat dan lain sebagainya tetap dilaksanakan di Sekretariat Bersama (Sekber) yang ada di Serang, Banten.

"Jadi, para Pengda yang ada dan dekat dengan Sekber, atau para Pengda yang ada dan dekat dengan Ruber, dapat memanfaatkan keduanya secara maksimal demi kemaslahatan anggota. Misalnya, mau mengadakan penerimaan dan seleksi Anggota Luar Biasa (ALB), silahkan dipergunakan baik Sekber maupun Ruber," tukas Ketua Pengwil Banten INI.





Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa setiap anggota memiliki hak dan kedudukan yang setara, suaranya harus didengar dan diakomodasi untuk kepentingan bersama. "Sehingga seluruh anggota INI, khususnya di wilayah Banten, dapat tumbuh kesadaran bahwa kesuksesan dan kegagalan organisasi adalah tanggung jawab bersama, jadi anggota tidak hanya melihat organisasi atau perkumpulan hanya dari sudut pandang hak atau keuntungan pribadi saja, melainkan juga kewajiban untuk menjaga dan merawatnya, termasuk Sekber dan Ruber yang kita miliki," paparnya.

Pembelian aset (Ruber) yang dilangsungkan pada Selasa 19 Mei 2026 berlangsung lancar dan terbilang sukses, transaksi pembelian aset tersebut dilakukan di Kantor Notaris Istiniyati, SH, MKn dengan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Syarifuddin, SH, SpN, MH. Wakil Ketua Bidang Aset, Pikri, SH, MKn dan Ketua DKW INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN, serta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI yang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.






Usai dilangsungkannya pembelian aset, rombongan langsung menuju ke Ruber yang lokasinya tidak begitu jauh. "Nah, inilah Ruber Pengwil Banten INI, In Sya Allah dan mohon do'a serta dukungannya, kami (pengurus) akan melakukan renovasi agar nanti jauh lebih nyaman dan dapat dipergunakan oleh anggota," ungkap Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI, seraya menyampaikan bahwa dirinya berharap siapa pun kedepannya yang menjadi Ketua Pengwil Banten INI dapat menjaga dan merawat Ruber dan Sekber yang sudah ada, agar dapat terus dipergunakan dan dimanfaatkan oleh anggota melalui Pengda-Pengda.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Ketua Pengda Pandeglang, Lola, SH, MKn dan Wakil Bidang Aset Pengwil Banten INI, Pikri, SH, MKn, serta beberapa pengurus lain yang hadir, seperti Noveria Tarigan, SH, MKn. Wahyuni Asih, SH, MKn. Yutika Qoriyana, SH, MKn. Renny, SH, MKn. Siti Chodijah, SH, MKn. Euis Hartanti, SH, SpN, sebagian besar menyampaikan bahwa Kepengurusan Pengwil Banten INI yang dikomandoi oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, sangat baik dan mantap, serta mampu memberikan kenang-kenangan yang tidak dapat dilupakan oleh anggota.

Senin, 18 Mei 2026

Kemenkum RI Gelar Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di Pengwil INI Propinsi Banten

Grosse, Tangerang - Dasar hukum Majelis Pengawas Notaris (MPN), yatitu Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2014, dan secara spesifik, wewenang dan kedudukan lembaga ini tertuang pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 76. Selain itu UU tersebut, operasional MPN juga merujuk pada aturan turunannya, yaitu antara lain; Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No.15 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, dan Permenkumham No.24 Tahun 2020 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itulah, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Propinsi Banten bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar kegiatan Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di propinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Propinsi Banten bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar kegiatan Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di propinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.

Merujuk pada aturan yang berlaku terkait Majelis Pengawas Notaris (MPN), ada beberapa point penting dalam peraturan tersebut, yaitu meliputi MPN dibentuk untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan Jabatan Notaris, memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik, serta menindak-lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, hal ini merupakan tujuan dari pemeriksaan oleh MPN.

Sedangkan tingkat pengawasan, yakni antara lain; melakukan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD), tergantung dari kewenangan dan wilayah kerjanya, dan proses pemeriksaan, yaitu mengatur alur pemanggilan, pemeriksaan Notaris yang bersangkutan, serta tata cara pengumpulan bukti-bukti.

Permenkumham No.15 Tahun 2020, merupakan peraturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, dimana aturan tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2020 dan mulai berlaku pada 02 Juni 2020. Dan agar terbentuk denga kuat sinergi pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum RI Banten bersama Pengwil Banten INI, menggelar kegiatan Penguatan, Pembinaan Peersamaan Persepsi MPN se-Banten, di Menara Top Food, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.





Kegiatan yang mengangkat tema "Penguatan Sinergi Majelis Notaris dalam Mewujudkan Pengawasan yang Profesional dan Bersinergi", bertujuan untuk menyamakan persepsi pengawasan Notaris, dan memperkuat kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan pembinaan dan pencegahan pelanggaran, serta juga mendorong sistem pelaporan berbasis digital.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesso Andika Tulus, SH, MM. Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN.

Hadir pula Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME, secara virtual yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dan seluruh Jajaran Majelis Pengawas dari Daerah dan Wilayah, serta jajaran Pengurus Wilayah Banten INI.




Menurut Picesso Andika Tulus, SH, MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pengwil Banten INI dalam menjaga profesionalitas Notaris. "Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan juga untuk menyatukan langkah dan frekuensi para pengawas, agar kinerja Notaris di lapangan tetap terjaga, legal dan profesional," paparnya dalam sambutan.

Sedangkan Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, menyampaikan bahwa pentingnya peran majelis pengawas dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Notaris, tentunya terstruktur sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Pembinaan Notaris tidak boleh berjalan parsial dan tanpa arah yang jelas. Setiap penanganan pengaduan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari MPD, MPW, hingga tingkat pusat dengan sistem pengawasan yang efektif," terangnya.





Hal senada disampaikan juga oleh Kakanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi, dimana menurutnya berdasarkan dashboard monitoring Administrasi Hukum Umum, saat ini terdapat sekitar 1.644 Notaris yang tersebar di delapan Kabupaten/kota di propinsi Banten, dan ia juga menyampaikan capaian penyelesaian pengaduan Notarus sepanjang tahun 2025 yang telah mencapai 100 persen pada sebagian besar wilayah pengawasannya.

"Kami mengajak Pengwil Banten INI, untuk terus membangun kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan, pembinaan integritas Notaris, hingga penguatan layanan AHU, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, pelaksana menghadirkan tiga narasumber, yaitu antara lain; Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME. Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi, Mega Fitriya, SH, MH dan Pengawai Kanwil Kemenkum RI Banten, Fajar Suryadi, SAP, serta dari Notaris yaitu Zul Trisman, SH, SpN.