Grosse, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum, yang telah diundangkan pada Kamis 02 Juli 2026 dan akan berlaku efektif pada Sabtu 01 Agustus 2026. Tak pelak saja mendapat reaksi dari kalangan Notaris, terutama terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris yang tidak dirinci secara spesifik di dalam pasal batang tubuh, melainkan diatur pada bagian 'Lampiran' dari PP tersebut. Atas dasar itulah, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar Konferensi Pers usai melakukan beberapa kali rapat, baik secara internal kepengurusan PP maupun rapat secara eksternal dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda), guna memutuskan langkah prefentive yang akan diambil, dikarenakan anggota INI sudah mulai resah dengan diundangkannya PP No.30 Tahun 2026. "Kami sudah mengajukan surat kepada Kemenkum RI, dan akan terus mengawal surat tersebut, dimana kami meminta agar pihak Kemenkum Ri mempertimbangkan kembali mengenai kenaikan tarif PNBP, khususnya bagi Notaris. Dan, ternyata bukan hanya dari Notaris saja, melainkan juga banyak pihak lain juga merasa keberatan dengan kenaikan tarif PNPB tersebut," terang DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat PP INI, Jl. Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026.
| Tanggapi Diundangkannya PP No 30 Tahun 2026, PP INI Gelar Konferensi Pers, Sekretariat PP INI, Jl. Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026. |
Gejolak terjadi di kalangan Notaris, terlebih lagi para Notaris yang berada di daerah-daerah, usai diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2026, khususnya mengenai rincian kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris yang tidak dirinci secara spesifik di dalam pasal batang tubuh, melainkan diatur pada bagian lampiran PP tersebut.
Rincian tarif PNBP Notaris dalam lampiran PP 30/2026, yaitu antara lain; Pindah Wilayah Jabatan Ke Jakarta, dipatok paling tinggi sebesar Rp 500 juta perorang. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), dikenakan tarif sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta tergantung daerah asal. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah B, dikenakan tarif sebesar Rp 50 juta perorang. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif sebesar Rp 25 juta perorang, dan Perpanjangan Masa Jabatan (Usia 67 - 70 Tahun), dikenakan biaya sebesar Rp 40 juta perorang per tahun.
Oleh karena itulah, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang diketuao oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum) PP INI, menggelar Konferensi Pers, guna menyikapi dan menanggapi atas diundangkannya PP 30/2026. Konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan dihadiri langsung oleh Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum), Amriyati Amin, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum), DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid. Humas), Yade Erianzah Waldo, SH, MKn. Kabid Aset, Syarifuddin Dino Tarigan, SH, MKn, serta beberapa pengurus PP INI lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa dengan diterbitkannya PP 30/2026, yang akan diberlakukan secara efektif pada 01 Agustus 2026 mendatang, PP INI menyampaikan tanggapan berupa masukan dan berbagai pendapat dari anggota INI se-Indonesia dari hasil konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai alat kelengkapan organisasi. "Kami perlu menyikapi PP 30/2026 sebagai bentuk sikap kritis dalam menjaga kebersamaan antara Perkumpulan INI dengan Kemenkum RI, c.q. Direktorat Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI." ungkap Ketum PP INI mengawali konferensi pers.
Hal lain disampaikan oleh Sekum PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa sebelum PP 30/2026 sebelum diterbitkan, seharusnya mempertimbangkan pendapatan setiap Notaris di daerah dan wilayah seluruh Indonesia. "Dalam hal pendapatan ekonomi, tidaklah sama, sehingga perlu kiranya dalam melakukan kajian mengedepankan Asas Kemanusiaan, guna menjaga keseimbangan pelaksanaan Jabatan Notaris secara Normatif dan Komprehensif," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyanyangkan, karena Kemenkum RI c.q Dirjend AHU tidak melibatkan secara aktif PP INI dalam pembahasan PP 30/2026 tersebut. "Jika kami (PP INI) dilibatkan secara aktif, ada kemungkinan dapat menghindari kejadian seperti saat ini. Kami selaku mitra strategis, bukan hanya diundang untuk koordinasi semata, sebagai bentuk memenuhi unsur formalitas, dimana usulan, saran maupun pendapat yang kami sampaikan, hanya diterima namun tidak diakomodir lebih lanjut dalam pembahasan PP tersebut," terangnya.
Oleh karena itulah, sambung Bendum PP INI, DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, bahwa pihaknya (PP INI) telah mengirimkan surat kepada Kemenkum RI c.q Dirjend AHU, dimana intinya meminta kepada pemerintah, khususnya Kemenkum RI, agar dapat melakukan kajian lebih mendalam kembali terhadap pemberlakuan PNBP yang tertuang dalam PP 30/2026. "Kami mengharapkan supaya kebijakan tersebut, agar ditunda pemberlakuannya, demi keseinambungan harmonisasi diantara Pemerintah, Notaris, Pelaku Usaha atau Pengguna Jasa secara konprehensif. Sebab saat ini, telah mengakibatkan kegaduhan bagi Notaris se-Indonesia, tentunya sangat memengaruhi iklim usaha," paparnya.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Ketum PP INI menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal surat yang telah dilayangkan ke Kemenkum c.q. Dirjend AHU, terlebih lagi mengingat waktu saat ini sudah sangat mepet dengan waktu diberlakukannya PP 30/2026 tersebut. "Jadi kami akan terus mengawal surat tersebut, semoga pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkum RI dapat memutuskan untuk menunda diberlakukannya PP tersebut, dan melibatkan kami (PP INI) dalam pembahasan yang lebih mendalam," tegas DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM.