Grosse, Bogor - Pensiun tidak membebaskan mantan Notaris dari tanggung jawab hukum atas Akta yang pernah dibuat, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris bertanggung jawab mutlak atas setiap Akta Autentik yang diterbitkannya, bahkan setelah protokol diserahkan kepada pihak penyimpan. Bila merujuk pada batas usia pensiun jabatan Notaris berakhir pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang secara bertahap hingga maksimal 70 tahun, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-XXII/2024 dan aturan pelaksana Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum), dimana setelah pensiun, mantan Notaris dilarang keras menjalankan wewenang pembuatan Akta Auntentik. Hal tersebut diungkapkan oleh Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Umum Forum Komunikasi Werdha Notaris (FKWN) Kabupaten Bogor dan Kota Depok, disela-sela kegiatan Talkshow Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional Ke-30 Tahun, Rabu 03 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Ayu Show, Inspiring People To Grow dengan FKWN Kab. Bogor dan Kota Depok, dengan menghadirkan DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI, RSCM Jakarta.
Sekelumit tujuan dibentuknya FKWN, menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang ke 30, yang juga selaku Ketua FKNW Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya FKWN, para Notaris yang sudah pensiun mempunyai wadah untuk berkumpul dan bertukar pikiran.
"Sekaligus berbagi pengetahuan seputar kesehatan menjelang hari tua, dan selain itu juga kami berharap dengan adanya forum ini, dapat dijadikan wadah untuk berbagi pengalaman dan menyelesaikan permasalahan, tentunya apa yang disampaikan di forum akan di bawa dan disampaikan kepada organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia/INI)," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.
Acara Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", merupakan kerjasama antara FKWN bersama Ayu Show, Inspiring People to Grow, yang disponsori oleh beberapa produk bagi lansia. Kegiatan yang dipandu oleh Ayu Dyah Pasha, selaku pembawa acara (master of ceremony) dan moderator, membuka dengan menyapa para tamu undangan, hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, MH beserta jajarannya.
Hadir pula Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI yang juga Majelis Pengawas Pusat (MPP) unsur Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Perwakilan Pengurus Pusat (PP) INI, yang diwakili oleh Riene Fauzia Amin, SH, SpN. Ketua Pengwil Jabar Ikatan Pejabat Pembua Akta Tanah (IPPAT), H. Samsuri, SH, MKn. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI dan IPPAT, Chntya Kania, SH, MKn, yang juga menjabat selaku Sekretaris Pengwil Jabar IPPAT. Ketua Pengda Kota Depok IPPAT dan Ketua Pengda Kota Depok INI yang diwakili oleh beberapa pengurus.
Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", menghadirkan narasumber yaitu DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI RSCM Jakarta. Dimana saat manusia menjelang usia lanjut, usia 60 lebih, maka kondisi tubuh secara alamiah akan mengalami penurunan, baik secara jasmaniah maupun lahiriahnya, namun hal tersebut dapat diatasi dengan menjalani hidup sehat, seperti melakukan olahraga yang tidak dipaksakan dan mengkonsumsi yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh.
Pada kesempatan tersebut, MGD/GrosseTV berhasil mengajak bincang santai Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN. DKP INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, dan Ketua FKWN, Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn. Dimana dalam bincang santai tersebut, disinggung mengenai bentuk tanggung jawab secara hukum dari Notaris terhadap Akta yang dibuatnya.
Dimana tanggung jawab tersebut dibagi menjadi dua ranah, yaitu perdata dan pidana yang dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya; tanggung jawab perdata (ganti rugi), berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, jika Akta terbukti cacat hukum dan merugikan pihak tertentu, Notaris dapat dituntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian.
Sedangkan tanggung jawab pidana, apabila Notaris terbukti terlibat dalam pemalsuan surat/Akta, seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 - 264 KUH Pidana, atau memberikan keterangan palsu. Namun demikian, bila melihat masa daluwarsa dari Akta Autentik (produk Notaris) secara hukum, tuntutan perdata mengikuti daluwarsa 30 tahun, sesuai hukum perdata, akan tetapi secara administratif dan sanksi etik tidak ada batas waktu yang mengikat.
Menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, bahwa hal tersebut menjadi dilema bagi Werdha Notaris, dimana resiko hukum tetap melekat pada diri werdha Notaris dan tetap berisiko dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh pengadilan atas Akta yang dibuatnya pada belasan atau puluhan tahun yang lalu.
"Ini kan menjadi beban secara psikologis dan finansial bagi werdha Notaris yang menghadapi proses hukum pasca pensiun, kan pasti membutuhkan waktu, biaya dan kondisi fisik yang prima, bahkan tidak sedikit saat menjadi Werdha Notaris baru masalah terhadap Akta itu muncul. Meskipun protokol telah diserahkan kepada pemegang protokol yang baru, tapi wewenang pembelaan atau klarifikasi mengenai formiil pembuatan Akta tetap berada di tangan pembuat Akta. Saya berharap ada perlindungan hukum yang pasti bagi kami (werdha Notaris), dan juga ada tindakan lebih lanjut dari organisasi terkait penyimpanan Akta yang sudah lebih dari 25 tahun, serta seharusnya ada masa daluwarsa juga untuk tanggung jawab dari Notaris terhadap Aktanya," terang Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, saat bincang santai.