Sabtu, 29 Agustus 2026

Grand Launching Muladi Law Center dan Diskusi Hukum


Grand Launching Muladi Law Center diawali dengan prosesi peresmian Muladi Law Center. Muladi Law Center merupakan perkumpulan yang mepunyai maksut dan tujuan di bidang pendidikan dengan melaksanakan pengembangan dan peningkatan profesi hukum dan melaksanakan kajian-kajian hukum dan harapannya dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan peraturan hukum di Indonesia, selain itu bidang sosial dengan kegiatan sosialisasi mengenai pengetahuan hukum kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Pendiri Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Nadya Maharani, S.H., M.H. menegaskan dalam peluncuran Muladi Law Center melanjutkan pemikiran bidang hukum dari Almarhum Prof. Dr. H. Muladi, S.H., dan mempunyai komitmen untuk memastikan hukum hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

AGENDA ACARA :

  1. GRAND LAUNCHING MULADI LAW CENTER
  2. DISKUSI HUKUM dengan Tema PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN
Hari/tanggal: Rabu/ 26 Agustus 2026
Pukul : 14.00 WIB sd selesai
Tempat : Ruang Prof. Boedi Harsono Gedung F Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat

Acara dipandu oleh Tasya Bellinda Permatasari Muladi, S.H. dan Fania Muthia Muladi, B.F.A. selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang telah hadir dan menempati kursi yang telah disediakan panitia. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Ustadz H. Muhammad Sanwani Naim (Sani). Kemudian diteruskan dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Rina Irawanti Muladi, S.H., M.Hum. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pendiri Muladi Law Center Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Muladi Law CenterNadya Maharani Muladi, SH, M.H., dan acara selanjutnya Seremonial Grand Launching Muladi Law Center dengan pemotongan tumpeng oleh Ibu Nany Ratna Asmara Muladi didampingi juga oleh , Sekretaris Bayu Ariotomo, S.E., M.M,  Bendahara Maridza Puspitasari, S.H., M.Kn beserta jajarannya.


Saat acara ditampilkan pemutaran video tribute untuk Alm. Prof. Dr. Muladi, SH dan Almh. Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., C.N., M.Hum, dan dilanjutkan kesan dan pesan terhadap Alm Prof. Dr. H. Muladi, S.H. dari Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Ketua Tim Perumus KUHP Nasional Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si.Rektor Universitas Diponegoro.

Tamu undangan yang hadir dari Akademisi, Nyoman Kamajaya, S.H. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Otty Hari Chandra Ubayani, S.H. Sp.N., M.H., Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas Diponegoro,  Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas Indonesia Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, S.H., M.Kn, praktisi hukum Notaris dan PPAT, dari perbankan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pendamping tamu undangan Bella Ratna Syafierra Muladi, S.H., M.Kn, Eddy Djoko Pramono, S.H., M.T., Dr. Fayakhun Andriadi, Aditya Manggala Putra, S.H., Sandy Sharif Syaputra Perkasa.

Diskusi Hukum mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN”, dengan menghadirkan 3 (tiga) Keynote Speaker yaitu:

  1. NATALIUS PIGAI – MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA ALATAS, S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
  2. YANG MULIA DR. YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
  3. DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Dengan 2 (dua) moderator Aida Fitriani Muladi, S.E., M.M. dan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.Kn. Acara Diskusi Hukum berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta, di mana para peserta mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Protokoler Swastika Putri Puspita Madani dan Alika Maysa, S.H., Elifia Muthia Muladi, B.S., M.S., untuk multimedia Kevin Fadil Maulana Muladi, S.H., Nico Hadistian Maulana Muladi, S.H., Effan Audi Khalif Muladi, B.S. Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar.


PEMBAHASAN PARA KEYNOTE SPEAKER


KEYNOTE SPEAKER PERTAMA

NATALIUS PIGAI – MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA ALATAS, S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 adalah bentuk pengesahan atau ratifikasi Indonesia terhadap Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). 

Konvensi tentang Hak-Hak Anak menegaskan, menempatkan anak tidak lagi sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak.

Oleh karena itu, Ketika terjadi perceraian. Yang harus menjadi perhatian bukanlah siapa yang mendapat hak asuh, siapa yang membayar nafkah, atau agama mana yang harus direfleksikan, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh keputusan tersebut benar-benar memberikan hasil yang terbaik bagi anak.

Komite Hak-Hak Anak kemudian kembali mengingatkan Indonesia mengenai General Comment No 14 Tahun 2013 tentang hak anak, agar memastikan kepentingan terbaik yang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan Keputusan pengadilan atau norma-norma hukum lainnya, dan harus menjadi prinsip yang mendasari dalam setiap proses pengambilan Keputusan. Artinya Ketika menentukan pengasuhan anak, kita tidak cukup hanya melihat usia anak, status pernikahan orang tua, atau latar belakang lainnya. Kita harus melihat kondisi anak secara utuh. Bagaimana anak, kebutuhan fisik dan psikologisnya, Pendidikan, hubungan kedua orang tua serta pandangan anak itu sendiri sesuai usia dan tingkat kedewasaannya.

Dalam konteks sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Perkawinan yang perlu dicatat adalah penempatan anak sebagai subjek pemegang hak yang mandiri, bukan semata-mata sebagai pihak yang mengikuti status atau keputusan orang tuanya.

Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya mengatur hubungan hukum antara suami dan istri serta akibat dari perkawinan dan perceraian. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum khusus untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Karena itu jika terjadi perceraian, pengaturan hak asuh, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, serta hubungan anak dengan kedua orang tuaya haruslah dibaca dan diterapkan disepakati untuk kepentingan terbaik bagi anak. Status perceraian orang tua tidak boleh mengurangi hak anak untuk memperoleh pengasuhan, kasih sayang, perlindungan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Sinkronisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh atau pengasuhan anak tidak semata-mata didasarkan pada status perkawinan, usia, anak, agama ataupun posisi formal salah satu orang tua. Tetapi juga mempertimbangkan kondisi konkret dan kebutuhan anak.

KEYNOTE SPEAKER KEDUA

YANG MULIA DR. YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Membahas Hak Anak Pascaperceraian:

  • -       Hak nafkah
  • -       Hak asuh (hadhanah)
  • -       Hak memilih ayah atau ibu
  • -       Hak bertemu orang tua yang tidak mengasuh
  • -       Hak Pendidikan dan Kesehatan
  • -       Hak waris
  • -       Hak Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran

SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Angka 1 huruf a

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, maupun gugatan tersendiri.”

Kendala eksekusi putusan, termuat dalam ringkasan kebijakan (policy brief) jaminan perlindungan hak-hak Perempuan dan anak pascaperceraian melalui SK Dirjen Badilag MA Tahun 2021

  • Pihak Perempuan (ibu) banyak yang tidak mengetahui adanya mekanisme eksekusi putusan akibat perceraian
  • Pihak Perempuan(ibu) pasrah mantan suami/ayah tidak membayar kewajibannya.
  • Prosedur yang berbelit-belit dan biaya eksekusi yang kecil.
  • Tidak seragamnya pemahaman pimpinan instansi tempat mantan suami (ayah) bekerja dalam melakukan pemotongan gaji untuk membayar akibat perceraian yang diputus pengadilan.

Kendala eksekusi nafkah anak

  • Hambatan yuridis, belum ada aturan hukum acara yang khusus dan rinci mengatur eksekusi nafkah anak yang bersifat periodik.
  • Kesulitan melacak harta dan asset.
  • Kesulitan menelusuri asset atau penghasilan pihak ayah, terutama jika bekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap.
  • Rendahnya kepatuhan.
  • Kurangnya kesadaran hukum serta rendahnya kepatuhan sukarela dari pihak yang dibebani kewajiban nafkah.
  • Lemahnya mekanisme.
  • Tidak adanya system pengawasan terintegrasi atau pemotongan pendapatan otomatis yang membuat proses penagihan berjalan efektif.
  • Birokrasi dan Prosedur Panjang.
  • Proses permohoanan eksekusi melalui Pengadilan (Pasal 196 HIR/207 RBg) memerlukan waktu, biaya dan tahapan formal yang tidak instan.

Solusi Eksekusi nafkah anak

  • Mewujudkan kesatuan data berbasis NIK yang terintegrasi antar sectoral, sehingga memudahkan dalam proses pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim.
  • Menyederhanakan pelaksanaan eksekusi melalui pencantuman dictum putusan oleh Hakim pemeriksa perkara.
  • Memaksimalkan pelasanaan mediasi khususnya yang berkaitan dengan kewajiban atas nafkah anak.
  • Menjalin Kerjasama antar Lembaga dalam rangka memudahkan dan menyederhanakan eksekusi.

KEYNOTE SPEAKER KETIGA

DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Diskusi hukum tersebut menghadirkan Dr. Endah Hartati, S.H., M.H., Peneliti dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai keynote speaker. Forum ini membahas secara khusus bagaimana hukum memberikan jaminan terhadap hak-hak anak setelah perkawinan orang tuanya berakhir.

Perceraian secara hukum mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Namun, perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak serta tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Karena itu, kepentingan dan pemenuhan hak anak tetap harus menjadi perhatian utama setelah putusnya perkawinan.

Anak Tetap Memiliki Hak Setelah Orang Tua Bercerai

Dalam praktiknya, persoalan pasca perceraian tidak jarang berkembang menjadi konflik mengenai pengasuhan, pemberian nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga akses anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.

Kondisi tersebut menjadi semakin serius apabila konflik orang tua menyebabkan anak kehilangan haknya, termasuk ketika salah satu orang tua tidak menjalankan kewajiban memberikan pemeliharaan dan nafkah kepada anak.

Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa antara orang tua tidak semestinya menempatkan anak sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari konflik tersebut.

Poin-Poin Utama Rekomendasi :

1. Revisi Regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No  
    1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan:
Mendorong perbaikan Pengaturan Pemberian Nafkah/Alimentasi Anak Pascaperceraian pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengingat belum ada perubahan pada Pasal 41 dan Pasal 42 dalam rentang hampir 50 tahun.

2. Standarisasi Parameter Biaya Alimentasi:
Diperlukan penetapan batasan usia alimentasi, penentuan hak penguasaan, serta parameter standar biaya minimum yang mencakup:
a. Kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
b. Kemampuan finansial orang tua dalam menentukan besaran bulanan.
c.  Penanganan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
d. Mekanisme Luar Pengadilan & Eksekusi Putusan: 

  • Mendorong pembentukan/pemanfaatan alternatif penyelesaian alimentasi di luar pengadilan untuk membantu melakukan penagihan dan eksekusi manakala pihak yang berkewajiban mangkir, sehingga hak anak tetap terlindungi.




Kamis, 27 Agustus 2026

Pengda Kota Jaksel INI Gelar Seleksi ALB Diikuti 66 Peserta dari Berbagai Lulusan MKn Universitas dan Perguruan Tinggi Se-Indonesia

Grosse, Jakarta Selatan - Siapa bilang ikut Seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) di Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Ikatan Notaris Indonesia (INI) itu menakutkan dan saklek, serta susah untuk lulus menjadi ALB? Rumor tersebut akhirnya terpatahkan, bahkan dari 66 peserta lulusan Magister Kenotariatan (MKn) dari berbegai universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, menyatakan sangat enjoy dan merasa senang, karena panitia dan pengurus sangat ramah dalam memberikan pelayanan. "Bahkan saat memberikan pembekalan, pemaparannya simpel dan mudah dimengerti. Terus, pas saat ujian wawancara, penguji (Notaris) yang memberikan pertanyaan, justru memberikan penjelasan mengenai apa yang harus dipersiapkan untuk menjadi Notaris dan menggambarkan mengenai organisasi Notaris, yaitu tentang INI," ujar salah satu peserta lulusan MKn Universitas Indonesia (UI) kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV disela-sela berlangsungnya kegiatan seleksi ALB di Pengda Kota Jaksel INI. Kegiatan Seleksi ALB yang diselenggarakan di Rumah Bersama (Ruber) DKI Jakarta INI dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Jakarta Selatan, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta merasa nyaman dalam mengikuti keseluruhan sesinya. Bahkan berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, para peserta sejak awal hingga akhir kegiatan dengan penuh antusias tanpa ada perasaan tegang, karena suasana pelaksanaan tersebut penuh rasa kekeluargaan.

Kegiatan Seleksi ALB yang diselenggarakan di Rumah Bersama (Ruber) DKI Jakarta INI dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Pasal 2 Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014, syarat utama untuk diangkat menjadi Notaris, diantaranya yaitu Ayat 5 yang berbunyi Berijazah Sarjana Hukum dan Lulus Jenjang Strata Dua (S2) Kenotariatan dan Ayat 7 yang berbunyi Menjalani Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus Magister Kenotariatan (MKn).

Namun demikian, agar dapat melalui hal tersebut, para lulusan MKn harus melalui tahap awal, yaitu Seleksi Penerimaan Calon Anggota Luar Biasa (ALB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendaftaran ALB Ikatan Notarus Indonesia (INI). Adapun mekanisme seleksi, pelaksanaannya diserahkan kepada Pengurus Daerah (Pengda) atau Pengurus Wilayah (Pengwil) dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaannya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'seleksi' adalah proses penyaringan dan pemilihan untuk mendapatkan sesuatu yang paling tepat atau terbaik dari sekumpulan kandidat berdasarkan kriteria tertentu, seperti halnya dalam perkumpulan INI, dimana untuk mencari ALB harus melalui seleksi, yaitu dalam bentuk test tertulis dan sesi wawancara atau ujian lisan. Namun sebelumnya, para peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber, yaitu materi mengenai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Notaris (KEN), serta juga mengenai Peraturan Perkumpulan (Perkum).





Seleksi Penerimaan ALB yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) INI, dihadiri langsung oleh Ketua Pengda Kota Jaksel INI, Aslina Perangin-Angin, SH, MKn. Sekretaris Pengda Kota Jaksel INI, Harianto, SH, MKn. Dan, hadir juga Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MKn, serta beberapa pengurus lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, sejak awal hingga akhir kegiatan, pelaksanaan Seleksi Penerimaan ALB di Pengda Kota Jaksel INI berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Sejak pagi, MGD/GrosseTV telah tiba di Ruber DKI Jakarta INI dan IPPAT, tampak beberapa orang yang mengenakan pakaian putih hitam, baik wanita maupun pria. Mereka itu para peserta lulusan MKn dari berbagai universitas dan perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, dan mereka tampak tengah membaca aturan yang berlaku di Organisasi INI, yaitu Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik Notaris (KEN), dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Wajah mereka tampak serius saat membaca dan berdiskusi dengan rekan-rekan sesama peserta, bahkan terdengar sedikit diskusi kecil diantara mereka, terutama terkait dengan perubahan AD dan ART. Tak lama kemudian, mereka beranjak menaiki tangga menuju ke lantai tiga Ruber DKI Jakarta, dan tepat di sebelah kanan pintu masuk terdapat meja untuk melakukan daftar ulang. Suara lembut dibalut senyuman menyapa para peserta dan mengarahkan untuk mendaftar ulang, serta mengambil ID Card peserta.





Usai mendaftar ulang, para peserta menempati kursi yang telah disediakan oleh panitia, dan terlihat pula para pengurus lain dengan ramah mengarahkan agar para peserta menempati kursi di bagian depan terlebih dahulu. Kegiatan dibuka langsung oleh Aslina Perangin Angin, SH, MKn, Ketua Pengda Kota Jaksel INI, yang kemudian menyerahkan kepada pembawa acara, setelah menyampaikan beberapa kata. "Seleksi ALB ini merupakan langkah awal adik-adik untuk menjadi Notaris, dan saya sampaikan bahwa dalam seleksi ini diharapkan sekitar 99,5% semua dapat lulus dan menjadi ALB," ungkapnya seraya memberi semangat kepada para peserta.

Setelah penyampaian sepatah kata dari Ketua Pengda Kota Jaksel INI, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dalam rangka memberikan pembekalan kepada peserta sebelum mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, pemateri menyampaikan materinya dengan santai dan terbilang mudah dipahami, bahkan terlihat para peserta pun sangat antusias dan serius mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemateri.

Sesi selanjutnya yaitu ujian tertulis dan ujian lisan, para peserta terlihat tak ada satu pun yang merasa gugup dan tegang, wajah peserta terlihat ceria dan penuh keyakinan dapat menjawab soal tertulis dan menjawab ujian lisan. Rumor bahwa mengikuti seleksi di Jakarta itu menegangkan dan sulit untuk lulus, ternyata hal tersebut terbantahkan dengan susasana yang MGD/GrosseTV saksikan secara langsung, bahkan para peserta terlihat sangat santai dan nyaman dalam mengikuti semua sesinya.