Grand Launching Muladi Law Center diawali dengan prosesi peresmian Muladi Law Center. Muladi Law Center merupakan perkumpulan yang mepunyai maksut dan tujuan di bidang pendidikan dengan melaksanakan pengembangan dan peningkatan profesi hukum dan melaksanakan kajian-kajian hukum dan harapannya dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan peraturan hukum di Indonesia, selain itu bidang sosial dengan kegiatan sosialisasi mengenai pengetahuan hukum kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Pendiri Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Nadya Maharani, S.H., M.H. menegaskan dalam peluncuran Muladi Law Center melanjutkan pemikiran bidang hukum dari Almarhum Prof. Dr. H. Muladi, S.H., dan mempunyai komitmen untuk memastikan hukum hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
AGENDA ACARA :
- GRAND LAUNCHING MULADI LAW CENTER
- DISKUSI HUKUM dengan Tema PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN
Pukul : 14.00 WIB sd selesai
Tempat : Ruang Prof. Boedi Harsono Gedung F Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
Acara dipandu oleh Tasya Bellinda Permatasari Muladi, S.H. dan Fania Muthia Muladi, B.F.A. selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang telah hadir dan menempati kursi yang telah disediakan panitia. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Ustadz H. Muhammad Sanwani Naim (Sani). Kemudian diteruskan dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Rina Irawanti Muladi, S.H., M.Hum. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pendiri Muladi Law Center Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Muladi Law CenterNadya Maharani Muladi, SH, M.H., dan acara selanjutnya Seremonial Grand Launching Muladi Law Center dengan pemotongan tumpeng oleh Ibu Nany Ratna Asmara Muladi didampingi juga oleh , Sekretaris Bayu Ariotomo, S.E., M.M, Bendahara Maridza Puspitasari, S.H., M.Kn beserta jajarannya.
Saat acara ditampilkan pemutaran video tribute untuk Alm. Prof. Dr. Muladi, SH dan Almh. Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., C.N., M.Hum, dan dilanjutkan kesan dan pesan terhadap Alm Prof. Dr. H. Muladi, S.H. dari Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Ketua Tim Perumus KUHP Nasional Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si.Rektor Universitas Diponegoro.
Tamu undangan yang hadir dari Akademisi, Nyoman Kamajaya, S.H. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Otty Hari Chandra Ubayani, S.H. Sp.N., M.H., Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas Diponegoro, Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas Indonesia Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, S.H., M.Kn, praktisi hukum Notaris dan PPAT, dari perbankan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pendamping tamu undangan Bella Ratna Syafierra Muladi, S.H., M.Kn, Eddy Djoko Pramono, S.H., M.T., Dr. Fayakhun Andriadi, Aditya Manggala Putra, S.H., Sandy Sharif Syaputra Perkasa.
Diskusi Hukum mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN”, dengan menghadirkan 3 (tiga) Keynote Speaker yaitu:
- NATALIUS PIGAI – MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA ALATAS, S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
- YANG MULIA DR. YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
- DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PEMBAHASAN PARA KEYNOTE
SPEAKER
KEYNOTE SPEAKER PERTAMA
NATALIUS PIGAI – MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA ALATAS, S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 adalah bentuk pengesahan atau ratifikasi Indonesia terhadap Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Konvensi tentang Hak-Hak Anak menegaskan, menempatkan anak tidak lagi sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak.
Oleh karena itu, Ketika terjadi perceraian. Yang harus
menjadi perhatian bukanlah siapa yang mendapat hak asuh, siapa yang membayar
nafkah, atau agama mana yang harus direfleksikan, tetapi pertanyaan yang lebih
mendasar adalah apakah seluruh keputusan tersebut benar-benar memberikan hasil
yang terbaik bagi anak.
Komite Hak-Hak Anak kemudian kembali mengingatkan Indonesia mengenai General Comment No 14 Tahun 2013 tentang hak anak, agar memastikan kepentingan terbaik yang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan Keputusan pengadilan atau norma-norma hukum lainnya, dan harus menjadi prinsip yang mendasari dalam setiap proses pengambilan Keputusan. Artinya Ketika menentukan pengasuhan anak, kita tidak cukup hanya melihat usia anak, status pernikahan orang tua, atau latar belakang lainnya. Kita harus melihat kondisi anak secara utuh. Bagaimana anak, kebutuhan fisik dan psikologisnya, Pendidikan, hubungan kedua orang tua serta pandangan anak itu sendiri sesuai usia dan tingkat kedewasaannya.
Dalam konteks sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Perkawinan yang perlu dicatat adalah penempatan anak sebagai subjek pemegang hak yang mandiri, bukan semata-mata sebagai pihak yang mengikuti status atau keputusan orang tuanya.
Undang-Undang Perkawinan pada
dasarnya mengatur hubungan hukum antara suami dan istri serta akibat dari
perkawinan dan perceraian. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan
kerangka hukum khusus untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Karena itu
jika terjadi perceraian, pengaturan hak asuh, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan,
serta hubungan anak dengan kedua orang tuaya haruslah dibaca dan diterapkan
disepakati untuk kepentingan terbaik bagi anak. Status perceraian orang tua
tidak boleh mengurangi hak anak untuk memperoleh pengasuhan, kasih sayang,
perlindungan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Sinkronisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh atau pengasuhan anak tidak semata-mata didasarkan pada status perkawinan, usia, anak, agama ataupun posisi formal salah satu orang tua. Tetapi juga mempertimbangkan kondisi konkret dan kebutuhan anak.
KEYNOTE SPEAKER KEDUA
YANG MULIA DR. YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Membahas Hak Anak Pascaperceraian:
- - Hak
nafkah
- - Hak
asuh (hadhanah)
- - Hak
memilih ayah atau ibu
- - Hak
bertemu orang tua yang tidak mengasuh
- - Hak
Pendidikan dan Kesehatan
- - Hak
waris
- - Hak
Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran
SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Angka
1 huruf a
“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, maupun gugatan tersendiri.”
Kendala
eksekusi putusan, termuat dalam ringkasan kebijakan (policy brief) jaminan
perlindungan hak-hak Perempuan dan anak pascaperceraian melalui SK Dirjen
Badilag MA Tahun 2021
- Pihak
Perempuan (ibu) banyak yang tidak mengetahui adanya mekanisme eksekusi putusan
akibat perceraian
- Pihak
Perempuan(ibu) pasrah mantan suami/ayah tidak membayar kewajibannya.
- Prosedur
yang berbelit-belit dan biaya eksekusi yang kecil.
- Tidak seragamnya pemahaman pimpinan instansi tempat mantan suami (ayah) bekerja dalam melakukan pemotongan gaji untuk membayar akibat perceraian yang diputus pengadilan.
Kendala eksekusi nafkah anak
- Hambatan yuridis, belum ada aturan hukum acara yang khusus dan rinci mengatur eksekusi nafkah anak yang bersifat periodik.
- Kesulitan melacak harta dan asset.
- Kesulitan menelusuri asset atau penghasilan pihak ayah, terutama jika bekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap.
- Rendahnya kepatuhan.
- Kurangnya kesadaran hukum serta rendahnya kepatuhan sukarela dari pihak yang dibebani kewajiban nafkah.
- Lemahnya mekanisme.
- Tidak adanya system pengawasan terintegrasi atau pemotongan pendapatan otomatis yang membuat proses penagihan berjalan efektif.
- Birokrasi dan Prosedur Panjang.
- Proses permohoanan eksekusi melalui Pengadilan (Pasal 196 HIR/207 RBg) memerlukan waktu, biaya dan tahapan formal yang tidak instan.
Solusi Eksekusi nafkah anak
- Mewujudkan kesatuan data berbasis NIK yang terintegrasi antar sectoral, sehingga memudahkan dalam proses pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim.
- Menyederhanakan pelaksanaan eksekusi melalui pencantuman dictum putusan oleh Hakim pemeriksa perkara.
- Memaksimalkan pelasanaan mediasi khususnya yang berkaitan dengan kewajiban atas nafkah anak.
- Menjalin Kerjasama antar Lembaga dalam rangka memudahkan dan menyederhanakan eksekusi.
KEYNOTE SPEAKER KETIGA
DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Diskusi hukum tersebut menghadirkan Dr. Endah Hartati, S.H., M.H., Peneliti dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai keynote speaker. Forum ini membahas secara khusus bagaimana hukum memberikan jaminan terhadap hak-hak anak setelah perkawinan orang tuanya berakhir.
Perceraian secara hukum mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Namun, perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak serta tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Karena itu, kepentingan dan pemenuhan hak anak tetap harus menjadi perhatian utama setelah putusnya perkawinan.
Anak Tetap Memiliki Hak Setelah Orang Tua Bercerai
Dalam praktiknya, persoalan pasca perceraian tidak jarang berkembang menjadi konflik mengenai pengasuhan, pemberian nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga akses anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.
Kondisi tersebut menjadi semakin serius apabila konflik orang tua menyebabkan anak kehilangan haknya, termasuk ketika salah satu orang tua tidak menjalankan kewajiban memberikan pemeliharaan dan nafkah kepada anak.
Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa antara orang tua tidak semestinya menempatkan anak sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari konflik tersebut.
Poin-Poin Utama Rekomendasi :
Mendorong perbaikan Pengaturan Pemberian Nafkah/Alimentasi Anak Pascaperceraian pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengingat belum ada perubahan pada Pasal 41 dan Pasal 42 dalam rentang hampir 50 tahun.
Diperlukan penetapan batasan usia alimentasi, penentuan hak penguasaan, serta parameter standar biaya minimum yang mencakup:
a. Kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
b. Kemampuan finansial orang tua dalam menentukan besaran bulanan.
c. Penanganan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
d. Mekanisme Luar Pengadilan & Eksekusi Putusan:
- Mendorong pembentukan/pemanfaatan alternatif penyelesaian alimentasi di luar pengadilan untuk membantu melakukan penagihan dan eksekusi manakala pihak yang berkewajiban mangkir, sehingga hak anak tetap terlindungi.










