Grosse, Tangerang - Kembali Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkolaborasi dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), guna menyelenggarakan seminar hukum yang diadakan di Ballroom, Menara TopFood, Tangerang, Banten, Kamis 08 Oktober 2026. Seminar hukum yang dikomandoi oleh Catherine Susantio, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, mengangkat tema "Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Kapal Pembebanan Hipotik dan Prosedur Pendaftaran", dengan menyuguhkan narasumber, yaitu antara lain; Ir. Samsuddin, MT, MMarE, Kementerian Perhubungan dan Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, Notaris dan PPAT, yang dimoderatori oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn. Sedikit data dan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh, bahwa pembebanan hipotek kapal dan transaksi jual beli kapal di Indonesia, diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, khususnya pada Pasal 60 sampai Pasal 64, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan pelaksananya. Menurut Ir. Samsuddin, MT, MMarE, aspek hukum transaksi jual beli kapal itu bukan jual beli biasa. "Peralihan kepemilikan kapal melalui jual beli, wajib dituangkan dalam Akta Otentik atau dokumen sah, dan harus diikuti dengan proses balik nama. Untuk balik nama kapal, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017, Pasal 18, Akta Balik Nama tidak dapat diproses jika kapal masih berstatus dibebani hipotek, jaminan lain, atau dalam status sita. Utang dan status hipotek tersebut, harus diselesaikan terlebih dahulu (roya hipotek), sebelum balik nama dilakukan," terangnya. Hal senada, disampaikan juga oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, bahwa Akta Hipotek Kapal dibuat dalam bentuk Akta Otentik oleh Notaris, dan diterbitkan sebagao Grosse Akta Hipotek yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, pelaksanaan seminar berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya seminar tersebut diikuti oleh sekitar 400 peserta lebih dari berbagai daerah yang ada di seluruh Indonesia, dan juga para peserta tak sedikit yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, didampingi oleh Sumening, SH, MKn, Sekretaris Pengwil Banten INI dan Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI. Hadir juga Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn, didampingi oleh Syarifuddin, SH, SpN, MH, Sekretaris Pengwil Banten IPPAT dan Siti Chodijah, SH, MKn, Bendahara Pengwil Banten IPPAT. Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Banten, DR. Titi Sulistyowati, SH, SpN, MH, serta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI dan IPPAT dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT yang ada di wilayah Banten.
Seminar yang dipandu oleh Anjar Gustiana, SH, MKn dan Niken Wahyuningrum, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony) mengawali dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber, lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, MM, SpN, MH, selaku dirigen, diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Arafat, SH, MKn. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sambutan, pertama sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Catherine Susantio, SH, MKn dan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn.
Lalu, acara diteruskan dengan seminar nasional dengan narasumber, Ir. Samsuddin, MT, MMarE, Kementerian Perhubungan dan Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, Notaris dan PPAT, yang dimoderatori oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn. Menurut Ir. Samsuddin, MT, MMarE, bahwa ketentuan pembebanan hipotek kapal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu antara lain; Objek Hipotek, dimana berlaku bagi kapal yang telah didaftarkan dengan ukuran kotor tertentu, umumnya diatas 20 meter kubik/Grosse Tonnage sesuai ketentuan hukum maritim dan kapal di bawah ukuran tersebut menggunakan lembaga jaminan Fidusia.
"Surat Kuasa Memasang Hipotek atau SKMH, sebelum akta hipotek utama dibuat, para pihak seringkali menggunakan SKMH sebagai instrumen perlindungan hukum awal. Selain itu, ada yang namanya fungsi kreditur, dimana memberikan hak jaminan kebendaan bagi kreditur, seperti bank, atas utang debitur dengan menjadikan kapal sebagai angunannya," terangnya seraya menyampaikan, bahwa prosedur pendaftaran hipotek kapal itu, pertama harus membuat Akta Otentik, Akta Hipotek yang dibuat dihadapan Notaris.
Usai dibuatkan Akta Hipotek, sambungnya, maka diajukan ke Kantor Syahbandar. "Pendaftaran pembebanan hipotek dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/Kantor Syahbandar tempat kapal tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama, kemudian akan menerbitkan Grosse Akta Hipotek bagi kepentingan kreditur. Namun, apabila ada hutang yang telah lunas, maka pemegang hipotek harus mengajukan permohonan roya (penghapusan) hipotek ke Kantor Syahbandar, agar status beban pada kapal tersebut terhapus dan kapal dapat dialihkan atau dibalik nama," terang Ir. Samsuddin, MT, MMarE.
Sedangkan dimana peran Notaris terkait jual beli kapal, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, konteks traksaksi jual beli dan pembebanan hipotek kapal, peran Notaris sangat krusial. "Notaris memiliki dasar kewenangan berdasarkan Peran Jabatan Notaris, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Jadi, Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik," terangnya saat menyampaikan materi.
Notaris berwenang membuat Akta Jual Beli Kapal secara autentik, sambungnya, bahkan akta terbut dijadikan dasar hukum yang kuat bagi para pihak untuk melakukan proses balik nama (peralihan hak) di Kantor Syahbandar. "Sebelum hipotek dipasang, Notaris membuat Akta Perjanjian Kredit, jika menggunakan pendanaan bank, serta Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMH), sebagai dasar awal jaminan. Dalam pembuatan Akta Hipotek Kapal, Notaris menyusun Akta Hipotek Kapal yang nantinya didaftarkan ke Pejabat pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," papar Irma Devita Purnamasari, SH, MKn.