Sabtu, 01 Agustus 2026

Seminar Akhir Juli 2026 Pengwil Banten INI dan IPPAT, Angkat Implementasi KBLI dan Laporan Tahunan

Grosse, Banten - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), kembali berkolaborasi di akhir bulan Juli 2026, dan kali ini kegiatan seminar mengangkat tema "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Kewajiban Laporan Tahunan PT Menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025", yang diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 31 Juli 2026. Pemateri yang disuguhkan oleh panitia, yaitu Dendi Apriyadi, ST, Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia (RI) dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan. Seminar yang dikomandoi oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana berlangsung langcar dan terbilang sukses, pasalnya seminar tersebut diikuti oleh sekitar 360 peserta dari seluruh daerah yang ada di Indonesia, baik Notaris Aktif, Anggota Luar Biasa (ALB) maupun umum. Hadir pada seminar tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Serta hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI dan Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Banten, serta para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Propinsi Banten.

Pengwil Banten INI dan IPPAT, di akhir bulan Juli 2026 mengangkat tema "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Kewajiban Laporan Tahunan PT Menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025", Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 31 Juli 2026.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), merupakan kode resmi dari pemerintah dalam mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi, dan kode ini dipakai untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, dan juga menentukan izin lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Fungsinya, sebagai syarat legalitas yang menjadi acuan resmi bidang usaha saat mendaftar pajak dan perizinan, dan juga membantu sistem OSS dalam menentukan risiko usaha apakah rendah, sedang atau tinggi, serta juga dipakai sebagai pendataan ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merapikan data jenis usaha nasional.

Sedangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025, aturan yang terkait dengan kewajiban Laporan Tahunan PT, mencakup penyelenggaraan RUPS tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pelaporan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).






Atas dasar itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkolaborasi dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar seminar yang mengangkat tema mengenai "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Kewajiban Laporan Tahunan PT Menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025".

Kegiatan yang dikomandoi oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, diselenggarakan di Ballroom Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 31 Juli 2026, yang diikuti oleh sekitar 360 peserta dari berbagai kalangan, baik Notaris Aktif, Anggota Luar Biasa (ALB) maupun umum.

Seminar yang dipandu oleh Dewi Adriani, SH, MKn dan Habby Bayu, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (master of ceremomy) membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang telah hadir, termasuk juga dua narasumber yang dihadirkan oleh panitia. Lalu, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Dewi Mulyani, SH, MKn, selaku dirigen, dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Agus Yulianto, SH, MKn.








Kemudian acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya; Sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Catherine Susantio, SH, MM, MKn, dan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI. Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn yang sekaligus membuka kegiatan seminar secara resmi dengan ditandai pemukulan gong.

Seminar yang dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama yaitu pemaparan materi mengenai "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)" dengan dua narasumber yakni; Dendi Apriyadi, ST, Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia (RI) dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan.





Sedangkan pada sesi kedua diisi dengan pemaparan materi mengenai "Kewajiban Laporan Tahunan PT menurut Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025" dengan narasumber Aulia Taufani, SH, SpN, yang dimoderatori oleh Syarifuddin, SH, SpN, MH.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV sejak awal acara hingga akhir, kegiatan seminar berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya baik pada sesi pertama maupun sesi kedua, para peserta sangat berantuasias mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber, bahkan dikarenakan keterbatasan waktu, beberapa pertanyaan tidak dapat dijawab pada saat acara seminar berlangsung, namun narasumber akan memberikan jawaban yang akan diserahkan kepada panitia guna diteruskan ke peserta yang bertanya.

Senin, 27 Juli 2026

Terkait Kenaikan PNBP di PP 30 Tahun 2026, PP INI Ajukan Surat Kepada Kemenkum RI

Grosse, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum, yang telah diundangkan pada Kamis 02 Juli 2026 dan akan berlaku efektif pada Sabtu 01 Agustus 2026. Tak pelak saja mendapat reaksi dari kalangan Notaris, terutama terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris yang tidak dirinci secara spesifik di dalam pasal batang tubuh, melainkan diatur pada bagian 'Lampiran' dari PP tersebut. Atas dasar itulah, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar Konferensi Pers usai melakukan beberapa kali rapat, baik secara internal kepengurusan PP maupun rapat secara eksternal dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda), guna memutuskan langkah prefentive yang akan diambil, dikarenakan anggota INI sudah mulai resah dengan diundangkannya PP No.30 Tahun 2026. "Kami sudah mengajukan surat kepada Kemenkum RI, dan akan terus mengawal surat tersebut, dimana kami meminta agar pihak Kemenkum Ri mempertimbangkan kembali mengenai kenaikan tarif PNBP, khususnya bagi Notaris. Dan, ternyata bukan hanya dari Notaris saja, melainkan juga banyak pihak lain juga merasa keberatan dengan kenaikan tarif PNPB tersebut," terang DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat PP INI, Jl. Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026.

Tanggapi Diundangkannya PP No 30 Tahun 2026, PP INI Gelar Konferensi Pers, Sekretariat PP INI, Jl. Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026.

Gejolak terjadi di kalangan Notaris, terlebih lagi para Notaris yang berada di daerah-daerah, usai diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2026, khususnya mengenai rincian kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris yang tidak dirinci secara spesifik di dalam pasal batang tubuh, melainkan diatur pada bagian lampiran PP tersebut.

Rincian tarif PNBP Notaris dalam lampiran PP 30/2026, yaitu antara lain; Pindah Wilayah Jabatan Ke Jakarta, dipatok paling tinggi sebesar Rp 500 juta perorang. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), dikenakan tarif sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta tergantung daerah asal. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah B, dikenakan tarif sebesar Rp 50 juta perorang. Pindah Wilayah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif sebesar Rp 25 juta perorang, dan Perpanjangan Masa Jabatan (Usia 67 - 70 Tahun), dikenakan biaya sebesar Rp 40 juta perorang per tahun.





Oleh karena itulah, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang diketuao oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum) PP INI, menggelar Konferensi Pers, guna menyikapi dan menanggapi atas diundangkannya PP 30/2026. Konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas II No.2A, Jakarta Selatan dihadiri langsung oleh Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum), Amriyati Amin, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum), DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid. Humas), Yade Erianzah Waldo, SH, MKn. Kabid Aset, Syarifuddin Dino Tarigan, SH, MKn, serta beberapa pengurus PP INI lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa dengan diterbitkannya PP 30/2026, yang akan diberlakukan secara efektif pada 01 Agustus 2026 mendatang, PP INI menyampaikan tanggapan berupa masukan dan berbagai pendapat dari anggota INI se-Indonesia dari hasil konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai alat kelengkapan organisasi. "Kami perlu menyikapi PP 30/2026 sebagai bentuk sikap kritis dalam menjaga kebersamaan antara Perkumpulan INI dengan Kemenkum RI, c.q. Direktorat Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI." ungkap Ketum PP INI mengawali konferensi pers.

Hal lain disampaikan oleh Sekum PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa sebelum PP 30/2026 sebelum diterbitkan, seharusnya mempertimbangkan pendapatan setiap Notaris di daerah dan wilayah seluruh Indonesia. "Dalam hal pendapatan ekonomi, tidaklah sama, sehingga perlu kiranya dalam melakukan kajian mengedepankan Asas Kemanusiaan, guna menjaga keseimbangan pelaksanaan Jabatan Notaris secara Normatif dan Komprehensif," ujarnya.





Lebih lanjut lagi, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyanyangkan, karena Kemenkum RI c.q Dirjend AHU tidak melibatkan secara aktif PP INI dalam pembahasan PP 30/2026 tersebut. "Jika kami (PP INI) dilibatkan secara aktif, ada kemungkinan dapat menghindari kejadian seperti saat ini. Kami selaku mitra strategis, bukan hanya diundang untuk koordinasi semata, sebagai bentuk memenuhi unsur formalitas, dimana usulan, saran maupun pendapat yang kami sampaikan, hanya diterima namun tidak diakomodir lebih lanjut dalam pembahasan PP tersebut," terangnya.

Oleh karena itulah, sambung Bendum PP INI, DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, bahwa pihaknya (PP INI) telah mengirimkan surat kepada Kemenkum RI c.q Dirjend AHU, dimana intinya meminta kepada pemerintah, khususnya Kemenkum RI, agar dapat melakukan kajian lebih mendalam kembali terhadap pemberlakuan PNBP yang tertuang dalam PP 30/2026. "Kami mengharapkan supaya kebijakan tersebut, agar ditunda pemberlakuannya, demi keseinambungan harmonisasi diantara Pemerintah, Notaris, Pelaku Usaha atau Pengguna Jasa secara konprehensif. Sebab saat ini, telah mengakibatkan kegaduhan bagi Notaris se-Indonesia, tentunya sangat memengaruhi iklim usaha," paparnya.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Ketum PP INI menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal surat yang telah dilayangkan ke Kemenkum c.q. Dirjend AHU, terlebih lagi mengingat waktu saat ini sudah sangat mepet dengan waktu diberlakukannya PP 30/2026 tersebut. "Jadi kami akan terus mengawal surat tersebut, semoga pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkum RI dapat memutuskan untuk menunda diberlakukannya PP tersebut, dan melibatkan kami (PP INI) dalam pembahasan yang lebih mendalam," tegas DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM.