Senin, 18 Mei 2026

Kemenkum RI Gelar Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di Pengwil INI Propinsi Banten

Grosse, Tangerang - Dasar hukum Majelis Pengawas Notaris (MPN), yatitu Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2014, dan secara spesifik, wewenang dan kedudukan lembaga ini tertuang pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 76. Selain itu UU tersebut, operasional MPN juga merujuk pada aturan turunannya, yaitu antara lain; Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No.15 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, dan Permenkumham No.24 Tahun 2020 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itulah, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Propinsi Banten bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar kegiatan Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di propinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Propinsi Banten bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar kegiatan Pembinaan, Penguatan dan Persamaan Persepsi kepada Majelis Pengawas di propinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.

Merujuk pada aturan yang berlaku terkait Majelis Pengawas Notaris (MPN), ada beberapa point penting dalam peraturan tersebut, yaitu meliputi MPN dibentuk untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan Jabatan Notaris, memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik, serta menindak-lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, hal ini merupakan tujuan dari pemeriksaan oleh MPN.

Sedangkan tingkat pengawasan, yakni antara lain; melakukan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD), tergantung dari kewenangan dan wilayah kerjanya, dan proses pemeriksaan, yaitu mengatur alur pemanggilan, pemeriksaan Notaris yang bersangkutan, serta tata cara pengumpulan bukti-bukti.

Permenkumham No.15 Tahun 2020, merupakan peraturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, dimana aturan tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2020 dan mulai berlaku pada 02 Juni 2020. Dan agar terbentuk denga kuat sinergi pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum RI Banten bersama Pengwil Banten INI, menggelar kegiatan Penguatan, Pembinaan Peersamaan Persepsi MPN se-Banten, di Menara Top Food, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.





Kegiatan yang mengangkat tema "Penguatan Sinergi Majelis Notaris dalam Mewujudkan Pengawasan yang Profesional dan Bersinergi", bertujuan untuk menyamakan persepsi pengawasan Notaris, dan memperkuat kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan pembinaan dan pencegahan pelanggaran, serta juga mendorong sistem pelaporan berbasis digital.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesso Andika Tulus, SH, MM. Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN.

Hadir pula Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME, secara virtual yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dan seluruh Jajaran Majelis Pengawas dari Daerah dan Wilayah, serta jajaran Pengurus Wilayah Banten INI.




Menurut Picesso Andika Tulus, SH, MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pengwil Banten INI dalam menjaga profesionalitas Notaris. "Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan juga untuk menyatukan langkah dan frekuensi para pengawas, agar kinerja Notaris di lapangan tetap terjaga, legal dan profesional," paparnya dalam sambutan.

Sedangkan Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, menyampaikan bahwa pentingnya peran majelis pengawas dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Notaris, tentunya terstruktur sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Pembinaan Notaris tidak boleh berjalan parsial dan tanpa arah yang jelas. Setiap penanganan pengaduan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari MPD, MPW, hingga tingkat pusat dengan sistem pengawasan yang efektif," terangnya.





Hal senada disampaikan juga oleh Kakanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi, dimana menurutnya berdasarkan dashboard monitoring Administrasi Hukum Umum, saat ini terdapat sekitar 1.644 Notaris yang tersebar di delapan Kabupaten/kota di propinsi Banten, dan ia juga menyampaikan capaian penyelesaian pengaduan Notarus sepanjang tahun 2025 yang telah mencapai 100 persen pada sebagian besar wilayah pengawasannya.

"Kami mengajak Pengwil Banten INI, untuk terus membangun kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan, pembinaan integritas Notaris, hingga penguatan layanan AHU, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, pelaksana menghadirkan tiga narasumber, yaitu antara lain; Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME. Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi, Mega Fitriya, SH, MH dan Pengawai Kanwil Kemenkum RI Banten, Fajar Suryadi, SAP, serta dari Notaris yaitu Zul Trisman, SH, SpN.

Perkuat Akses Keadilan, Menteri Hukum Resmikan Ribuan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Grosse, Papua Barat - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin 18-05-2026.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin 18-05-2026.

Peresmian ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas di Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua yang masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan peran tokoh adat.

“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya.




Menurutnya, keberadaan tokoh adat (Ondofolo/Kepala Suku) dan tokoh masyarakat akan menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.

Supratman juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.

Guna meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kompetensi para pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.




Menteri Hukum meminta seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk secara rutin melaporkan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan bahwa peresmian Posbankum ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.

“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” ujar Elisa.

Ia berharap Posbankum dapat menjadi ruang layanan hukum yang ramah bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan akses keadilan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti bahwa akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pengadilan masih menghadapi berbagai kendala, terutama akibat jarak yang jauh dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum dengan lebih mudah dan terjangkau.



“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Mohamad Lakotani.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum Kampung dan Kelurahan di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.

“Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” ujar Sahata.

Ia berharap Posbankum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Peresmian Posbankum di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Isu - Isu Strategis Carman Ansari E.A.R. Latief, Staf Khusus Bidang Transformasi Digital Moh. Noor Korompot, Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana, Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, serta perwakilan pegawai BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.