Grosse, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), antara Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat bersama Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Rapat tersebut digelar pada hari Selasa 07 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam rapat, yaitu antara lain; terkait dengan Pelayanan, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT dan Usia Pensiun PPAT 70 tahun. Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, DR. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, berlangsung lancar dan diakhir rapat ada dua hal yang menjadi kesimpulan rapat, yaitu; Pertama, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat reegineering metode 7 (tujuh) layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian. Kedua, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mengkaji usulan PP IPPAT terkait dihadirkannya UU tersendiri tentang Jabatan PPAT, untuk peran PPAT di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandarisasi dan berkeadilan.
![]() |
| Komisi II DPR RI gelar RDP dan RDPU dengan Dirjen dan Staff Ahli Kementerian ATR/BPN RI serta PP IPPAT, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 07 Juli 2026. |
Hadir pada RDP tersebut, Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, didampingi oleh Sekretaris Umum, Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn dan Bendahara Umum, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, serta jajaran kepengurusan PP IPPAT dan para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) dari seluruh Indonesia. Dalam RDP, Komisi II DPR RI secara khusus membahas tata kelola PPAT dan meminta Kementerian ATR/BPN RI, untuk segera mengkaji usulan PP IPPAT mengenai pembentukan UU khusus Jabatan PPAT.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, ada beberapa fokus utama dari RDP dan RDPU PPAT, yaitu antara lain; pertama, UU Khusus PPAT, dimana Komisi II DPR mendorong agar tata kelola dan kewenangan PPAT memiliki landasa hukum setingkat UU tersendiri. Kedua, Evaluasi Durasi Layanan, dimana DPR menyoroti keluhan masyarakat dan anggota dewan, terkait dengan lamanya pengurusan dokumen pertanahan yang terjadi pada masa jeda, sejak dokumen diserahkan kepada PPAT sampai didaftarkan ke kantor BPN. Dan ketiga, Sistem Pengawasan Berkelanjutan, dimana diusulkan adanya mekanisme pelaporan berkala secara rutin dari PPAT ke Kementerian ATR/BPN untuk memastikan berkas berjalan tepat waktu dan transparan.
Ketua Komisi II DPR RI, DR. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, yang langsung memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa Komisi II banyak mendapat laporan dan keluhan masyarakat terkait durasi layanan di kantor pertanahan, dan keluhan tersebut disampaikan langsung dalam RDP dan RDPU dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI dan PP IPPAT. Menurut legislator dari Partai Nasdem tersebut, bahwa persepsi masyarakat terhadap durasi pelayanan, tidak dimulai saat berkas di proses pada kantor pertanahan, melainkan saat masyarakat datang ke kantor PPAT.
"Kalau bicara pelayanan pertanahan, baik data kami maupun data di Ombudsman RI, ada dua hal yang paling menonjol yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan layanan pertanahan, pertama itu durasi waktu dari layanan," ungkap Ketua Komisi II DPR RI seraya menjelaskan bahwa meskipun Kementerian ATR/BPN RI telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), namun masyarakat tetap menganggap waktu pengurusan sertipikat dimulai sejak mereka menyerahkan dokumen kepada PPAT.
"Lalu, kenapa durasi ini justru banyak dikeluhkan oleh publik? Padahal, sudah ada SOP-nya di Kementerian ATR/BPN, hal ini dikarenakan persepsi publik tidak peduli mau datang ke kantor pertanahan, mereka hanya mau datang ke kantor PPAT dan disitulah durasi mulai dihitung," papar Rifqi.
Lebih jauh lagi, Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang belum diatur dalam SOP, yaitu mengenai rentang waktu sejak masyarakat menyerahkan dokumen ke PPAT hingga berkas didaftarkan ke kantor pertanahan.
"Saat masyarakat datang ke kantor PPAT dan dilayani oleh staffnya, lalu diminta menyerahkan dokumen pendukung, maka mulai saat itu masyarakat sudah bercerita kepada pasangan hidup dan keluarganya, kalau sertipikat sedang diurus. Kapan staff PPAT datang ke kantor pertanahan, itu kan SOP dari kantor PPAT masing-masing. Oleh karena itu, kami berharap proses pelayanan pertanahan dapat semakin efektif melalui perbaikan koordinasi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN, agar keluhan masyarakat terhadap lamanya kepengurusan sertipikat dapat diminimalisir," tukasnya.
Hal lain disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Frakasi Partai Golongan Karya (Golkar), DR. H. M. Taufan Pawe, SH, MH, dimana dirinya lebih menyoroti terhadap pengawasan berkelanjutan bagi PPAT melalui Kementerian ATR/BPN RI, bahkan secara tajam dirinya juga menyoroti hubungan kelembagaan, fungsi pembinaan, hingga penegakan aturan terhadap PPAT di seluruh Indonesia.
Kedudukan PPAT secara hierarki tata kelola pemerintah berada di bawah naungan Kementerian ATR/BPN RI sebagai institusi pembina, sehingga menjadi kunci utama dari berjalannya fungsi pelayanan pertanahan. "Kedudukan PPAT itu kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN, nah agar PPAT dapat berfungsi optimal, sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat, maka hulunya ada di ATR/BPN. Jadi kebutuhan mendesak saat ini, adalah pembenahan tata kelola manajemen di internal ATR/BPN sebagai mitra kerja Komisi II," ungkap legislator asal daerah Penjualan Sulawesi Selatan II.
Lebih lanjut Taufan Pawe, juga menekankan bahwa tidak ada satu pun proses peralihan hak atas tanah yang legal di Indonesia, tanpa melalui pintu administrasi ATR/BPN, atas dasar inilah, DPR ingin memastikan mekanisme kerja di internal kementerian berjalan transparan dan berorientasi pada hasil yang lebih baik. Selain itu, dalam membenahi carut marut dalam pelayanan pertanahan, dirinya juga menyoroti dan memberikan solusi berupa penegakan aturan dalam pelaporan yang ketat dan periodik.
"PPAT wajib melaporkan proges pekerjaannya secara rutin setiap bulan kepada ATR/BPN, sehingga kontrol dan pemantauan sistematik bisa berjalan secara riil di lapangan. Dan, fungsi pembinaan terhadap PPAT harus menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja. Penguatan institusi PPAT harus didukung penuh, namun dibarengi dengan ketegasan yang tinggi dari instansi pembina. Kementerian ATR/BPN tidak boleh ragu dalam bersikap tegas untuk menegakan aturan, jika ditemukan adanya oknum PPAT yang menyalahi regulasi atau merugikan masyarakat," pukasnya.
Usai masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat, Ketua Komisi II DPR RI, akhirnya mengambil beberapa kesimpulan, salah satunya bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat bagi profesi PPAT, yaitu dengan meninta Kementerian ATR/BPN untuk mengkaji usulan pembentukan UU PPAT, karena DPR menilai PPAT perlu payung hukum yang lebih kuat. "Posisi PPAT sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan pertanahan, maka perlu dibentuk undang-undang tersendiri dinilai penting untuk memperkuatnya," tandas Rifqi sebelum menutup RDP dan RDPU.
.jpg)