Grosse, Jakarta - Kebijakan "Perintis" 10 hari, merupakan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, adalah program akselerasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang resmi diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026. Oleh karena itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Barat (Jakbar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar "Sosialisasi Hukum" yang membahas kebijakan tersebut secara intensif, bekerjasama dengan Universitas Esa Unggul dalam menyoroti Dinamika Perintis 10 hari dan Dinamika pemangkasan birokrasi yang kini harus bersinggungan langsung dengan ancaman pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 yang telah berlaku secara efektif. Sosialisasi Hukum yang dikomandoi oleh DR. Noviana Tansari, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, mengangkat tema "Dinamika Kebijakan Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru", yang digelar di Kemala Ballroom, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
"Perintis 10" (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari), merupakan layanan dari Kementerian ATR/BPN RI yang memastikan proses 'Balik Nama atau Peralihan Hak Atas Tanah' selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Intinya, pertama, layanan tersebut memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, agar proses pengurusan selesai tepat waktu. Kedua, terhubung dengan instansi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) dalam urusan validasi pajak terkait. Ketiga, mengubah proses manual berbasis dokumen menjadi sistem elektronik yang terintegrasi dan transparan. Dan, keempat, diluncurkan untuk memangkas birokrasi dan saat ini diimplementasikan secara bertahap di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ), telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Lalu, dimana titik temu dengan Ancaman Pidana sesuai KUHP Baru, berdasarkan UU No.1 Tahun 2023? Percepatan durasi birokrasi ini menuntut akurasi data yang sangat tinggi, disinilah letak kerawanan hukumnya. Dengan diberlakukannya KUHP Baru, celah manipulasi dalam administrasi pertanahan menghadapi ancaman pidana yang lebih modern, sistematis dan tegas. Ancaman pidana dalam KUHP Baru yang membayangi ekosistem pertanahan dan program Perintis, meliputi antara lain;
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen, yaitu segala bentuk manipulasi warkah tanah, KTP, Akta Palsu, atau Pemalsuan Tanda Tangan dalam proses 10 hari ini, diancam dengan Pasal Pemalsuan Dokumen yang sanksinya diperketat.
- Tindak Pidana Korupsi dan Suap (Pungli), Dikarenakan proses ini menargetkan selesai dalam waktu singkat, potensi jalan pintas berupa gratifikasi atau suap kepada oknum petugas Kantah atau Bapenda demi mengejar tenggat waktu, akan langsung terjerat sanksi pidana korporasi dan individual.
- Tindak Pidana Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 s/d Pasal 50), yaitu; Jika proses peralihan hak tanah melibatkan pengembang (developer) atau perusahaan, dan terbukti ada unsur kejahatan (seperti pencaplokan tanah atau mafia tanah), badan hukum tersebut kini bisa dituntut secara pidana, bukan lagi hanya pengurusnya secara pribadi.
- Delik Pemalsuan Dokumen Elektronik, Mengingat PERINTIS menggunakan basis terintegrasi digital, manipulasi data pada sistem dashboard atau aplikasi pertanahan akan beririsan dengan ketentuan pidana siber yang diakomodasi di dalam KUHP Baru.
Narasumber utama dalam seminar ini adalah:
- Noor Puspita Sari, S.H., M.Kn., Kepala Subdit Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang (Ditjen PHPT ATR/BPN)
- Muhammad Irfan, Kepala Bidang Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi (Pusdatin ATR/BPN)
- Heri Purwanto, S.SiT., M.T., QRMP, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta)
- Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
- Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN
Dalam paparan sesi pertama, Ibu Noor Puspita Sari menegaskan bahwa program PERINTIS 10 Hari “tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses di Kantor Pertanahan, tetapi juga dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak dalam proses peralihan hak”. Pernyataan ini menggarisbawahi transformasi kebijakan yang melampaui sekedar percepatan.
Bapak Muhammad Irfan melengkapi pemaparan dengan menyoroti kesiapan sistem elektronik nasional untuk mendukung kebijakan tersebut, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan mekanisme geotagging yang wajib dilakukan PPAT sebagai bagian dari pengecekan sertipikat. Sementara itu, Bapak Heri Purwanto menjelaskan peran penting Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dalam melakukan pembinaan dan evaluasi di tingkat wilayah agar implementasi 10-hari di Kantor Pertanahan berjalan konsisten.
Di sisi lain, Plt. Kepala Kantah JakBar, Bapak Fajar Nugroho Adi, berbagi pengalaman operasional, antara lain kesiapan petugas lapangan dan penanganan perbaikan berkas akta yang menjadi bagian dari proses FIFO (first-in, first-out). Dalam sesi penutup, Dr. Andi Tenrisau memberikan tinjauan hukum atas PERINTIS 10 Hari, membahas konstruksi peraturan dan mendorong diskusi terkait penyempurnaan aspek legal dan administratif.
Sosialisasi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pelayanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, H. Nusron Wahid, sebelumnya menekankan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah (Bapenda), dan PPAT adalah kunci agar layanan PERINTIS 10 hari dapat berjalan cepat dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Sesuai kebijakan, alur layanan PERINTIS 10 Hari dibagi atas tiga tahapan integrasi: tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh Pemda, dua hari untuk pembuatan akta oleh PPAT, dan lima hari penyelesaian di Kantah. Dengan pembagian ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat maksimal 10 hari kerja untuk seluruh proses, sebagai indikator efektivitas koordinasi antar pihak.
Penyelenggara berharap kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman peserta mengenai kebijakan Perintis 10 Hari dan membangun jejaring komunikasi yang efektif antar Notaris PPAT, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan. Umpan balik dari peserta menjadi masukan berharga untuk menyempurnakan implementasi kebijakan di lapangan. Seminar ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam diskusi.