Minggu, 18 Oktober 2026

Seminar Nasional PP INI bersama Pengwil Jateng INI Hasil Kongres, Diwarnai dengan 'Contempt of Court'

Grosse, Solo - 'Contempt of court', merupakan judul yang diangkat oleh salah satu pemateri di Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI, Minggu 17 Oktober 2026 di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, yang mengangkat tema "Taat Hukum di Negara Hukum, Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 1470K/Pdt/2026". Judul materi diatas tersebut diangkat oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI tahun 2016 - 2017, Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS, saat ini menjabat selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul. Menurutnya, sikap yang diambil oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terhadap Amar Putusan Kasasi MARI Perdata No.1470K, mengarah kepada Contempt of Court. Hal senada disampaikan juga oleh Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara FH Universitas Gadjah Mada (UGM), bahwa Amar Putusan Kasasi MARI 1470K/Pdt/2026, tidak perlu ditafsirkan kemana-mana, karena sudah jelas dan ada perintah untuk mentaati putusan tersebut. "Jadi ya tinggal dilaksanakan atau dieksekusi saja, tidak perlu diperdebatkan. Menurut saya, problem pertama itu soal kepatuhan, saya kira negara harus patuh pada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Semnas PP INI bersama Pengwil Jateng INI Hasil Kongres, Minggu 17 Oktober 2026 di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, dengan tema "Taat Hukum di Negara Hukum, Studi Kasus Putusan Kasasi MARI Nomor 1470K/Pdt/2026"

Seminar Nasional yang diikuti oleh sekitar 500 peserta dari kalangan Notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB), dihadiri oleh para pengurus yang ada di seluruh Indonesia, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Batam, Riau dan lain-lainnya, bahkan seminar tersebut berlangsung lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit pertanyaan dilontarkan oleh para peserta kepada pemateri.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, seminar dihadiri oleh Haerudin, SH, MH, Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah, mewakili Gubernur Jawa Tengah, yang membuka secara resmi kegiatan Seminar Nasional PP INI bersama Pengwil Jateng INI. Hadir pula Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP INI hasil Kongres, DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, beserta jajaran kepengurusannya.





Hal yang menarik dalam kegiatan Semnas tersebut, yaitu saat penyampaian materi pada sesi kedua, dimana terlontar satu istilah yang membuat para peserta yang hadir terdiam sesaat, dimana Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI tahun 2016 - 2017, Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS, saat ini menjabat selaku Dekan FH Universitas Esa Unggul, menyampaikan judul materinya terkait tentang Contempt of Court.

Contempt of Court merupakan segala perilaku, ucapan, atau tindakan yang menentang, tidak menghormati, atau menggangu wibawa, martabat dan kelancaran proses di pengadilan. Menurut Dekan FH Universitas Esa Unggul, ada beberapa jenis penghinaan terhadap pengadilan. "Salah satunya, penghinaan tidak langsung atau Indirect Contempt, dimana tindakan yang terjadi di luar ruang sidang, seperti menolak atau gagal mematuhi perintah yang sah yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pengadilan," ungkapnya.





Dalam putusan MARI 1470K, sambungnya, sudah jelas ada perintah dari agar para turut termohon satu dan turut termohon dua untuk mematuhi keputusan tersebut, akan tetapi sampai saat ini tidak dijalankan atau dipatuhi. "Ini sudah jelas adanya pembangkangan terhadap putusan pengadilan, karena tidak mau mematuhi perintah pengadilan (injunction), pejabat pemerintah seperti ini sudah sepantasnya di pecat," tegas Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS.

Dalam sistem hukum Indonesia, Contempt of Court, lanjutnya, sebagai upaya untuk melindungi martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. "Hal tersebut tercermind alam berbagai ketentuan, seperti Peraturan Mahkamah Agung, serta pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya Pasal 207, 217 dan 224 yang mengatur tindakan yang mengganggu jalannya persidangan," terangnya.

Hal senada disampaikan juga oleh Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara FH UGM, dimana dirinya menyampaikan bahwa selaku pejabat pemerintah itu harus bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa. "Ada kewajiban administrator pemerintahan untuk bersikap netral, jadi tidak boleh aparatur pemerintahan yang berpihak. Nah, netral disini adalah netral dengan berpegang pada aturan administrasi yang mengatur aparatur pemerintah itu," ungkapnya.





Aparatur pemerintahan tidak boleh mendukung presiden dan menterinya, sambung pria yang akrab disapa Prof. Uceng, kenapa? Karena kenetralan tersebut. "Jadi kalau ada pejabat publik yang tidak netral itu tidak boleh. Dan ini yang menarik, menurut saya, kenapa pejabat publik atau kementerian atau menterinya, tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apakah ada konflik kepentingan didalamnya, saya tidak tahu dan hanya berasumsi saja, jangan-jangan dia pendukung pihak sebelah, atau ada keluarganya disebelah," papar Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM.

Hal lain juga disampaikan oleh narasumber, Prof. DR. Agus Riwanto, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS, dimana pemerintah biasanya lebih patuh kepada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). "Oleh karena itu, PP INI yang diketuai oleh DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, harus mengajukan ke Pengadilan TUN, agar dikeluarkan putusan yang harus dijalankan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) RI," ungkapnya.

Semoga seminar nasional yang diselenggarakan oleh PP INI bersama Pengwil Jateng INI hasil Kongres, sedikit banyaknya memberikan khasanah keilmuan dalam menyikapi sebuah keputusan pengadilan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.


Kamis, 15 Oktober 2026

Hormati Putusan MA 1470K, Pengwil Jabar INI Minta Kemenkum Pulihkan Kepastian Kepengurusan

Grosse, Bogor - Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali bergejolak, terlebih usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Amar Putusan terhadap gugatan Nomor : 1470K/Pdt/2026. Gejolak tersebut tak hanya muncul di tingkat pusat (Pengurus Pusat - PP), melainkan juga telah merambah ke tingkat wilayah (Pengurus Wilayah - Pengwil). Salah satunya di wilayah Jawa Barat (Jabar), dimana Pengwil Jabar INI yang diketuai oleh DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, selaku Ketua Pengwil menggelar Rapat Pleno Pengurus Wilayah (RP2W) dan Konferensi Pers yang digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026. Dimana hasil RP3W tersebut, disepakati untuk mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) Republi Indonesia (RI) agar mematuhi putusan MA Perdata 1470K, sehingga anggota, khususnya di Jawa Barat, mendapat kepastian terhadap kepengurusan yang sah. Selain itu, dalam Konferensi Pers, Ketua Pengwil Jabar INI, juga menyatakan sikap tegas terhadap putusan MA Perdata 1470K, meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mendorong agar Kemenkum RI menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan keputusan pengadilan di tingkat kasasi (putusan MARI 1470K).

Rapat Pleno Pengurus Wilayah (RP2W) dan Konferensi Pers yang digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026.

Melalui pernyataan resmi seusai rapat pleno di Bogor, Kamis (15/10/2026), Pengwil Jabar INI meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendorong Kementerian Hukum menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut dilandasi komitmen menjaga kepastian hukum, kehormatan jabatan Notaris, dan kesatuan organisasi profesi.

“Notaris adalah pejabat umum yang mandiri dan independen. Namun, independensi tersebut bukan berarti bebas dari hukum. Notaris tetap wajib menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi,” tegasnya, seraya menjelaskan, bahwa persoalan kepengurusan INI harus disikapi dengan mengacu pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.





Lebih lajut lagi, DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menyampaikan dengan nada tegas, bahwa Putusan MARI No 1470 K/Pdt/2026 terkait dengan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, Agustus 2023 yang lalu, menetapkan DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, sebagai Sekretaris Umum yang sah.

Sedangkan dalam putusan MARI tersebut, ditegaskan bahwa keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI, Bandung, Jawa Barat, Oktober 2023 yang lalu, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Pernyataan sikap yang kami sampaikan hari ini, tidak berangkat dari kepentingan kelompok, melainkan dari kewajiban bersama untuk menghormati hukum dan keputusan lembaga peradilan,” ungkapnya.

DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menekankan bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ART) INI, mengikat seluruh anggota tanpa terkecuali. Dalam struktur organisasi, Pengurus Wilayah, berkewajiban menjalankan ketentuan organisasi serta keputusan Pengurus Pusat yang sah berdasarkan hukum. Atas dasar tersebut, Pengwil Jawa Barat INI menyatakan akan mengikuti kepengurusan pusat yang dinilai sah berdasarkan putusan MA. Pihaknya juga menegaskan tidak akan mengakui kegiatan maupun keputusan organisasi yang dinilai tidak memiliki landasan hukum sesuai putusan tersebut.





“Kami mengimbau seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan anggota di wilayah Jawa Barat, agar tetap menjaga marwah jabatan Notaris, tidak terprovokasi, dan kembali bersatu dalam wadah organisasi yang sah,” ujarnya tegas.

Tak hanya meminta seluruh anggota menjaga persatuan, Pengwil Jawa Barat INI juga menyoroti pentingnya tindak lanjut dari pemerintah. Organisasi tersebut meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya dengan mengacu pada putusan MA.

Permintaan itu, antara lain mencakup peninjauan terhadap keputusan administratif yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan, pemulihan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi kepengurusan yang dinyatakan sah, serta penyesuaian keputusan kementerian agar selaras dengan putusan pengadilan. Pengwil Jawa Barat INI menilai, kejelasan status kepengurusan sangat diperlukan, agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.





Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Jawa Barat, Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, menyoroti kewajiban instansi pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai substansi amar putusannya. Menurutnya, pelaksanaan putusan tidak cukup hanya dipahami sebagai pengakuan formal, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan Penasihat Pengwil INI Jawa Barat, Novalianto Kurniawan, SH, SpN, menyampaikan bahwa putusan pengadilan tentu tidak cukup hanya dibaca di atas kertas. Pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan yang telah ditetapkan. Selain itu, dirinya juga mengingatkan, bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, tambahnya, juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian dalam kegiatan ekonomi.

“Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan iklim investasi. Karena itu, setiap keputusan hukum perlu dihormati dan dilaksanakan secara konsisten,” terang Novalianto Kurniawan, SH, SpN. Meski demikian, Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal organisasi tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan etika profesi. Dirinya mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik dan menghindari tindakan yang berpotensi memperuncing perbedaan.

Menurut Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, upaya persuasif tetap penting untuk menjaga hubungan antar sesama anggota, tetapi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan aturan organisasi. Adapun Penasihat Pengwil INI Jawa Barat, Novalianto Kurniawan, SH, SpN, mengingatkan seluruh anggota agar menyikapi perkembangan tersebut secara cermat dan tidak terburu-buru mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.





Novalianto Kurniawan, SH, SpN, memahami bahwa dinamika sengketa kepengurusan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, terutama bagi mereka yang masih mempertanyakan arah organisasi setelah adanya putusan MA. “Rekan-rekan yang masih belum memahami atau masih bingung mengenai arah organisasi perlu diberikan penjelasan yang baik. Kita harus mengedepankan komunikasi dan persuasi agar seluruh anggota dapat memahami persoalan ini secara utuh,” ungkapnya.

Bagi Novalianto Kurniawan, SH, SpN, bahwa pentingnya membedakan proses hukum lanjutan dengan kewajiban menindaklanjuti putusan yang berlaku, serta setiap langkah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat, sembari tetap membuka ruang komunikasi di lingkungan organisasi. Dirinya berharap seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijaksana dan menjadikan penyelesaian hukum sebagai jalan untuk mengembalikan soliditas organisasi.

“Kita tidak perlu mempermalukan siapa pun. Yang terpenting adalah bagaimana putusan pengadilan dihormati, komunikasi tetap terjaga, dan organisasi dapat kembali menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota,” terang Novalianto Kurniawan, SH, SpN, seraya menambahkan, bahwa perbedaan pandangan di internal organisasi seharusnya tidak menghilangkan semangat untuk menjaga kehormatan profesi dan hubungan baik antarsesama notaris.

Melalui pernyataan sikap tersebut, Pengwil INI Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk menjalankan langkah organisasi sesuai AD/ART, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengwil INI Jawa Barat, meminta instansi terkait memberikan kepastian melalui tindak lanjut administratif yang sesuai dengan putusan MA. Langkah itu dinilai penting agar sengketa kepengurusan tidak terus berlarut-larut dan seluruh anggota dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi secara tertib.

Bagi Pengwil INI Jawa Barat, penghormatan terhadap putusan pengadilan bukan semata-mata persoalan kepengurusan, melainkan bagian dari komitmen profesi notaris dalam menjunjung kepastian hukum, menjaga integritas, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.