Rabu, 04 Februari 2026

Menkum Resmikan 2.017 Posbankum, Akses Keadilan Jangkau Seluruh Desa/Kelurahan Sulawesi Tengah

Grosse, Sulawesi - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan yang dirangkaikan dengan Deklarasi Desa Bersih dari Narkoba (Desa dan Kelurahan Bersinar) di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 04 Februari 2026.

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan yang dirangkaikan dengan Deklarasi Desa Bersih dari Narkoba (Desa dan Kelurahan Bersinar) di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 04 Februari 2026

Peresmian ini menandai 100 persen pembentukan Posbankum di 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah, sekaligus menjadikan Sulawesi Tengah sebagai provinsi ke-30 yang menuntaskan program perluasan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta jajaran, serta seluruh bupati dan wali kota atas sinergi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. 

Menurut Menkum, capaian ini mencerminkan kuatnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kehadiran negara dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan.



“Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat tidak perlu takut atau bingung menghadapi persoalan hukum karena negara hadir memberikan pendampingan,” ujar Menkum dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Menkum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan dinilai mampu mendorong harmoni sosial sekaligus mencegah konflik berlarut-larut di tengah masyarakat.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 37 provinsi telah mencapai cakupan pembentukan 100 persen.



Selain layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa non-litigasi, Posbankum di Sulawesi Tengah juga berperan mendukung program Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) melalui edukasi hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa dan kelurahan.

Menkum juga menekankan pentingnya pengelolaan Posbankum yang akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan layanan Posbankum yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

“Kami ingin Posbankum tidak hanya ada secara administratif, tetapi benar-benar hidup dan memberi solusi bagi masyarakat. Ketika persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara damai di desa dan kelurahan, di situlah keadilan sosial benar-benar hadir,” pungkasnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan persoalan di desa sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga sengketa tanah dan waris. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kehadiran Pos Bantuan Hukum sebagai cara negara memberi solusi atas persoalan masyarakat. 

“Mari kita perkuat kolaborasi agar Posbankum berjalan maksimal,” ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Aryo Seto, menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata sinergi negara dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan masyarakat mulai dari desa dan kelurahan. Ia berharap Posbankum menjadi ruang pendampingan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.



Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan harus benar-benar mendekatkan keadilan kepada masyarakat. 

“Saya mengimbau seluruh jajaran agar Posbankum tidak hanya menjadi formalitas atau pemenuhan syarat, tetapi hadir sebagai tempat masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang maksimal. Melalui Posbankum, negara harus benar-benar hadir, melayani, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Anwar Hafid.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa Posbankum di Sulawesi Tengah merupakan wujud pendekatan whole of government melalui sinergi Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Badan Narkotika Nasional dalam membangun desa yang aman dan berdaya. 

“Posbankum bukan sekadar layanan hukum, tetapi instrumen pemberdayaan dan perlindungan masyarakat desa,” ujarnya.

Kehadiran Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan diharapkan menjadi cahaya penerang bagi masyarakat dalam menapaki jalan keadilan, sekaligus menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang dalam membangun kehidupan yang adil, damai, dan berkeadaban hukum.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, serta tamu undangan lainnya.

Jumat, 30 Januari 2026

Posbankum berhasil selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Grosse, Kalimantan - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026. Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Menkum dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menkum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan. Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan.


Salah satu bukti nyata keberhasilan Posbankum, Menkum menjelaskan bahwa Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. “Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkap Menkum.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

“Semoga kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Menkum.

Kemudian, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyebut Posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini. Lebih lanjut, Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan Posbankum dengan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan di Posbankum oleh Juru Damai dan Paralegal.


Selanjutnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan dengan karakter geografis yang beragam Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam perataan akses keadilan. Menurutnya, melalui Posbankum yang hadir pada 2.015 Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimatan Selatan dapat menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil dengan sinergi antar stakeholder.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum di Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

Ia berharap melalui penguatan kapasitas dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. “Dengan dilatihnya Kepala Desa/Lurah dan Paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujar Alex.

Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat semakin merata serta mampu memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, serta tamu undangan lainnya.