Selasa, 10 Februari 2026

Sosialisasi Verifikasi Substantif dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum, serta Sosialisasi Awal Akta PPAT Elektronik di Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT

Grosse, Jakarta - Sosialisasi Verifikasi Substantif dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025, saat ini tengah genjar dilaksanakan di beberapa wilayah dan daerah, diantaranya Pengwil Banten, Pengwil Jawa Barat dan Pengwil DKI Jakarta. Respon dan tanggapan pun beraneka ragam disampaikan oleh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui pertanyaan, bahkan tak sedikit pula yang menyampaikan pendapat dan saran langsung pada saat kegiatan berlangsung di sesi tanya jawab. Seperti halnya yang disampaikan anggota INI di DKI Jakarta, pada Selasa 10 Februari 2026, di Royale Hotel Kuningan, Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 750 peserta. Kegiatan Diskusi Hukum Sehari yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta INI bersama Pengwil DKI Jakarta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dengan mengangkat tema "Prosedur dan Implementasi Peraturan Terbaru Terkait Badan Hukum, Khususnya Perseroan Terbatas dan Sosialisasi Awal Akta PPAT Elektronik, yang menghadirkan narasumber antara lain; Sugito, ST, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPHil, Direktur Badan Usaha Dirjend AHU Kemenkum RI. Henry Sulaiman, SH, ME, Direktur Perdata Direjend AHU Kemenkum RI, dan Andrias Pamungkas, SKom, SH, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan, Direktorat Jenderal (Dirjend) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dirjend AHU RI, DR. Widodo, SH, MH. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN beserta jajarannya. Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn, beserta jajarannya mewakili Ketum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Propinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, SH, MSi. Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Rido, SH, MBA, MKn. Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA, serta para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT yang ada di DKI Jakarta. Diskusi Hukum yang dikomandoi oleh Miryany Usman, SH, MKn, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit para peserta yang mengajukan pertanyaan, pendapat, saran dan kritik kepada para narasumber, bahkan para peserta tetap bertahan sejak awal acara hingga akhir.
Sosialisasi Verifikasi Substantif dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum, serta Sosialisasi Awal Akta PPAT Elektronik di Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.


Senin, 09 Februari 2026

PP IPPAT Hadir Demi Kemaslahatan Anggota dan Kemajuan Organisasi

Grosse, Jakarta - Program kerja Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), belakangan ini banyak bertujuan demi kemaslahatan anggota dan kemajuan organisasi. Terlebih lagi dengan banyaknya aturan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tak pelak saja PP IPPAT berupaya untuk melakukan negoisasi dengan melakukan audiensi. Selain melakukan sosialisasi terhadap aturan yang sudah diundangkan dengan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun, dan juga menggelar Ngopi Sore guna membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota. Kesemua itu digelar secara cuma-cuma (gratis) bagi anggota IPPAT, seperti halnya pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun dan Ngopi Sore yang diadakan di Bidakara, Jakarta, Senin 09 Februari 2026, dengan mengangkat tema "Implikasi Hukum Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembuktian Hak Atas Tanah (Per 02 Februari 2026)." Dua program yang dikomandoi oleh Irene Kusuma Wardani, SH, SpN, dan DR. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn tersebut, kali ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya; Andrias Pamungkas, SKom, MH, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI. Anahari Budi Septania, Manajer di Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keungan. Fandi Achmad, Manajer di Direktorat Pengembangan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, dan DR. M. Sofyan Pulungan, SH, MA, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, yang diikuti oleh sekitar 1.300 peserta melalui online (Zoom) dan jajaran kepengurusan PP IPPAT yang hadir secara offline. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit peserta baik online maupun offline yang mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Menurut Ketum PP IPPAT, bahwa dua program kerja tersebut akan terus digelar secara gratis, hal tersebut demi anggota IPPAT dan guna menambah khasanah keilmuan terkait dengan PPAT yang semakin berkembang dalam aturan dan peraturannya.

Diskusi Kelompok Terpumpun dan Ngopi Sore yang diadakan di Bidakara, Jakarta, Senin 09 Februari 2026, diikuti oleh sekitar 1.300 peserta melalui online (Zoom) dan jajaran kepengurusan PP IPPAT yang hadir secara offline.