Grosse, Tangerang - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib di muat dan dituangkan dalam Akta Notaris dalam bentuk Risalah Rapat. Hal ini merupakan catatan atau dokumen resmi yang memuat seluruh agenda, diskusi, keputusan, dan hasil pemungutan suara dalam sebuah rapat perseroan, dan dokumen tersebut menjado bukti sah atas segala tindakan dan keputusan strategis perusahaan yang dituangkan dalam Akta Risalah RUPS. Notaris berperan sebagai pejabat berwenang yang menyusun Akta Risalah RUPS dan memproses pelaporannya ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), serta memastikan pengesahan laporan tahunan dan keuangan PT memiliki kekuatan hukum yang sah dan sesuai regulasi. Oleh karena itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar Workshop yang mengangkat tema 'Kupas Tuntas Pelaporan RUPS Tahunan Perseroan Terbatas (PT) Berikut Contoh Aktanya', dan menariknya kegiatan workshop tersebut diselenggarakan secara 'Gratis' bagi anggota INI yang ada di Kota Tangerang Selatan. Kegitan tersebut diadakan pada Senin 22 Juni 2026 di Ballroom Grand Zurich, Tangerang, Banten, yang dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn.
| Kupas Tuntas Pelaporan RUPS Tahunan Perseroan Terbatas Berikut Contoh Akta secara 'GRATIS' di Pengda Kota Tangsel INI, Senin 22 Juni 2026. |
Lebih lanjut lagi, disampaikan oleh narasumber, bahwa dalam pembuatan Akta Risalah RUPS, berdasarkan penyaksian rapat (sebagai pihak independen), dimana Notaris mencatat secara akurat jalannya rapat, quorum kehadiran, agenda rapat, dan hasil pemungutan suara (voting, jika ada), serta keputusan yang disepakati dalam rapat. "Kemudian Notaris bertugas mendaftarkan atau melaporkan hasil RUPS tersebut secara elektronik ke SABH, agar tercatat resmi di database pemerintah," terangnya.
Menurut Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn, bahwa Notaris membuat Akta Risalah RUPS, sesuai dengan ketentuan Permenkum yang berlaku. "Akta Risalah RUPS, wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta rapat, dan jika rapat diselenggarakan secara daring, maka risalah wajib disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS," paparnya.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, ada beberapa hal utama yang tercantum dalam risalah, diantaranya yaitu sebagai berikut; a. Identitas Rapat yang isinya berupa Hari, Tanggal, Waktu, Tempat (atau tautan jika daring), serta sifar rapat (RUPST atau RUPSLB). b. Rincian kehadiran anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan para Pemegang Saham. c. Mata Acara Rapat, seperti topik dan agenda yang dibahas, misalnya persetujuan Laporan Tahunan, Pembagian Dividen, atau Perubahan Pengurus.
Selain itu, poin utama lainnya; d. Jalannya Rapat sebagai ringkasan tanya jawab dan pendapat yang disampaikan selama rapat berlangsung dan e. Rincian keputusan rapat yang disepakati untuk setiap agenda, termasuk suara yang setuju, tidak setuju atau abstain. "Bagi perusahaan terbuka, ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan kepada publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 hari kerja, setelah rapat diselenggarakan," ujar Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn.
Lebih jauh lagi, narasumber menyampaikan, bahwa permasalahan dalam RUPS Tahunan PT, sering berkisar pada keterlambatan pelaporan, ketidaksesuian data keuangan, dan risiko gugatan terhadap direksi. "Oleh karena itu, sesuai aturan yang berlaku, hasil RUPS wajib diaktakan di Notaris dan dilaporkan ke sistem AHU, jika terjadi kelalaian maka akan berakibat pemblokiran akses sistem perseroan," ungkapnya.
Menurut Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn, bahwa salah satu bagian Laporan Tahunan, yaitu Laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya, yaitu; Neraca akhir tahun buku yang baru lampai dalam perbandingan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Neraca (balance sheet) merupakan foto keuangan perusahaan pada satu titik waktu tertentu, biasanya per 31 Desember setiap tahunnya. Dan rumus Asset = Liabilitas + Ekuitas, merupakan rumus yang tidak boleh tidak seimbang, dan tidak bisa negosiasi dan tidak bisa ada pengecualian," tegasnya saat menyampaikan materi.
Kegiatan workshop yang diselenggarakan Pengda Kota Tangsel INI dikomandoi oleh Shafina Kalia, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta yang hadir mengajukan pertanyaan kepada narasumber, hanya saja dikarenakan waktu yang terbatas sehingga beberapa pertanyaan dari peserta tidak dapat dijawab secara langsung, namun akan diberikan jawaban secara pribadi.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Arie Herawati, SH, SpN, MH didampingi oleh Ani Hutasoit, SH, SpN, Sekretaris Pengda Kota Tangsel INI dan Aliyah Akmal, SH, SpN, Bendahara Pengda Kota Tangsel INI. Hadir pula, jajaran Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan jajaran Dewan Penasehat Pengda.
Acara yang dipandu oleh Dewi Adriani, SH, MKn dan Steven Martin, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony) mengawali acara dengan menyapa para tamu undangan yang telah hadir, dan acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Hayati Dian, SH, MKn selaku dirigen dan dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Agus Yulianto, SH, MKn.
Usai pembacan do'a, acara diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Shafina Kalia, SH, MKn, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Arie Herawati, SH, SpN, MH yang juga menjabat sebagai Ketua Pengda Kota Tangsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sambutan terakhir sekaligus membuka acara dengan pemukulan gong disampaikan langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn.
Sebagai acara utama yaitu penyampaian materi oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn selaku narasumber yang dimoderatori oleh Niken Wahyuningrum, SH, MKn dan Shilda Octavia Rosa, SH, MKn. Menurut Ketua Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Arie Herawati, SH, SpN, MH, bahwa kegiatan ini tidak dipungut registrasi (kontribusi) alias gratis bagi peserta (anggota INI dan IPPAT di Kota Tangsel). "Ini sebagai salah satu bakti kami selaku pengurus kepada anggota, yaitu memberikan penambahan keilmuan secara gratis. Namun bagi, peserta diluar anggota Tangsel, tetap dikenakan kontribusi, jadi ada subsidi silang," ungkapnya saat menyampaikan sambutan.
Dipenghujung acara, kegiatan di tutup dengan menyanyikan lagu Mars INI dan Padamu Negeri yang dipandu oleh Hayati Dian, SH, MKn selaku dirigen, dan diharapkan apa yang disampaikan oleh narasumber, sedikit banyaknya dapat menambah khasanah keilmuan bagi peserta, terutama dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris, khususnya saat menangani pelaporan RUPS tahunan perseroan Terbatas. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.