Sabtu, 11 Juli 2026

Menelisik Perjalanan dalam Perjuangan RUU PPAT

Grosse, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan perjuangan panjang dari organisasi profesi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Hal tesebut demi memberikan kepastian hukum yang kuat bagi profesi PPAT yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.24 Tahun 1997 yang diperbaharui dengan PP No.37 Tahun 1998, dan terakhir diubah dengan PP No.24 Tahun 2016. Sampai saat ini, tahun 2026, Pengurus Pusat (PP) IPPAT kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) dan Staff Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada  Selasa 07 Juli 2026 yang lalu.

Komisi II DPR RI - RDP dan RDPU Dirjen dan Staf Ahli Kementerian ATR/BPN RI serta PP IPPAT, Selasa 07 Juli 2026.

Dinamika perjuangan RUU PPAT, kembali menggema setelah sekian lama tak terdengar, dan kali ini merupakan desakan yang berkelanjutan, dimana PP IPPAT terus mendesak pemerintah dan DPR agar kedudukan PPAT ditingkatkan dari sekadar Peraturan Menteri, seperti PP No.24 Tahun 2016 menjadi setingkat Undang-Undang (UU). Hal tersebut dianggap penting dalam rangka memperkuat wewenang, standar pelayanan, serta perlindungan hukum bagi anggota IPPAT dalam melayani masyarakat.

Meskipun demikian, perjuangan RUU PPAT bersinggungan juga dengan rencana induk pembaruan Hukum Agraria dan upaya pemerintah dalam menyusun RUU Administrasi Pertanahan, guna menyelaraskan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN RI dengan pejabat publik (PPAT). Selain itu, di tengah perjuangan tersebut, muncul juga diskursus terkait pemisahan atau penyatuan kewenangan Notaris dan PPAT, yang kerap memicu perdebatan mengenai batas wilayah kerja dan mekanisme pelantikan.





Sampai saat ini, RUU PPAT terus diperjuangankan oleh para pemangku kepentingan untuk masuk sebagai prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, salah satunya hasil dari RDP dan RDPU kemarin, yaitu antara lain;

Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat reengeneering metode 7 (tujuh) layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital, demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparanm dan berkepastian. Dan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), terkait dihadirkannya UU tersendiri tentang Jabatan PPAT, untuk peran PPAT dimasa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandarisasi dan berkeadilan.


Perjalanan Panjang Perjuangan RUU PPAT

Sejarah RUU PPAT merupakan perjuangan panjang bagi profesi PPAT di Indonesia, sebagai dasar awal antara tahun 1960 - 1998, dimana PPAT lahir melalui UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan secara teknis diatur dalam PP No.10 Tahun 1961. Landasan operasionalnya kemudian diperbarui melalui PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Perjuangan menuju UU tersendiri, berlangsung sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, hal tersebut dilakukan karena payung hukum tertingginya dinilai masih setingkat Peraturan Pemerintah (PP), dan belum memadai dengan kompleksitas pertanahan. PP IPPAT bersama akademisi merancang naskah akademik RUU Jabatan PPAT, dan RUU tersebut sempat masuk dalam agenda Prolegnas tahun 2015 - 2019.





Namun tanpa diketahui penyebabnya, nomor urut yang telah disandang RUU PPAT hilang dan kembali mentah, sehingga pada tahun 2026 ini dikarenakan polemik dasar hukum terus menguat seiring digitalisasi pertanahan. Sehingga Komisi II RI secara resmi meminta Kementerian ATR/BPN untuk kembali mengkaji dan memproses RUU Jabatan PPAT, agar memiliki payung hukum setingkat UU.

Menurut Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT Periode 2015 - 2018, DR. DR. H. Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum, menyampaikan bahwa pada saat dirinya masih menjabat kerap kali melakukan audensi kepada pihak-pihak terkait guna meluluskan RUU PPAT dan masuk menjadi Prioritas dalam Prolegnas. "Alhamdulillah, saat itu RUU PPAT sudah mendapat nomor urut 168, berdasarkan Keputusan DPR RI No.19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Prolegas RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas RUU 2015 - 2019. Saya masih menyimpan semua data-datanya, bahkan Kepmen tentang Kode Etik PPAT juga ada yang aslinya," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.




Selain perjalanan dalam perjuangan RUU PPAT, kondisi dalam organisasi IPPAT, mengalami gejolak dimana, yaitu terjadi gugatan terhadap hasil Kongres IPPAT di Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana saat itu, presidium secara sepihak mengetuk palu sidang dan menyatakan Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, sebagai Ketua Umum terpilih, tanpa mempertimbangkan bahwa pelaksanaan pemilihan dilakukan dua putaran apabila hasil perolehan calon tidak mencapai 50% + 1.

Kongres IPPAT ke VII yang diadakan pada tahun 2018 di Four Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 27 - 28 Juli 2018, dianggap tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) pada tingkat banding.


Seiring berjalannya waktu, akhirnya gugatan terhadap hasil Kongres IPPAT Makassar dimenangkan oleh DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, salah satu calon Ketua Umum yang merasa dirugikan atas keputusan yang diambil oleh presidium. Maka diselenggarakan KLB di Lombok, NTB, pada tanggal 20 Maret 2021, sebagai tindak lanjut dari pembatalan hasil Kongres IPPAT ke VII di Makassar.

Menurut Ketua Umum IPPAT periode 2024 - 2027 untuk kedua kalinya, sejak dilantik pada periode pertama di tahun 2021 - 2024, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima berkas apa pun terkait mengenai RUU PPAT, "Makanya kami tidak mengetahui kalau RUU PPAT pernah masuk dalam Prolegnas," ungkapnya kepada MGD/GrosseTV. Sampai berita ini diturunkan, MGD/GrosseTV belum berhasil mewawancarai DR. DR. H. Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum dan belum mewawancarai kembali DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Jumat, 10 Juli 2026

Meriahkan HUT INI Ke 118 tahun, Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT Gelar Kegiatan Keilmuan dan Diskusi Hukum

Grosse, Jakarta - Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke 118 tahun, Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menyelenggarakan Kegiatan Keilmuan, Diskusi Hukum (Diskum) Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, dengan tema "Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Perdata dari Akta Notaris-PPAT, Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Badan Hukum dan Laporan Tahunan PT, Digitalisasi Protokol Notaris dan Fidusia". Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis 09 Juli 2026, di Bidakara, Jakarta, diikuti sekitar 500-an peserta, dan menghadirkan narasumber, antara lain; Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH, Pakar Hukum Pidana dan Akademisi. Prof. DR. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Ahli Hukum Perdata dan Akademisi. DR. Nurwidiatmo, SH, MM, MH, Advokat dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertanahan dan Julius Purnawan, SH, MSi, PhD, MKP IPPAT dan Penasehat Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT yang dimoderatori oleh Harianto, SH, MKn pada sesi pertama. Sedangkan pada sesi kedua, narasumbernya, yaitu DR. Baroto, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta yang dimoderatori oleh Aslina Perangin-Angin, SH, MKn, serta sesi ketiga, narasumber yang disuguhkan, yaitu Arief Margatama, ST, MM, Ahli Madya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan dan Akademisi, yang dimoderatori oleh Prita Suyudi, SH, MKn.

Meriahkan HUT INI ke 118 tahun, Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, selenggarakan Kegiatan Keilmuan, Diskusi Hukum Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, Bidakara, Jakarta, Kamis 09 Juli 2026.

Notaris/PPAT bertanggung jawab penuh atas Akta yang dibuatnya, dan secara perdata, Notaris/PPAT wajib membayar ganti rugi, jika Akta cacat hukum dan merugikan pihak lain. Sedangkan secara pidana, Notaris/PPAT dapat dipenjara, jika terbukti melakukan pemalsuan (Pasal 263 KUHP) atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) terkait pembuatan Akta. Sekelumit terkait hal yang harus diperhatikan oleh Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangannya selaku Pejabat Umum.

Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar Kegiatan Keilmuan dan Diskusi Hukum (Diskum) Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, dengan mengangkat tema "Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Perdata dari Akta Notaris-PPAT, Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Badan Hukum dan Laporan Tahunan PT, Digitalisasi Protokol Notaris dan Fidusia".





Menurut Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, PhD, selaku Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT, bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tentunya yang terkait dengan pertanggung jawaban secara hukum. "Pertanggungjawaban secara Hukum Perdata, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris atau PPAT menyandang tanggung jawab atas Akta yang dibuatnya," ujarnya menjelaskan saat menyampaikan materi.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. DR. Irawan Soerodjo, SH, Msi, Ahli Hukum Perdata yang juga Akademisi, dimana Notaris dan PPAT dapat dikenakan gugatan ganti rugi, berdasarkan Pasal 1365 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprerstasi.

"Itu jika terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada para pihak atau pihak ketiga, dan juga Akta yang dibuatnya terdegradasu dari Akta Autentik menjadi Akta di Bawah Tangan, bahkan dapat dinyatakan Batal Demi Hukum, akibat tidak terpenuhinya syarat formiil dalam pembuatan Akta," paparnya.





Sedangkan Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH, Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi, melihat pembuatan Akta Notaris dan PPAT dari sisi hukum pidana, dimana Notaris dan PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, jika secara sadar dan aktif terlibat dalam tindak pidana.

"Misalnya melakukan pemalsuan surat, memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik. Maka dapat dikenakan Pasal 264 dan 266 KUHP, atau memalsukan tanda tangan/identitas para pihak. Selain itu, Notaris dan PPAT juga dapat dianggap melakukan penggelapan, misalnya menggelapkan uang atau dokumen klien yang dipercayakan kepadanya dalam proses pengurusan Akta atau Balik Nama, ini dapat dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP," terangnya.

Ditambahkan oleh DR. Nurwidiatmo, SH, MM, MH, Advokat dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertanahan, bahwa dalam meminimalisir risiko hukum, Notaris/PPAT dapat menerapkan standar mitigasi yang ketat.





"Melakukan pengecekan identitas atau mengenali klien, jadi selalu melakukan verifikasi identitas para pihak melalui KTP asli, deteksi biometrik, dan pastikan penghadap hadir dihadapan pejabat. Kedua, melakukan validasi dokumen, dengan melakukan kroscek dokumen secara langsung dengan instansi terkait, seperti validasi sertipikat tanah ke kantor pertanahan untuk mencegah pemalsuan," terangnya.

Kegiatan Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT yang diselenggarakan di Bidakara, Jakarta, Kamis 09 Juli 2026, dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MBA, MKn, dan Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Hadir juga Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) INI, serta para Ketua Pengda INI dan IPPAT yang ada di wilayah DKI Jakarta.





Acara yang dipandu oleh Levi Valerina, SH, MKn dan Andira Budiutami, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), yang membuka acara dengan menyapa para tamu undangan, narasumber dan para peserta. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipandu oleh Selly Suwignyo, SH, MKn, selaku dirigen dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Hendra Wismal, SH, SpN, MH.

Sebelum memasuki penyampaian materi, acara diisi dengan beberapa sambutan, pertama sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Novita Puspitarini, SH, dan sambutan Ketua Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, Vivi Novita Ridho, SH, MBA, MKn dan Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi menjadi tiga sesi, dan berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, pelaksanaan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT INI ke 118 tahun, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.