Kamis, 15 Oktober 2026

Hormati Putusan MA 1470K, Pengwil Jabar INI Minta Kemenkum Pulihkan Kepastian Kepengurusan

Grosse, Bogor - Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali bergejolak, terlebih usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Amar Putusan terhadap gugatan Nomor : 1470K/Pdt/2026. Gejolak tersebut tak hanya muncul di tingkat pusat (Pengurus Pusat - PP), melainkan juga telah merambah ke tingkat wilayah (Pengurus Wilayah - Pengwil). Salah satunya di wilayah Jawa Barat (Jabar), dimana Pengwil Jabar INI yang diketuai oleh DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, selaku Ketua Pengwil menggelar Rapat Pleno Pengurus Wilayah (RP2W) dan Konferensi Pers yang digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026. Dimana hasil RP3W tersebut, disepakati untuk mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) Republi Indonesia (RI) agar mematuhi putusan MA Perdata 1470K, sehingga anggota, khususnya di Jawa Barat, mendapat kepastian terhadap kepengurusan yang sah. Selain itu, dalam Konferensi Pers, Ketua Pengwil Jabar INI, juga menyatakan sikap tegas terhadap putusan MA Perdata 1470K, meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mendorong agar Kemenkum RI menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan keputusan pengadilan di tingkat kasasi (putusan MARI 1470K).

Rapat Pleno Pengurus Wilayah (RP2W) dan Konferensi Pers yang digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026.

Melalui pernyataan resmi seusai rapat pleno di Bogor, Kamis (15/10/2026), Pengwil Jabar INI meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendorong Kementerian Hukum menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut dilandasi komitmen menjaga kepastian hukum, kehormatan jabatan Notaris, dan kesatuan organisasi profesi.

“Notaris adalah pejabat umum yang mandiri dan independen. Namun, independensi tersebut bukan berarti bebas dari hukum. Notaris tetap wajib menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi,” tegasnya, seraya menjelaskan, bahwa persoalan kepengurusan INI harus disikapi dengan mengacu pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.





Lebih lajut lagi, DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menyampaikan dengan nada tegas, bahwa Putusan MARI No 1470 K/Pdt/2026 terkait dengan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, Agustus 2023 yang lalu, menetapkan DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, sebagai Sekretaris Umum yang sah.

Sedangkan dalam putusan MARI tersebut, ditegaskan bahwa keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI, Bandung, Jawa Barat, Oktober 2023 yang lalu, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Pernyataan sikap yang kami sampaikan hari ini, tidak berangkat dari kepentingan kelompok, melainkan dari kewajiban bersama untuk menghormati hukum dan keputusan lembaga peradilan,” ungkapnya.

DR. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH, menekankan bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ART) INI, mengikat seluruh anggota tanpa terkecuali. Dalam struktur organisasi, Pengurus Wilayah, berkewajiban menjalankan ketentuan organisasi serta keputusan Pengurus Pusat yang sah berdasarkan hukum. Atas dasar tersebut, Pengwil Jawa Barat INI menyatakan akan mengikuti kepengurusan pusat yang dinilai sah berdasarkan putusan MA. Pihaknya juga menegaskan tidak akan mengakui kegiatan maupun keputusan organisasi yang dinilai tidak memiliki landasan hukum sesuai putusan tersebut.





“Kami mengimbau seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan anggota di wilayah Jawa Barat, agar tetap menjaga marwah jabatan Notaris, tidak terprovokasi, dan kembali bersatu dalam wadah organisasi yang sah,” ujarnya tegas.

Tak hanya meminta seluruh anggota menjaga persatuan, Pengwil Jawa Barat INI juga menyoroti pentingnya tindak lanjut dari pemerintah. Organisasi tersebut meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya dengan mengacu pada putusan MA.

Permintaan itu, antara lain mencakup peninjauan terhadap keputusan administratif yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan, pemulihan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi kepengurusan yang dinyatakan sah, serta penyesuaian keputusan kementerian agar selaras dengan putusan pengadilan. Pengwil Jawa Barat INI menilai, kejelasan status kepengurusan sangat diperlukan, agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.





Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Jawa Barat, Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, menyoroti kewajiban instansi pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai substansi amar putusannya. Menurutnya, pelaksanaan putusan tidak cukup hanya dipahami sebagai pengakuan formal, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan Penasihat Pengwil INI Jawa Barat, Novalianto Kurniawan, SH, SpN, menyampaikan bahwa putusan pengadilan tentu tidak cukup hanya dibaca di atas kertas. Pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan yang telah ditetapkan. Selain itu, dirinya juga mengingatkan, bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, tambahnya, juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian dalam kegiatan ekonomi.

“Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan iklim investasi. Karena itu, setiap keputusan hukum perlu dihormati dan dilaksanakan secara konsisten,” terang Novalianto Kurniawan, SH, SpN. Meski demikian, Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal organisasi tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan etika profesi. Dirinya mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik dan menghindari tindakan yang berpotensi memperuncing perbedaan.

Menurut Fadli Ichanul Husein, SH, SpN, upaya persuasif tetap penting untuk menjaga hubungan antar sesama anggota, tetapi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan aturan organisasi. Adapun Penasihat Pengwil INI Jawa Barat, Novalianto Kurniawan, SH, SpN, mengingatkan seluruh anggota agar menyikapi perkembangan tersebut secara cermat dan tidak terburu-buru mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.





Novalianto Kurniawan, SH, SpN, memahami bahwa dinamika sengketa kepengurusan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, terutama bagi mereka yang masih mempertanyakan arah organisasi setelah adanya putusan MA. “Rekan-rekan yang masih belum memahami atau masih bingung mengenai arah organisasi perlu diberikan penjelasan yang baik. Kita harus mengedepankan komunikasi dan persuasi agar seluruh anggota dapat memahami persoalan ini secara utuh,” ungkapnya.

Bagi Novalianto Kurniawan, SH, SpN, bahwa pentingnya membedakan proses hukum lanjutan dengan kewajiban menindaklanjuti putusan yang berlaku, serta setiap langkah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat, sembari tetap membuka ruang komunikasi di lingkungan organisasi. Dirinya berharap seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijaksana dan menjadikan penyelesaian hukum sebagai jalan untuk mengembalikan soliditas organisasi.

“Kita tidak perlu mempermalukan siapa pun. Yang terpenting adalah bagaimana putusan pengadilan dihormati, komunikasi tetap terjaga, dan organisasi dapat kembali menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota,” terang Novalianto Kurniawan, SH, SpN, seraya menambahkan, bahwa perbedaan pandangan di internal organisasi seharusnya tidak menghilangkan semangat untuk menjaga kehormatan profesi dan hubungan baik antarsesama notaris.

Melalui pernyataan sikap tersebut, Pengwil INI Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk menjalankan langkah organisasi sesuai AD/ART, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengwil INI Jawa Barat, meminta instansi terkait memberikan kepastian melalui tindak lanjut administratif yang sesuai dengan putusan MA. Langkah itu dinilai penting agar sengketa kepengurusan tidak terus berlarut-larut dan seluruh anggota dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi secara tertib.

Bagi Pengwil INI Jawa Barat, penghormatan terhadap putusan pengadilan bukan semata-mata persoalan kepengurusan, melainkan bagian dari komitmen profesi notaris dalam menjunjung kepastian hukum, menjaga integritas, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Minggu, 11 Oktober 2026

Dirjen AHU Menjamin Hasil UKEN 2026 Tidak Ada Masalah dalam Pengangkatan Sebagai Notaris

Grosse, Solo - Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2026 diselenggarakan Solo, Jawa Tengah, dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai tuan rumah selaku Organizing Committee (OC). UKEN merupakan ujian profesi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) INI, atau Pengwil yang ditunjuk dalam menguji pemahaman etika, moral dan hukum bagi calon pejabat Notaris. UKEN sendiri diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) INI No. 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan UKEN. Syarat untuk mengikuti UKEN, meliputi, pertama terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) INI, kedua telah menjalankan magang di kantor Notaris minimal selama 24 bulan (2 tahun), ketiga telah mengikuti dan lulus 4 kali Magang Bersama (semester 1 sampai dengan semester 4), dan kelima telah mengumpulkan minimal 18 poin kegiatan yang diselenggarakan oleh INI. Sedangkan untuk materi dan tahapan ujian, dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu antara lain; Pembekalan Materi yang diberikan sebelum ujian inti, berupa Kode Etik Notaris (KEN), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta pemahaman terhadap organisasi Notaris. Ujian inti itu sendiri, dibagi menjadi dua bagian, antara lain; Tes Tertulis yang memiliki bobot sekitar 70% dari total penilaian dan Wawancara yang memiliki bobot sekitar 30% dari total penilaian. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), bahwa pelaksanaan UKEN 2026 di Solo, Jawa Tengah, dijamin tidak ada masalah dalam pengangkatan sebagai Notaris. "Jadi, saya harap Anggota Luar Biasa (ALB) dalam mengikuti UKEN ini dengan tenang dan jangan khawatir. Kalau nanti lulus, dapat segera mendaftar untuk diangkat sebagai Notaris," ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2026 Diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu dan Minggu 10 - 11 Oktober 2026, dihadiri Dirjen AHU dan 3 Direktur Kemenkum, serta Kakanwil dan Walikota Solo.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan UKEN 2026 yang diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Sabtu dan Minggu 10 - 11 Oktober 2026. Menurut DR. Rindiana Larasti SH, MKn, peserta UKEN 2026 Solo diikuti oleh sekitar 638 ALB dari seluruh Indonesia, dan DR. Dahniarti Hasana, SH, MKn selaku Ketua OC, serta N Nurhayati, SH, MKn, selaku Ketua Steering Committee (SC).

Hadir pada pembukaan UKEN 2026, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, DR. Widodo, SH, MH. Direktur Badan Usaha (BU) Ditjend AHU Kemenkum, DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil. Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkum, Henry Sulaiman, SH, MH. Direktur IT Ditjend AHU Kemenkum, Sugito, ST. Hadir pula, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jawa Tengah, DR. Heni Susila Wardoyo, SH, MH, dan Walikota Solo, Respati Achmad Ardianto, SH, MKn.





Selain itu, hadir juga Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum) dan Bendahara Umum (Bendum) PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan DR. Erny Kencanawati, SH, MKn, beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah INI, DR. Al Halim, SH, MKn, MH, didampingi Sekretaris Pengwil, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn, beserta jajarannya. Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Risbert S Sulaeman, SH, SpN, MH. Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN dan DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), DR. Widodo, SH, MH, secara resmi membuka Pembekalan dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di The Sunan Hotel Solo, Sabtu 10 Oktober 2026.





Kegiatan ini diikuti sekitar 638 Anggota Luar Biasa (ALB) atau calon notaris dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempersiapkan notaris yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Widodo mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut yang dinilainya mencerminkan kebersamaan dan keguyuban antara Kementerian Hukum dengan organisasi profesi notaris. Menurutnya, pembekalan dan ujian kode etik merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon notaris agar mampu menjalankan profesinya sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi etika.

“Tidak ada niat lain bagi kita selain melaksanakan agenda besar untuk menciptakan notaris-notaris yang berkualitas. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk memahami dan menguasai kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan profesi notaris,” ujar Widodo.





Ia mengingatkan bahwa kode etik harus menjadi pegangan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, mulai dari menjaga kejujuran, memproses dokumen secara benar, menaati peraturan, hingga membangun hubungan profesional dengan klien dan pengguna jasa. Widodo juga menekankan pentingnya peran notaris dalam membantu masyarakat, khususnya dalam urusan keperdataan.

Lebih lanjut, Dirjen AHU menyoroti pentingnya pembenahan ekosistem notaris, termasuk penguatan profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Ia menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 100 notaris yang berada dalam pantauan aparat penegak hukum karena terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi calon notaris untuk memahami kewajiban dan larangan profesi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kita ingin mengajak seluruh notaris untuk bersama-sama merapikan ekosistem notaris. Ke depan, profesionalitas dan integritas harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Laksanakan profesi ini dengan jujur, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tegasnya.





Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan kebahagiaannya dapat hadir dan memberikan dukungan langsung kepada para calon notaris. Ia berharap kehadiran jajaran Ditjen AHU dan Kanwil Kementerian Hukum dapat memberikan kepastian sekaligus semangat bagi peserta dalam mengikuti rangkaian UKEN.

“Kehadiran kami, khususnya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Ditjen AHU, merupakan bentuk dukungan penuh bagi saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu, ikuti pembekalan dan ujian ini dengan hati yang gembira, optimistis, serta motivasi yang tinggi. Persiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan buktikan kemampuan melalui integritas,” ujar Heni.

Heni juga mengingatkan agar para calon notaris tidak terpengaruh oleh dinamika yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Menurutnya, UKEN harus dijalani dengan fokus, kesiapan, dan keyakinan, sehingga para peserta dapat memperoleh hasil terbaik sekaligus membawa nilai-nilai integritas ketika nantinya menjalankan profesi notaris.

“Semoga seluruh peserta dapat mengikuti UKEN dengan baik dan memperoleh kelulusan. Pegang teguh integritas sejak sekarang agar kelak menjadi notaris yang baik dan senantiasa menjaga etika dalam menjalankan profesi,” tutupnya.





Selain pembukaan dan pengarahan, kegiatan ini juga diisi dengan pembekalan oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito, serta Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi sebagai bekal bagi para calon notaris sebelum mengikuti ujian kode etik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Irfan Ardiansyah, Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Hapendi Harahap, Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah, H. Alhalim, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah, Wedy Asmara, Ketua Dewan Kehormatan Pusat INI, Risbet Sulini Sulaiman, dan para ketua pengurus daerah INI yang hadir, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Unggul Widyo Saputra.

Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang, Oryza.

Melalui pembekalan dan UKEN ini, diharapkan para calon notaris tidak hanya memiliki pemahaman yang memadai mengenai kode etik, tetapi juga mampu menanamkan nilai kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai landasan dalam menjalankan profesi serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.