Rabu, 07 Oktober 2026

Tasyakur Tempati Sekretariat Baru PP INI, Diwarnai Pernyataan Sikap dari 34 Pengwil Selindo

Grosse, Jakarta - Sekretariat Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di Ruko Perkantoran Roxy Mas, Blok E 1 No.32, Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, setelah lama tidak ada aktifitas, semenjak terjadinya dualisme kepengurusan di PP INI. Kini, Rabu 07 Oktober 2026, kembali difungsikan usai direnovasi dibeberapa bagian, ditandai dengan digelarnya Tasyakuran yang diselenggarakan oleh PP INI dibawah kepemimpinan DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum). Tasyakuran tersebut dihadiri oleh para Ketua Pengwil se-Indonesia, juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Dewan Penasehat, dan jajaran kepengurusan PP INI. "Alhamdulillah, setelah berjuang sekian lama, akhirnya Sekretariat PP INI ini dapat diperoleh, dan dapat digunakan untuk memberikan layanan kepada anggota INI se-Indonesia," tukas Ketum PP INI saat menyampaikan sambutan. Tasyakuran yang ditandai dengan pemotongan tumpeng, usai diisi dengan do'a dan shalawat, serta beberapa sambutan. Diisi juga dengan Konferensi Pers PP INI bersama Pengwil Selindo, dimana 34 Pengwil INI se-Indonesia, menyatakan sikap tetap solid dan mendukung kepengurusan PP INI yang diketaui DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Selain itu, disampaikan juga bahwa pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) di Solo dan Kongres ke 24 di Semarang, Jawa Tengah, tetap akan dilangsungkan. "Para Anggota Luar Biasa (ALB) yang telah mendaftar sekitar 6.300, ikuti saja UKEN dengan tenang karena Kementerian Hukum, melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) mendukung pelaksanaan UKEN di Solo. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyelenggarakan UKEN, itu yang perlu dipertanyakan legalitasnya," terang Ketum PP INI. Hal terkait dengan pelaksanaan Kongres ke 24 INI di Semarang, Jawa Tengah, disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah INI, DR. H. Al Halim, SH, MKn, MH, menyampaikan bahwa peserta yang terdaftar sudah sekitar 1.500 lebih dan telah mendapat izin. "Saat ini untuk pelaksanaan Kongres, kami telah mengantongi surat izin dari Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah, dan pelaksanaan Kongres mendatang, In Sya Allah, akan berlangsung aman dan baik-baik saja," tukasnya.

Tasyakuran Sekretariat PP INI dan Press Conference Pengwil Se-Indonesia, Ruko Perkantoran Roxy Mas, Jakarta, Rabu 07 Oktober 2026.


Senin, 05 Oktober 2026

Rapat Pleno PP INI Hasil Kongres, Konsolidasi Pasca Putusan MA Kasasi Perdata 1470

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres di Tangerang, Banten, menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat (RP3), guna melakukan konsolidasi usai keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 1470K/Pdt/2026. Hadir pada rapat tersebut, Ketua Umum (Ketum) PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Dan, hadir pula para Ketua Bidang (Kabid), serta beberapa pengurus dari wilayah dan daerah lain. Meskipun Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan hadir pada kegiatan tersebut, namun RP3 merupakan kegaitan tertutup, sehingga tak bisa diliput secara langsung. Menurut beberapa pengurus peserta rapat, bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai konsolidasi yang akan diambil pasca putusan MARI 1470 K. "Kami sudah melakukan konsolidasi, yaitu dengan mengirimi stakeholder, seperti Kementerian Hukum (Kemenkum), Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan stakeholder lain yang terkait dengan Notaris," ungkap DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Saat disinggung mengenai adanya statement dari Kemenkum terkait pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), hal tersebut ditanggapi dengan bijak, bahwa saat itu Kemenkum belum menerima salinan putusan MARI 1470K dan belum membaca. "Hasil dari pelaksanaan UKEN akan diakomodir, karena permasalahan yang terjadi tidak boleh merugikan Anggota dan Anggota Luar Biasa (ALB)," terang Ketum PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Selain itu, disampaikan pula oleh Tim Kuasa Hukum PP INI hasil Kongres, Parisman Sihaloho, SH, MH dan Doddy Harrybowo, SH, MH, bahwa pihaknya berharap agar dapat menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, serta membaca Amar Putusan dengan secara objektive. "Kami (Kuasa Hukum) berharap, adanya putusan MARI 1470 ini, dapat dijadikan langkah awal untuk mengakhir sengketa yang terjadi beberapa tahun ini. Kedepannya, mari bersama-sama membangun INI untuk lebih baik dan lebih maju lagi demi kemaslahatan anggota," ujar Parisman Sihaloho, SH, MH. Ditambahkan oleh Doddy Harrybowo, SH, MH, dimana putusan MARI 1470 sudah sangat jelas dalam menyatakan keabsahan PP INI hasil Kongres adalah yang sah. "Sehingga PP INI hasil KLB tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk semua hal yang telah dilakukan sampai putusan MARI 1470 dikeluarkan. Dan, kedepannya tidak boleh lagi mengadakan kegiatan dan menggunakan lambang yang mengatas-namakan PP INI," tegasnya. Dan apabila masih merasa kurang puas, sambung Parisman Sihaloho, SH, MH, dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi hal tersebut tidak menghentikan eksekusi dari putusan MARI 1470K/Pdt/2026.

Rapat Pleno PP INI Hasil Kongres, Konsolidasi Pasca Putusan MA Kasasi Perdata 1470, Senin 05 Oktober 2026, Sekretariat PP INI, Manggarai, Jakarta Selatan.