Jumat, 10 Juli 2026

RDP dan RDPU antara Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN RI dan PP IPPAT, Lahirkan 2 Kesimpulan

Grosse, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), antara Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian  Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat bersama Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Rapat tersebut digelar pada hari Selasa 07 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam rapat, yaitu antara lain; terkait dengan Pelayanan, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT dan Usia Pensiun PPAT 70 tahun. Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, DR. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, berlangsung lancar dan diakhir rapat ada dua hal yang menjadi kesimpulan rapat, yaitu; Pertama, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat reegineering metode 7 (tujuh) layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian. Kedua, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mengkaji usulan PP IPPAT terkait dihadirkannya UU tersendiri tentang Jabatan PPAT, untuk peran PPAT di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandarisasi dan berkeadilan.

Komisi II DPR RI gelar RDP dan RDPU dengan Dirjen dan Staff Ahli Kementerian ATR/BPN RI serta PP IPPAT,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 07 Juli 2026.

Hadir pada RDP tersebut, Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, didampingi oleh Sekretaris Umum, Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn dan Bendahara Umum, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, serta jajaran kepengurusan PP IPPAT dan para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) dari seluruh Indonesia. Dalam RDP, Komisi II DPR RI secara khusus membahas tata kelola PPAT dan meminta Kementerian ATR/BPN RI, untuk segera mengkaji usulan PP IPPAT mengenai pembentukan UU khusus Jabatan PPAT.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, ada beberapa fokus utama dari RDP dan RDPU PPAT, yaitu antara lain; pertama, UU Khusus PPAT, dimana Komisi II DPR mendorong agar tata kelola dan kewenangan PPAT memiliki landasa hukum setingkat UU tersendiri. Kedua, Evaluasi Durasi Layanan, dimana DPR menyoroti keluhan masyarakat dan anggota dewan, terkait dengan lamanya pengurusan dokumen pertanahan yang terjadi pada masa jeda, sejak dokumen diserahkan kepada PPAT sampai didaftarkan ke kantor BPN. Dan ketiga, Sistem Pengawasan Berkelanjutan, dimana diusulkan adanya mekanisme pelaporan berkala secara rutin dari PPAT ke Kementerian ATR/BPN untuk memastikan berkas berjalan tepat waktu dan transparan.

Ketua Komisi II DPR RI, DR. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, yang langsung memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa Komisi II banyak mendapat laporan dan keluhan masyarakat terkait durasi layanan di kantor pertanahan, dan keluhan tersebut disampaikan langsung dalam RDP dan RDPU dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI dan PP IPPAT. Menurut legislator dari Partai Nasdem tersebut, bahwa persepsi masyarakat terhadap durasi pelayanan, tidak dimulai saat berkas di proses pada kantor pertanahan, melainkan saat masyarakat datang ke kantor PPAT.

"Kalau bicara pelayanan pertanahan, baik data kami maupun data di Ombudsman RI, ada dua hal yang paling menonjol yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan layanan pertanahan, pertama itu durasi waktu dari layanan," ungkap Ketua Komisi II DPR RI seraya menjelaskan bahwa meskipun Kementerian ATR/BPN RI telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), namun masyarakat tetap menganggap waktu pengurusan sertipikat dimulai sejak mereka menyerahkan dokumen kepada PPAT.

"Lalu, kenapa durasi ini justru banyak dikeluhkan oleh publik? Padahal, sudah ada SOP-nya di Kementerian ATR/BPN, hal ini dikarenakan persepsi publik tidak peduli mau datang ke kantor pertanahan, mereka hanya mau datang ke kantor PPAT dan disitulah durasi mulai dihitung," papar Rifqi.

Lebih jauh lagi, Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang belum diatur dalam SOP, yaitu mengenai rentang waktu sejak masyarakat menyerahkan dokumen ke PPAT hingga berkas didaftarkan ke kantor pertanahan.

"Saat masyarakat datang ke kantor PPAT dan dilayani oleh staffnya, lalu diminta menyerahkan dokumen pendukung, maka mulai saat itu masyarakat sudah bercerita kepada pasangan hidup dan keluarganya, kalau sertipikat sedang diurus. Kapan staff PPAT datang ke kantor pertanahan, itu kan SOP dari kantor PPAT masing-masing. Oleh karena itu, kami berharap proses pelayanan pertanahan dapat semakin efektif melalui perbaikan koordinasi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN, agar keluhan masyarakat terhadap lamanya kepengurusan sertipikat dapat diminimalisir," tukasnya.

Hal lain disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Frakasi Partai Golongan Karya (Golkar), DR. H. M. Taufan Pawe, SH, MH, dimana dirinya lebih menyoroti terhadap pengawasan berkelanjutan bagi PPAT melalui Kementerian ATR/BPN RI, bahkan secara tajam dirinya juga menyoroti hubungan kelembagaan, fungsi pembinaan, hingga penegakan aturan terhadap PPAT di seluruh Indonesia.

Kedudukan PPAT secara hierarki tata kelola pemerintah berada di bawah naungan Kementerian ATR/BPN RI sebagai institusi pembina, sehingga menjadi kunci utama dari berjalannya fungsi pelayanan pertanahan. "Kedudukan PPAT itu kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN, nah agar PPAT dapat berfungsi optimal, sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat, maka hulunya ada di ATR/BPN. Jadi kebutuhan mendesak saat ini, adalah pembenahan tata kelola manajemen di internal ATR/BPN sebagai mitra kerja Komisi II," ungkap legislator asal daerah Penjualan Sulawesi Selatan II.

Lebih lanjut Taufan Pawe, juga menekankan bahwa tidak ada satu pun proses peralihan hak atas tanah yang legal di Indonesia, tanpa melalui pintu administrasi ATR/BPN, atas dasar inilah, DPR ingin memastikan mekanisme kerja di internal kementerian berjalan transparan dan berorientasi pada hasil yang lebih baik. Selain itu, dalam membenahi carut marut dalam pelayanan pertanahan, dirinya juga menyoroti dan memberikan solusi berupa penegakan aturan dalam pelaporan yang ketat dan periodik.

"PPAT wajib melaporkan proges pekerjaannya secara rutin setiap bulan kepada ATR/BPN, sehingga kontrol dan pemantauan sistematik bisa berjalan secara riil di lapangan. Dan, fungsi pembinaan terhadap PPAT harus menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja. Penguatan institusi PPAT harus didukung penuh, namun dibarengi dengan ketegasan yang tinggi dari instansi pembina. Kementerian ATR/BPN tidak boleh ragu dalam bersikap tegas untuk menegakan aturan, jika ditemukan adanya oknum PPAT yang menyalahi regulasi atau merugikan masyarakat," pukasnya.

Usai masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat, Ketua Komisi II DPR RI, akhirnya mengambil beberapa kesimpulan, salah satunya bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat bagi profesi PPAT, yaitu dengan meninta Kementerian ATR/BPN untuk mengkaji usulan pembentukan UU PPAT, karena DPR menilai PPAT perlu payung hukum yang lebih kuat. "Posisi PPAT sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan pertanahan, maka perlu dibentuk undang-undang tersendiri dinilai penting untuk memperkuatnya," tandas Rifqi sebelum menutup RDP dan RDPU.

Minggu, 05 Juli 2026

HUT INI di Pengda Kota Jaksel INI Diwarnai Penyerahan Sertipikat Sekretariat

Grosse, Jakarta - Tahun 2026 menjadi tahun bersejarah bagi Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), terutama di bulan Juli 2026 ini, pasalnya selain diselenggarakannya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI), juga menjadi acara penyerahan sertipikat Sekretariat  Pengda Kota Jaksel INI. Menurut informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV himpun, mulanya  Sekretaris  saat ini adalah Sekretariat Bersama (Sekber) bagi Pengda Kota Jaksel INI dan Pengda Kota Jaksel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Berdasarkan rapat bersama antara Pengda Kota Jaksel INI dan Pengda Kota Jaksel  IPPAT, diputuskan Sekretariat Bersama akan diserahkan kepada Pengda Kota Jaksel INI,  dan Pengda Kota Jaksel IPPAT telah membeli Sekretariat baru. "Kami memisahkan sekretariat ini, agar dalam mengelola (manajemen) Pengda tidak bercampur-aduk. Istilahnya, INI mau memasak apa dan IPPAT mau memasak apa, jadi kedua bisa memasak sesuai seleranya masing-masing. Jadi, saya sampaikan bahwa pemisahan kesekretariatan ini, bukan karena ada masalah, tapi karena biar kedua Pengda bisa bergerak sesuai keinginannya masing-masing," ungkap Nyoman Kamajaya, SH, SpN, Ketua Pengda Kota Jaksel IPPAT saat perayaan HUT INI yang ke 118 tahun. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengda Kota Jaksel INI, Aslina Perangin Angin, bahwa pemisahan sekretariat ini bukan berarti anggota berpisah, namun dalam menata-kelola bisa lebih baik kedepannya. "Jadi anggota yang ada di Kota Jaksel ini, sekarang punya dua rumah, Sekretariat INI dan Sekretariat IPPAT, sehingga dalam mengurus keperluan tidak bercampur-aduk satu sama lain, agar bisa lebih tertib dan profesional," tambahnya usai serah terima sertipikat Sekber Pengda Kota Jaksel INI dan IPPAT yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta.

HUT INI di Pengda Kota Jaksel INI Diwarnai Penyerahan Sertipikat Sekretariat, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 05 Juli 2026.

Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), saat ini telah memasuki usia yang ke 118 tahun, bukan usia yang muda lagi, bahkan bila dibandingkan dengan organisasi lain yang ada di Indonesia, INI mungkin merupakan organisasi tertua dan organisasi yang sampai saat ini sebagai satu-satunya wadah bagi Notaris dalam berhimpun. Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) INI tahun 2026 ini, di Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), ada momentum yang agak berbeda dan akan menjadi sejarah bagi anggota INI, khususnya di Kota Jakarta Selatan.

Momen tersebut, bukan hanya sebagai Pengda pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Tournamen Padel guna memeriahkan perayaan HUT INI ke 118 tahun, melainkan juga terjadi peristiwa dimana awalnya sekretariat yang ada, merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) antara Pengda Kota Jaksel INI dan Pengda Kota Jaksel IPPAT. Akan tetapi, berdasarkan hasil rapat bersama dan sudah diputuskan, bahwa Pengda Kota Jaksel IPPAT telah membeli sekretariat sendiri, sehingga Sekber yang ada saat ini diserahkan kepengurusannya kepada Pengda Kota Jaksel INI.






Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV himpun, bahwa pemisahan sekretariat tersebut bukan dikarenakan adanya permasalahan di antara kedua pengurus, melainkan guna dalam melakukan manajerial dalam sekretariat tidak tumpang tindih antara INI dan IPPAT. "Jadi, agar pengurus dapat menjalankan tugasnya dalam memberikan pengayoman dan perlindungan, serta pelayanan kepada anggota, itu dapat dilakukan secara profesional," ungkap Ketua Pengda Kota Jaksel IPPAT, Nyoman Kamajaya, SH, SpN.

Serah terima sertipikat dilangsungkan disela-sela perayaan HUT INI ke 118 tahun, sebelum dilangsungkannya pemotongan tumpeng dan pemotongan kue ulang tahun. "Jadi, para anggota INI dan IPPAT, kini punya dua rumah dan kami berharap, anggota dapat memaksimalkan keduanya, demi kemjuan organisasi baik INI maupun IPPAT, serta demi kesejahteraan anggota," ujar Ketua Pengda Kota Jaksel INI, Aslina Perangin Angin, SH, MKn.







Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Minggu 05 Juli 2026, merupakan satu rangkaian dari kegiatan yang diselenggarakan pada hari Sabtu 04 Juli 2026, yaitu Tournamen Padel. Dan, kegiatan di hari Minggu merupakan puncak acara dalam memeriahkan HUT INI ke 118 tahun. Kegiatan tersebut diisi dengan Pemanasan dan Senam bersama, dan kemudian dilanjutkan dengan Jalan Santai sejauh 2,5 Km, dan ditutup dengan pemotongan tumpeng dan pemotongan kue ulang tahun, serta juga diisi dengan penyerahan medali dan hadiah bagi pemenang Tournamen Padel, baik group perempuan maupun group pria.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, sejak awal hingga akhir, kegiatan berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan pada perayaan tersebut juga dibanjiri dengan hadiah door prize, berupa Motor Listrik, Televisi 43 Inchi, Sepeda Gunung dan hadiah-hadiah lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Menariknya, untuk mendapatkan hadiah door price tersebut, para peserta yang hadir harus menyusun angka dalam satu baris lima angka yang angkanya disebutkan oleh penyanyi dalam lantunan lagu.








Kemeriahan, kebersamaan, keguyuban, kekeluargaan, da keakraban sangat terlihat dalam puncak acara di sekretariat Pengda Kota Jaksel INI. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH. Sekum PP IPPAT, Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn. Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT, Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, PhD. Dewan Penasehat Pengwil INI, Fardian, SH, SpN. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MKn. Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Hadir pula, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip), Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Jakarta Pusat INI, Andalia Farida, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Jakarta Barat INI, Martina, SH, SpN. Ketua Pengda Kota Jakarta Timur INI, Sri Sadiyani Utami, SH, SpN, MH, bahkan hadir pula para tokoh dan sesepuh Notaris dan PPAT yang ada di daerah Jaksel dan tidak dapat disebutkan satu persatu.