Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Selasa, 10 Februari 2026
Sosialisasi Verifikasi Substantif dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum, serta Sosialisasi Awal Akta PPAT Elektronik di Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT
Senin, 09 Februari 2026
PP IPPAT Hadir Demi Kemaslahatan Anggota dan Kemajuan Organisasi
Grosse, Jakarta - Program kerja Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), belakangan ini banyak bertujuan demi kemaslahatan anggota dan kemajuan organisasi. Terlebih lagi dengan banyaknya aturan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tak pelak saja PP IPPAT berupaya untuk melakukan negoisasi dengan melakukan audiensi. Selain melakukan sosialisasi terhadap aturan yang sudah diundangkan dengan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun, dan juga menggelar Ngopi Sore guna membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota. Kesemua itu digelar secara cuma-cuma (gratis) bagi anggota IPPAT, seperti halnya pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun dan Ngopi Sore yang diadakan di Bidakara, Jakarta, Senin 09 Februari 2026, dengan mengangkat tema "Implikasi Hukum Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembuktian Hak Atas Tanah (Per 02 Februari 2026)." Dua program yang dikomandoi oleh Irene Kusuma Wardani, SH, SpN, dan DR. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn tersebut, kali ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya; Andrias Pamungkas, SKom, MH, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI. Anahari Budi Septania, Manajer di Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keungan. Fandi Achmad, Manajer di Direktorat Pengembangan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, dan DR. M. Sofyan Pulungan, SH, MA, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, yang diikuti oleh sekitar 1.300 peserta melalui online (Zoom) dan jajaran kepengurusan PP IPPAT yang hadir secara offline. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit peserta baik online maupun offline yang mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Menurut Ketum PP IPPAT, bahwa dua program kerja tersebut akan terus digelar secara gratis, hal tersebut demi anggota IPPAT dan guna menambah khasanah keilmuan terkait dengan PPAT yang semakin berkembang dalam aturan dan peraturannya.