Rabu, 03 Juni 2026

Dilema Werdha Notaris, Antara Pensiun dan Tanggung Jawab Terhadap Akta

Grosse, Bogor - Pensiun tidak membebaskan mantan Notaris dari tanggung jawab hukum atas Akta yang pernah dibuat, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris bertanggung jawab mutlak atas setiap Akta Autentik yang diterbitkannya, bahkan setelah protokol diserahkan kepada pihak penyimpan. Bila merujuk pada batas usia pensiun jabatan Notaris berakhir pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang secara bertahap hingga maksimal 70 tahun, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-XXII/2024 dan aturan pelaksana Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum), dimana setelah pensiun, mantan Notaris dilarang keras menjalankan wewenang pembuatan Akta Auntentik. Hal tersebut diungkapkan oleh Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Umum Forum Komunikasi Werdha Notaris (FKWN) Kabupaten Bogor dan Kota Depok, disela-sela kegiatan Talkshow Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional Ke-30 Tahun, Rabu 03 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Ayu Show, Inspiring People To Grow dengan FKWN Kab. Bogor dan Kota Depok, dengan menghadirkan DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI, RSCM Jakarta.

Talkshow Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional Ke-30 Tahun, Rabu 03 Juni 2026, kerjasama antara Ayu Show, Inspiring People To Grow dengan FKWN Kab. Bogor dan Kota Depok.

Sekelumit tujuan dibentuknya FKWN, menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang ke 30, yang juga selaku Ketua FKNW Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya FKWN, para Notaris yang sudah pensiun mempunyai wadah untuk berkumpul dan bertukar pikiran.

"Sekaligus berbagi pengetahuan seputar kesehatan menjelang hari tua, dan selain itu juga kami berharap dengan adanya forum ini, dapat dijadikan wadah untuk berbagi pengalaman dan menyelesaikan permasalahan, tentunya apa yang disampaikan di forum akan di bawa dan disampaikan kepada organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia/INI)," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.





Acara Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", merupakan kerjasama antara FKWN bersama Ayu Show, Inspiring People to Grow, yang disponsori oleh beberapa produk bagi lansia. Kegiatan yang dipandu oleh Ayu Dyah Pasha, selaku pembawa acara (master of ceremony) dan moderator, membuka dengan menyapa para tamu undangan, hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, MH beserta jajarannya.

Hadir pula Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI yang juga Majelis Pengawas Pusat (MPP) unsur Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Perwakilan Pengurus Pusat (PP) INI, yang diwakili oleh Riene Fauzia Amin, SH, SpN. Ketua Pengwil Jabar Ikatan Pejabat Pembua Akta Tanah (IPPAT), H. Samsuri, SH, MKn. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI dan IPPAT, Chntya Kania, SH, MKn, yang juga menjabat selaku Sekretaris Pengwil Jabar IPPAT. Ketua Pengda Kota Depok IPPAT dan Ketua Pengda Kota Depok INI yang diwakili oleh beberapa pengurus.







Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", menghadirkan narasumber yaitu DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI RSCM Jakarta. Dimana saat manusia menjelang usia lanjut, usia 60 lebih, maka kondisi tubuh secara alamiah akan mengalami penurunan, baik secara jasmaniah maupun lahiriahnya, namun hal tersebut dapat diatasi dengan menjalani hidup sehat, seperti melakukan olahraga yang tidak dipaksakan dan mengkonsumsi yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh.

Pada kesempatan tersebut, MGD/GrosseTV berhasil mengajak bincang santai Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN. DKP INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, dan Ketua FKWN, Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn. Dimana dalam bincang santai tersebut, disinggung mengenai bentuk tanggung jawab secara hukum dari Notaris terhadap Akta yang dibuatnya.

Dimana tanggung jawab tersebut dibagi menjadi dua ranah, yaitu perdata dan pidana yang dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya; tanggung jawab perdata (ganti rugi), berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, jika Akta terbukti cacat hukum dan merugikan pihak tertentu, Notaris dapat dituntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian.






Sedangkan tanggung jawab pidana, apabila Notaris terbukti terlibat dalam pemalsuan surat/Akta, seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 - 264 KUH Pidana, atau memberikan keterangan palsu. Namun demikian, bila melihat masa daluwarsa dari Akta Autentik (produk Notaris) secara hukum, tuntutan perdata mengikuti daluwarsa 30 tahun, sesuai hukum perdata, akan tetapi secara administratif dan sanksi etik tidak ada batas waktu yang mengikat.

Menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, bahwa hal tersebut menjadi dilema bagi Werdha Notaris, dimana resiko hukum tetap melekat pada diri werdha Notaris dan tetap berisiko dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh pengadilan atas Akta yang dibuatnya pada belasan atau puluhan tahun yang lalu.

"Ini kan menjadi beban secara psikologis dan finansial bagi werdha Notaris yang menghadapi proses hukum pasca pensiun, kan pasti membutuhkan waktu, biaya dan kondisi fisik yang prima, bahkan tidak sedikit saat menjadi Werdha Notaris baru masalah terhadap Akta itu muncul. Meskipun protokol telah diserahkan kepada pemegang protokol yang baru, tapi wewenang pembelaan atau klarifikasi mengenai formiil pembuatan Akta tetap berada di tangan pembuat Akta. Saya berharap ada perlindungan hukum yang pasti bagi kami (werdha Notaris), dan juga ada tindakan lebih lanjut dari organisasi terkait penyimpanan Akta yang sudah lebih dari 25 tahun, serta seharusnya ada masa daluwarsa juga untuk tanggung jawab dari Notaris terhadap Aktanya," terang Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, saat bincang santai.

Minggu, 31 Mei 2026

Pengwil Banten INI Gelar Magang Bersama Periode Mei 2026 yang Diikuti oleh Sekitar 505 ALB

Grosse, Tangerang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), kembali menggelar Magang Bersama (Maber) yang dikomandoi oleh Dewi Adriani, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Bidang Magang dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat), yang diikuti sekitar 505 Anggota Luar Biasa (ALB) dari beberapa daerah yang ada di wilayah Indonesia, diantaranya; dari daerah Palembang, Bandung (Jawa Barat) dan daerah lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Pelaksanaan yang diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, pada Sabtu 30 Mei 2026, dibuka untuk semester 1, semester 2, semester 3 dan semester 4, dimana dibagi menjadi dua sesi yaitu, sesi pertama semester 1 dan semester 3 dilangsungkan pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan mendapatkan dua materi yang juga dibagi menjadi dua ruangan, yaitu di lantai 3 untuk semester 3 dan lantai B2 (ballroom) untuk semester 1. Begitu pula dengan sesi dua semester 2 dan semester 4 yang dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan mendapatkan dua materi dengan pembagian di lantai 3 untuk semester 4 dan lantai B2 (ballroom) untuk semester 4. Hadir pada pelaksanaan Maber tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Sumening, Sekretaris Pengwil Banten INI dan Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI, serta hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN.

505 ALB Ikuti Magang Berama di Pengwil Banten INI, Menara TopFood, Tangerang, Banten, pada Sabtu 30 Mei 2026

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, sejak dibukanya kegiatan Magang Bersama (Maber) di Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, para peserta (Anggota Luar Biasa) baik semester 1 dan semester 2, maupuan semester 3 dan semester 4, para peserta mengikuti setiap sesi penyampaian materinya dengan penuh antusias. Sebelum MGD/GrosseTV menggambarkan suasana pelaksanaan Maber di Pengwil Banten INI, sedikit informasi yang MGD/GrosseTV peroleh seputar Magang di Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No.30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh UUJN No.2 Tahun 2014, kewajiban magang bagi Anggota Luar Biasa (ALB) INI atau Calon Notaris, diatur pada Pasal 3 huruf f, mengatur mengenai syarat untuk diangkat menjadi Notaris, dimana Calon Notaris wajib telah menjalani magang selama minimal 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris. Dan, Pasal 16 A, mengatur kewajiban khusus bagi Calon Notaris yang sedang melakukan magang, hal ini mencakup kewajiban untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kerahasiaan Akta.





Atas dasar itu, perkumpulan INI membuat peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor : 19/Perkum/INI/2019 tentang Magang, dimana dipaparkan dan dijelaskan mengenai ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan magang secara terperinci. Ada beberapa point yang dapat digarisbawahi dalam Perkum INI tersebut, diantaranya semua ALB yang sedang menjalani magang di kantor Notaris wajib mengikuti program Magang Bersama (Maber).

Lebih lanjut dalam Perkum INI tersebut, juga dirinci mengenai durasi Maber, yaiti sekurang-kurangnya 24 bulan dengan jadwal pelaksanaan Maber yang diselenggarakan oleh Pengwil INI yaitu periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November, dan tujuan dari kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah praktek dan evaluasi agar Calon Notaris mendapatkan Sertipikat Magang yang merupakan syarat utama untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).






Sedangkan mengenai Materi Magang, dituangkan pada Pasal 4 dalam Perkum Nomor : 19/Perkum/INI/2016, yang isinya yaitu; "Materi Magang di kantor Notaris mencakup pelatihan keterampilan mengenai praktek pelaksanaan Jabatan Notaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pertanahan, dan Kode Etik Notaris, sesuai kurikulum dan silabus magang sebagaimana diuraikan pada Pasal 9".

Pasal 9 tentang Kurikulum dan Silabus, dimana isinya mengenai kurikulum dan silabus magang yang harus diberikan kepada peseta magang di Kantor Notaris dan peserta Magang Bersama, yang dilaksanakan oleh Pengwil, adalah sebagai berikut; A. Kurikulum Magang dan Magang Bersama; Semester Pertama, yaitu Administrasi Kantor Notaris, Kode Etik Notaris, Dasar-Dasar Tehnik Pembuatan Akta, dan Pembuatan Akta-Akta terkait dengan hukum Orang dan Kekeluargaan. Semeter Kedua, yaitu Tehnik Pembuatan Perikatan 1 (Perjanjian-Pejanjian Bernama) dan Tehnik Pembuatan Akta Perikatan 2 (Perjanjian-Perjanjian Tak Bernama), dan Semeter Ketiga, yaitu Tehnik Pembuatan Akta Perbankan dan Akta Jaminan dan Teknik Pembuatan Akta Pertanahan, serta Semester Keempat yaitu Tehnik Pembuatan Akta terkait dengan Perseroan Terbatas, Tehnik Pembuatan Akta terkait Badan atau Lembaga lainnya, dan Tehnik Pembuatan Akta terkait dengan Pewarisan.








Atas dasar itulah, Pengwil Banten INI yang diketuai oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, melalui Bidang Magang dan Diklat yang diketuai oleh Dewi Adriani, SH, MKn, menghadirkan para pemateri yang kredible dan kompeten, serta tentunya dari Notaris-Notaris yang ada di wilayah Banten. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, kegiatan Maber di Pengwil Banten INI yang dipandu oleh Mohammad Fahmi Azmi, SH, MKn, mengawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Mars INI yang dipandu oleh Zahwa Salie Aprili Rangkuti, SH, MKn, selaku dirigen dan Pembacaan Do'a yang disampaikan oleh Arafat, SH, MKn.

Kemudian diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan sekaligus laporan disampaikan oleh Dewi Adriani, SH, MKn, Wakil Ketua Bidang Magang dan Diklat Pengwil Banten INI, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DKW INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN, serta sambutan sekaligua membuka kegiatan Maber secara resmi disampaikan oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, Ketua Pengwil Banten INI.






Menurut informasi yang MGD dan GrosseTV peroleh, yaitu para pemateri yang disuguhkan oleh panitia, diantaranya yaitu; DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH. Dewi Adriani, SH, MKn. Ni Putu BP Rachmadi, SH, MKn. Asep Heryanto, SH, MKn. Liza Priandhini, SH, SpN dan Syarifuddin, SH, SpN, MH. Hadir pada pembukaan kegiatan, para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI yang ada di propinsi Banten beserta jajarannya, dan juga hadir para Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang ada di propinsi Banten.

Para peserta (ALB) yang mengikuti Maber di Pengwil Banten INI, terlihat sangat antusias, bahkan tak sedikit dari para peserta yang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para pemateri, bahkan menurut panitia, para peserta sebagaian besar mampu menjawab pretest yang diberikan oleh para pemateri. "Jadi, pemateri memberikan pretest, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana pemahamanan dari peserta terhadap materi yang akan diberikan, sekaligus untuk melihat sejauhmana pemahaman peserta dalam membuat Akta," tukas Dewi Adriani, SH, MKn, Wakil Ketua Bidang Magang dan Diklat Pengwil Banten, sebelum mengakhiri kegiatan.