Rabu, 20 Mei 2026

Perkuat Penyelesaian Sengketa Berbasis Musyawarah, Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Grosse, Pangkal Pinang - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 20 Mei 2026). Peresmian tersebut menjadi langkah pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 20 Mei 2026).

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan hukum, tetapi juga ruang dialog masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

“Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat,” ujar Supratman di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, tradisi musyawarah yang kuat, termasuk peran tokoh adat dan tokoh agama, menjadi modal sosial penting dalam menjaga harmoni masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat mencari jalan tengah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.





Menteri Hukum juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan pada 7 kabupaten/kota.

Pembentukan Posbankum tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Untuk mendukung kualitas layanan, Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas paralegal dan aparatur desa melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.




Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum meminta seluruh layanan Posbankum dicatat dan dilaporkan secara rutin melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Bangka Belitung. Menurutnya, keberadaan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Karena itu, ia mengapresiasi program Posbankum yang dinilai langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Hidayat menambahkan, Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan, pelayanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Ia berharap kehadiran Posbankum dapat memberikan manfaat nyata serta memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.




Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keberadaan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Bangka Belitung dibangun melalui kolaborasi lintas sektor antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan empat perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memperkuat pembinaan dan pendampingan layanan Posbankum di masyarakat.

“Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pengembangan layanan Posbankum agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Johan.




Dengan semangat persaudaraan dan budaya musyawarah yang kuat di tengah masyarakat Bangka Belitung, kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang hadirnya akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Posbankum juga diharapkan menjadi penguat perlindungan hukum serta menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Peresmian Posbankum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di hadiri oleh Staf Khusus Bidang Isu - Isu Strategis Carman Ansari E.A.R. Latief, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, serta perwakilan pegawai BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selasa, 19 Mei 2026

Selain Sekretariat Bersama, Pengwil Banten INI Miliki Rumah Bersama

Grosse, Tangerang - Konsep Rumah Bersama (Ruber), dalam konteks organisasi atau perkumpulan, merupakan metafora yang menggambarkan organisasi atau perkumpulan sebagai ruang kolaboratif yang inklusif. Tempat setiap anggota merasa aman, dihargai, dan memiliki ikatan emosional. Hal ini menggeser pandangan, bahwa organisasi hanya sekadar tempat bekerja menjadi lingkungan tempat semua orang tumbuh dan bergotong royong. Sedangkan konsep Sekretariat Bersama (Sekber) dalam suatu perkumpulan, adalah wadah atau fasilitas kolaboratif yang digunakan yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa entitas, divisi, atau organisasi afiliasi, bertujuan agar memusatkan operasional, memudahkan koordinasi silang dan menciptakan efisiensi sumber daya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana pada Selasa 19 Mei 2026, melakukan pembelian aset di jalan Sukaman blok F1/5 dengan luas tanah 198 m2 dan luas bangunan 160 m2, yang akan digunakan sebagai Ruber Pengwil Banten INI. Pembelian tersebut dilakukan di hadapan Notaris Istiniyati, SH, MKn.

Pembelian Aset untuk Rumah Bersama Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia, ,jalan Sukaman blok F1/5, Selasa 19 Mei 2026, Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh, bahwa Pengwil Banten INI memiliki Sekretariat Bersama (Sekber) di daerah Serang, Banten, namun Pengwil Banten INI kembali membeli aset di daerah Tangerang, tepatnya di jalan Sukaman, Blok F1/5 dan transaksi jual beli tersebut diadakan di Kantor Notaris Istiniyati, SH, MKn. Menurut Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, bahwa pembelian aset tersebut untuk dijadikan inventaris Pengwil Banten INI, yaitu sebagai Rumah Bersama (Ruber).

"Pertama karena Pengwil Banten INI punya dana untuk membeli, dan kedua agar anggota yang berada di kawasan Tangerang Raya dapat mempergunakan sebagai tempat menyelenggarakan kegiatan. Bukan berarti anggota diluar Tangerang Raya tidak boleh, boleh dan silahkan saja mempergunakan Ruber ini untuk kegiatan yang bermanfaat bagi anggota," tukasnya kepada MGD/GrosseTV.

Merujuk pada istilah Sekber dan Ruber, dalam konteks perkumpulan, organisasi atau kelompok masyarakat, Sekber lebih merujuk pada aspek fisik dan administratif sebagai pusat koordinasi, sedangkan Ruber adalah istilah filosofis yang merujuk pada visi, ruang inklusif dan nilai kebersamaan.






Jadi Sekber berfungsi utama sebagai pusat koordinasi, kesekretariatan dan markas operasional, yang bersifat adminstratif dan teknis. Ini adalah tempat dimana berbagai pengurus atau perwakilan dari berbagai bidang berkumpul untuk mengatur jadawal, menyimpan arsip atau mengadakan pertemuan, serta bila melihat bentuk fisik maka Sekber berwujud bangunan, kantor atau ruangan fisik yang beralamat jelas, misalnya menyewa atau membangun dan atau membeli satu gedung bersama untuk menghemat biaya operasional dan memudahkan dalam berkomunikasi harian.

Sedangkan Ruber mempunyai fungsi sebagai wadah kultural untuk merangkul perbedaan, membangun solidaritas, dan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama (inklusivitas), yang mempunyai sifat filosofis, sosial dan ideologis, serta istilah ini sering digunakan untuk menekankan bahwa suatu kelompik atau kota adalah milik bersama yang harus dijaga dari perpecahan.

Apabila merujuk pada bentuk fisiknya, Ruber bisa jadi tidak berwujud gedung, melainkan metafora atau nilai (misalnya; perkumpulan ini adalah rumah bersama bagi kita). Namun, jika ada fisiknya, tempat tersebut biasanya dirancang senyaman mungkin sebagai ruang diskusi yang setara, contohnya digunakan untuk menyatukan orang-orang dari latar belakang yang berbeda-beda, mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.





Terlepas dari itu semua, berdasarkan keputusan Rapat Gabungan antara Pengwil Banten INI bersama Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Banten, sudah diputuskan bahwa dana yang ada di Pengwil akan dipergunakan untuk membeli aset, berupa Rumah Bersama yang akan dipergunakan demi kepentingan organisasi dan kemajuan anggota, khususnya di wilayah Banten.

Menurut Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, serta didampingi juga oleh Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Lieke Tikilie, SH, SpN, serta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI, bahwa walaupun Pengwil Banten INI telah membeli aset (Ruber) yang berada di daerah Tangerang Raya, namun tetap untuk surat menyurat dan lain sebagainya tetap dilaksanakan di Sekretariat Bersama (Sekber) yang ada di Serang, Banten.

"Jadi, para Pengda yang ada dan dekat dengan Sekber, atau para Pengda yang ada dan dekat dengan Ruber, dapat memanfaatkan keduanya secara maksimal demi kemaslahatan anggota. Misalnya, mau mengadakan penerimaan dan seleksi Anggota Luar Biasa (ALB), silahkan dipergunakan baik Sekber maupun Ruber," tukas Ketua Pengwil Banten INI.





Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa setiap anggota memiliki hak dan kedudukan yang setara, suaranya harus didengar dan diakomodasi untuk kepentingan bersama. "Sehingga seluruh anggota INI, khususnya di wilayah Banten, dapat tumbuh kesadaran bahwa kesuksesan dan kegagalan organisasi adalah tanggung jawab bersama, jadi anggota tidak hanya melihat organisasi atau perkumpulan hanya dari sudut pandang hak atau keuntungan pribadi saja, melainkan juga kewajiban untuk menjaga dan merawatnya, termasuk Sekber dan Ruber yang kita miliki," paparnya.

Pembelian aset (Ruber) yang dilangsungkan pada Selasa 19 Mei 2026 berlangsung lancar dan terbilang sukses, transaksi pembelian aset tersebut dilakukan di Kantor Notaris Istiniyati, SH, MKn dengan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Syarifuddin, SH, SpN, MH. Wakil Ketua Bidang Aset, Pikri, SH, MKn dan Ketua DKW INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN, serta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI yang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.






Usai dilangsungkannya pembelian aset, rombongan langsung menuju ke Ruber yang lokasinya tidak begitu jauh. "Nah, inilah Ruber Pengwil Banten INI, In Sya Allah dan mohon do'a serta dukungannya, kami (pengurus) akan melakukan renovasi agar nanti jauh lebih nyaman dan dapat dipergunakan oleh anggota," ungkap Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI, seraya menyampaikan bahwa dirinya berharap siapa pun kedepannya yang menjadi Ketua Pengwil Banten INI dapat menjaga dan merawat Ruber dan Sekber yang sudah ada, agar dapat terus dipergunakan dan dimanfaatkan oleh anggota melalui Pengda-Pengda.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Ketua Pengda Pandeglang, Lola, SH, MKn dan Wakil Bidang Aset Pengwil Banten INI, Pikri, SH, MKn, serta beberapa pengurus lain yang hadir, seperti Noveria Tarigan, SH, MKn. Wahyuni Asih, SH, MKn. Yutika Qoriyana, SH, MKn. Renny, SH, MKn. Siti Chodijah, SH, MKn. Euis Hartanti, SH, SpN, sebagian besar menyampaikan bahwa Kepengurusan Pengwil Banten INI yang dikomandoi oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, sangat baik dan mantap, serta mampu memberikan kenang-kenangan yang tidak dapat dilupakan oleh anggota.