Jumat, 30 Januari 2026

Posbankum berhasil selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Grosse, Kalimantan - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026. Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Menkum dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menkum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan. Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan.


Salah satu bukti nyata keberhasilan Posbankum, Menkum menjelaskan bahwa Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. “Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkap Menkum.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

“Semoga kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Menkum.

Kemudian, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyebut Posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini. Lebih lanjut, Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan Posbankum dengan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan di Posbankum oleh Juru Damai dan Paralegal.


Selanjutnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan dengan karakter geografis yang beragam Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam perataan akses keadilan. Menurutnya, melalui Posbankum yang hadir pada 2.015 Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimatan Selatan dapat menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil dengan sinergi antar stakeholder.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum di Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

Ia berharap melalui penguatan kapasitas dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. “Dengan dilatihnya Kepala Desa/Lurah dan Paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujar Alex.

Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat semakin merata serta mampu memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, serta tamu undangan lainnya.

Selasa, 27 Januari 2026

WNI Bergabung dengan Tentara Asing: Antara Pilihan Individual, Kedaulatan Negara, dan Kepastian Hukum

*) Studi Kasus: Kezia Syifa – Tentara Amerika Serikat; Muhammad Rio – Tentara Bayaran Rusia
Opini hukum/bahan diskursus publik. Saya gunakan kerangka “to Explore – to Criticize – to Understand (to Solutions)” sebagaimana karakter tulisan WH.
Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb
Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung

I. Pendahuluan Singkat

Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing—seperti Kezia Syifa yang bergabung dengan militer dan Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang bergabung sebagai tentara bayaran di —menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum kewarganegaraan, hukum militer, dan kedaulatan negara.

Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 memang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme administratif formal, sebagaimana ditegaskan Pasal 29–30 UU 12/2006 jo. PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022.


II. TO EXPLORE

Mengapa Ada WNI Berkehendak Menjadi Tentara Asing?

Fenomena ini tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Beberapa faktor utama dapat diidentifikasi:

1. Faktor Ekonomi dan Profesional

  • Gaji dan jaminan sosial tentara di negara maju (AS) jauh lebih kompetitif.
  • Jalur militer menjadi alat mobilitas sosial dan profesional.

2. Faktor Ideologis dan Psikologis

  • Daya tarik nasionalisme baru (new patriotism) terhadap negara yang dianggap memberi masa depan.
  • Petualangan, heroisme, dan identitas personal sebagai “pejuang global”.

3. Faktor Hukum dan Status Keimigrasian

  • Di AS, dinas militer dapat menjadi jalur menuju kewarganegaraan.
  • Di Rusia, konflik bersenjata menciptakan permintaan tinggi terhadap tentara kontrak/bayaran.

4. Faktor Kelembagaan dalam Negeri

  • Terbatasnya akses karier militer bagi warga sipil Indonesia.
  • Ketatnya sistem rekrutmen TNI/Polri, terutama bagi yang pernah diberhentikan atau keluar.
  • Catatan penting WH: Motif personal tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum publik.


III. TO EXPLORE (COMPARATIVE LAW)

Perbandingan Hukum Militer dan Kepolisian

Indonesia – Amerika Serikat – Rusia

1. Indonesia

  • TNI dan Polri tunduk pada prinsip monoloyalitas kepada negara.
  • Anggota TNI/Polri dilarang bergabung dengan kekuatan bersenjata asing.
  • Pelanggaran berkonsekuensi: 
  • Disiplin, pidana militer/pidana umum
  • Kehilangan status kewarganegaraan (bagi WNI sipil)

2. Amerika Serikat

  • Militer AS membuka akses terbatas bagi non-citizen (lawful permanent resident).
  • Prinsip contractual military service: kesetiaan dibangun melalui kontrak, bukan asal kewarganegaraan.
  • Bergabungnya WNA tidak otomatis dianggap pelanggaran hukum internasional.

3. Rusia

  • Mengenal tentara kontrak dan private military contractors (PMC).
  • Loyalitas bersifat pragmatis-strategis.
  • Negara relatif permisif selama mendukung kepentingan geopolitik Rusia.

Catatan WH; Perbedaan mendasar:

Indonesia menekankan kedaulatan dan loyalitas tunggal, sementara AS dan Rusia lebih menekankan kepentingan strategis dan kontraktual.


IV. TO CRITICIZE

Kritik terhadap Pendekatan Hukum Indonesia Saat Ini

1. Norma Ada, Mekanisme Lemah

  • UU sudah jelas, tetapi implementasi administratif lamban.
  • Tidak ada batas waktu tegas penetapan kehilangan kewarganegaraan.

2. Ketimpangan Penegakan

  • Kasus tertentu diproses cepat, kasus lain dibiarkan menggantung.
  • Menimbulkan ketidakpastian status hukum (stateless de facto).

3. Absennya Pendekatan Diferensial

  • Disamakan antara: 
  • Tentara resmi negara sah (AS)
  • Tentara bayaran di konflik bersenjata (Rusia)
  • Padahal risiko hukum internasionalnya berbeda.


V. TO UNDERSTAND → TO SOLUTIONS

Rekomendasi dan Solusi Normatif

1. Penegasan Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan

  • Perlu SOP nasional: 
  • Tahapan pemeriksaan
  • Batas waktu penetapan
  • Hak jawab WNI yang bersangkutan

2. Klasifikasi Bentuk Dinas Asing

Pembedaan hukum antara:

  • Tentara resmi negara sah
  • PMC / tentara bayaran
  • Milisi non-negara

Catatan WH: Konsekuensi hukum tidak boleh diseragamkan.

3. Pendekatan Hak Asasi dan Keamanan Nasional

  • Negara wajib menjaga kedaulatan,
  • Namun juga mencegah: 
  • Statelessness
  • Abuse of power administratif

4. Reformulasi Kebijakan Nasional

  • Kajian ulang Pasal 23 UU 12/2006 dalam konteks globalisasi militer.
  • Sinkronisasi dengan hukum internasional dan HAM.


VI. Penutup

Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio bukan sekadar isu individual, melainkan cermin ketegangan antara hak individu, kedaulatan negara, dan realitas geopolitik global. Negara tidak boleh reaktif, tetapi harus tegas, adil, dan pasti secara hukum.

Hukum kewarganegaraan bukan hanya soal siapa kita, tetapi kepada siapa kita setia dan bagaimana negara memastikan kesetiaan itu ditegakkan secara beradab.