Grosse, Banten - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), kembali berkolaborasi di akhir bulan Juli 2026, dan kali ini kegiatan seminar mengangkat tema "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Kewajiban Laporan Tahunan PT Menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025", yang diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 31 Juli 2026. Pemateri yang disuguhkan oleh panitia, yaitu Dendi Apriyadi, ST, Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia (RI) dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan. Seminar yang dikomandoi oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana berlangsung langcar dan terbilang sukses, pasalnya seminar tersebut diikuti oleh sekitar 360 peserta dari seluruh daerah yang ada di Indonesia, baik Notaris Aktif, Anggota Luar Biasa (ALB) maupun umum. Hadir pada seminar tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Serta hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI dan Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Banten, serta para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Propinsi Banten.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), merupakan kode resmi dari pemerintah dalam mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi, dan kode ini dipakai untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, dan juga menentukan izin lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Fungsinya, sebagai syarat legalitas yang menjadi acuan resmi bidang usaha saat mendaftar pajak dan perizinan, dan juga membantu sistem OSS dalam menentukan risiko usaha apakah rendah, sedang atau tinggi, serta juga dipakai sebagai pendataan ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merapikan data jenis usaha nasional.
Sedangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025, aturan yang terkait dengan kewajiban Laporan Tahunan PT, mencakup penyelenggaraan RUPS tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pelaporan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Atas dasar itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkolaborasi dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar seminar yang mengangkat tema mengenai "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Kewajiban Laporan Tahunan PT Menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025".
Kegiatan yang dikomandoi oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, diselenggarakan di Ballroom Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 31 Juli 2026, yang diikuti oleh sekitar 360 peserta dari berbagai kalangan, baik Notaris Aktif, Anggota Luar Biasa (ALB) maupun umum.
Seminar yang dipandu oleh Dewi Adriani, SH, MKn dan Habby Bayu, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (master of ceremomy) membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang telah hadir, termasuk juga dua narasumber yang dihadirkan oleh panitia. Lalu, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Dewi Mulyani, SH, MKn, selaku dirigen, dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Agus Yulianto, SH, MKn.
Kemudian acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya; Sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Catherine Susantio, SH, MM, MKn, dan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI. Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn yang sekaligus membuka kegiatan seminar secara resmi dengan ditandai pemukulan gong.
Seminar yang dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama yaitu pemaparan materi mengenai "Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)" dengan dua narasumber yakni; Dendi Apriyadi, ST, Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia (RI) dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan.
Sedangkan pada sesi kedua diisi dengan pemaparan materi mengenai "Kewajiban Laporan Tahunan PT menurut Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025" dengan narasumber Aulia Taufani, SH, SpN, yang dimoderatori oleh Syarifuddin, SH, SpN, MH.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV sejak awal acara hingga akhir, kegiatan seminar berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya baik pada sesi pertama maupun sesi kedua, para peserta sangat berantuasias mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber, bahkan dikarenakan keterbatasan waktu, beberapa pertanyaan tidak dapat dijawab pada saat acara seminar berlangsung, namun narasumber akan memberikan jawaban yang akan diserahkan kepada panitia guna diteruskan ke peserta yang bertanya.