Sabtu, 11 April 2026

Bolehkah Notaris dan PPAT Jadi Dosen atau Tenaga Pengajar di Dunia Pendidikan

Grosse, Jakarta - Merebaknya tanggapan dan respon terhadap draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana ada beberapa aturan yang mendapat keritikan dan masukan dari PPAT, diantaranya seperti yang disampaikan oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dimana disampaikan bahwa dasar argumentasi peraturan tidak kuat, terutama apabila dilakukan analisis dengan pendekatan hierarki norma, asa lex superior dan harmonisasi, jelas sangat bertentangan. Berikut ini, beberapa pemikiran dan pendapat dari Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, yaitu sebagai berikut;

Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Norma Pembanding (UU yang Lebih Tinggi), yaitu antara lain;

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  1. Dosen adalah profesi ilmiah
  2. Dosen berhak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  3. Tidak ada larangan profesi notaris/PPAT menjadi dosen

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

  1. Dosen adalah tenaga profesional
  2. Dapat berasal dari praktisi (praktisi mengajar diakui secara eksplisit)

  • Analisis Disharmonisasi (Conflict of Norms);

  1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
          Peraturan Menteri (atau peraturan teknis PPAT) berada di bawah UU.

          Catatan WH: Jika melarang sesuatu yang diperbolehkan oleh UU, maka: = bertentangan secara 

          vertikal (vertical conflict)

      2. Asas Lex Specialis? (Tidak Tepat Diterapkan)
          - Mungkin pembuat aturan berdalih "Ini aturan khusus jabatan PPAT" Namun:
          - Larangan total menjadi dosen bukan pengaturan teknis jabatan
          - Melainkan pembatasan hak profesi dan hak akademik

         Catatan WH: Sehingga tidak bisa dibenarkan sebagai lex specialis

Disharmonisasi Substansi

Terjadi kontradiksi nilai:
1. Rencana aturan PPAT a) membatasi b) eksklusif  c) administratif
2. Aturan pendidikan a) mendorong praktisi, b) kolaborasi dan c) bersifat akademik

Catatan WH: pendidikan sekarang justru mendorong para praktisi untuk berkolaborasi dg pendidikan dan justru terlibat langsung dalam pendidikan mandiri atau kurikulum mandiri bahkan jenjang pendidikan atas pengalaman kerja diakui sebagai SKS (RPL)

ATR BPN keliatan tidak paham pendidikan shg justru terjebak normative inconsistency + regulatory fragmentation

Analisis Konstitusional (Justru Lebih Kuat Lagi)

1. Larangan tersebut berpotensi melanggar:
    - UUD 1945 Pasal 28C: hak mengembangkan diri
    - Pasal 28D: kepastian hukum
    - Pasal 31: hak memperoleh pendidikan

Catatan WH: ketentuan UUD tsb termasuk hak
1. Mengajar
2. Mengembangkan ilmu
3. Berkontribusi dalam pendidikan


Dampak Hukum dan Social atau Sosio-Legal 

- Jika aturan ini diberlakuka akan berdampak Akademik
  1. Kampus kehilangan praktisi (PPAT)
  2. Kualitas pendidikan kenotariatan menurun

Juga dapat berdampak pd Profesi yaitu

1. Terjadi isolasi profesi PPAT
2. Tidak ada transfer knowledge ke akademik

- Dampak Sistemik yaitu bertentangan dengan kebijakan:

1. Merdeka Belajar
2. Praktisi Mengajar

Pendapat Prof Dr Widhi Handoko SH Sp.N CPM CPArb, sebagai berikut;

"Larangan rangkap jabatan PPAT sebagai dosen tetap merupakan bentuk disharmonisasi regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Guru dan Dosen, serta melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori. Ketentuan tersebut juga menghambat integrasi antara dunia praktik dan akademik dalam kerangka pembangunan hukum nasional"


SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Para Senior dan Rekan Sejawat
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
di Seluruh Indonesia


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat, melalui surat ini kami menyampaikan permohonan masukan, pandangan, dan pertimbangan kepada seluruh senior serta rekan sejawat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia berkenaan dengan Rancangan Peraturan Jabatan PPAT yang sedang dalam proses pembahasan dan akan diajukan kepada Pemerintah.

Secara khusus, kami mengundang perhatian atas usulan tambahan frasa dalam Pasal 6 rancangan peraturan tersebut, yang memuat ketentuan bahwa "Dosen Tetap dilarang merangkap jabatan sebagai PPAT". Ketentuan ini, apabila disahkan, akan membawa implikasi yang cukup luas bagi profesi PPAT maupun dunia akademik hukum.

atas masukan dan saran serta waktu pemikiran dan doa-doanya kami ucapkan terimakasih

Kakanwil DKI Jakarta Kemenkum RI, Hadiri HBH Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT

Grosse, Jakarta - Halal bi halal merupakan tradisi khas masyarakat Muslim di Indonesia, setelah Ramadhan dan Idul Fitri, guna bersilatuhrahmi, tuk saling memaafkan dan memperat persaudaraan. Biasanya diadakan di tempat tertentu, dengan kegiatan yang bertujuan mencairkan kekakuan atau kesalahan, melepaskan konflik, serta merajut kembali hubungan baik yang sempat renggang. Seperti halnya yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dengan mengangkat tema "Membangun Sinergi Pasca Ramadhan dengan Merajut Silaturahmi dan Menyatukan Hati". Kegiatan yang digelar di Rumah Bersama (Ruber) DKI Jakarta INI dan IPPAT, Jum'at 07 April 2026, dihadiri oleh sekitar 200 anggota INI dan IPPAT se-DKI Jakarta, dan hadir pula Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MKn. Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta, DR. Baroto, SH, MH beserta jajarannya, para petinggi Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI beserta jajarannya. selain itu hadir juga beberapa petinggi dalam organisasi INI dan IPPAT, para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT se-DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT dan para senior Notaris dan PPAT yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan HBH Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, tak kalah meriahnya dari perayaan HBH tahun lalu, bahkan tahun ini kembali berbagai macam hadiah doorprice disediakan oleh panitia, bahkan lebih banyak dari tahun lalu.

"Membangun Sinergi Pasca Ramadhan dengan Merajut Silaturahmi dan Menyatukan Hati". Kegiatan yang digelar di Rumah Bersama (Ruber) DKI Jakarta INI dan IPPAT, Jum'at 07 April 2026.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kembali mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengwil DKI Jakarta INI bersama Pengwil DKI Jakarta IPPAT, yaitu Halal Bi Halal (HBH) dengan mengangkat tema "Membangun Sinergi Pasca Ramadhan dengan Merajut Silaturahmi dan Menyatukan Hati", yang digelar di Rumah Bersama (Ruber) Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, Jum'at 07 April 2026. Kegiatan yang dikomandoi oleh Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLi, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan sukses, pasalnya para peserta dan tamu undangan bertahan dari awal hingga akhir acara.

Kegiatan HBH yang dipandu oleh Levi Valerina, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), mengawali acara dengan menyapa para tamu undangan yang hadir, serta membacakan susunan acara. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Selly Suwignyo, SH, MKn selaku dirigen, yang kemudian diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MKn bersama Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA, dan sambutan dari Kakanwil Kemenkum DKI Jakarta, DR. Baroto, SH, MH.





Sebelum memasuki acara puncak yaitu saling bersalam-salaman guna saling maaf-memaafkan, acara diisi dengan tausyiah yang disampaikan oleh Ustadz M Isa Ghoji, Lc, MA sekligus memimpin do'a, yang dipandu oleh Hendra Wismal, SH, SpN, MH selaku moderator. Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain; Karyono, Kepala Sub Bidang Pendapatan Pajak I. DR. Baroto, SH, MH, Kakanwil Kemenkum DKI Jakarta. Zulfahmi, SE, MH, Kadiv Yankum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Erry Juliana Pasoreh, SH, MSi, Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta dan Mulyo Susangko, Kepala Bid Pendapatan I.

Para anggota INI dan IPPAT sebagian besar masih bertahan, selain untuk melepaskan rindu dan silatuhrami dengan sesama rekan, juga berjuang untuk mendapatkan hadiah doorprice yang disediakan oleh panitia. Guna mendapatkan hadiah doorprice, panitia membuat sebuah permainan, dimana para peserta harus menyusun 5 angka dalam satu baris, dan angka-angka tersebut diundi dengan diiringi oleh penyanyi dari organ tunggal.





Sambil mendendangkan beberapa lagu, penyanyi menyebutkan angka yang diambil dari kaleng berisi angka dari 1 sampai 99, apabila peserta yang hadir berhasil menyusun lima angka dalam satu baris, maka berhak memperoleh satu hadiah doorprice. Permainan tersebut tak hanya diikuti oleh para Notaris dan PPAT yang ada di wilayah DKI Jakarta, melainkan juga diikuti oleh para tamu undangan beserta jajarannya, sehingga suasana menjadi semakin semarak.

Untuk hadiah grand price yaitu berupa 2 buah motor listrik, diundi setelah permainan selesai, dan sebelumnya Kakanwil Kemenkum DKI Jakarta, DR. Baroto, SH, MH, membawakan beberapa tembang lagu yang didampingi oleh satu rekan Notaris/PPAT dan peserta lain. Suasana kekeluargaan dan keguyuban, serta kekompakan sangat terasa. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.