Grosse, Tangerang - Keberadaan Badan Harta Peninggalan (BHP) di Indonesia, saat ini belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, meskipun status BHP aktif sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang secara aktif dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Tingkat kesadaran (awareness) masih sangat rendah, dan mayoritas masyarakat umum belum mengetahui keberadaan dan fungsi penting dari lembaga BHP tersebut. Namun demikian, masih ada masyarakat yang paham hukum dan pernah berurusan dengan hukum perdata, seperti kurator, pelaku usaha yang pailit, atau pengurusan hak waris anak di bawah umur, maka keberadaan BHP dinilai sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset mereka. Lalu, bagaimana kaitannya dengan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? Hal inilah yang menjadi landasan Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Kabtang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meyelenggarakan seminar dengan mengangkat tema "Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Terkait dengan Kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan PPAT". Seminar yang dikomandoi oleh DR. Stefanie Hartanto, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, diselenggarakan pada Kamis 24 September 2026, di Gedung D Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten. Seminar yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Tangerang INI bersama dengan Pengda Kabupaten Tangerang IPPAT, menyuguhkan narasumber, antara lain; DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, dan Didik Purnomo, SST, MSi, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, yang dimoderatori oleh DR. Salmon Sihite, SH, MKn.
 |
| Pengda Kabtang INI dan IPPAT selenggarakan seminar, "Tugas dan Fungsi BHP Terkait dengan Kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan PPAT", Kamis 24 September 2026, di Gedung D Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten. |
Sekelumit mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) berkaitan erat dengan kewenangan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pengawasan, perlindungan hak keperdataan, serta peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak yang tidak cakap hukum, seperti anak dibawah umur atau orang dalam pengampuan. Yaitu antara lain; pembuatan Akta Pengalihan Harta (Balik Nama atau Jual Beli), pada saat Notaris/PPAT membuat akta pemindahan hak atas tanah atau harta benda milik anak di bawah umum atau orang dalam pengampuan, tindakan tersebut wajib mendapat penetapan pengadilan dan melibatkan atau dilaporkan kepada BHP.
Hal tersebut disampaikan oleh Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, saat menyampaikan materi dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Kabtang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT. Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa fungsi kontrol dan pencegahan tersebut, dilakukan oleh BHP dalam bertindak sebagai pengawas silang (cross-control), agar Notaris atau PPAT tidak memproses akta peralihan hak, seperti Akta Jual Beli atau Hibah) yang dilakukan oleh wali/pengampu, tanpa izin atau diluar batas kewenangan hukum, guna mencegah penyalahgunaan hak keperdataan.





"Akibat hukum jika diabaikan, apabila perbuatan akta oleh Notaris/PPAT terkait harta perwalian atau pengampuan tidak melibatkan atau tidak memberitahukan atau mendaftarkan pada BHP, sebagaimana ketentuan, misalnya melanggar aturan KUHPerdata, maka akta tersebut dapat berisiko cacat hukum, tidak berharga atau batal demi hukum," papar Amien Fajar Ocham, SH, MM.
Menurut Kepala BHP Jakarta, bahwa kaitan antara BHP, Notaris dan PPAT di Indonesia, adalah hubungan sinergi dan pengawasan dalam menjamin kepastian hukum keperdataan, khususnya terkait harta peninggalan (warisan), perwalian dan pengampuan. Dimana masing-masing lembaga mempunyai perannya sendiri-sendiri. BHP merupakan instansi pemerintah di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) yang bertindak sebagai kurator negara untuk mengurus harta peninggalan tak terurus, pengawasan perwalian anak dibawah umum dan pengampuan.
"Notaris, merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang diperlukan oleh masyarakat, seperti pembuatan surat testamen atau akta waris. Sedangkan PPAT, adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun," terangnya.
Lebih lanjut lagi, Kepala BHP Jakarta, menyampaikan bahawa bentuk kaitan dan hubungan kerja antara lembaga diatas, antara lain; penerbitan dan validasi warisan. "Dalam pengurusan hak waris, BHP berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), fungsinya kerap berdampingan atau saling melengkapi dengan akta atau keterangan yang dibuat oleh Notaris," imbuh Amien Fajar Ocham, SH, MM.
Terkait dengan Pengalihan Hak atas Tanah adalah Peran PPAT, dimana saat terjadi peralihan hak atas tanah dari harta peninggalan, PPAT memerlukan kejelasan status subjek hukum, seperti ahli waris yang sah atau keterlibatan kurator BHP, jika ada pihak di bawah umur atau pengampuan) untuk menghindari sengketa dan penolakan akta. "Jadi, pengawasan perwalian dan pengampuan, dalam pembuatan akta oleh Notaris atau PPAT yang melibatkan pihak dalam pengampuan atau perwalian anak, wajib mendaftarkan atau memberitahukannya kepada BHP selaku pengampu atau wali pengawas, agar akta tersebut tidak cacat hukum atau batal demi hukum," jelasnya.
Tugas pokok dan fungsi dari BHP, berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), yaitu sebagai berikut; a). Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. b). Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. c). Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
"Maka, tugas dan fungsi utama BHP, yaitu antara lain; Perwalian dan Pengampuan: Melindungi hak anak di bawah umur atau pihak dalam pengampuan. Pengurusan Harta Warisan: Mengelola harta tidak terurus (onbeheerde nalatenschap). Kurator Kepailitan: Membereskan harta pailit. Dan, Pendaftaran Wasiat: Mencatat dan menyimpan surat wasiat," paparnya.
Hal tersebut diatas, merupakan pembahasan dari seminar yang diselenggarakan oleh Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT di Gedung D, UPH, Tangerang, Banten, Kamis 24 September 2026. Dimana kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT, serta Mars INI dan Mars IPPAT, yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Iding Supandi, SH, MKn, dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn yang didampingi oleh Sekretaris Pengda Kab. Tangerang, Linda Lamora Harahap, SH, MKn, dan Bendahara Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, Dian Andiani, SH, MKn.





Hadir pula, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya, dan beberapa tamu undangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kegiatan seminar yang dikomandoi oleh DR. Stefanie Hartanto, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta seminar yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri, baik kepada DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta.
Usai pembacaan do'a, kegiatan dilanjutkan dengan beberapa sambutan, baik sambutan sekaligus laporan pertanggung-jawaban dari Ketua Panitia Pelaksana, sambutan Ketua Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, maupun sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan seminar oleh Ketua Pengwil Banten IPPAT. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh dua pemateri secara langsung (panel), yaitu DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, yang dimoderatori oleh DR. Salmon Sihite, SH, MKn.
Semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri, sedikit banyaknya menambah khasanah keilmuan bagi peserta dalam hal memahami BPH yang terkait dengan Jabatan Notaris dan PPAT. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.