Kamis, 31 Desember 2020

Prosesi Pelepasan Jenazah Prof. DR. Muladi, SH ke Peristirahatan Terakhir

Grosse, Jakarta - Di penghujung tahun 2020, tersiar kabar duka. Mantan Menteri Kehakiman (kini bernama Menteri Hukum dan HAM), Prof Muladi, meninggal dunia pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukuk 06.45 WIB. Muladi meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kabar ini dikonfirmasi Wakil Menkum HAM, Prof Eddy Hieriej. "Benar Mas," ujarnya. Prof Muladi yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung, Mensesneg hingga anggota Komnas HAM ini meninggal dunia pada hari Kamis 31 Desember 2020. Pada 17 Desember 2020 lalu, berdasarkan keterangan dokter, Muladi beserta istri membutuhkan transplantasi darah. Namun, stok darah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, tempat Muladi dan istri dirawat, saat itu kosong. Keluarga berharap ada yang bersedia memberikan plasma darah golongan darah B+ dan A+. Hal serupa juga diungkapkan Diah Sulistyani, anak kedua mantan Gubernur Lemhanas tersebut. "Ya, benar. Bapak-Ibu sekarang membutuhkan donor plasma darah A+ dan B+," kata wanita yang akrab disapa Listy tersebut kala itu. Listy sempat menyebarkan pesan melalui aplikasi percakapan bahwa bagi siapa saja yang memiliki golongan darah B+ dan A+ dan bersedia mendonorkan darahnya bisa menghubungi dirinya. Selang sehari setelah Listy mengunggah pesan tersebut, respons berdatangan dari berbagai pihak. Listy beserta saudaranya pun mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga, sahabat, IKA Undip, rekan, dan teman, yang terus mengalir. Undip Berduka Kabar meninggalnya Muladi membuat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berduka. Muladi merupakan salah satu Guru Besar Undip. "Innalillahi wa innailaihi Rojiun Allahumma firlahu warhamhu wafihi wa'fuanhum. Semoga almarhum Prof Dr Muladi SH diampuni segala dosa dan khilafnya serta diterima amal kebajikannya. Aamiin ya Robbal alamin," kata Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama. Yos mengatakan mantan Rektor Undip itu bakal dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Yos menyebut pihaknya berduka karena kehilangan salah satu guru besar terbaiknya. "Keluarga besar Senat Akademik dan Dewan Profesor Universitas Diponegoro kehilangan salah guru besar terbaiknya," ucap Yos. Untuk diketahui, Prof Muladi merupakan seorang pakar hukum pidana. Prof Muladi sempat menjabat Gubernur Lemhannas dan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Rabu, 30 Desember 2020

Prof. DR. H. Muladi, SH, "Menutup Mata" di RS Gatot Subroto

 

Grosse, Jakarta - Prof. Dr. H. Muladi, S.H. (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 1943 – meninggal di Jakarta, 31 Desember 2020 pada umur 77 tahun) adalah seorang akademisi, hakim, dan politisi Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro, Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara pada pemerintahan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie (1998-99), dan Hakim Mahkamah Agung (2000-01). Dari tahun 2005 hingga 2011, ia menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional).
Muladi lahir di Solo, 26 Mei 1943, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Dasijo Darmo Soewito dan Sartini. Ayahnya yang asli Jawa Timur bekerja sebagai reserse polisi. Karena Orang tuanya yang pindah tugas sehingga membawanya tinggal di Semarang. Muladi kecil dikenal nakal. Karena kenakalannya itu, Muladi dua kali tidak lulus sekolah, yaitu ketika SD dan SMP.
Meski tidak lulus SMP, Muladi tetap bisa melanjutkan sekolah ke sebuah SMA swasta yaitu SMA Institut Indonesia. Ia kemudian diterima di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang. Ia memilih untuk kuliah di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (saat ini disebut dengan nama Fakultas Hukum).
Semasih mahasiswa, Muladi aktif sebagai Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), tahun 1963-1968. Ia juga pernah menjadi Komandan Batalyon IV, Resimen Mahasiwa Semarang (1964–1967). Selain itu, sambil kuliah, dia bekerja sebagai karyawan OPS Minyak dan Gas Bumi, Jawa Tengah (1966–1969).
Dalam hal olahraga, Muladi muda menyukai karate dan judo. Pemegang sabuk hitam ini bahkan menjadi atlet judo nasional.
Sebelum aktif di dunia politik, ia berkarier di Universitas Diponegoro sebagai dosen. Ia datang ke Jakarta ketika menjadi anggota MPR-RI pada tahun 1997. Setelah itu, ia dan keluarganya tinggal di Jakarta.
Muladi meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada pukul 06.45 WIB, 31 Desember 2020.
Pada usia 21 tahun, Muladi menikahi adik kelasnya, Nany Ratna Asmara, tepatnya pada tanggal 22 Maret 1964. Pernikahannya tersebut membuahkan empat orang putri, yaitu Rina Irawanti, Diah Sulistyani, Aida Fitriani, dan Erlina Kumala Esti. Dua anak pertama dan anak bungsunya mengikuti jejak Muladi mendalami bidang hukum. Putri keduanya, Diah Sulistyani, mengikuti jejaknya menjadi seorang akademisi.
Sosok Muladi cukup menggetarkan hati. Hal ini terlihat dari tinggi tubuhnya mencapai 1,80 m dan berat lebih dari satu kuintal. Gaya bicaranya keras menggelegar, terutama saat marah. Tetapi, ia sesungguhnya berhati lembut serta tidak tahan melihat ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (S-1 Hukum Pidana) (1968)[8]
International Institute of Human Rights di Strasbourg, Prancis (1979)
Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Universitas Padjajaran, Bandung (S-3) (1984) dengan predikat Cumlaude KSA III Lemhanas (1993)
Karier
Rektor dan Guru Besar Universitas Diponegoro.
Ketua Delegasi Indonesia pada Kongres Crime on Prime Prevention and Criminal Justice (ECOSOC) (1991–1998)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Fraksi Utusan Daerah (1997–1999)
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (1993–1998)
Menteri Kehakiman (Menkeh) Kabinet Pembangunan VII (1998) dan Kabinet Reformasi Pembangunan merangkap Menteri Sekretaris Negara (1998–1999)
Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, Jakarta (1999–2002)
Gubernur Lemhannas (2005–2011)
Ketua Pembina Yayasan Alumni Universitas Diponegoro (sejak 2006)
Anggota Badan Penyelenggara Universitas Semarang (USM)
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM (2009–2014)
Anggota Dewan Komisaris Pertamina.
Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan dan Kemayoran.
Hakim Agung RI (September 2000–Juni 2001).
Penghargaan
Dwija Sista dari Departemen Pertahanan dan Keamanan (1991)
Man of the Year dari Harian Suara Merdeka, Semarang (1995)
Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI (1995)
DAN VI Karate (INKAI) (1998)
Bintang Mahaputra Adi Pradana Kelas II dari Presiden RI (1999)
The Best Alumni of Undip (2003)
Bintang Bhayangkara Utama dari Presiden RI (2006)
referensi : Berbagai sumber
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV

Selasa, 29 Desember 2020

Tagor Simanjuntak, SH, MKn, "Satu Orang, Jangan Anggota Dikorbankan"

 

Grosse, Jakarta - Wawancara Salah Satu Penandatangan Surat Kesepakatan Perdamaian Konflik di Organisasi IPPAT, Tagor Simanjuntak. SH, MKn, seputar prihal penandatangan perdamaian tersebut, Kamis 24 Desember 2020. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat....

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV...

Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, "Penghujung Tahun, IPPAT Kembali Bersatu, Guyup dan Damai

 

Kisruh Kongres VII IPPAT Makassar belakangan ini sudah mulai terlihat terang benderang dalam rangka terlaksananya perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI) melalui Direktur Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memediasi dan menginisiasi terwujudnya perdamaian tersebut. Memang sempat sedikit tersandung kerikil saat berlangsungnya penanda-tanganan Surat Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada hari Senin 21 Desember 2020 yang lalu, dimana salah satu tergugat tidak hadir. Namun upaya dan usaha dari para mediator tak surut begitu saja demi penyelesaian kisruh yang terjadi di tubuh organisasi IPPAT. Dan, akhirnya pada hari Senin 28 Desember 2020, salah satu tergugat dapat hadir dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut. Dengan lengkapnya tanda-tangan dari pihak tergugat dan penggugat, maka 11 point yang termaktub dalam surat kesepakatan tersebut dapat segera dijalankan. Serta, para Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT yang ada di seluruh Indonesia, bisa segera mengambil langkah guna melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diwacanakan dan diagendanya melanjutkan Kongres VII IPPAT di Makassar yang belum selesai. Berikut ini, wawancara Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV dengan salah satu yang menjadi turut tergugat dan juga saat Kongres sebagai salah satu Calon Ketua Umum, yaitu Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

DR. Syafran Sofyan, SH, SpN, MH, "Dasar Hukum KLB Sudah Sangat Jelas, dan Bisa Segera Dilaksanakan"


Grosse, Jakarta -Kisruh Kongres VII IPPAT Makassar belakangan ini sudah mulai terlihat terang benderang dalam rangka terlaksananya perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI) melalui Direktur Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memediasi dan menginisiasi terwujudnya perdamaian tersebut.

Memang sempat sedikit tersandung kerikil saat berlangsungnya penanda-tanganan Surat Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada hari Senin 21 Desember 2020 yang lalu, dimana salah satu tergugat tidak hadir. Namun upaya dan usaha dari para mediator tak surut begitu saja demi penyelesaian kisruh yang terjadi di tubuh organisasi IPPAT. Dan, akhirnya pada hari Senin 28 Desember 2020, salah satu tergugat dapat hadir dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut. Dengan lengkapnya tanda-tangan dari pihak tergugat dan penggugat, maka 11 point yang termaktub dalam surat kesepakatan tersebut dapat segera dijalankan. Serta, para Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT yang ada di seluruh Indonesia, bisa segera mengambil langkah guna melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diwacanakan dan diagendanya melanjutkan Kongres VII IPPAT di Makassar yang belum selesai. Berikut ini, wawancara Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum PP.IPPAT) Periode 2015 - 2018. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kejutan Bagi DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH di Penghujung Tahun 2020

 

Grosse, Jakarta - Dikawasan Jakarta Selatan, tim penggugat dan tim pengawal putusan membuat sedikit acara guna memberikan kejutan terhadap DR. Hapendi Harahap, SH, MH, yang tengah berulang tahun. Tentunya, hal tersebut dibuat secara mendadak, dimana usai melakukan pertemuan dengan beberapa rekan, tiba-tiba tim penggugat dan tim pengawal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 28 Desember 2020. Hadir saat kejutan itu berlangsung, Firdhonal, SH, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, DR. Syafran Sofyan, SH, SpN, MH, Ellies Daini, SH, MKn, dan lain-lainnya yang tidak dapat MGD/GrosseTV sebutkan satu-persatu. Semoga DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, diberikan kesehatan, dimudahkan rejekinya dan mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun di akhirat...

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV

Minggu, 27 Desember 2020

Pemerhati Organisasi IPPAT : "DASAR HUKUM KLB IPPAT 2021" (Penjelasan Hukum dan AD/ART IPPAT)


Grosse, Jakarta - Kisruh dalam tubuh organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah berlangsung lebih dari 2 tahun, sejak diluncurkannya gugatan usai Kongres VII IPPAT di Makassar tahun 2018 sampai saat ini masih terus bergulir. Meskipun kisruh tersebut sempat dilakukan mediasi perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun tidak menemukan titik temu dan akhirnya persidangan berlangsung dan telah diputuskan oleh Hakim PN Jakarta Barat. Pihak tergugat pun tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan itu pun telah diputuskan dengan hasil memperkuat putusan PN Jakarta Barat.
Ironisnya, beberapa hari yang lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI) pun turut memediasi terjadinya perdamaian, yaitu dengan dilakukan penandatangan Surat Kesepakatan Perdamaian yang berisi 11 point kesepakatan oleh pihak penggugat dan tergugat di gedung Kementerian ATR/BPN RI yang diinisiasi dan dijembatani oleh Direktur Pembina PPAT. Namun, tinggal satu langkah lagi menuju Kongres Luar Biasa (KLB) yang direncanakan bulan Februari 2020 mendatang, muncul beberapa pendapat dan argumen yang mempertanyakan soal KLB dan dasar hukumnya.
Berikut ini, hasil wawancara Majalah Grosse Digital (MGD) dan GrosseTV dengan salah satu anggota IPPAT yang namanya enggan disebutkan dan beliau adalah pemerhati organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada hari Minggu 27 Desember 2020, melalui telephone. Berikut petikannya;
Apa yang dimaksud dengan KLB (Kongres Luar Biasa) dalam AD/ART IPPAT?
Pasal 15 AD IPPAT memberikan definisi KLB (Kongres Luar Biasa) yaitu : Kongres yang diselenggarakan diluar ketentuan Pasal - 10 Anggaran Dasar.
Sedangkan Kongres yang diselenggarakan menurut Pasal 10 ayat (2) AD IPPAT adalah Kongres yang diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan Pasal 10 ayat (3) AD IPPAT menentukan bahwa Pengurus Pusat wajib menyelenggarakan Kongres pada waktu yang ditetapkan dalam ayat (2), artinya kongres yang dilakukan menurut Pasal 10 AD IPPAT adalah kongres yang dilakukan oleh Pengurus Pusat IPPAT dan wajib diadakan setiap 3 tahun sekali.
Dari ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 10 AD IPPAT tersebut memberikan penjelasan bahwa semua Kongres yang tidak diselenggarakan menurut Pasal 10 AD IPPAT adalah Kongres Luar Biasa (KLB) dengan bahasa lain semua kongres diluar Kongres tiga tahunan adalah KLB (Kongres Luar Biasa) apakah itu kongres untuk melanjutkan yang belum selesai atau mengadakan kongres tersendiri yang bukan melanjutkan kongres sebelumnya sepanjang bukan kongres 3 tahunan dan yang diadakan oleh Pengurus Pusat IPPAT maka itu namanya adalah KLB.
Siapa yang berhak dan berwenang melakukan KLB?
Menurut Pasal 15 AD IPPAT, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan jika : Dianggap perlu dan/atau mendesak oleh Pengurus Pusat setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat, atau Ada permintaan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Pengurus Wilayah berdasarkan keputusan Konferensi Wilayah Luar Biasa dan telah mendapat persetujuan secara tertulis dari dan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Kehormatan, maka Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah berhak dan berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ini atas biaya Perkumpulan.
Artinya yang berhak mengadakan KLB adalah (a) PP.IPPAT dan saat ini pengurus pusat IPPAT tidak ada karena Kongres VII IPPAT 2018 sudah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan sehingga tidak memungkinkan diadakan KLB menurut ketentuan ini (b) ½ bagian pengwil ippat berdasarkan konferwillub dan mendapatkan persetujuan tertulis dari MKP, permasalahan jika hendak diadakan menurut ketentuan ini adalah (i) Pengwil-pengwil hasil konferwil sebagai kelanjutan Kongres VII IPPAT 2018 yang batal demi hukum adalah cacat hukum (ii) MKP hasil Kongres VII IPPAT 2018 yang ada saat ini adalah Majelis Kehormatan yang belum dilantik oleh presidium di Kongres tersebut. Dengan demikian tidak memungkinkan diadakan KLB berdasarkan ketentuan ini.
Timbul pertanyaan apakah masih ada dasar hukum lain melakukan KLB selain prosedur KLB dalam ketentuan Pasal 15 AD diatas.
Sesuai dengan asas hukum “Res Judicata pro Veritate Habetur” bahwa putusan hakim harus selalu dianggap benar. Maka perintah hakim kepada para Ketua Pengwil untuk mengadakan KLB dalam Putusan No 694/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt yang sudah inkracht terkait Kongres VII IPPAT 2020 adalah dasar hukum yang kuat dan harus dipatuhi oleh semua Ketua Pengwil IPPAT dan semua anggota IPPAT tanpa reserve. Penolakan terhadap perintah hakim tersebut dapat dieksekusi paksa dan jika tetap enggan melakukan KLB dapat dipidana.
Apa yang menjadi syarat sahnya KLB?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) AD.IPPAT Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, ketentuan dalam Kongres berlaku mutatis mutandis untuk Kongres Luar Biasa. Artinya ketentuan tentang sahnya Kongres dalam Pasal 14 ayat (3 dan 4) AD IPPAT berlaku bagi KLB yaitu :
Kongres adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Anggota Biasa Perkumpulan.
Apabila dalam pembukaan Kongres korum tidak tercapai, maka Kongres diundur sedikitnya 1 (satu) jam dan kemudian Kongres dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa memperhatikan korum
Dengan demikian jika ketentuan Pasal 14 ayat (3 dan 4) AD IPPAT dipenuhi maka KLB adalah sah dan mengikat bagi semua anggota IPPAT tanpa kecuali.
*Apa saja yang dapat diputuskan dan dibahas dalam KLB?*
Berdasarakan Ketentuan Pasal 15 Ayat (5) AD IPPAT yang bunyinya sebagai berikut : Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, ketentuan dalam Kongres berlaku mutatis mutandis untuk Kongres Luar Biasa.
Dengan demikian semua hal yang dapat diputuskan dan dibahas dalam kongres tiga tahunan ditambah yang khusus diatur dalam KLB adalah materi dan agenda yang dapat diputuskan dalam KLB dan hal itu diatur dalam Ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (1) AD IPPAT.
Mengapa harus mengadakan KLB lanjutan untuk Putaran Kedua Pemilihan Formatur Ketua Umum IPPAT?
Diatas sudah disebutkan karena ketentuan asas hukum “Res Judicata pro Veritate Habetur” yaitu bahwa putusan hakim harus selalu dianggap benar dan Putusan No 694/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt yang sudah inkracht tersebut telah menyatakan hasil kongres adalah batal demi hukum dan menyatakan pemilihan Ketua Umum dan pemilihan MKP IPPAT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (5) AD.IPPAT acara yang ada dalam Kongres yaitu Pemilihan Ketua Umum dan Pelantikan MKP IPPAT adalah salah satu hal yang dapat dan sah menjadi agenda Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melanjutkan agenda Kongres VII IPPAT 2018 yang belum selesai yaitu pemilihan Ketua Umum yang hasilnya belum sesuai dengan 17 Ayat (5) AD yang bunyinya sebagai berikut : Pemilihan Ketua Umum dalam Kongres dilaksanakan dengan sistim formatur, dan nominasi formatur yang dipilih dalam Kongres adalah nominasi formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Perkumpulan yang diadakan 6 (enam) bulan sebelum Kongres. Formatur terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam pemilihan dan formatur terpilih otomatis menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat. Yaitu belum memperoleh suara 50 % + 1 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam kongres.
Artinya KLB adalah untuk melakukan pemilihan formatur Ketua Umum putaran kedua dikarenakan putaran pertama belum ada caketum yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam pemilihan (50 %+1).
Apakah sebelas poin kesepakatan perdamaian tanggal 21 Desember 2020 yang mengakhiri sengketa kongres 2018 yang lalu bertentangan dengan AD?
Mari kita lihat poin-poin kesepakatan tersebut yaitu :
Bahwa Kami Para Pihak sepakat untuk melanjutkan Kongres IPPAT VII Makassar 2018 Keputaran kedua pemilihan Formatur Tunggal (Ketua umum) PP IPPAT yang akan diadakan selambat-lambatnya Tanggal 28 Pebruari 2021, dan dilaksanakan oleh Pengwil-Pengwil IPPAT yang baru hasil Konferwil dan Pengwil-Pengwil IPPAT yang belum Konferwil bersama dengan keempat Calon Ketua Umum.
Bahwa Kami Para Pihak sepakat untuk Pemilihan Formatur Tunggal (Ketua umum) lppAT dari pemenang suara tertinggi pertama dan tertinggi kedua yaitu Bapak Julius Purnawan S.H.,M.Si dan Bapak DR. Hapendi Harahap S.H„ M.H.
Bahwa Kami Para Tergugat/Pemohon Kasasi/Kuasanya sepakat dalam hal ini Pemohon Kasasi untuk Mencabut Pernyataan Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta-Barat dengan Nomor Perkara 694/Pdt/G/2018 /PN.Jkt-Brt jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor Perkara : 422/Pdt/2020/PT.DKI (surat pencabutan terlampir).
Bahwa kami Para Pihak sepakat dalam hal ini Termohon Kasasi/Pelapor/ Kuasanya: Sdr. Oscar Fredyan iqbal Utama dan saksi-saksi Pe!apo,r: Sdr. Tagor Simanjutak dan Supriyanto untuk Mencabut Laporan Polisi No. LP : 1712/III/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 13 Maret 2020 tentang tindak pidana adanya dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya dan meminta Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dan kepentingan Terlapor (surat pencabutan terlampir).
Bahwa Termohon Kasasi / Kuasanya untuk Mencabut BIokir Pendaftaran Perubahan Susunan Pengurus Hasil Kongres lPPAT VII Makassar 2018 Kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) IPPAT dan PP IPPAT di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepada Saudara Julius Purnawan, S.H., MSi tidak mendaftarkan Hasil Kongres IPPAT VII Makassar 2018 (surat pencabutan blokir dan surat pernyataan tidak mendaftar terlampir).
Bahwa Penggugat / Pelapor / Kuasanya mencabut kemba!i surat ter€ar,gga! 3 Desember 2020 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang perihal Permohonan Agar Saudara Julius Pumawan, S.H„ M.Si, diberhentikan sebagai anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (surat pencabutan terlampir)
Bahwa kami Penggugat dan Tergugat (Kuasanya) sepakat dalam hal ini melepaskan hak-hak dan kewajiban atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor Perkara 694/Pdt/G/2018/PN.Jkt.Brt jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Perkara 422 /Pdt/2020/PT.DKl serta putusan lainnya.
Bahwa bentuk surat kesepakatan perdamaian ini SAH DAN MENGIKAT BAGI PARA PIHAK yang bersepakat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama nilainya.
Bahwa apabila isi kesepakatan tersebut di atas ternyafa dilanggar oleh Para Pihak yang bersepakat maka konsekuensinya adalah Hukum Pidana.
Kepengurusan PP IPPAT sejak penandatanganan Surat Kesepakatan ini dijalankan oleh Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Seluruh Indonesia dengan menunjuk dari Ketua Pengurus Wilayah IPPAT sebagai Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Tugas Harian sampai dengan terpilihnya Ketua Umum Hasil Kongres yang akan diadakan, serta diikuti dengan Berita Acara Penyerahan Administrasi dan Sekretariat.
Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat tetap dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang sudah ada dan Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah dan Daerah sesuai Keputusan Kantor Wi!ayah BPN Provinsi setempa yang yang sudah ada.
Dari uraian poin-poin diatas tidak satupun terlihat yang bertentangan dengan AD/ART IPPAT oleh karenanya semua poin kesepakatan tersebut harus dibawa dan disahkan dalam Kongres Luar Biasa yang akan diadakan tersebut agar semua mengikat semua anggota IPPAT.
*Mengapa agenda pokok KLB IPPAT hanya pemilihan Ketua Umum IPPAT dan Pelantikan MKP dan bagaimana kaitannya dengan Keputusan Konferwil/Konferda yang dilakukan mengikuti Kongres IPPAT VII Makasar 2018 yang sudah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM sehingga secara hukum adalah Konferwil/Konferda yang cacat menurut hukum?*
Untuk menjawab hal diatas maka kita harus melihat dan mulai dari ;
Kongres VII IPPAT 2018 yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dan putusan mana sudah inkracht, objek yang menjadi gugatan dalam perkara 694/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt Jo 422/PDT/2020/PT.DKI adalah pemilihan Ketua Umum dan MKP IPPAT yaitu pemilihannya harusnya 2 putaran karena putaran pertama belum mencapai 50% +1, akan tetapi telah dilantik oleh Presidium Kongres. Berangkat dari masalah inilah yang menjadi alasan gugatan dan kemudian diamini oleh Pengadilan dan dinyatakan pemilihannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sehingga harus dilanjutkan ke putaran kedua.
Dikarenakan pemilihan Ketua Umum dan MKP dinyatakan tidak sesuai hukum dan tidak sah serta hasil kongres dinyatakan batal demi hukum, maka secara hukum semua konferwil dan konferda yang dilakukan mengikuti Kongres VII adalah cacat hukum dan oleh karenanya konferwil dan konferda tersebut harus disahkan di KLB yang akan datang dan diberikan kewenangan kepada mereka kewenangan dan hak untuk melakukan Konferwil/Konferda mengikuti KLB tersebut.
Dari uraian diatas maka sangat jelas urgensi dari KLB tersebut yaitu untuk memilih Ketua Umum yang legitimate dan mengukuhkan Ketua Pengwil/Pengda serta memberikan pembebasan pertanggung jawaban kepada rekan Julius Purnawan atas pelaksanaan PP IPPAT selama ini.
Bagimana kedudukan hukumnya dalam AD/ART usulan agar pengwil-pengwil yang konferwilnya diadakan mengikuti Kongres VII IPPAT 2018 yang sudah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM mengadakan KLB?
Menurut ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b AD IPPAT yaitu Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila ada permintaan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Pengurus Wilayah berdasarkan keputusan Konferensi Wilayah Luar Biasa dan telah mendapat persetujuan secara tertulis dari dan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Kehormatan, maka Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah berhak dan berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ini atas biaya Perkumpulan.
KLB yang diadakan oleh Pengwil-Pengwil hasil Konferwil yang diadakan mengikuti Kongres VII IPPAT 2018 adalah bertentangan dengan AD/ART dan Putusan Pengadilan No : 694/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt Jo 422/PDT/2020/PT.DKI. oleh karenanya jika Pengwil-Pengwil diatas mengadakan KLB berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) hurup b AD IPPAT adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut baik secara pidana maupun secara pidana.
Dengan demikian KLB yang diadakan oleh Pengwil-Pengwil hasil Konferwil yang diadakan mengikuti Kongres VII IPPAT 2018 tidak mempunyai legal standing dan alasan hukum oleh karenanya KLB yang diadakannya adalah melawan hukum baik perdata maupun pidana.
Jadi, perdamaian yang diadakan tanggal 21/12/2020 antara penggugat dan tergugat serta disetujui oleh Caketum Kongres VII IPPAT yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN RI adalah kesepakatan perdamaian yang sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan AD/ART IPPAT serta memberikan keadilan dan manfaat yang sangat besar bagi anggota IPPAT, oleh karenanya semua anggota IPPAT harus mendukungnya demi kejayaan IPPAT dimasa yang akan datang.

Demikian cuplikan wawancara MGD dan GrosseTV dengan pemerihati organisasi INI dan IPPAT yang juga merupakan Notaris/PPAT. Semoga bermanfaat...
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Senin, 12 Oktober 2020

Pengukuhan Revolusi Digital Pelayanan Publik Kemenkumham, Transformasi Pelayanan Publik ke Arah Digital


Grosse, Jakarta - Birokrasi sudah bukan eranya lagi berjalan konvensional. Melainkan sudah saatnya berbasis digital. Tak ayal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik pada 11 unit pusat kerjanya pada Senin (12/10/2020).

Menkumham Yasonna menuturkan, bahwa momentum ini adalah suatu bentuk implementasi dari reformasi birokrasi dan reformasi digitalisasi yang diterapkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya ingin konsisten dan komit terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kemenkumham. Layanan publik adalah bentuk nyata dari pengabdian ASN Kemenkumham dalam melayani masyarakat secara birokrasi prima,” tuturnya saat meresmikan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham.
Menkumham menambahkan, bahwa pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham merupakan suatu terobosan yang kreatif dan terobosan yang revolusioner.
“Kebutuhan teknologi informasi terus berkembang. Maka sudah wajib hukumnya bagi Kemenkumham untuk terus berinovasi dan mengembangkan teknologi,” ujar Yasonna Laoly.
Pasalnya sistem data dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan birokrasi dalam satu sistem menghemat anggaran tiap kementerian di tengah pandemi. Juga mendukung terwujudnya tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.




Menkumham Yasonna menambahkan, bahwa pelayanan publik yang prima bukan sekedar mengikuti trend global. Melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemerintahan.
Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat. Upaya transformasi pelayanan publik ke arah digital untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan.
“Revolusi digitalisasi saat ini sedang diuji, terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Pemanfaatan TI dalam menunjang pelaksanaan tusi dan memberikan pelayanan kepada publik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dihindari,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.
“Saya ingin seluruh ASN kemenkumham punya IT minded, jangan sampai ASN Kemenkumham gaptek. Semua tidak ada alasan lagi surat tidak sampai, semua dengan mudah kita lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai mengatakan pelayanan publik di pemerintahan ada hal-hal yang perlu dikembangkan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya digitalisasi birokrasi. ��“Untuk memutuskan mata rantai tidak diinginkan dalam birokrasi,” jelasnya.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara, Dr. Basseng M.Ed menjelaskan, bahwa saat ini diperlukan pelayanan berkelas dilakukan di kementerian maupun lembaga melayani publik. ��“Yang diberikan oleh aparatur sipil negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekjen Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa, Menkominfo mengapresiasi dan penghargaan tinggi pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham. Sebab transformasi digital menjadi instruksi Presiden Jokowi.
Rosarita Niken menyebutkan beberapa 5 instruksi Presiden Jokowi, pada Agustus 2020. Pertama percepatan infrastruktur digital, kedua segera integrasikan transformasi digital melalui grand design digital Indonesia, ketiga percepatan kualitas dan kuantitas digital, keempat adanya data center atau satu data nasional/ Indonesia, kelima adalah regulasi.
Dalam pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham, Menkumham Yasonna Laoly juga mengukuhkan tim verifikasi revolusi digital uji kelayakan pelayanan publik Kemenkumham.
Di antaranya adalah Sekjen Kemenkumham, Inspektorat Jenderal, Dirjen HAM, Dirjen PAS, Dirjen Imigrasi, Dirjen AHU, Dirjen PP, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kepala Balitbang Kemenkumham, Kepala BPHN, dan Kepala BPSDM.
“Tim ini akan mengecek dan memverifikasi apakah aplikasi pelayanan publik kita masih relevan dan up to date,” jelasnya.

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Minggu, 27 September 2020

Aneka Model Hijab Ala Pengda Kabupaten Bogor IPPAT Meriahkan Puncak HUT IPPAT Ke 32


Grosse, Bogor – Kemeriahan dan kebersamaan sangat terasa di puncak acara perayaan HUT Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanag (IPPAT) Ke 33 dan Hantaru Ke 60, terlebih lagi, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor IPPAT mempersembahkan rancangan Hijab dan busana dengan beragam bentuk dan corak yang diperagakan oleh para anggota PPAT Kabupaten Bogor. Kemeriahan, kekeluargaan dan kebersamaan lebih terasa lagi dengan hadirnya Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Nenden Esty Nurhayati, SH, yang juga diminta sebagai juri beberapa lomba yang diadakan pada kegiatan puncak acara oleh panitia. Acara tersebut diselenggarakan di Kawasan Kav. Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Jum’at 25 September 2020.

 


Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD) dan GrosseTV peroleh, bahwa berbagai model balutan hijab yang diperagakan oleh anggota IPPAT diawal sebelum lomba puisi dan nanyi, merupakan rancangan dari Hj. Jimmy Era Yulia Contesa, SH, MKn, yang akrab disapa Uni Putty dan Shinta Kusuma Sakti, SH, MKn. Menurut perancang, bahwa nama-nama unik yang diberikan terhadap rancangannya, agar mengenai dan mudah diingat. “Nama-nama tersebut kami ambil dari beberapa istilah pekerjaan Notaris dan PPAT, seperti Hijab Syar’i Validasi, Hijab Syar’i Plooting, Syal Peta Bidang dan Masker Pengecekan, serta beberapa nama lain yang sejenis,” ungkap Uni Putty saat memberikan penjelasan mengenai beberapa rancangan diatas panggung.

Terkait dengan pelaksanaan puncak acara yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Bogor IPPAT, Cynthia Kania, SH, MKn, selaku Ketua Pengda, mengutarakan bahwa pengurus dan panitia tetap menerapkan SOP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Memang kami tetap mengadakan acara puncak dalam rangka memeriahkan HUT IPPAT ke 33 dan Hantaru ke 60, namun kami tetap dengan tegas menghimbau dan meminta kepada para peserta lomba dan anggota yang hadir pada acara ini untuk mematuhi SOP Kesehatan. Seperti beberapa kegiatan sebelumnya, kami juga menerapkan standard kesehatan yang berlaku pada masa pandemi covid-19, seperti kegiatan pada tanggal 17 September yang lalu dengan tema “Lingkugan Hidup”. Alhamdulillah, rekan-rekan baik pengurus maupun anggota taat mematuhi aturan kesehatan yang berlaku,” tukasnya kepada MGD dan GrosseTV.

Lebih jauh lagi, Ketua Pengda Kabupaten Bogor IPPAT, menyampaikan bahwa dari beberapa rangkaian acara di bulan September yang terkait denga HUT IPPAT, diadakan lebih kepada keguyuban, kekeluargaan dan kebersamaan yang harus tetap terjaga. “Saya sangat bersyukur, karena antara IPPAT dan INI, khususnya di Kabupaten Bogor sampai saat ini tetap terjaga keguyubannya. Bahkan bukan hanya pengurus INI dan IPPAT saja yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini, melainkan Ketua Pengda INI dan pengurus lainnya juga turut mensupport semua kegiatan yang diadakan oleh Pengda IPPAT Kabupaten Bogor, karena menurut saya baik pengurus INI maupun IPPAT adalah satu rumah yaitu Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan support dari INI, semoga suasana kekeluargaan, keguyuban dan kebersamaan seperti ini terus terjaga, khususnya di Kabupaten Bogor,” terang Cynthia Kania.

Sekadar informasi, bahwa Pengda Kabupaten Bogor dalam rangka menyambut HUT IPPAT ke 33, telah menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya; pada hari Kamis 17 September 2020 yang lalu, mengadakan 3 kegiatan sekaligus dengan tema Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh Wendi Isnawan, A.Ptnh, MH, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan. Selain itu diadakan juga donor darah, penanaman 330 bibit pohon dan penyebaran 3.300 benih ikan, dimana kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan sukses.


Usai pelaksanaan kegiatan mengenai lingkungan hidup, Pengda Kabupaten Bogor, pada hari Selasa 22 September 2020, menggelar seminar secara virtual (zoom meeting) yang bertemakan “Tantangan Peningkatan Pelayanan di Era 4.0 Seputar Permasalahan Perjanjian Kredit dan Jaminannya”. Webinar tersebut menyuguhkan para pemateri (narasumber) antara lain; Irma Devita Purnamasari, SH, MKn dari Notaris/PPAT. Cepi Triana Iskandar, S.Kom, MSi, Kasubbid Pelayanan Penetapan PBB P2 pada Bidang PBB P2, dan Sepyo Achanto, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Harmirin, SE, MM, Kasubdit Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian (PEP) dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP 3.

Menurut Suparmin, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, bahwa keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT IPPAT ke 33 tersebut, tidak hanya sekadar memeriahkan perayaan HUT saja, melainkan lebih kepada kebersamaan dan keguyuban dari seluruh Notaris/PPAT yang ada di Kabupaten Bogor. “Saya sangat terharu dan bersyukur, karena seluruh rangkaian kegiatan dari tanggal 17 sampai hari ini tanggal 25 September, semuanya mendapat respon dan support besar dari anggota, baik IPPAT maupun INI. Sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh kegiatan yang diadakan ini berjalan dengan sukses dan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan MGD dan GrosseTV sejak awal dilangsungkannya acara puncak perayaan HUT IPPAT ke 33 ini berjalan dengan dengan meriah dan penuh dengan gemuruh gelak tawa dan canda diantara peserta dan anggota yang hadir. Pada puncak acara, panitia menggelar beberapa rangkaian perlombaan diantaranya; Lomba Merias Tumpeng dengan para juri yaitu Enny Wismalia, SH. Fuzi Markunah, SH, MKn. Vonny Pawaka, SH, MKn, dan Nenden Esty Nurhayati, SH, MKn. Lomba selanjutnya adalah lomba menyanyi dan puisi, para juri yang diharikan adalah untuk lomba menyanyi antara lain; Mulyatma, SH. Wahyu Ismadi, SH, MH dan Dewi Sri Mulyati, SH, MKn. Sedangkan untuk lomba puisi, para jurinya yaitu sebagai berikut; Dendy Santoso N, SH, MKn. Nurhayati, SH, MKn, dan Mira Zauti Thahir, SH.







Untuk peserta lomba, menurut Ketua Panitia Pelaksana, bahwa lomba diikuti oleh seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang ada di Kabupaten Bogor, diantaranya; Korwil Ciawi, Korwil Cibinong, Korwil Cileungsi, Korwil Gunung Putri,  Korwil Ciomas Korwil Parung dan Korwil Sentul. Dimana masing-masing korwil mengutus perwakilan untuk mengisi setiap perlombaan, baik bernyanyi maupun puisi. Melihat penampilan dari para peserta membuat para dewan juri mengalami kesulitan dalam menentukan juaranya, namun demikian tetap harus memutuskan siapa-siapa saja yang masuk sebagai juara dan perwakilan dari korwil mana.

Melalui seleksi dan kriteria penilaian yang sangat ketat, akhirnya dewan juri mengumumkan para pemenang, yaitu sebagai berikut; Pemenang lomba menghias tumpeng dengan nominasi favorit diraih oleh Korwil Parung. Sedangkan juara pertama diraih oleh Korwil Cilput, juara dua direbut oleh Korwil Ciawi dan juara ketiga diambil oleh Korwil Cibinong.

Sedangkan untuk lomba puisi dan bernyanyi, dewan juri mengumumkan bahwa lomba puisi untuk juara satu direbut oleh Nina Widyarina, SH, MKn perwakilan Korwil Cibinong, untuk juara dua diraih oleh Januar Setiawati, SH, MKn perwakilan Korwil Cilput, dan juara ketiga diambil oleh Sianny, SH perwakilan dari Korwil Ciawi. Sementara untuk lomba bernyanyi, juara satu diraih oleh Shelvy Handayani, SH, MKn perwakilan dari Korwil Ciomas, sedangkan juara dua diperoleh oleh Rina Ariesandy, SH, MKn perwakilan dari Korwil Sentul dan juara ketiga direbut oleh Robert Simangungsong, SH, MKn perwakilan dari Korwil Cilput.

Rangkaian demi rangkaian yang digelar sejak awal hingga pengumuman pemenang lomba, kegiatan yang dibawah komando Suparmin, SH, MKn, selaku Ketua Panita Pelaksana berlangsung lancar dan terbilang sukses. Semoga kebersamaan, keguyuban dan kekeluargaan yang terasa dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Bogor dapat terus terjaga. Selamat HUT IPPAT ke 33, semoga jayalah selalu selamanya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Pengda Kab. Bogor IPPAT Gelar 3 Kegiatan Sekaligus


Grosse, Bogor - Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun IPPAT ke 33, Pengda Kabupaten Bogor IPPAT menggelar tiga rangkaian kegiatan yaitu donor darah bekerjasama dengan PMI Kab. Bogor, penanaman 330 pohon dan penyebaran 3300 bibit ikan di tengah keterbatasan suasana pandemi Covid 19, pelaksanaan kegiatan tetap di lakukan dengan protokol kesehatan dan social distancing. Kegiatan ini sudah di persiapkan beberapa bulan yang lalu, sehingga setelah di diskusikan dengan berbagai pihak tetap dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian. Untuk Donor Darah tetap di laksanakan mengingat begitu banyaknya kebutuhan darah di Kabupaten Bogor.

"Semoga sumbangan sedikit dari kami Notaris/PPAT Kab. Bogor dapat bermanfaat untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan. Untuk Penanaman 330 pohon akan di tanam di 6 Korwil PPAT yaitu Korwil Ciawi, Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Ciomas, Parung dan Sentul. Kami berharap kegiatan2 ini menjadi ungkapan rasa syukur kami PPAT di Hari Ulang Tahunnya yang ke 33, mempersembahkan kegiatan-kegiatan yang Insya Allah bermanfaat bagi orang banyak," terang Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT, Cynthia Kania, SH, MKn.
Ketiga kegiatan telah direncanakan mendapat antusias dan respon besar dari anggota, akhirnya panitia pelaksana dan pengurus memutuskan untuk memadatkan kagiatan tersebut dalam satu hari. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia, Suparmin, SH, dimana pada hari Kamis 17 September 2020, dilakukan tiga rangkaian acara sekaligus. "Jadi, hari ini kita akan melakukan aksi kemanusiaan, donor darah dan nanti dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis dan penyebaran benih ikan di dua situ yang ada di daerah Cikaret, Cibinong. Kalau untuk penanaman pohon itu, nanti akan dilakukan diseluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang ada di Kabupaten Bogor.
Sedikit informasi, bahwa 3 kegiatan yang digelar oleh Pengda Kab. Bogor IPPAT, di Komandoi oleh Suparmin, SH, MKn. sedangkan Ketua Pelaksana Lapangan, untuk Donor Darah, diketui oleh Ricke Riyadi Sadikin, SH. dan Penanaman Pohon dan Penebaran Benih Ikan oleh Sukamdi, SH. Hadir pada kegiatan tersebut, diantaranya; Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari, SH, MKn. Vovy Agustin, SH, MHum, MKn. Dwinda Asterita Permanasari, SH, MKn. Anastasia Yoria Kastanya, SH, MKn. Gusmi, SH, MKn. Noorhayati, SH, MKn. Gita Pratiwi, SH, MKn. dan pengurus serta rekan-rekan PPAT lainnya yang tidak dapat MGD/GrosseTV sebutkan satu persatu.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan yang digelar oleh Pengda Kab. Bogor IPPAT dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 IPPAT, berlangsung lancar dan terbilang sukses. Pasalnya peserta donor darah yang mendaftar mencapai 100 orang walaupun kondisi saat ini tengah dilakukan PSBB, namun saat diperiksa oleh tim dokter dan Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor, sekitar 45 orang saja yang lolos dan bisa mendonorkan darah, dan informasi terakhir dari PMI bahwa kegiatan donor darah yang dilakukan oleh Pengda Kab. Bogor IPPAT ini terkumpul sekitar 34 kantong darah dengan berbagai macam golongan darah.
"Ini saja, sudah alhamdulillah, karena saat ini (pandemi Covid-19) pihak kami sangat kekurangan darah, sehingga banyak PMI di Indonesia yang kekosongan stock darah. Oleh karena itu, kami dari pihak PMI sangat berterima kasih atas diselenggarakannya penggalangan donor darah ini, dan semoga kegiatan ini bisa terus berlanjut, karena setetes darah sangat berharga bagi yang membutuhkannya," tukas salah satu petugas PMI saat beristirahat.


Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembacaan do'a dan sambutan dari Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT, Ketua Pelaksana dan Tim Dokter mewakili PMI. Kemudian dilanjutkan dengan registrasi ulang dan pengecekan terhadap para pendonor. "SOP kali ini ada penambahan, yaitu pengecekan suhu tubuh dan wajib mengenakan masker dan mencuci tangan. Hal ini, disesuaikan dengan SOP kesehatan masa pandemi," ujar salah satu tim PMI, sedangkan selebihnya pemeriksaan terhadap pendonor sama seperti yang sudah-sudah.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, baik pengurus, panitia, maupun peserta, kesemuanya berusaha untuk tetap menjalankan SOP Kesehatan masa pandemi, bahkan pihak panitia menyediakan masker, sarung tangan, dan tempat untuk mencuci tangan. "Protokol kesehatan harus kita patuhi, karena kalau bukan kita yang berusaha menjaga, siapa lagi, kan berawal dari diri kita sendiri," tukas Erick Sadikin, SH, MKn, selaku Ketua Pelaksana Donor Darah kepada MGD dan GrosseTV.




Usai pelaksanaan donor darah, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis yang dilakukan oleh Ketua Pengda Kab. Bogor, IPPAT dam Ketua Panitia. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ikatan Notaris Indoensia (INI) Kabupaten Bogor yang telah mendukung dan mensupport acara dalam rangka HUT IPPAT ini," ujar Cynthia Kania, SH, MKn.
Kegiatan ketiga, yaitu penebaran benih ikan di dua situ yang berada di kawasan Cikaret, Cibinong, Dimana para pengurus dan panitia serta anggota IPPAT, secara beriringan beranjak dari lokasi acara, Sekretariat IPPAT Kabupaten Bogor menuju situ. Setiba di lokasi, pelepasan benih ikan di situ Cikaret dilakukan oleh Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT disaksikan oleh pengurus dan panitia dan anggota IPPAT yang hadir. Semoga apa yang ditanam dan disebar dapat bermanfaat bagi alam dalam menjaga keseimbangan.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.