Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Selasa, 29 Desember 2020
DR. Syafran Sofyan, SH, SpN, MH, "Dasar Hukum KLB Sudah Sangat Jelas, dan Bisa Segera Dilaksanakan"
Grosse, Jakarta -Kisruh Kongres VII IPPAT Makassar belakangan ini sudah mulai terlihat terang benderang dalam rangka terlaksananya perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI) melalui Direktur Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memediasi dan menginisiasi terwujudnya perdamaian tersebut.Memang sempat sedikit tersandung kerikil saat berlangsungnya penanda-tanganan Surat Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada hari Senin 21 Desember 2020 yang lalu, dimana salah satu tergugat tidak hadir. Namun upaya dan usaha dari para mediator tak surut begitu saja demi penyelesaian kisruh yang terjadi di tubuh organisasi IPPAT. Dan, akhirnya pada hari Senin 28 Desember 2020, salah satu tergugat dapat hadir dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut. Dengan lengkapnya tanda-tangan dari pihak tergugat dan penggugat, maka 11 point yang termaktub dalam surat kesepakatan tersebut dapat segera dijalankan. Serta, para Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT yang ada di seluruh Indonesia, bisa segera mengambil langkah guna melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diwacanakan dan diagendanya melanjutkan Kongres VII IPPAT di Makassar yang belum selesai. Berikut ini, wawancara Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum PP.IPPAT) Periode 2015 - 2018. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar