Seperti kita
ketahui bahwa kepemilikan tanah saat ini sebagai salah satu bukti kepemilikan
tanah yang sah adalah dengan memiliki atau mendaftarkan tanahnya ke BPN untuk
mendapatkan sertipikat kepemilikan tanah. Hak Atas Tanah adalah hak yang
diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang
di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang
Sertipikat Elektronik merupakan dasar hukum untuk mewujudkan pelayanan
pertanahan berbasis elektronik sehingga nantinya hasil kegiatan pendaftaran
tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Sertipikat adalah surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk
hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun
dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan. Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah
Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen
Elektronik.
Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik mendefinisikan
bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sertipikat Elektronik tentunya memiliki Data, Pangkalan Data hingga Tanda
Tangan Elektronik.Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses,
simbol, atau perforasi. Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disusun secara
sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat
diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda. Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
- pendaftaran tanah pertama kali
untuk tanah yang belum terdaftar; atau
- penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Kegiatan
pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi
pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya,
penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan
daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 18
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, menegaskan tentang Edisi Sertipikat
Elaktronik yang isinya:
1.
Sertipikat-el diterbitkan
untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai
dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:
a.
pendaftaran
tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar;
- penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar;
- pendaftaran pemecahan,
penggabungan dan pemisahan; atau
- perubahan data fisik yang
mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
- Dalam hal terjadi perubahan
data yuridis dan/atau data fisik terhadap Sertipikat-el yang
diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
diterbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran
selanjutnya menjadi edisi 2 (dua) dan seterusnya.
- Perubahan data atas pencatatan
layanan informasi tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi baru
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Dalam hal telah diterbitkan
Sertipikat-el edisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sertipikat-el edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi
riwayat pendaftaran tanah.
- Dalam hal terdapat kesalahan
pengisian data yang diketahui setelah Dokumen Elektronik berupa
Sertipikat, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, surat ukur ruang
dan/atau Dokumen Elektronik lainnya diterbitkan, pejabat yang berwenang
wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertipikat-el edisi
baru dengan penomoran selanjutnya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ditetapkan di Jakarta oleh
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil pada tanggal 12 Januari 2021. Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun
2021 tentang Sertipikat Elektronik diundangkan Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 12 Januari 2021
di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
12.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik
Mencabut
Pada saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini
mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik adalah:
a. bahwa
untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator
kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan
berbasis elektronik;
b. bahwa
untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk
dokumen elektronik;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tentang Sertipikat Elektronik;
Dasar Hukum
Dasar hukum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, adalah:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3696);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
9. Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
10. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722);
11.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 319);
12.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 401);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar