Grosse, Jakarta - Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) No.02 Tahun 2014 perubahan atas UUJN No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No.37 Tahun 1998, dimana intinya mengharuskan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berada di tempat yang sama dengan kantor Notaris-nya. Bunyi Pasal 19 UUJN No.02/2014, mengatur bahwa Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, dan tempat kedudukan Notaris sebagai PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris itu sendiri. Sedangkan bunyi Pasal 20 PP No.24/2016 menegaskan bahwa dalam hal PPAT merangkap jabatan sebagai Notaris, maka kantor tempat melaksanakan tugas jabatan PPAT wajib berada di tempat yang sama dengan kantor Notaris-nya. Atas dasar inilah, Elizabet Eva Djong, SH, MH, MKn, akan mengajukan perpanjangan usia jabatan PPAT sampai dengan umur 70 tahun.
![]() |
| Usia pensiun Notaris sudah dapat sampai dengan 70 tahun, lalu bagaimana usia pensiun PPAT akan mengikuti usia pensiun Notaris? |
Ditemui Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, Elizabet Eva Djong, SH, MH, MKn, yang didampingi dengan beberapa rekan-rekan PPAT dari beberapa daerah yang ada di Indonesia, menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya akan menyampaikan dokumen yang isinya mengenai pengajuan masa usia jabatan PPAT sampai dengan 70 tahun. "Jadi, sebelumnya saya sudah bertemu dengan pak Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), dan kami sudah berdiskusi mengenai masa pensiun PPAT. Pak Wamen sangat mensupport, dan meminta agar PPAT mengajukan permohonan tersebut ke Kementerian ATR/BPN," tukasnya mengawali perbincangan.
Merujuk pada Pasal 19 UUJN No.02 Tahun 2014, lanjutnya, menyatakan bahwa Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya dan tempat kedudukan Notaris sebagai PPAT wahib mengikuti tempat kedudukan Notaris. "Tepatnya pada Pasal 19 Ayat 2, dinyatakan bahwa tempat kedudukan PPAT harus mengikuti tempat kedudukan Notaris. Nah, isi Pasal 20 PP No.24 Tahun 2016, isinya merujuk UUJN, dimana PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya, dan PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris harus berkantor yangs ama dengan tempat kedudukan Notaris," terang Eva Djong.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf b UU No.30 Tahun 2004, dimana masa jabatan Notaris ditetapkan sampai dengan usia 65 tahun dengan kemungkinan dapat diperpanjang hingga 67 tahun. "Putusan MK No.84/PUU-XXII/2024, diputuskan bahwa masa usia jabatan Notaris dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dan memang ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Notaris yang ingin memperpanjang masa pensiunnya hingga 70 tahun," ujar Eva Djong.
Sedangkan masa jabatan PPAT, sambung Eva Djong, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.10 Tahun 2017, pada Pasal 23 yang berbunyi bahwa masa jabatan PPAT dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan kinerja PPAT yang bersangkutan. "Jadi masa pensiun Notaris dan PPAT itu sama yaitu 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun. Namun saat ini Notaris masa pensiunnya bisa mencapai 70 tahun berdasarkan putusn MK, sedangkan PPAT belum, oleh karena itulah kami yang tergabung dalam tim perjuangan masa pensiun PPAT hingga 70 tahun, akan mengajukan permohonan kepada pak Menteri ATR/Kepala BPN RI," paprnya.
Sebelum mengakhiri perbincangan dengan MGD/GrosseTV, Eva Djong, SH, MH, MKn, menyampaikan bahwa timnya membutuhkan support dan dukungan dari rekan-rekan PPAT se-Indonesia, agar perjuangan usia pensiun PPAT hingga 70 tahun dapat disetujui oleh Kementerian ATR/BPN RI. "Jadi, usia pensiun Notaris dan PPAT sama yaitu 70 tahun, sehingga tidak timpang seperti saat ini, Notaris bisa mencapai 70 tahun, sedangkan PPAT hanya mencapai 65 tahun," tandasnya.


Yes
BalasHapusKami dukung lahir batin untuk perpanjangan usia pensiun PPAT 70 tahun
BalasHapus