Rabu, 16 September 2026

Sosialisasi Hukum Dinamika Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana di Pengda Kota Jakarta Barat INI dan IPPAT

Grosse, Jakarta - Kebijakan "Perintis" 10 hari, merupakan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, adalah program akselerasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang resmi diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026. Oleh karena itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Barat (Jakbar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar "Sosialisasi Hukum" yang membahas kebijakan tersebut secara intensif, bekerjasama dengan Universitas Esa Unggul dalam menyoroti Dinamika Perintis 10 hari dan Dinamika pemangkasan birokrasi yang kini harus bersinggungan langsung dengan ancaman pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 yang telah berlaku secara efektif. Sosialisasi Hukum yang dikomandoi oleh DR. Noviana Tansari, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, mengangkat tema "Dinamika Kebijakan Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru", yang digelar di Kemala Ballroom, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Pengda Kota Jakbar INI dan IPPAT, gelar Sosialisasi Hukum "Dinamika Kebijakan Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru", yang digelar di Kemala Ballroom, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

"Perintis 10" (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari), merupakan layanan dari Kementerian ATR/BPN RI yang memastikan proses 'Balik Nama atau Peralihan Hak Atas Tanah' selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Intinya, pertama, layanan tersebut memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, agar proses pengurusan selesai tepat waktu. Kedua, terhubung dengan instansi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) dalam urusan validasi pajak terkait. Ketiga, mengubah proses manual berbasis dokumen menjadi sistem elektronik yang terintegrasi dan transparan. Dan, keempat, diluncurkan untuk memangkas birokrasi dan saat ini diimplementasikan secara bertahap di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah).

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ), telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.



Meskipun ancaman hukumannya tegas, KUHP Baru juga membawa angin segar melalui pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatifJika terjadi sengketa administratif atau kesalahan minor yang tidak bermaksud jahat (mens rea tidak kuat) dalam proses PERINTIS 10 hari ini, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme perdamaian, denda kategori, pidana pengawasan, atau kerja sosial sebelum menjatuhkan hukuman penjara badan.

Lalu, dimana titik temu dengan Ancaman Pidana sesuai KUHP Baru, berdasarkan UU No.1 Tahun 2023? Percepatan durasi birokrasi ini menuntut akurasi data yang sangat tinggi, disinilah letak kerawanan hukumnya. Dengan diberlakukannya KUHP Baru, celah manipulasi dalam administrasi pertanahan menghadapi ancaman pidana yang lebih modern, sistematis dan tegas. Ancaman pidana dalam KUHP Baru yang membayangi ekosistem pertanahan dan program Perintis, meliputi antara lain;

  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen, yaitu segala bentuk manipulasi warkah tanah, KTP, Akta Palsu, atau Pemalsuan Tanda Tangan dalam proses 10 hari ini, diancam dengan Pasal Pemalsuan Dokumen yang sanksinya diperketat.
  • Tindak Pidana Korupsi dan Suap (Pungli), Dikarenakan proses ini menargetkan selesai dalam waktu singkat, potensi jalan pintas berupa gratifikasi atau suap kepada oknum petugas Kantah atau Bapenda demi mengejar tenggat waktu, akan langsung terjerat sanksi pidana korporasi dan individual.
  • Tindak Pidana Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 s/d Pasal 50), yaitu; Jika proses peralihan hak tanah melibatkan pengembang (developer) atau perusahaan, dan terbukti ada unsur kejahatan (seperti pencaplokan tanah atau mafia tanah), badan hukum tersebut kini bisa dituntut secara pidana, bukan lagi hanya pengurusnya secara pribadi.
  • Delik Pemalsuan Dokumen Elektronik, Mengingat PERINTIS menggunakan basis terintegrasi digital, manipulasi data pada sistem dashboard atau aplikasi pertanahan akan beririsan dengan ketentuan pidana siber yang diakomodasi di dalam KUHP Baru.




Oleh karena itulah, Pengurus Daerah INI dan IPPAT Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menyelenggarakan sosialisasi hukum bertajuk “Dinamika Kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari”. Acara yang diadakan di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul ini diikuti sekitar 140 peserta, terdiri atas Notaris, PPAT, akademisi, dan praktisi pertanahan.

Narasumber utama dalam seminar ini adalah:

  • Noor Puspita Sari, S.H., M.Kn., Kepala Subdit Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang (Ditjen PHPT ATR/BPN)
  • Muhammad Irfan, Kepala Bidang Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi (Pusdatin ATR/BPN)
  • Heri Purwanto, S.SiT., M.T., QRMP, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta)
  • Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
  • Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN

Dalam paparan sesi pertama, Ibu Noor Puspita Sari menegaskan bahwa program PERINTIS 10 Hari “tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses di Kantor Pertanahan, tetapi juga dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak dalam proses peralihan hak”. Pernyataan ini menggarisbawahi transformasi kebijakan yang melampaui sekedar percepatan.







Bapak Muhammad Irfan melengkapi pemaparan dengan menyoroti kesiapan sistem elektronik nasional untuk mendukung kebijakan tersebut, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan mekanisme geotagging yang wajib dilakukan PPAT sebagai bagian dari pengecekan sertipikat. Sementara itu, Bapak Heri Purwanto menjelaskan peran penting Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dalam melakukan pembinaan dan evaluasi di tingkat wilayah agar implementasi 10-hari di Kantor Pertanahan berjalan konsisten.

Di sisi lain, Plt. Kepala Kantah JakBar, Bapak Fajar Nugroho Adi, berbagi pengalaman operasional, antara lain kesiapan petugas lapangan dan penanganan perbaikan berkas akta yang menjadi bagian dari proses FIFO (first-in, first-out). Dalam sesi penutup, Dr. Andi Tenrisau memberikan tinjauan hukum atas PERINTIS 10 Hari, membahas konstruksi peraturan dan mendorong diskusi terkait penyempurnaan aspek legal dan administratif.





Sosialisasi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pelayanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, H. Nusron Wahid, sebelumnya menekankan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah (Bapenda), dan PPAT adalah kunci agar layanan PERINTIS 10 hari dapat berjalan cepat dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Sesuai kebijakan, alur layanan PERINTIS 10 Hari dibagi atas tiga tahapan integrasi: tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh Pemda, dua hari untuk pembuatan akta oleh PPAT, dan lima hari penyelesaian di Kantah. Dengan pembagian ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat maksimal 10 hari kerja untuk seluruh proses, sebagai indikator efektivitas koordinasi antar pihak.

Penyelenggara berharap kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman peserta mengenai kebijakan Perintis 10 Hari dan membangun jejaring komunikasi yang efektif antar Notaris PPAT, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan. Umpan balik dari peserta menjadi masukan berharga untuk menyempurnakan implementasi kebijakan di lapangan. Seminar ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam diskusi.

Rabu, 09 September 2026

Penanda-Tanganan AJB, Lengkapi Administrasi Sekber Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Usai secara resmi meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangserang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada Rabu 15 Juli 2026 yang lalu, kini Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT yang diketuai oleh Arie Herawati, SH, SpN, MH, bersama Tim Dana yang dikomandoi oleh Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, beserta jajarannya melangsungkan langkah terakhir bagi keberadaan Sekber Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, yaitu penanda-tanganan Akta Jual Beli (AJB) guna melengkapi administrasi (dokumen resmi) kepemilikan secara legal agar dapat dibaliknama kepemilikannya atas nama Pengda Kota Tangsel INI dan Pengda Kota Tangsel IPPAT. Penanda-tanganan tersebut dilaksanakan di lantai 2 Sekber Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Rabu 9 September 2026, di hadapan Notaris dan PPAT Veronica Indrawati, SH, SpN, yang disaksikan langsung oleh jajaran kepengurusan Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Dewan Penasehat INI dan IPPAT Kota Tangsel, serta Tim Dana. "Alhamdulillah, genap satu tahun, akhirnya kami (Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT), dapat mewujudkan untuk memiliki sekretariat sendiri. Dan, saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota INI dan IPPAT Kota Tangsel, serta para alumni Notaris dan PPAT Kota Tangsel yang telah pindah wilayah jabatan," ungkap Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, selaku Ketua Tim Dana Pembelian Sekretariat Bersama Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT.

Penanda-tanganan AJB Sekber Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Rabu 09 September 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Arie Herawati, SH, SpN, MH, didampingi Sekretaris dan Bendahara Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Ani Hutasoit, SH, SpN, dan Aliyah Akmal, SH, MKn, serta jajaran kepengurusan yang lainnya. Hadir pula Tim Dana Pembelian Sekber yang dikomandoi oleh Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN didampingi timnya, antara lain; Puspasari Dewi, SH, MKn dan Titi Susilowati, SH, SpN. Selain itu, hadir juga Dewan Penasehat Pengda Tangsel INI dan IPPAT dan jajaran kepengurusan Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Pelaksanaan penanda-tanganan Akta Jual Beli (AJB) Sekretariat Bersama (Sekber) Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, berlangsung tak begitu lama namun menyimpan makna yang tak akan terlupakan sepanjang perjalanan sejarah di Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT. Kegiatan yang dipandu oleh Steven Martin, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), dan acara dibuka dengan pembacaan do'a dan beberapa sepatah kata dari Ketua Tim Dana dan Ketua Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT.





Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penanda-tanganan AJB Pembelian Sekber Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT dihadapan Notaris dan PPAT, Veronica Indrawati, SH, SpN. "Kegiatan hari ini guna melengkapi dokumen (administrasi penting) dari pembelian Sekber, sehingga kedepannya diharapkan untuk menjaga dan merawat Sekber ini, karena ini adalah milik bersama (seluruh anggota Notaris dan PPAT) yang ada, khususnya di Kota Tangerang Selatan," ungkap Arie Herawari, SH, SpN.

Disela-sela kegiatan tersebut, diserahkan pula cinderamata kepada Ketua Tim Dana, Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, atas kerja kerasnya dalam mengumpulkan dana, sehingga cita-cita untuk memiliki gedung sekretariat sendiri dapat terwujud. "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota INI dan IPPAT, khususnya di Kota Tangerang Selatan dan juga para alumni Notaris dan PPAT Kota Tangerang Selatan yang mau menyisihkan rejekinya, dan akhirnya kita bisa membeli gedung Sekber ini," ujarnya usai menerima cinderamata yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, Arie Herawati, SH, SpN, MH.






Selain itu, Linda Hartono, SH, SpN, salah satu anggota Dewan Penasehat Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT, mendapat kejutan dari rekan-rekan seprofesi yang memberikan kejutan atas hari kelahirannya, Hari Ulang Tahun (HUT), meskipun hanya dengan kondisi seadanya, namun tetap memberikan makna yang mungkin tidak dilupakan dalam hidupnya. Usai penanda-tangan dan beberapa patah kata, akhirnya pembawa acara menutup kegiatan. Semoga Sekber baru Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT dapat memberikan manfaat, khususnya bagi Notaris dan PPAT di Kota Tangsel dan juga bagi masyarakat sekitar.

Selasa, 01 September 2026

Ketua Pengwil Jabar INI Raih Penghargaan Menteri Hukum, Komitmen dalam Pembinaan dan Penguatan Profesional

Grosse, Bandung - DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, meraih penghargaan Menteri Hukum yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, DR. Supratman Andi Agtas, SH, MH di Bandung, Selasa 01 September 2026. Penghargaan tersebut diberikan, dikarenakan pada dedikasi luar biasa serta peran aktif Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indoensia (INI) dalam mendukung dan berkomitmen dalam pembinaan dan penguatan profesionalisme Notaris, khususnya di Jawa Barat.
DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, meraih penghargaan Menteri Hukum yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, DR. Supratman Andi Agtas, SH, MH di Bandung, Selasa 01 September 2026.

Komitmen tinggi terhadap pembinaan dan penguatan profesionalisme Notaris di Provinsi Jawa Barat mendapatkan apresiasi dari tingkat nasional. DR H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, selaku Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), secara resmi menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan bernomor M.HH-38.KP.05.03 TAHUN 2026 ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Bandung.

​Pemberian penghargaan ini didasarkan pada dedikasi luar biasa serta peran aktif DR H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN dalam mendukung program pembinaan serta penguatan profesionalisme Notaris di wilayah Provinsi Jawa Barat. Di bawah kepemimpinannya, Pengwil Jabar INI dinilai konsisten menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, serta bersinergi secara optimal dengan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat luas.


​Penyerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan momentum penting pelaksanaan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Kota Bandung. Acara ini menjadi wadah strategis bagi Kementerian Hukum untuk mengevaluasi sekaligus mendorong transformasi tata kelola Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih transparan, cepat, dan berdampak langsung bagi kemudahan berusaha serta perlindungan hukum warga negara.

Dalam arahannya pada penutupan festival tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kualitas layanan AHU merupakan cermin utama kualitas Indonesia sebagai negara hukum. Menurut Yusril, persoalan AHU bukan sekadar rutinitas administratif semata, melainkan fondasi fundamental dalam memberikan kepastian hak, kewajiban, dan status hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat.



Yusril juga mengenang sejarah panjang reformasi birokrasi hukum di Indonesia yang dirintis sejak masa awal pemekaran Direktorat Jenderal AHU. Transformasi dari sistem manual yang memakan waktu berbulan-bulan hingga berujung pada sistem digital modern saat ini terbukti mampu mengikis praktik pungutan liar serta memangkas birokrasi rumit yang sebelumnya menghambat iklim investasi dan dunia usaha nasional.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya integrasi data lintas lembaga agar masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus menghubungkan antarsistem pemerintah. Melalui program mirroring antara data AHU, Dukcapil, Imigrasi, Pemasyarakatan, hingga sistem kementerian terkait, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan publik yang semakin efisien dan terpadu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menambahkan bahwa digitalisasi layanan AHU harus berorientasi pada hasil nyata yang mengurangi beban masyarakat. Negara, kata Widodo, harus hadir menyederhanakan kerumitan birokrasi, bukan memaksa masyarakat untuk memahami rumitnya sistem yang dibangun di balik layar.


Bagi Pengwil Jabar INI, apresiasi tingkat nasional yang diterima Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja menjadi motivasi tambahan untuk terus mengawal marwah profesi Notaris agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, serta kepatuhan hukum. Peran strategis Notaris di Jawa Barat sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum keperdataan sangat vital dalam mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Melalui Piagam Penghargaan Nomor M.HH-38.KP.05.03 TAHUN 2026 yang ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengukuhkan pengakuan negara atas rekam jejak kepemimpinan Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja yang inspiratif dalam mengemban amanah organisasi profesi.

​Dengan diterimanya penghargaan bergengsi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Hukum dan ikatan profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia dapat semakin kuat. Kolaborasi yang solid ini diyakini mampu terus mendongkrak kualitas pelayanan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan berkeadilan. 

Senin, 31 Agustus 2026

Maber di Pengwil Banten INI Tetap Jadi Favorit Para ALB Se-Indonesia

Grosse, Tangerang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali menggelar Magang Bersama (Maber) yang dikomandoi oleh Dewi Adriani, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Bidang Magang Pengwil Banten INI, Sabtu 30 Agustus 2026 di Menara TopFood, Tangerang, Banten, dan tetap menjadi idola dan favorit bagi Anggota Luar Biasa (ALB) dari seluruh Indonesia, dimana peserta Maber periode Agustus 2026 diikuti oleh sekitar 516 ALB. Pelaksanaan Maber tersebut hadiri langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, didampingi Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN. Hadir pula Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) Banten INI, Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya, dan hadir juga para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Banten. Menurut Dewi Adriani, SH, MKn, bahwa seperti Maber sebelumnya, periode Agustus 2026 juga dibuka untuk Semester 1, 2, 3, dan 4. "Kami bagi menjadi dua sesi, untuk semester 2 dan 3 itu pagi hingga siang, dan untuk semester 1 dan 4 itu siang hingga sore," ungkapnya saat menyampaikan laporan dan sambutan. Maber dibuka secara resmi dengan ditandai pemukulan gong, yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn.

Pengwil Banten INI gelar Magang Bersama, Sabtu 30 Agustus 2026 di Menara TopFood, Tangerang, Banten.

Berdasarkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait Magang, dinyatakan bahwa pelaksana Magang Bersama (Maber) adalah Pengurus Wilayah (Pengwil), jadi seluruh Pengwil yang ada di Indonesia bisa menyelenggarakan Maber. Akan tetapi, saat ini hanya beberapa Pengwil saja yang menyelenggarakan Maber tiap periodenya, salah satunya Pengwil Banten INI, bahkan sampai saat ini Pengwil Banten INI tersebut telah menjadi idola dan favorit bagi Anggota Luar Biasa (ALB) yang ingin mengikuti Maber.

Maber merupakan program magang yang diselenggarakan secara berkala oleh Pengwil INI, dengan materi pembelajaran dalam Maber, antara lain; Administrasi Kantor Notaris, Kode Etik, Teknik Pembuatan Akta (mulai dari hukum Keluarga, Perikatan, Perbankan, Pertanahan, hingga Waris) yang dibagi menjadi 4 semester. Dan, sertipikat magang yang diperoleh setelah menyelesaikan masa magang dan magang bersama, menjadi salah satu syarat wajib untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh organisasi INI.





Pengwil Banten INI, kerap menjadi idola dan favorit saat menyelenggarakan Maber, hal tersebut terlihat dari jumlah peserta yang mengikuti. Maber periode Agustus 2026 ini yang dikomandoi oleh Dewi Adriani, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Bidang Magang Pengwil Banten INI, diikuti oleh sekitar 516 peserta ALB (lulusan MKn) dari berbagai universitas dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada di seluruh Indonesia.

Seperti pelaksanaan Maber sebelumnya, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, serta Mars INI yang dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, SpN, MM, MH, selaku dirigen. Kegiatan yang dipandu oleh M Fahri Azmi, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang hadir. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn.





Hadiri secara langsung Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, didampingi Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN. Hadir pula Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) Banten INI, Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya, dan hadir juga para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Banten.

Maber dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil Banten INI yang ditandai dengan pemukulan gong, namun sebelumnya diisi dengan beberapa sambutan, yaitu antara lain; sambutan sekaligus laporan dari Wakil Ketua Bidang Magang Pengwil Banten INI, Dewi Adriani, SH, MKn, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Banten, Lieke Tikilie, SH, SpN dan sambutan sekaligus membuka acara disampaikan oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, Ketua Pengwil Banten INI.






Seperti pada Maber-Maber sebelumnya, dimana Maber dibagi menjadi 4 semester dan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi untuk semester 2 dan semester 3, sedangkan sesi siang untuk semeter 1 dan semester 4. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, Maber periode Agustus 2026 berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta (ALB) sangat antusias dalam mengikuti setiap sesinya.