Minggu, 14 Juni 2026

Peletakan Batu Pertama Renovasi Ruber Pengwil Banten INI dan IPPAT

Grosse, Banten - Karangan bunga dari Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di propinsi Banten, baik Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menghiasi Rumah Bersama (Ruber) Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI dan IPPAT. Bahkan hadir para Ketua Pengda dan Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), serta Majelis Kehormatan Wilayah (MKW), guna menghadiri pelaksanaan tasyakur atas terbelinya aset baru bagi Pengwil Banten INI dan IPPAT (Rumah Bersama). Minggu 14 Juni 2026, menjadi moment penting dalam sejarah organisasi INI dan IPPAT, khususnya di Propinsi Banten, dimana dilaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda akan dimulainya renovasi Rumah Bersama. Selain itu, dilangsungkan pula pemotongan tumpeng usai peletakan batu pertama. "In Sya Allah, Rumah Bersama akan dipugar menjadi 3,5 lantai, agar kedepannya dapat dimaksimalkan kemanfaatan dan kegunaannya, baik bagi anggota maupun masyarakat," tukas Bendahara Pengwil Banten INI, Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN. Dan, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, bahwa semua tidak akan terlaksana tanpa adanya support dari anggota yang ada di propinsi Banten. "Kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dan andil, sehingga bisa terwujud kepemilikan Rumah Bersama di Pengwil Banten," ungkapnya.

Peletakan Batu Pertama Renovasi Ruber Pengwil Banten INI dan IPPAT, Minggu 14 Juni 2026.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan dalam kegiatan peletakan batu pertama dan potong tumpeng, sebagai tanda dimulainya renovasi Rumah Bersama (Ruber) Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Ruber yang terletak di Jalan Sukaman Blok F1/5, Kabupaten Tangerang, Banten ini, rencanakan akan dipugar menjadi 3,5 lantai.

Prosesi peletakan batu pertama dan pemotongan tumpeng berlangsung dengan sederhana, namun mempunyai makna mendalam, khususnya bagi anggota yang berada di Propinsi Banten, dimana kedepannya akan memiliki Ruber yang dapat digunakan sebagai sarana melaksanakan kegiatan, baik seminar, rapat anggota, maupun kegiatan-kegiatan lain, seperti Bakti Sosial (Baksos), tempat konsultasi masyarakat mengenai permasalahan yang menyangkut kenotariatan (Notaris) dan pertanahan (PPAT).





Sebelum dilangsungkannya peletakan batu pertama, menurut Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, telah dilangsungkan do'a bersama, agar pelaksanaan renovasi Ruber dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam prosesi peletakan batu pertama, dipimpin langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI yang sempat menyampaikan, bahwa semua ini dapat terlaksana atas support semua pihak termasuk para anggota INI dan IPPAT yang ada di propinsi Banten.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan support, sehingga Pengwil Banten dapat menambah aset berupa Rumah Bersama ini. Semoga kedepannya dapat dimaksimalkan dan kemanfaatannya bagi kemajuan anggota dan organisasi, khususnya di Banten," tukasnya yang kemudian meletakkan adukan semen dan pasir kedalam lubang pondisi, didampingi oleh Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN.





Dimulai peletakan batu pertama oleh Ketua Pengwil Banten INI, dilanjutkan oleh Bendahara dan Sekretaris Pengwil Banten INI, dan diteruskan oleh para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) se-Banten, serta Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI, Lieke Tikilie, SH, MKn. Setelah semuanya melakukan peletakan batu pertama, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng di ruang tengah Ruber.

Pemotongan tumpeng dilakukan langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah, SH, MKn, dan diserahkan pertama kepada Ketua DKW Banten INI, Lieke Tikilie, SH, SpN, dan Kedua diserahkan kepada Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, dan selanjutkan kepada para tamu undangan yang hadir, termasuk para Ketua Pengda se-Banten. Beberapa tanggapan disampaikan oleh para Ketua Pengda yang hadir, diantaranya Ketua Pengda Kabupaten Tangerang INI dan IPPAT, Dwiyanti Tyasprihatiningtyas, SH, MKn, yang menyampaikan bahwa dirinya sangat bangga dengan kepengurusan Pengwil saat ini.





"Semoga Ruber ini dapat digunakan untuk kemaslahatan anggota, dan didapat digunakan oleh Pengda mana pun yang ada di Banten dalam melaksanakan kegiatan," ungkapnya. Hal senada disampaikan oleh Asep Heryanto, SH, MKn, bahwa dengan adanya Ruber Pengwil Banten INI dan IPPAT, diharapkan kedepannya dapat lebih meningkatkan rasa kepedulian dan rasa memiliki organisasi khususnya di Banten. "Sekali lagi selamat atas Rumah Bersama Pengwil INI dan IPPAT, jaya, jaya, jaya," tandasnya.

Sementara Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Adria Wati Salima, SH, MKn, mennyampaikan, bahwa Ruber ini kedepannya dapat digunakan untuk dan bagi masyarakat sekitar, seperti pengajian anak-anak secara gratis. "Jadi tidak hanya dimanfaatkan oleh anggota dari seluruh Pengda yang ada di Banten saja, tapi juga dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar," paparnya.





Hal senada disampaikan oleh Ketua Pengda Kota Tangerang Selatan INI dan IPPAT, Arie Herawati, SH, SpN, MH, dimana dirinya menyampaikan dengan adanya Ruber ini, biaya kegiatan bagi anggota dapat ditekan semurah mungkin. "Adanya Ruber, ini dapat mengurangi pengeluaran untuk sewa tempat pelaksanaan kegiatan, jadi bisa lebih murah dan tidak membebankan anggota," tukasnya.

Ditambahkan oleh Penasehat Pengda Kota Tangerang Selatan INI dan IPPAT, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, MKn, bahwa Ruber dapat digunakan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, misalnya Bakti Sosial. "Namun, sekali lagi, diharapkan bukan hanya rasa memiliki saja terhadap Ruber, namun juga harus dirawat, sehingga Ruber dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh generasi-generasi selanjutnya," tandanya.

Sabtu, 13 Juni 2026

450 Peserta Ikuti Aspek Merger Perseroan dan Konsekuensi Terhadap Aset Tetap di Pengwil Banten INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Merger merupakan perbuatan hukum penggabungan perseroan, dimana satu perseroan atau lebih menggabungkan diri ke perseroan lain, dan perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Konsekuensinya, seluruh aset dan kewajiban entitas yang bubar beralih secara hukum kepada perseroan yang menerima merger, sehingga proses rekonsiliasi dan penilaian ulang. Hal inilah yang menjadi daya tarik Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan seminar dengan mengangkat tema "Aspek MergerPerseroan dan Konsekuensi Terhadap Aset Tetap", dan menarik sekitar 450 peserta untuk mengikuti seminar tersebut. Kegiatan yang dikomandoi oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 12 Juni 2026, dengan menghadirkan Syarifuddin, SH, SpN, MH selaku pemateri yang dimoderatori oleh Wendi Oktapiyani, SH, MKn.

Aspek Merger Perseroan dan Konsekuensi Terhadap Aset Tetap di Pengwil Banten INI dan IPPAT, Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 12 Juni 2026.

Konsekuensi spesifik merger terhadap aspek tetap, menurut narasumber, Syarifuddin, SH, SpN, MH, meliputi, antara lain; Peraligan Kepemilikan (peralihan hukum), yaitu seluruh aset perseroan yang bubar berpindah kepada perseroan penerima merger. "Hal ini memerlukan pembaruan dokumen legalitas, seperti sertipikat tanah, BPKB kendaraan, hak paten, dan lain-lainnya," ungkapnya dalam penyampaian materi.

Selain itu, lanjutnya, penilaian ulang nilai buku (value), harus sesuai dengan standar akuntansi, aset tetap akan dicatat sebesar nilai wajar (fair value) pada tanggal akuisisi. "Nah, disini sering kali memunculkan selisih lebih atau kurang dari nilai buku sebelumnya," sambungnya.





Munculnya Goodwill, apabila nilai akuisis atau penggabungan lebih tinggi daripada nilai wajar aset neto (selisih aset dan liabilitas) yang diperoleh, selisih tersebut akan dicatat sebagai goodwill (aset tidak berwujud). Sedangkan konsolidasi penyusutan (Depresiasi), kebijakan metode penyusuran dan estimasi masa manfaat aset dari kedua belah pihak harus diseragamlkan atau dievaluasi ulang, agar sesuai dengan kebijakan akuntansi perseroan penerima.

"Implikasi perpajakan, dari penggabungan usaha berpotensi menimbulkan pajak penghasilan (PPh), namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku (pooling of interest) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar pengalihan aset tidak memicu pajak secara langsung pada saat transaksi," papar Syarifuddin, SH, SpN, MH.

Dalam merger perserian, Notaris wajib memastikan seluruh prosedur hukum penggabungan sah, terangnya melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). "Hal paling krusial terkait aset tetap, adalah memastikan peralihan hak, pemenuhan kewajiban kreditur, serta legalitas perpajajkan dicantumkan secara akurat dan transparan dalam Rancangan Penggabungan dan Akta Merger," terangnya.





Berdasarkan data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV himpun, dimana ada beberapa hal esensial yang wajib diperhatikan oleh Notaris, yaitu antara lain; Konsekuensi Hukum terhadap Aset Tetap, dimana peralihan hak (demi hukum), berdasarkan prinsip merger, seluruh aset (aktiva) dan kewajiban (pasiva) dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

Selain itu, mengenai invntarisasi aset, Notaris harus memperhatikan daftar rincian aset tetap (tanah, bangunan, mesin, dan lain-lain), telah diverifikasi melalui proses uji tuntas (due deligence) dan dilampirkan secara jelas dalam Rancangan Merger.

"Akta Peralihan Lanjutan, dimana Notaris wajib mengecek, apakah peralihan aset tersebut memerlukan Akta Ikutan (turunan) tambahan pasca-merger, seperti Akta Jual Beli (AJB), khusus untuk tanah/bangunan atau balik nama Hak tanggungan yang harus didaftarkan ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Syarifuddin, SH, SpN, MH.





Notaris harus memastikan status aset yang sedang diagunkan, sambungnya, atau dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga (kreditur) telah diselesaikan atau disetujui oleh para kreditur. "Legalitas dan prosedur merger perseroan, harus mendapat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Akta Merger baru dapat dibuat, apabila Rancangan Penggabungan telah disetujui dalam RUPS dari masing-masing perseroan yang terlibat dengan kuorum yang sah," ujarnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjutnya, terkait penyelesaian hak kreditur dan pihak ketiga. Notaris harus memastikan direksi telah mengumumkan ringkasan rancangan merger dalam surat kabar dan menginformasikan kepada kreditur. "Kreditur berhak mengajukan keberatan, jika merasa dirugikan terkait kepastian pelunasan utang dari perusahaan penerima merger. Termasuk juga, masalah laporan keuangan, dimana neraca penutup dari perusahaan yang menggabungkan diri, dan neraca pembuka pada perusahaan penerima penggabungan harus jelas dan telah diaudit," tukasnya.

Terkait peralihan aset dan pajak, menurut pemateri, Notaris perlu mengingatkan para pihak terkait konsekuensi perpajakan dari pengalihan aset. Meskipun secara umum, merger dengan kriteria tertentu dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran pajak, misalnya menggunakan nilai buku, Notaris harus memastikan surat keterangan bebas pajak atau kelengkapan pelaporan pajak telah dipenuhi.





Perusahaan penerima merger harus menyesuaikan pencatatan nilai aset tetap dan metode penyusutan (depreciation) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku pasca-penggabungan. "Jadi, Notaris wajib memastikan, bahwa merger tersebut tidak melanggar ketentuan antimonopoli. Apabila merger menghasilkan nilai aset atau omzet tertentu yang melampaui batasan ambang batas (threshold), Notaris harus memastikan perusahaan telah mendapatkan persetujuan atau menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," tandasnya.

Kegiatan seminar tersebut dipandu oleh Fahmi Azmi, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), yang mengawali acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Legalia Sirait, SH, SpN, MH selaku dirigen. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn.

Acara diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya Sambutan sekaligus laporan yang disampaikan oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, juga sekaligus membuka secara resmi seminar dengan ditandai pemukulan gong.





Hadir pada seminar tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya. Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT, Hj Titi Setyowati, SH, SpN, MH. Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn, Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, beserta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI, dan juga hadir para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT se-Banten.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, peserta yang mengikuti seminar, tidak hanya dari wilayah Banten saja. "Ada juga dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumater, Sulawesi, dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu," ungkapnya dalam sambutan. Semoga apa yang disampaikan oleh pemateri, sedikit banyaknya dapat menambah khasanah keilmuan di perseroan, khusunya mengenai Merger. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Rabu, 03 Juni 2026

Dilema Werdha Notaris, Antara Pensiun dan Tanggung Jawab Terhadap Akta

Grosse, Bogor - Pensiun tidak membebaskan mantan Notaris dari tanggung jawab hukum atas Akta yang pernah dibuat, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris bertanggung jawab mutlak atas setiap Akta Autentik yang diterbitkannya, bahkan setelah protokol diserahkan kepada pihak penyimpan. Bila merujuk pada batas usia pensiun jabatan Notaris berakhir pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang secara bertahap hingga maksimal 70 tahun, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-XXII/2024 dan aturan pelaksana Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum), dimana setelah pensiun, mantan Notaris dilarang keras menjalankan wewenang pembuatan Akta Auntentik. Hal tersebut diungkapkan oleh Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Umum Forum Komunikasi Werdha Notaris (FKWN) Kabupaten Bogor dan Kota Depok, disela-sela kegiatan Talkshow Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional Ke-30 Tahun, Rabu 03 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Ayu Show, Inspiring People To Grow dengan FKWN Kab. Bogor dan Kota Depok, dengan menghadirkan DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI, RSCM Jakarta.

Talkshow Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional Ke-30 Tahun, Rabu 03 Juni 2026, kerjasama antara Ayu Show, Inspiring People To Grow dengan FKWN Kab. Bogor dan Kota Depok.

Sekelumit tujuan dibentuknya FKWN, menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang ke 30, yang juga selaku Ketua FKNW Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya FKWN, para Notaris yang sudah pensiun mempunyai wadah untuk berkumpul dan bertukar pikiran.

"Sekaligus berbagi pengetahuan seputar kesehatan menjelang hari tua, dan selain itu juga kami berharap dengan adanya forum ini, dapat dijadikan wadah untuk berbagi pengalaman dan menyelesaikan permasalahan, tentunya apa yang disampaikan di forum akan di bawa dan disampaikan kepada organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia/INI)," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.





Acara Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", merupakan kerjasama antara FKWN bersama Ayu Show, Inspiring People to Grow, yang disponsori oleh beberapa produk bagi lansia. Kegiatan yang dipandu oleh Ayu Dyah Pasha, selaku pembawa acara (master of ceremony) dan moderator, membuka dengan menyapa para tamu undangan, hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, MH beserta jajarannya.

Hadir pula Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI yang juga Majelis Pengawas Pusat (MPP) unsur Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Perwakilan Pengurus Pusat (PP) INI, yang diwakili oleh Riene Fauzia Amin, SH, SpN. Ketua Pengwil Jabar Ikatan Pejabat Pembua Akta Tanah (IPPAT), H. Samsuri, SH, MKn. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI dan IPPAT, Chntya Kania, SH, MKn, yang juga menjabat selaku Sekretaris Pengwil Jabar IPPAT. Ketua Pengda Kota Depok IPPAT dan Ketua Pengda Kota Depok INI yang diwakili oleh beberapa pengurus.







Talkshow "Hidup Aktif, Kunci Lansia Sehat dan Bahagia", menghadirkan narasumber yaitu DR. dr. Edy Rizal Wahyudi, SpPD, KGer, FINASIM, Ahli Geriatri FKUI RSCM Jakarta. Dimana saat manusia menjelang usia lanjut, usia 60 lebih, maka kondisi tubuh secara alamiah akan mengalami penurunan, baik secara jasmaniah maupun lahiriahnya, namun hal tersebut dapat diatasi dengan menjalani hidup sehat, seperti melakukan olahraga yang tidak dipaksakan dan mengkonsumsi yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh.

Pada kesempatan tersebut, MGD/GrosseTV berhasil mengajak bincang santai Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN. DKP INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, dan Ketua FKWN, Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn. Dimana dalam bincang santai tersebut, disinggung mengenai bentuk tanggung jawab secara hukum dari Notaris terhadap Akta yang dibuatnya.

Dimana tanggung jawab tersebut dibagi menjadi dua ranah, yaitu perdata dan pidana yang dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya; tanggung jawab perdata (ganti rugi), berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, jika Akta terbukti cacat hukum dan merugikan pihak tertentu, Notaris dapat dituntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian.






Sedangkan tanggung jawab pidana, apabila Notaris terbukti terlibat dalam pemalsuan surat/Akta, seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 - 264 KUH Pidana, atau memberikan keterangan palsu. Namun demikian, bila melihat masa daluwarsa dari Akta Autentik (produk Notaris) secara hukum, tuntutan perdata mengikuti daluwarsa 30 tahun, sesuai hukum perdata, akan tetapi secara administratif dan sanksi etik tidak ada batas waktu yang mengikat.

Menurut Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, bahwa hal tersebut menjadi dilema bagi Werdha Notaris, dimana resiko hukum tetap melekat pada diri werdha Notaris dan tetap berisiko dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh pengadilan atas Akta yang dibuatnya pada belasan atau puluhan tahun yang lalu.

"Ini kan menjadi beban secara psikologis dan finansial bagi werdha Notaris yang menghadapi proses hukum pasca pensiun, kan pasti membutuhkan waktu, biaya dan kondisi fisik yang prima, bahkan tidak sedikit saat menjadi Werdha Notaris baru masalah terhadap Akta itu muncul. Meskipun protokol telah diserahkan kepada pemegang protokol yang baru, tapi wewenang pembelaan atau klarifikasi mengenai formiil pembuatan Akta tetap berada di tangan pembuat Akta. Saya berharap ada perlindungan hukum yang pasti bagi kami (werdha Notaris), dan juga ada tindakan lebih lanjut dari organisasi terkait penyimpanan Akta yang sudah lebih dari 25 tahun, serta seharusnya ada masa daluwarsa juga untuk tanggung jawab dari Notaris terhadap Aktanya," terang Vonny Rahayu Pawaka, SH, MKn, saat bincang santai.