Grosse, Kab. Bekasi - Kepengurusan Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di bawah komando H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR), selaku Ketua Pengda akan berakhir masa baktinya pada bulan Januari 2023 mendatang, hal tersebut membuat pengurus menggelar Rapat Anggota pada hari Selasa 20 Desember 2022 di kawasan Tambun, Bekasi. Kegiatan Rapat Anggota tersebut sebelumnya diisi dengan penyampaian materi dalam Diskusi Interaktif mengenai "Mendalami Akta PKR Perseroan Terbatas dan Memahami Resiko serta Permasalahan Hukumnya", dengan menyuguhkan pemateri antara lain; DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN dan H. Abdul Wahab, SH, MKn.
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengda Kab. Bekasi INI, dan kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama digelar Diskusi Interaktif dan sesi kedua digelar Rapat Anggota. Menurut informasi dari panitia, bahwa peserta yang terdaftar mencapai 84 anggota, baik dari Anggota Biasa (Notaris Aktif) maupun Anggota Luar Biasa (ALB). "Sebenarnya kami membatasi jumlah peserta, dikarenakan lokasi yang kami gunakan bukan di hotel, melainkan di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Tambun, Bekasi," tukas Agus Pratomo BS, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengda Kab. Bekasi INI.
Saat tiba di lokasi, suasana masih terbilang sepi, pasalnya MGD/GrosseTV sampai pada pukul 08.00 WIB, sedangkan acara rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun terlihat beberapa panitia yang tengah mempersiapkan segala sesuatunya, baik sound system, proyektor sampai hidangan untuk sarapan pagi. Tak beberapa lama kemudian, mulai berdatangan satu persatu baik peserta maupun pengurus lain yang juga menjadi panitia dan peserta. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengda Kab. Bekasi INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand. DR), beserta jajarannya. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI beserta jajarannya, dan DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN, narasumber yang akan memberikan materi.
Beberapa saat kemudian, Siti Sulaeha, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony - MC), menyampaikan bahwa acara akan segera dimulai, seraya meminta kepada para peserta untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Selang beberapa menit kemudian, acarapun dimulai dengan pembacaan susunan acara yang dibacakan oleh Pembawa Acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Maria Magdalena Astrina Bratajaya, SH, MKn selaku Dirigen. Kemudian diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh H. Danny Adam Hakim, SH, MKn.
Acara selanjutnya beberapa sambutan, sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengda Kabek INI, Agus Pratomo BS, SH, MKn, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand. DR). Siti Sulaeha, SH, MKn, menyampaikan bahwa acara akan diteruskan dengan sesi pertama, yaitu Diskusi Interaktif yang dimoderatori oleh Anna Yunita, SH, MKn, dengan narasumber antara lain; DR. H. Dhoddy AR Widjajaatmadja, SH, SpN dan H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR), yang akan mengulas tuntas mengenai "Mendalami Akta PKR Perseroan Terbatas dan Memahami Resiko serta Permasalahan Hukumnya".
Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama acara berlangsung, para peserta sangat antusias dalam mengikuti setiap penjelasan dan pemaparan dari para narasumber, serta tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan. Namun dikarenakan keterbatasan waktu, banyak pertanyaan yang tak dapat diajukan oleh peserta. Dampaknya, usai pemaparan dari para pemateri, dan pada saat ishoma, para peserta pun memanfaatkannya untuk kembali bertanya kepada para pemateri. Menurut panitia, bahwa usai ishoma acara akan dilanjutkan untuk sesi kedua, yaitu Rapat Anggota yang agendanya, antara lain; menanggapi surat Keputusan Diluar Kongres (KDK) No.241 yang dikeluarkan oleh PP INI dan menunjuk dan menentukan Pejabat Ketua Pengda Kabek INI yang akan efektif bekerja pada bulan Januari 2023 mendatang.
Anggota Mengangkat Kembali H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR)
Usai menikmati sajian makan siang dan menunaikan ibadah Shalat Dhuhur, para peserta yang notabene Anggota Biasa (Notaris Aktif) kembali memasuki ruangan, sedangkan para Anggota Luar Biasa (ALB) setelah memperoleh sertipikat dari panitia meninggalkan lokasi acara untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kembali Siti Sulaeha, SH, MKn, menyampaikan himbauan kepada para peserta agar menempati tempat duduknya masing-masing, dikarenakan acara kedua, yaitu Rapat Anggota akan segera dimulai. Rapat Anggota Pengda Kabek INI, dipimpin langsung oleh Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR), dengan didampingi oleh Sekretaris Pengda Kabek INI, Nita Nathalia, SH, MKn, dan Agus Pratomo BS, SH, MKn selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengda Kabek INI.
Namun dikarenakan jumlah peserta Rapat Anggota tidak memenuhi korum, yaitu 50% + 1 dari jumlah anggota yang ada di Pengda Kabek INI, maka pimpinan rapat menunda selama 5 menit, yang sebelumnya membuka rapat dengan memukul palu sidang. Setelah melewati waktu skorsing, rapat pun kembali dibuka dan pembahasan pertama, adalah menanggapi surat KDK No.241. Terhadap surat tersebut, seluruh anggota (peserta rapat) sepakat bulat untuk menolak seluruhnya surat KDK tersebut. "Alasan kami menolak surat KDK No.241 itu, salah satunya adalah saat ini permasalahan yang terjadi di tubuh INI sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), jadi kita tinggal menunggu apa yang akan disampaikan oleh Kumham mengenai hal tersebut," tukas H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR).
Agenda rapat selanjutnya, Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR) menyampaikan bahwa masa bakti kepengurusannya akan berakhir pada bulan Januari 2023 mendatang. "Tepatnya pada tanggal 09 Januari 2023, jadi berdasarkan Pasal 30 Ayat 2 ART bahwa Konferda diselenggarakan setiap 3 tahun sekali, dan Pasal 31 Ayat 4 ART bahwa masa bakti Ketua Pengda itu sama dengan PP yaitu 3 tahun. Maka saya dilantik pada tanggal 9 Januari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2023. Dan, Pasal 51 Ayat 3 ART, melalui Rapat Anggota ini, bisa ditunjuk salah satu Wakil Ketua Bidang untuk menjadi Pejabat Ketua Pengda hingga diselenggarakannya Konferda," jelasnya.
Namun demikian, para peserta sepakat untuk menujuk dan menetapkan kembali H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR) sebagai Pejabat Ketua Pengda yang effektif bekerja pada tanggal 10 Januari 2023 mendatang. Hal tersebut pun akhir disetujui dan disepakati serta disahkan dengan pemukulan palu sidang. Selain itu, pada rapat anggota Pengda Kabek INI juga disepakati bahwa seluruh anggota yang ada Kabupaten Bekasi akan mendukung penuh terhadap keputusan yang diambil oleh Pengwil Jabar INI terhadap surat yang dikeluarkan oleh PP. Sebelum rapat anggota ditutup, Sekretaris Pengda Kabek INI, Nita Nathalia, SH, MKn, membacakan beberapa keputusan hasil Rapat Anggota Pengda Kabek INI pada tanggal 20 Desember 2022.
"Rapat memutuskan; satu mendukung langkah Pengwil Jabar INI yaitu menolak surat PP INI. Kedua, menghimbau kepada para Pengda-Pengda yang ada di Jawa Barat, agar segera menggelar Rapat Anggota untuk menyatakan penolakan terhadap surat PP tersebut. Dan ketiga, mengangkat dan menetapkan Pejabat Ketua Pengda Kabek INI, yaitu H. Abdul Wahab, SH, MKn (Cand.DR) yang effektif bekerja pada 10 Januari 2023 hingga diselenggarakannya Konferensi Daerah (Konferda)," papar Nita Nathalia, SH, MKn, selaku Sekretaris Pengda Kabek INI sekaligus menyerahkan jalannya rapat kepada pimpinan untuk menutup rapat dikarenakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dibahas. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.