Minggu, 19 November 2023

Ratusan Calon Anggota Luar Biasa Padati Grand Ballroom Menara TopFood Tangerang

Grosse, Tangerang - Ratusan orang berpakaian hitam putih memadati ruang Grand Ballroom, Menara TopFood, Tangerang, Banten, mereka adalah para lulusan Strata Dua (S2) Magister Kenotariatan (MKn) dari berbagai perguruan tinggi dan universitas yang ada di Indonesia, baik swasta maupun negeri, diantara Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Pancasila (UP) Jakarta, Universitas Brawijaya (Unbra) Malang, dan lain-lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Menurut Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Dewi Adriani, SH, MKn, selaku penanggung jawab kegiatan seleksi Pra-ALB bahwa Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar seleksi penerimaan Calon ALB. "Kalau yang mendaftar itu sekitar 230 orang, tapi yang lolos verifikasi itu sekitar 215 orang, dan mereka lulusan MKn dari kampus yang ada di Indonesia," tukasnya sambil melayani para peserta yang melakukan registrasi ulang. Seleksi Pra-ALB yang diadakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI, digelar pada hari Sabtu 18 November 2023, di Menara TopFood, Tangerang, Banten.

Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Menggelar Seleksi Pra-Anggota Luar Biasa (ALB), Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 18 November 2023.
Derap langkah dari beberapa orang menuju lift yang berada di belakang receptionist, terdengar penuh semangat dan agak terlihat tergesa-gesa. Mereka mengenakan busana hitam putih, baik laki-laki maupun perempuan, ya mereka adalah para peserta seleksi Pra-ALB yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI.  Berdasarkan Peraturan Perkumpulan INI No.14/Perkum/INI/2018 tentang Pendaftaran ALB INI, Pasal 2 mengenai "Syarat untuk Menjadi Anggota Luar Biasa", berisi yaitu "Untuk dapat menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), yang bersangkutan harus memiliki Ijazah Pendidikan Kenotariatan dan sudah lulus Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan melalui test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah INI, dengan materi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat INI".
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 mengenai "Seleksi Anggota Luar Biasa", yang isinya adalah "Dalam hal Pengurus Daerah tidak dapat melaksanakan seleksi ALB tersebut atau atas permohonan satu atau lebih Pengurus Daerah, maka Pengurus Daerah atau gabungan Pengurus Daerah yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan Pengurus Wilayah INI untuk menyelenggarakan Seleksi ALB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas dengan membentuk Panitia Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang bersangkutan".




Adapun mengenai Pendaftaran Seleksi Anggota Luar Biasa diatur pada Pasal 5, sedangkan pelaksanaan seleksi ALB diatur pada Pasal 9. Kenapa harus melalui seleksi ALB terlebih dahulu untuk menjadi ALB INI, hal tersebut dijelaskan pada Pasal 10, yaitu pada Ayat 1 sampai Ayat 4, isinya antara lain; Ayat (1) Calon ALB yang telah lulus Seleksi ALB dapat mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapatkan BLS (Bukti Lulus Seleksi) dari penyelenggara seleksi.
Ayat (2) Pendaftaran ALB dapat dilakukan melalui situs resmi INI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) ART INI, yang isinya sebagai berikut "Tata cara menjadi anggota luar biasa adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website www.ikatannotarisindonesia.or.id dengan mengirimkan sofcopy berupa; Kartu Tanda Penduduk; Ijazah Pendidikan Kenotariatan; dan Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 2 x 3.




Ayat (3) Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran ALB, Calon ALB akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran ALB, dan Ayat (4) Nomor pendaftaran ALB tersebut kemudian dibawa ke bank yang ditunjuk untuk membayar uang pangkal sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas dasar inilah, tak pelak saja para lulusan Magister Kenotariatan (MKn) dari berbagai perguruan tinggi dan universitas baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengikuti Seleksi ALB.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Dewi Adriani, SH, MKn, menyampaikan ada sekitar 230 lulusan MKn yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi ALB. "Namun setelah diverifikasi, hanya sekitar 215 yang dapat mengikuti Seleksi ALB di Pengda Kota Tangerang Sehati INI ini," ujarnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV seraya melayani para peserta yang telah hadir untuk melakukan registrasi ulang.





Hadir pada kegiatan Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Dewan Penasehat yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Periasman Effendi, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati IPPAT, Babby Damayanthi Yunistia, SH, SpN, dan Perwakilan Dewan Kehormatan Daerah INI Kota Tangerang Sehati, serta jajaran pengurus yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan DKD INI Kota Tangerang Sehati, yang diwakili oleh Periasman Effendi, SH, SpN, MH, lalu diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati, Syarifuddin, SH, SpN, MH, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Seleksi ALB dengan pemukulan gong. Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama kemudian teruskan dengan penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI.




Usai mendapatkan materi, para peserta seleksi dibagi menjadi dua kelompok untuk mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama berlangsungnya kegiatan Seleksi ALB, kegiatan tersebut berlangsung secara lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta sangat antusias dalam mengikuti setiap sesinya, bahkan panitia memberikan hadiah doorprice kepada lima peserta yang mendapat nilai tertinggi.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian Seleksi ALB, para peserta langsung mendapatkan informasi lulus atau tidak dalam mengikuti seleksi ALB. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH mengumumkan secara langsung, bahwa para peserta dinyatakan lulus semua dengan nilai yang baik, dan akhirnya panitia pun membagikan BLS (Bukti Lulus Seleksi), seraya menyampaikan kepada peserta agar jangan lupa untuk segera mendaftarkan diri sebagai ALB di website resmi INI.
Semoga para peserta dapat menjadi ALB INI dan segera mengikuti beberapa rangkaian lagi untuk menuju menjadi Notaris, diantaranya Magang dan Magang Bersama serta Ujian Kode Etik Notaris (KEN), salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Selasa, 14 November 2023

Apakah Pengesahan Perubahan Kepengurusan Sudah Dikeluarkan Kemenkumham RI ?

Grosse, Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, yang berdasarkan Staatblad 1870 No.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4916). Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.84), dan Permenkumham No.29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.1473), pada BAB IV Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, Pasal 17 Ayat 2 huruf c, berisi bahwa Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi Organ Perkumpulan. Lalu, bagaimana dengan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), apakah pengesahan perubahan organ perkumpulan sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI ???

Sampai berita ini diturunkan, informasi dan data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari beberapa sumber dan narasumber, menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres INI XXIV di Tangerang, Banten telah memasuki usia sekitar 2 bulan 14 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Sedangkan untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI di Bandung, Jawa Barat, telah memasuki usia sekitar 15 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN

Namun, pengesahan persetujuan perubahan dalam kepengurusan, belum ada kabar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahkan berdasarkan isi sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo Rahardian Muhzar, SH, LLM, pada acara pengambilan sumpah jabatan Notaris baru di Jawa Timur, menyatakan tidak akan menerima dan tidak akan mengesahkan permohonan perubahan dari kedua belah pihak.

Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, MGD/GrosseTV memperoleh data bahwa jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, telah dikukuhkan dan dilantik pada Rabu 20 September 2023 untuk periode 2023 - 2026. Sedangkan jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, masih dalam penyusunan.

Jika merujuk pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 16 Huruf d, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) INI Pasal 11 Ayat 1, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan rapat anggota (Kongres/KLB).

Sedangkan untuk perubahan organ perkumpulan (kepengurusan) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 sampai Ayat 5. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi adanya pengesahan perubahan tersebut, semoga hal ini dapat segera terealisasi. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Senin, 13 November 2023

NRC Belah Duren Bersama di Kediaman Ketua NRC Banten

Grosse, Banten - Notary Riders Club (NRC) kembali menggilas aspal, setelah beberapa dekade tidak melakukan gasspoll. Destinasi kali ini, Jakarta ke Sawarna via Bogor, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu, sedangkan Sawarna ke Jakarta via Serang, dan singgah di kediaman Ketua NRC Banten, Bronto Hartono, SH, MKn. Disanalah rombongan NRC belah duren bersama-sama dengan suasana keguyuban dan kebersamaan, serta kekeluargaan yang sangat terasa. Canda dan tawa selalu mengiringi setiap percakapan, bahkan tema yang jadi percakapan pun tak karuan, namun intinya kebahagiaan dan kesenangan dirasakan bersama-sama, begitu juga saat salah satu tim mengalami kendala, semua merasakan. Riding Belah Duren NRC berlangsung selama dua hari, Sabtu - Minggu, 11 - 12 November 2023.

Notary Rider Club (NRC) Belah Duren Bersama di Kediaman Ketua NRC Banten, Bronto Hartono, SH, MKn, Usai Riding ke Sawarna Beach, Sabtu - Minggu 11 - 12 November 2023.

Perjalanan gilas aspal Notary Riders Club (NRC) menuju Sawarna Beach, Sukabumi, memberikan kesan tersendiri bagi para peserta touring. Pasalnya, selain kebersamaan, kekompakan, keakraban, keguyuban dan kekeluargaan, suasana pantai juga memberikan kesan tersendiri. NRC yang dikomandoi oleh Sindian Osaputra, SH, SpN, dan Purwanto, SH, SpN, selaku RC (Road Captain), berawal di Titik Kumpul (Tikum) pertama, kawasan Bojongsari, Depok, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, meskipun sempat beberapa kali terjadi problem di sepeda motor peserta, namun bukan hal yang berat. "Alhamdulillah, riding NRC belah duren kali ini, zero accident. Dan, kami berterima kasih kepada tuan rumah, bro Bronto yang telah menyediakan makan siang dan duren," ungkap Sindian Osaputra, SH, SpN, kepada MGD/GrosseTV.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di Riding Belah Duren NRC, dan mengambil untuk bergabung di Tikum Bojongsari. Udara tak begitu dingin, meskipun angin berhembus agak kencang, MGD/GrosseTV melaju sepeda motor dengan perlahan sambil menikmati suasana pagi di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Lantaran jarak anatar kediaman dengan Tikum Bojongsari tak begitu jauh, hanya hitungan belasan menit MGD/GrosseTV tiba. Pertigaan Bojongsari, saat itu terlihat senggang dan tak banyak kendaraan yang berlalu lalang. Tak lama kemudian, beberapa peserta touring tiba dengan mengenakan berbagai macam jenis sepeda motor.



"NRC ini tidak membatasi jenis sepeda motor, merek dan type apa pun tidak jadi masalah untuk bergabung di NRC," tukas Sindian Osaputra, SH, SpN selaku Presiden NRC. Jam dinding menunjukan pukul 06.00 WIB, para peserta yang telah tiba di Tikum Bojongsari menyempatkan diri untuk sarapan terlebih dahulu, dan tepat pukul 06.30 WIB, RC Purwanto, SH, SpN, menginformasikan bahwa akan on bike menuju Tikum kedua, yaitu pom bensin di kawasan Padjadjaran, Bogor. Jarak antara Bojongsari sampai Tikum kedua, jaraknya agak lumayan panjang, namun dikarenakan hari masih pagi, sehingga kondisi jalan tak begitu padat, sehingga waktu yang butuhkan pun tak begitu lama.

Tak beberapa lama kemudian, rombongan NRC Belah Duren tiba di Pom Bensin daerah Padjadjaran, dan disana sudah menunggu beberapa peserta di depan pom bensin. Rombongan berhenti sejenak, mereka bersenda gurau dalam obrolan sambil menikmati minuman hangat, serta sebatang rokok. Bahkan terdengar tawa disela-sela percakapan mereka, suasana lepas dan bebas sangat terasa, guna menghilangkan kepenatan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris. Kembali RC Purwanto, SH, SpN, menginformasikan akan segra on bike menuju ke Tikum ketiga, yaitu minimarket yang berada di daerah Cibadak, Sukabumi.




Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sepanjang perjalanan antar Tikum hingga di Pantai Sawarna, rombongan NRC belah duren melaju sepeda motornya dengan memperhatikan savety rider, sehingga ketika rombongan tiba di kawasan Pantai Sawarna, tidak terjadi accident apa pun. "Akhirnya sampai juga kita pantai," tukas salah satu peserta sambil menyapa rombongan NRC Banten yang dikomandoi oleh Bronto Hartono, SH, MKn. Dikawasan pantai, rombongan NRC belah duren beristirahat sambil menikmati makan siang, dan mengabadikan beberapa moment di pinggir pantai. Dan, sebelum menuju ke hotel tempat bermalam, rombongan menyempatkan diri menuju ke kawasan wisata, guna menikmati pemandangan laut utara sambil mengambil foto.

Setelah menempelkan stiker NRC, di papan yang terpampang dipintu masuk, sebagai tanda bahwa tempat tersebut pernah disinggahi oleh tim NRC. Rombongan melaju menuju ke penginapan, guna melepaskan lelah dalam mengendari sepeda motor, dan lagi-lagi suguhan makanan dan minuman telah tersedia. Usai membersihkan diri, rombongan menikmati sajian makanan dan minuman, sambil bercengkrama dan membahas rencana touring selanjutnya, diselingi dengan canda dan tawa. Setelah puas bercengkrama, rombongan memasuki kamar masing-masing untuk beristirahat, agar kembali segar untuk melanjutkan perjalanan menuju Tikum terakhir, yaitu kediaman Bronto Hartono, SH, MKn di kawasan Serang, Banten.



Untuk perjalanan ke Tikum terakhir, RC diambil alih oleh Bronto Hartono, SH, MKn, dan rombongan NRC belah duren terlihat beriringan dengan tertib menelusuri sepanjang jalur utara sambil menikmati pemandangan hamparan laut. Sebelum tiba di lokasi, rombongan beristirahat di salah satu minimarket, dan kemudian melanjutkan perjalanan. Setiba di kediaman Ketua NRC Banten, hidangan makanan dan minuman telah tersedia, dan rombongan usai bebersih diri langsung menikmati sajian tersebut. Tak beberapa lama kemudian, datang beberapa orang sambil membawa duren. "Nah, ini yang kita tunggu, belah duren bareng-bareng, mantap ini," tukas salah satu peserta seraya menghampiri orang tersebut.

Setelah puas menikmati duren yang disediakan oleh tuan rumah, rombongan kembali melanjutkan perjalanan untuk menuju ke rumah masing-masing. Kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, keguyuban dan keakraban di NRC tetap terjaga, tanpa ada pembatas karena NRC itu adalah Brother Hood, sampai jumpa di touring selanjutnya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kupas Tuntas Perlindungan danTanggung Jawab Notaris di Pengda Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia

Grosse, Sukabumi - Undang-Undang Jabatan Notaris No.02 Tahun 2014, Pasal 60 hingga Pasal 65 mengenai Protokol Notaris, sedangkan pada Pasal 66 mengenai persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKn) untuk mengambil fotocopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris. Dan, Pasal 66A mengenai pembinaan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris, sedangkan Pasal 67 mengenai pengawasan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Atas dasar itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional (Semnas) dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik", yang digelar di Hotel Augusta, Sukabumi, Jawa Barat pada hari Selasa 07 November 2023.

Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (INI), selenggarakan Seminar Nasional (Semna) bertema ""Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik", yang digelar di Hotel Augusta, Sukabumi,
Jawa Barat, Selasa 07 November 2023.

Seminar Nasional (Semnas) yang dikomandoi oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Semans yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kab. Sukabumi INI) yang diketuai oleh Budi Setia Permana, SH, MKn, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, Bc.IP, SPd, yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH, beserta jajarannya, dan hadir pula, Ketua Pengda Kabupaten Karawang, Juniety Dame Purba, SH, SpN, beserta jajarannya.

Acara dimulai pada saat Kakanwil Kumham Jawa Barat memasuki ruangan, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kumham dan Hymne INI, lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Rudi Setiawan, SH, MKn. Acara selanjutnya beberapa sambutan, pertama disampaikan oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus menyampaikan laporannya, Sambutan kedua, disampaikan oleh Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi INI, Budi Setia Permana, SH, MKn. Sambutan sekaligus membuka acara Semnas secara resmi, disampaikan oleh Kakanwil Kumham Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, Bc.IP, SPd, dengan pemukulan gong.




Sebelum memasuki sesi pertama penyampaian materi oleh beberapa narasumber, antara lain; Heri Sarmanto, SH, SpN, Ketua Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Sukabumi. Kabid. Pelayanan Hukum Kumham Jawa Barat, Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH. Anggota Dewan Kehormatan Pusat (SKP) INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, dan Rahayu, SH, MKn dengan moderator, Amri Zakar, SH, MKn, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) INI dan anggota MKD INI Sukabumi, dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik".

Antusias peserta seminar, berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, sangat tinggi terlebih lagi peserta yang mengikuti tidak hanya dari anggota INI Kabupaten Sukabumi saja, melainkan ada yang berasal dari luar daerah, bahkan luar pulau jawa, serta ada pula peserta yang bukan dari Notaris, yaitu pengacara. "Karena tema yang diangkat sangat menarik, makanya saya pengacara di daerah Bogor, sangat tertarik dan mendaftar sebagai peserta," tukas pria yang mengenakan batik berwarna merah. Usai penyampaian materi pada sesi pertama, acara di jeda untuk ishoma, shalat Dhuhur dan makan siang.




Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh DR. Habib Adjie, SH, SpN, MHum, dengan moderator Maman Sunarya, SH, MKn. Pada sesi kedua ini pun tak kalah menariknya dengan materi sesi pertama, dimana pada sesi kedua disampaikan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pembuatan Akta Otentik agar kedepan tidak terkena masalah, sedangkan pada sesi pertama dibahas mengenai bagaimana perlindungan yang telah diatur dalam UUJN No.2 Tahun 2014, pada Pasal 66 serta bagaimana Notaris, khususnya di Sukabumi mendapat pengayoman dan pembinaan. Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat direalisasikan dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris.

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Minggu, 05 November 2023

Perlukah Pengesahan Kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ?

Grosse, Jakarta - Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), saat ini memang sedang dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Pasalnya usai diselenggarakannya Kongres XXIV di Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023 dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023. Perkumpulan INI mempunyai dua Ketua Umum (Ketum) dan dua Sekretaris Umum (Sekum), serta dua Bendahara Umum (Bendum), akibatnya membuat anggota INI menjadi bimbang dan gamang, terutama para Notaris muda yang belum lama di lantik dan di ambil sumpah jabatannya selaku Notaris oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di wilayah kerjanya masing-masing. Bahkan kini, muncul permasalahan baru, khususnya mengenai "Perlukah Pengesahan Perubahan Kepengurusan Perkumpulan INI dari Kemenkumham Republik Indonesia ?

Merujuk pada data dan informasi dari berbagai sumber yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dan rangkum, dinyatakan bahwa pendirian organisasi, perkumpulan, perhimpunan, asosiasi, dan semacamnya, merupakan hal yang umum di tengah masyarakat Indonesia, bahkan ada banyak jenis perkumpulan yang disesuaikan dengan minat, hobi, profesi, atau kesamaan lainnya. Banyaknya hal tersebut, ada sebagian perkumpulan itu yang berbentuk badan hukum, dan ada pula sebagiannya lagi tidak berbentuk badan hukum. Lalu, apa yang menjadi perbedaan di antara kedua hal tersebut?

Hal pertama yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", tentu saja pada dasar hukum dan peraturannya dari perkumpulan tersebut. Peraturan mengenai "Perkumpulan Berbadan Hukum" sudah diatur sejak lama, yaitu sejak lahirnya Staatblad No.64 Tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870, serta termaktub juga peraturan mengenai hal ini pada Buku III BAB IX KUHPerdata.

Sedangkan "Perkumpulan yang Tidak Berbadan Hukum" mengacu pada Undang - Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yaitu UU No.8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Bentuk Ormas yang dimaksud dalam UU tersebut mencakup Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Hobi, Kepentiang, Kehendak, Profesi dan lain sebagainya.

Perbedaan antara organisasi dengan perkumpulan, dimana organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama, sedangkan perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang dan didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Untuk organisasi itu sendiri, masyarakat pada umumnya dalam memahami organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi masyarakat sipil (oms) atau civil society organization, kerap kali dianggap sama. Namun sebenarnya terdapat perbedaan yang sangat signifikan diantara keduanya, baik dari bentuk maupun aktifitas organisasi tersebut.

Dikutip dari wikipedia, bahwa organisasi merupakan wadah atau tempat berkumpulnya orang dengan 3 sistematis, terpimpin, terkendali, terencana, rasional dalam memanfaatkan segala sumber daya, baik dengan metode, material, lingkungan dan uang serta sarana dan prasarana, dan lain sebagainya dengan efisien dan efektif untuk bisa mencapai tujuan organisasi.

Misalnya seperti; Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Pemuda Pancasila. Sementara OMS seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Sayangnya, payung hukum mengenai Ormas dan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) masih dicampur aduk, ditambah lagi dengan munculnya UU Ormas No.17 Tahun 2013, di buat semakin runyam dengan dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Ormas No.2 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat ini, UU Ormas mencampur-adukkan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan dalam pengertian Ormas, sehingga menimbulkan kerancuan dalam praktiknya. Istilah Ormas mempunyai beban sejarah sendiri, setelah sekian lama hadir di tengah masyarakat. Istilah Ormas tentunya sudah punya kesan dan konotasi sebagai jenis dan praktik organisasi tertentu.

Jadi, organisasi akan terikat pada semua aturan yang tercantum dalam UU Ormas, termasuk segala larangan dan sanksinya. Sebagai bagian dari “Paket Undang-Undang Politik” yang cetak birunya dibuat pada masa Orde Baru, UU Ormas bertaburan pasal-pasal larangan yang membatasi ruang gerak.

Ditambah lagi, sejak Perpu Ormas tahun 2017, pembubaran Ormas bisa dilakukan pemerintah tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Bahkan, saat ini sudah ada tiga organisasi yang dibubarkan tanpa pengadilan, antara lain; Hizbut Tahrir Indonesia, Badan Hukum Perkumpulan ILUNI-UI dan Front Pembela Islam (FPI).

Hal kedua yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", yaitu pendirian "Perkumpulan Berbadan Hukum" mengacu pada hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No.3 Tahun 2016. Dalam Permenkumham tersebut, diatur tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Dan meskipun jenis perkumpulan lainnya tidak berbadan hukum, pendiriannya tetap harus didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, perkumpulan tidak berbadan hukum juga harus membuat Akta Notaris dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal ketiga yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", yaitu sebagai sebuah lembaga berbadan hukum. Perkumpulan Berbadan Hukum memiliki berbagai keuntungan. Termasuk hak menjadi subyek hukum yang mandiri, serta wewenang melakukan tindakan keperdataan sesuai dengan hukum untuk perkumpulan.

Seperti halnya Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana perkumpulannya diatur dalam UU Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 perubahan atas UUJN No.30 Tahun 2004, Pasal 82 Ayat 1 sampai Ayat 4. Termasuk di antaranya adalah hak untuk melakukan keperdataan atas nama perkumpulan. Sebuah perkumpulan berbadan hukum juga memiliki hak untuk melakukan jual beli, perjanjian, kepemilikan tanah, dan lain-lain.

Di sisi lain, tentu saja proses pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum sedikit lebih panjang dan lama. Untuk bisa mendapatkan izin mendirikan Perkumpulan Berbadan Hukum, setidaknya ada 6 langkah yang perlu dilalui. Mulai dari pengajuan nama perkumpulan, pembuatan akta pendirian oleh Notaris, pembayaran biaya permohonan, pengisian format pendirian dari Notaris, penerbitan permohonan pengesahan badan hukum oleh menteri, hingga pengurusan perizinan.

Sedangkan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukumkelebihan utamanya adalah proses pendirian yang lebih mudah. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum tidak wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sayangnya, perkumpulan dalam bentuk ini juga tidak dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri.

Sehingga ada tindakan yang bisa dilakukan menjadi lebih terbatas. Khususnya untuk tindakan yang berkaitan dengan hukum keperdataan. Hal tersebut sesuai dengan hukum keperdataan Pasal 11 poin 9 Staatsblaad tahun 1993. Karena itu, jika sebuah perkumpulan tanpa badan hukum membutuhkan layanan keperdataan, mereka perlu melibatkan pihak ketiga.

Itulah beberapa perbedaan yang umum ditemukan dari Perkumpulan Berbadan Hukum dan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum. Dengan mengetahui hal tersebut, akan lebih mudah menemukan Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum dan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menentukan bentuk perkumpulan mana yang lebih sesuai dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Sejarah Notaris di Indonesia

Hasan Soetan Pane Paroehoem, Satu dari Tujuh Notaris Pertama Indonesia

Hingga tahun 1941 di Indonesia hanya terdapat sebanyak 49 notaris. Sebanyak enam orang pribumi dan satu orang Tionghoa. Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda, tujuh orang notaris inilah yang tersedia di seluruh Indonesia. Mereka ini kemudian menjadi tulang punggung dalam pembuatan akte pendirian berbagai perusahaan, yayasan dan bentuk-bentuk perjanjian lainnya. Notaris Soewandi adalah pembuat akta pendirian (yayasan) Universitas Indonesia di Jakarta tahun 1951 dan Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem adalah pembuat akta pendirian (yayasan) Universitas Sumatra Utara di Medan tahun 1951.

Kegiatan praktek notariat di Indonesia (baca: Hindia Belanda) secara resmi diberlakukan pada tahun 1860 (Stbl.1860 No.3). Undang-undang kolonial ini masih menjadi rujukan bahkan hingga tahun 2004 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Ini mengindikasikan bahwa para pionir notaris Indonesia tersebut bekerja berdasarkan Stbl.1860 No.3 (Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie).

Sejauh ini belum pernah ditulis riwayat awal kegiatan kenotariatan di Indonesia. Juga belum pernah ditulis bagaimana para pionir notaris ini menjadi notaris. Lantas, peran apa saja yang telah meraka lakukan selama karir di bidang kenotariatan. Pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk diketahui. Untuk itu, mari kita telusuri sumber-sumber masa lampau.

Hasan Soetan Pane Paroehoem Lulus Notaris 1927

Nama Soetan Pane Paroehoem muncul kali pertama di Pematang Siantara tahun 1919 (De Sumatra post, 17-06-1919). Pada tahun 1920 Soetan Pane Paroehoem diketahui sebagai sekretaris Bataksche Bank (De Sumatra post, 23-11-1920). Dalam susunan direksi bank pribumi ini adalah Dr. Ali Moesa Harahap sebagai presiden. Anggota terdiri dari Waldemar, JG Colijn dan Dr. Mohammad Hamzah Harahap. Administratur adalah Moehamad Joenoes gelar Soetan Hasoendoetan.

Belum diketahui secara jelas apa latar belakang pekerjaan Soetan Pane Paroehoem. Dr. Alimosa Harahap adalah dokter hewan lulusan Veeartsen School di Buitenzorg tahun1914. Dr. Mohamad Hamzah Harahap adalah kepala dinas kesehatan Kota Pematang Siantar, dokter lulusan Docter Djawa School di Batavia tahun 1902. Waldemar dan JG Colijn adalah pengusaha perkebunan di Simaloengeon. Administratue Mohamad Joenoes gelar Soetan Hasoendoetan adalah pensiunan guru yang menjadi sastrawam. Novel terkenalnya berjudul Siti Djoeariah  

Ini sedikit memberi gambaran awal bagaimana suatu bisnis (bahkan semacam bank) belum dikelola oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi dan bisnis. Namun itu dapat dimaklumi karena ekonomi dan bisnis saat itu belum sekompleks yang sekarang. Dengan kata lain, setiap orang dapat melakukan bisnis apapun bahkan untuk diposisikan sebagai direktur (yang paralel telah memiliki jabatan lain di bidang pemerintahan).

Bataksche Bank adalah bank swasta pribumi. Bank ini cukup lama eksis, bank yang memiliki segmen tertentu di Oostkust Sumatra. Di Province Oostkust Sumatra hanya terdapat tiga bank. NV Java Bank memiliki segmen untuk orang-orang Eropa/Belanda, sementara NV Bank Kesawan untuk segmen orang-orang Tionghoa. Sedangkan NV Bataksche Bank untuk segmen pengusaha-pengusaha pribumi.

Di Residentie Oostkust Sumatra yang berpusat di Medan hanya terdapat dua notaris dan satu notaris berada di Residentie Tapanoeli yang berpusat di Sibolga. Notaris-notaris yang ada saat itu hampir seluruhnya adalah orang Eropa/Belanda. Di Jawa baru terdapat empat notaris pribumi, yakni: Raden Soewandi, Raden Wiranto, Raden Kadiman dan Raden Soedja.

Dalam situasi dan kondisi serupa inilah Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem berinisiatif untuk mengikuti kursus dan ujian notaris di Batavia. Soetan Pane Paroehoem lulus ujian notaris kelas satu pada tahun 1927 (Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 22-08-1927). Dalam ujian notaris ini Soetan Pane Paroehoem lulus bersama dengan Dr. A. Reichler. Soetan Pane Paroehoem diplot berkedudukan di Pematang Siantar dan A. Reichler di Medan. Yang lulus untuk ujian notaris kelas dua adalah Mr. LJH Vossenaar di wilayah kerja Bandoeng dan JP Challig di wilayah kerja Soerabaja. Catatan: level tertinggi kelas notaris adalah kelas tiga (kelas utama).  Kenaikan kelas ini dilakukan secara gradual (bertahap).

Notaris Pribumi Pertama: Soewandi dan Wiranto

Notaris sudah ada di Indonesia sejak era VOC. Notaris pertama (de eerste notaris op Batavia) adalah Melchior Kerchem (lihat JJ Meinsma, 1875: De opkomst van het Nederlandsch gezag in Oost-Indie). Peraturan kenotariatan ini telah mengalami modifikasi hingga era pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1860 pemerintah melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang terdapat pada aturan kenotariatan dengan dikeluarkannya Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie (Stbl.1860 No.3). Dalam aturan (reglement) baru ini meliputi cakupan jabatan Notaris. Reglement baru ini berisi 66 pasal. Para notaris yang ada tetap bekerja sambil menyesuaikan dengan aturan baru yang akan diberlakukan.

Aturan notaris ini sudah disosialisasikan jauh sebelum diundangkan aturan baru yang akan berlaku pada tahun 1860. Notaris Joan Cornelis Meijer melakukan konsolidasi terhadap stafnya (Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 12-04-1856). Demikian juga firma-firma notaris yang berbasis di Belanda yang memiliki cabang di Hindia Belanda (lihat Algemeen Handelsblad, 19-05-1858).

Salah satu notaris terkenal saat ini adalah Notaris Roeloffs. Jumlah notaris sudah cukup banyak dan pembagian wilayah kerjanya, seperti Notaris J van Lennep yang berkantor di Batavia memiliki satu cabang di wilayah kerja dibawah seorang curator (setempat) di Tjipaminkies, Tjimapak en Denambo (Bataviaasch handelsblad, 26-03-1859). Layanan kenotariatan ini cukup banyak dan kerap ditemukan di dalam iklan di surat kabar.

Gambaran saat itu tidak terlalu berbeda dengan yang terjadi pada masa kini. Sebagai contoh dapat dilihat iklan yang dimuat di surat kabar di Soerabaja De Oostpost: letterkundig, wetenschappelijk en commercieel nieuws- en advertentieblad edisi 28-12-1859. Iklan layanan notaris juga ditemukan dalam buku adress (semacam buku kuning).    

Notaris-notaris yang ada sejauh ini adalah notaris orang-orang Etopa Belanda. Partisipasi pribumi dalam bidang kenotariatan ini baru muncul pada tahun 1920. Berita itu dapat dilihat pada Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie edisi 26-07-1920. Disebutkan Raden Soewandi dinyatakan lulus ujian kelas satu notaris. Besar dugaan bahwa Raden Soewandi adalah notaris pribumi pertama. Pada tahun yang sama (1920) juga dilaporkan RM Wiranto termasuk daintara tiga lulusan baru kelas satu notaris (lihat De Preanger-bode, 97-09-1920).

Raden Soewandi besar dugaan adalah pengurus Boedi Oetomo. Dalam iklan Bataviaasch handelsblad, 27-04-1911 tercatat nama Raden Soewandi sebagai sekretaris Boedi Oetomo. Pada tahun 1925 Raden Soewandi termasuk salah satu dari 10 nama kandidat untuk ketua Boedi Oetomo (De Indische courant, 06-04-1925).

Notaris ketiga pribumi adalah Raden Kadiman lulus notaris kelas satu tahun 1921 (De Preanger-bode, 10-07-1921). Notaris keempat adalah Soedja. Sejauh ini belum ditemukan informasi kapan Soedja lulus ujian notaris kelas satu.

Tampaknya tidak mudah untuk lulus notaris. Ini terlihat ketika Raden Soewandi ikut ujian kelas tiga (kelas utama) pada tahun 1923, dari 28 peserta ujian hanya delapan orang notaris yang lalus, termasuk Raden Soewandi (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 12-09-1923). Ujian yang dilaksanakan di Batavia ini termasuk yang lulus adalah AE Prosee di Medan dan Mr. H van Everdingen di Soerabaja. Mas Soedja van Chirebon dinyatakan lulus ujian notaris kelas dua pada tahun 1923 (Bataviaasch nieuwsblad, 01-09-1923).

RM Wiranto termasuk yang lulus ujian notaris kelas tiga (Groot Notaris Examen) diantara 10 orang yang lulus (Bataviaasch nieuwsblad, 01-10-1925). Raden Kadiman baru tahun 1927 berhasil lulus untuk ujian notaris kelas tiga (Bataviaasch nieuwsblad, 01-10-1927). Disebutkan Raden Kadiman di Bandoeng.

Notaris kelima pribumi dalam hal ini adalah Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem yang lulus ujian notaris kelas satu pada tahun 1927. Pada tahun 1929 Soetan Pane Paroehoeman dinyatakan lulus ujian notaris kelas dua, salah satu diantara empat orang yang lulus dari lima kandidat (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 10-08-1929). Dalam berita ini disebutkan dari tujuh orang peserta ujian notaris kelas satu hanya dua orang yang lulus.

Soetan Pane Paroehoem dilaporkan surat kabar De Sumatra post, 15-08-1935 telah lulus ujian notaris kelas tiga (kelas utama). Posisi Soetan Pane Paroehoem saat itu juga adalah wakil sekretaris kota (gemeente) Pematang Siantar. Juga disebutkan bahwa dengan ini sekarang semua bagian ujian telah berhasil dilewati olehnya sehingga dia dapat selanjutnya mendapat gelar notaris publik (Notaris Kan Voeren).

Notaris keenam adalah Djokomardejo yang lulus ujian notaris kelas satu pada tahun 1929 (Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 06-07-1929). Dalam berita ini juga disebutkan dari 10 kandidat, gagal tiga orang dan satu orang harus mengulang (her). Dalam daftar enam orang yang lulus ini juga teridentifikasi nama Mas Slamat dari Semarang. Ini berarti Mas Slamat adalah notaris pribumi yang ketujuh.

Hanya Satu Notaris di Suematra: Soetan Pane Paroehoem

Dari tujuh pribumi yang berstatus notaris hingga berakhirnya era kolonial Belanda (1942), sejauh yang bisa ditelusuri hanya empat orang yang memiliki lisensi Notaris Publik (sudah lulus ujian notaris kelas tiga). Raden Soewandi memperoleh hak Notaris Publik tahun 1923, RM Wiranto (1925), Raden Kadiman (1927) dan Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem (1935).

Sudah barang tentu pada era pendudukan Jepang (1942-1945) dan era perang kemerdekaan (melawan Belanda (1945-1949) tidak ada penambahan jumlah notaris dari kalangan pribumi. Notaris hanya berjumlah tujuh orang dan hanya empat orang berlisensi notaris utama (notaris kepala). Pada era pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda (1950) sulit dibayangkan oleh pemerintah RI bagaimana memenuhi pembuatan akta-akta untuk wilayah Indonesia yang begitu luas. Dari tujuh orang notaris yang ada, enam notaris berada di Jawa dan hanya satu orang di Sumatra. Di pulau-pulau lainnya sangat sulit dipenuhi mengingat jumlah yang minim notaris.

Di Djakarta, Notaris Mr. Raden Soewandi menjadi tokoh yang berperan penting dalam pendirian Universitas Indonesia. Raden Soewandi adalah notaris yang bertanggungjawab menyiapkan legalitas Jajasan Uniersitas Indonesia.

De vrije pers : ochtendbulletin, 26-07-1951: ‘Jajasan Universitas Indonesia didirikan untuk mendukung pengembangan sistem pendidikan dan pengelolaan universitas. Prof.. Dr. Mr. Supomo, Presiden Universitas Indonesia menjawab pertanyaan dalam sebuah wawancara pada tanggal 25 Juli di depan notaris Mr. Soewandi di Djakarta. Pendidirian yayasan ini untuk mendukung terlaksananya sistem pendidikan dan sarana yang dibutuhkan.

Dewan yayasan terdiri sebagai berikut:. Presiden Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supomo; wakil Prof. dr. Slamet Imam Santoso, sekretaris Mr. Alwi Soetan Osman, bendahara Mr Wisaksono Wirjodihardjo dan anggota Prog Roosseno Soeriohadikoesoemo, Djojosutono, Hazarin, Tjan Tjoe Slem en dr. Moh. Toha. professo. menjalankan Ftoosseno Sc-ariohadikoesoemo, Djojosutono, Hazarin, Tjan Tjoe Siem dan Dr. Moh. Toha’.

Di Medan, Notaris Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem juga telah turut aktif menyiapkan legalitas pendirian Jajasan Universitas Sumatra Utara. Wilayah kerja Soetan Pane Paroehoem awalnya adalah Pematang Siantar dan Simaloengoen dan lalu kemudian dipindahkan ke Residentie Tapanoeli yang berkedudukan di Sibolga. Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda, Soetan Pane Paroehoem tampaknya telah pindah ke Medan untuk mendirikan firma notaris.

Java-bode:nieuws,handels-en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 09-06-1952: ‘Gubernur Abdul Hakim Harahap telah mengambil inisiatif untuk mendirikan sebuah universitas di Medan, dana yang terkumpul sebesar Rp. 1,127,808.07 yang disimpan dalam dana perguruan tinggi Jajasan Universitet Sumatera Utara, yang didirikan dengan akta notaris.

Hal ini dimaksudkan untuk membuka sekolah kedokteran pada tanggal 17 Agustus. Tujuan dari Jajasan Universitet Sumatera Utara adalah, selain memberikan pendidikan yang lebih tinggi, untuk mempromosikan kepentingan siswa dalam arti luas. Akan terkait dengan tujuan terakhir ini juga menyediakan perumahan bagi para siswa.

Manajemen Jajasan Universitet Sumatera Utara, Dewan Pimpinan terdiri dari: Gubernur Abdul Hakim Harahap, Presiden, Tengku Dr Mansur, Wakil Presiden, Dr Sumarsono, Sekretaris bendahara dan anggota Pak Walikota Djaidin Poerba, Ir RS Danunagoro, Sahar, Oh Tjie Lien, Anwar Abubakar, Madong Lubis dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Dewan Ekonomi Indonesia serta Notaris Soetan Pane Paroehoem. Pada tangga 4 Juni Jajasan Universitas Sumatera Utara didirikan dihadapan Notaris Soetan Pane Paroehoem di Medan. Di dalam akte pendirian ini diberi nama Jajasan Universitas Sumatera Utara dan berkedudukan di Medan.

Pemerintah kemudian mulai merasakan kebutuhan yang tinggi untuk notaris sementara jumlah para noaris sangat minum. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut pemerintah membentuk komisi ujian notaris. Proses ini mirip dengan era kolonial Belanda yang mana komisi dibentuk untuk melakukan ujian notaris bagi kandidat untuk setiap level.

Dalam komisi ujian notaris yang dibentuk pemerintah ini (notaris) Raden Kadiman sebagai ketua (De nieuwsgier, 13-05-1955). Dalam komisi ini juga terdapat (notaris) Soedja dan (notaris) Soewandi. Dengan demikian, nama-nama notaris Soewandi, Kadiman dan Soedja serta Soetan Pane Paroehoem dengan sendirinya telah menjadi notaris senior.

Sejarah Ikatan Notaris Indonesia

Masa Hindia Belanda

Bermula dari Pemerintahan Hindia Belanda, INI merupakan perkumpulan yang bertujuan sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para Notaris yang menjadi anggotanya (perkumpulan satu-satunya bagi Notaris Indonesia). Dan berdasarkan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien' dan Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tgl. 05 Sept. 1908 No. 9.

De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia (sekarang Jakarta) Tgl. 01 Juli 1908 (Anggaran Dasar Ex Menteri Kehakiman,Tgl. 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6). Pada masa itu Pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM.Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indie).

Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, diwakili seorang pengurus selaku ketuanya, Notaris ELIZA PONDAAG mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dgn suratnya tanggal 17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No: 009-014/PUU-III/2005, tanggal 13 September 2005 dan Putusan MK Rl No: 63/PUU-II/2014, telah menolak uji materi atas Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris.

Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Jumat, 03 November 2023

Kongres atau Kongres Luar Biasa yang Sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?

Grosse, Bandung - Berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa; Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan", dipertegas pada Pasal 10A Ayat (1), "Rapat Anggota terdiri dari; Kongres/Kongres Luar Biasa, Konferensi Wilayah/Konferwil Luar Biasa, dan Konferensi Daerah/Konferda Luar Biasa". Sedangkan Ayat (2), berisi "Kongres adalah Rapat Anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali". Dikarenakan perkumpulan INI tengah dirundung masalah berkepanjangan, hingga berita ini diturunkan telah terjadi dualisme, yaitu pelaksanaan Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?

Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?

Perseteruan di antara dua belah pihak, yaitu antara Pengurus Pusat (PP) INI periode 2019 - 2022 dengan 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) di seluruh Indonesia, disebabkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap aturan (statuta) perkumpulan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART INI. Berikut ini, sekilas pemberitaan mengenai terjadinya perseteruan tersebut, tentunya berdasarkan data dan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dari sumber di lapangan dan penjelasan para nara sumber, serta sedikit informasi bahwa dua pelaksanaan pesta demokrasi bagi anggota INI telah menghasilkan Ketua Umum PP INI Periode 2023 - 2026 berdasarkan versinya masing-masing.





Menurut hasil beberapa wawancara dengan narasumber, menyatakan bahwa Kongres INI XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan, pada akhir April 2019 - Awal Mei 2019, untuk kedua kalinya Yualita Widyadhari, SH, MKn, dilantik dan dikukuhkan oleh presidium (para Pengwil se-Indonesia) sebagai Ketua Umum PP INI periode 2019 - 2022 pada tanggal 2 Mei 2019. "Sebelum pelantikan tersebut, presidium menetapkan Jawa Barat sebagai tuan rumah untuk Kongres INI XXIV, saat itu tidak ada penolakan terhadap terpilihnya lokasi kongres selanjutnya," tutur Refki Ridwan, SH, MBA, SpN kepada MGD/GrosseTV.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh beberapa anggota dan Ketua Pengwil yang sempat MGD/GrosseTV ajak Bincang Santai bersama GrosseTV, "Nah, hal inilah yang memicu gejolak di anggota, kenapa saat akan diadakan Kongres INI XXIV, lha kok lokasinya malah dipindah," ujar Ratna Nelli Riyanty, SH, SpN, MH, Ketua Pengwil Papua INI. Selain adanya pemindahan lokasi tempat pelaksanaan Kongres dari Jawa Barat ke Bali berdasarkan Keputusan Diluar Kongres (KDK) No.181/1-IX/PP-INI/2022 pada tanggal 01 September 2022, yang pada akhirnya Kongres XXIV diadakan di wilayah Banten, yaitu di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, terpilihlah H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta Wirastuti Puntaraksma, SH, SpN, sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.



Sedangkan para Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia, akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023 pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, dan terpilihlah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sebagai Ketua Umum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta DR. Hj. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026. Namun demikian, sejak selesainya penyelenggaraan Kongres XXIV di Banten, sampai berita ini diturunkan, belum adanya pengesahan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), dan masih dalam kondisi terblokir.

Terlepas dari pelaksanaan Kongres Banten dan Kongres Luar Biasa Jawa Barat tersebut, kedua dua belah pihak sama-sama masih menganggap sah berdasarkan versinya masing-masing. Berikut ini, sedikit gambaran terhadap kedua pelaksanaan pesta demokrasi Anggota INI se-Indonesia berdasarkan statuta organisasi INI (AD/ART) dan data-data yang berhasil MGD/GrosseTV kumpulkan, serta juga dari pendapat beberapa narasumber yang berhasil dirangkum dan dikumpulkan.



Berdasarkan Pasal 10A Ayat 2 AD INI, dinyatakan bahwa "Kongres adalah Rapat Anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali". Sehingga usai dilantikannya Ketua Umum PP INI periode 2019 - 2022 pada Kongres INI XXIII yang lalu di Makassar, pada 02 Mei 2022, maka organisasi INI akan menggelar Kongres INI XXIV pada bulan Mei 2022.

Selain itu, pada saat pelaksanaan Kongres INI XXIII telah ditetapkan pula tempat pelaksanaan kongres, yaitu di Jawa Barat, namun apabila belum ditetapkan maka dapat ditetapkan melalui KDK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (4) ART INI, "Apabila tidak diputuskan dalam Kongres mengenai tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya, maka Pengurus Pusat dapat mengusulkan hal dimaksud melalui Keputusan Diluar Kongres". Dan ada hal menari, yaitu pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf g, yang berbunyi "Keanggotaan anggota biasa (dari Notaris aktif) berakhir, karena tidak mentaati/mematuhi Keputusan Kongres yang sah".


Berdasarkan peliputan MGD/GrosseTV baik terhadap Kongres maupun Kongres Luar Biasa, diperoleh data dan informasi, yaitu sebagai berikut; Kongres INI XXIV di Novotel Hotel, Tangerang, Banten, diselenggarakan pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, dan berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya, bahwa pada hari pertama dihadiri oleh sekitar 160 peserta dan pada hari kedua dihadiri oleh sekitar 171 peserta. Sedangkan untuk pemilihan dilakukan secara Internet Voting (I-Vot), dimana para anggota dapat memilih dari tempatnya masing-masing tanpa harus menghadiri tempat pelaksanaan Kongres, pemilihan tersebut diikuti oleh sekitar 1800-an anggota Notaris se-Indonesia.

Ada hal yang menarik, pada saat dilangsungkannya pemilihan, dimana ketika peserta akan melakukan pencoblosan secara I-Vote, baik peserta yang hadir langsung maupun peserta yang memilih dari tempatnya masing-masing, pada saat akan mencoblos harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Beberapa peserta yang hadir langsung mengalami kesulitan dalam verifikasi, terutama verifikasi wajah, salah satunya Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) PP INI periode 2023 - 2026, namun sampai berkali-kali mengalami kegagalan. "Aduh, kok susah ya untuk milih aja, ada kali lebih dari 10 kali diverifikasi, gagal terus," tukasnya sambil dibantu oleh petugas IT pemilihan.



Hal tersebut juga dialami oleh peserta lain yang hadir langsung, seperti DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, Bakal Calon Dewan Kehormatan Pusat (Balon DKP) INI periode 2023 - 2026, dan Asep Heryanto, SH, MKn, serta beberapa pendukung dari Balon Ketum PP INI, Ruli Iskandar, SH, SpN. Hal menarik lainnya, berdasarkan informasi dari narasumber yang MGD/GrosseTV himpun, pelaksanaan Kongres XXIV di Banten hanya dihadiri oleh sekitar 8 Pengwil dari 33 Pengwil yang ada di seluruh Indonesia. "Kami coba mendaftar, tapi selalu gagal terus, malah ada yang adanya berbeda antara data di DPS dengan di DPT. Malah para Ketua Pengwil se-Indonesia yang 25 itu tidak bisa mendaftar, entah apa yang salah di datanya," tukas salah satu anggota INI yang ikut Kongres namun enggan namanya disebutkan.

Berdasarkan informasi bahwa Kongres INI XXIV dihadiri oleh tiga Balon Ketum, yaitu H. tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Otty Hari Candra Ubayani, SH, SpN, MH dan Ruli Iskandar, SH, SpN, Dan Balon DKP yang hadir, antara lain; DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Alwesius, SH, MKn. Yualita Widyadhari, SH, MKn. dan Firdhonal, SH, SpN. Berbeda dengan pelaksanaan Konges Luar Biasa di Bandung, dimana pelaksanaan tersebut dilakukan secara langsung, dan para pemilih harus hadir dalam acara KLB. Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa antusias anggota INI yang ingin hadir di KLB sangat besar. "Sampai saat ini sudah mencapai hampir 6.000 anggota yang mendaftar, tapi kan nanti diverifikasi, jadi belum tahu berapa yang akan hadir pada saat KLB nanti," tukas salah satu panitia pendaftaran kepada MGD/GrosseTV tiga hari sebelum pelaksanaan KLB.


Berdasarkan peliputan MGD/GrosseTV saat pelaksanaan KLB di Hotel Harris and Conventions, Bandung, Jawa Barat, ribuan anggota INI menghadiri acara KLB. "Untuk peserta yang sudah terverifikasi itu sekitar 2.250-an orang, tapi ini belum tentu hadir semua saat KLB," kata DR. H. Jaenudin Umar, SE, SH, MKn, Bidang Publikasi KLB kepada MGD/GrosseTV. Informasi lain yang diperoleh saat berada di lokasi KLB, dimana Balon Ketum yang hadir itu hanya satu Balon, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sedangkan Balon DKP yang hadir antara lain; DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHu. DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN. Risbet S Soeleiman, SH, SpN, MH, dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN.

Ketika pelaksanaan Kongres XXIV di Banten dilangsungkan, berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, terlihat anggota INI yang hadir pada KLB sangat antusias, mereka tampak bahagia dan bersenang-senang karena selain akan memilih Ketum PP INI periode 2023 - 2026, dapat juga bersilatuhrahmi dengan sesama rekan seprofesi dari seluruh Indonesia. Sedangkan pelaksanaan KLB tersebut di pimpin jalannya sidang oleh 25 Pengwil dari 33 Pengwil yang ada se-Indonesia. Dan, KLb hanya dihadiri oleh satu Balon Ketum, sedangkan empat balon lainnya, menurut informasi tiga tidak ada keterangan dan satu balon mengirimkan surat menyatakan tidak akan hadir di KLB. Sedangkan 4 Balon DKP yang hadir di KLB, dan 3 Balon DKP tidak memberikan keterangan.



Usai sudah pelaksanaan Kongres Banten dan KLB Bandung, namun anggota masih dirundung kegamangan, pasalnya saat ini Organisasi INI mempunyai 2 Ketua Umum, 2 Sekretaris Umum dan 2 Bendahara Umum. Namun demikian, berdasarkan hasil Bincang Santai GrosseTV bersama beberapa narasumber, disampaikan bahwa jika berdasarkan statuta perkumpulan yaitu AD/ART INI, maka dapat dijabarkan sebagai berikut; pada Pasal 10A Ayat 2 AD INI, kongres dilaksanakan secara langsung yang diatur mekanismenya di dalam ART INI. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf b, bahwa Kongres diselenggarakan secara langsung, dan huruf c menyatakan Kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab, serta pada Pasal 12 Ayat 3 disebutkan bahwa Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat setiap 3 (tiga) tahun sekali.

"Untuk tata cara pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan pusat itu diatur di Pasal 20 Ayat 1 sampai Ayat 19 ART INI. Disitu jelas, bahwa Tim pemilihan menetapkan lay out ruangan, daftar hadir, pemanggilan peserta, pemberian tanda bagi pemilih yang telah memberikan hak suara. Dan, memang dalam pasal ini juga disampaikan pelaksanaannya dapat dilakukan melalui sistem elektronik, maksudnya dulu pakai kertas suara, kini bisa memakai android atau hp dalam pemilihan, tapi peserta yang akan memilih harus tetap hadir. Jadi coba baca baik-baik Pasal 20 ART INI ini, sudah sangat jelas apa yang dipaparkan dalam hal tata cara pemilihan," terang Refki Ridwan, SH, MBA, SpN.


Lebih lanjut dipaparkan juga mengenai kewajiban dari peserta yang akan memilih Ketua Umum dan DKP, yaitu pada Pasal 12 Ayat 14, dimana dijelaskan bahwa peserta kongres (anggota biasa dari Notaris Aktif) wajib mengikuti dan menghadiri sidang-sidang dalam kongres, sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah rangkaian kegiatan kongres. "Jadi kita masih menggunakan AD/ART INI produk hasil KLB Banten tahun 2015, dan sampai saat ini belum ada perubahan apa pun terhadap AD dan ART kita," jelasnya kepada MGD/GrosseTV.

Berdasarkan statuta organisasi INI, yaitu AD/ART dan beberapa penjelasan dari narasumber, sudah dapat dipastikan mana antara Kongres dan KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan. Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari anggota INI se-Indonesia, terutama para pengurus, tambah Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, yaitu mengenai kewenangan bertindak. "Dapatkah melakukan kegiatan apa pun dengan mengatas-namakan PP INI, jika belum mendapatkan pengesahan perubahan dari Kemenkumham? Ini perlu diperhatikan dan didiskusikan," tukasnya.

Sekelumit mengenai Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 11 Ayat 2 berbunyi "Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a didirikan dengan berbasis anggota". Ayat 1 berbunyi "Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dapat berbentuk; Perkumpulan atau Yayasan". Sedangkan persyarata dari Perkumpulan Berbadan Hukum tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a sampai huruf f, dan mengenai perubahan struktur kepengurusan diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 (Pasal 32 berisi "Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART)".

Semoga bermanfaat dan salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.