Grosse, Bandung - Berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa; Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan", dipertegas pada Pasal 10A Ayat (1), "Rapat Anggota terdiri dari; Kongres/Kongres Luar Biasa, Konferensi Wilayah/Konferwil Luar Biasa, dan Konferensi Daerah/Konferda Luar Biasa". Sedangkan Ayat (2), berisi "Kongres adalah Rapat Anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali". Dikarenakan perkumpulan INI tengah dirundung masalah berkepanjangan, hingga berita ini diturunkan telah terjadi dualisme, yaitu pelaksanaan Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?
 |
Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI? |
Perseteruan di antara dua belah pihak, yaitu antara Pengurus Pusat (PP) INI periode 2019 - 2022 dengan 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) di seluruh Indonesia, disebabkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap aturan (statuta) perkumpulan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART INI. Berikut ini, sekilas pemberitaan mengenai terjadinya perseteruan tersebut, tentunya berdasarkan data dan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dari sumber di lapangan dan penjelasan para nara sumber, serta sedikit informasi bahwa dua pelaksanaan pesta demokrasi bagi anggota INI telah menghasilkan Ketua Umum PP INI Periode 2023 - 2026 berdasarkan versinya masing-masing.





Menurut hasil beberapa wawancara dengan narasumber, menyatakan bahwa Kongres INI XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan, pada akhir April 2019 - Awal Mei 2019, untuk kedua kalinya Yualita Widyadhari, SH, MKn, dilantik dan dikukuhkan oleh presidium (para Pengwil se-Indonesia) sebagai Ketua Umum PP INI periode 2019 - 2022 pada tanggal 2 Mei 2019. "Sebelum pelantikan tersebut, presidium menetapkan Jawa Barat sebagai tuan rumah untuk Kongres INI XXIV, saat itu tidak ada penolakan terhadap terpilihnya lokasi kongres selanjutnya," tutur Refki Ridwan, SH, MBA, SpN kepada MGD/GrosseTV.
Hal tersebut dibenarkan juga oleh beberapa anggota dan Ketua Pengwil yang sempat MGD/GrosseTV ajak Bincang Santai bersama GrosseTV, "Nah, hal inilah yang memicu gejolak di anggota, kenapa saat akan diadakan Kongres INI XXIV, lha kok lokasinya malah dipindah," ujar Ratna Nelli Riyanty, SH, SpN, MH, Ketua Pengwil Papua INI. Selain adanya pemindahan lokasi tempat pelaksanaan Kongres dari Jawa Barat ke Bali berdasarkan Keputusan Diluar Kongres (KDK) No.181/1-IX/PP-INI/2022 pada tanggal 01 September 2022, yang pada akhirnya Kongres XXIV diadakan di wilayah Banten, yaitu di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, terpilihlah H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta Wirastuti Puntaraksma, SH, SpN, sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.



Sedangkan para Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia, akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023 pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, dan terpilihlah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sebagai Ketua Umum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta DR. Hj. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026. Namun demikian, sejak selesainya penyelenggaraan Kongres XXIV di Banten, sampai berita ini diturunkan, belum adanya pengesahan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), dan masih dalam kondisi terblokir.
Terlepas dari pelaksanaan Kongres Banten dan Kongres Luar Biasa Jawa Barat tersebut, kedua dua belah pihak sama-sama masih menganggap sah berdasarkan versinya masing-masing. Berikut ini, sedikit gambaran terhadap kedua pelaksanaan pesta demokrasi Anggota INI se-Indonesia berdasarkan statuta organisasi INI (AD/ART) dan data-data yang berhasil MGD/GrosseTV kumpulkan, serta juga dari pendapat beberapa narasumber yang berhasil dirangkum dan dikumpulkan.
Berdasarkan Pasal 10A Ayat 2 AD INI, dinyatakan bahwa "Kongres adalah Rapat Anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali". Sehingga usai dilantikannya Ketua Umum PP INI periode 2019 - 2022 pada Kongres INI XXIII yang lalu di Makassar, pada 02 Mei 2022, maka organisasi INI akan menggelar Kongres INI XXIV pada bulan Mei 2022.
Selain itu, pada saat pelaksanaan Kongres INI XXIII telah ditetapkan pula tempat pelaksanaan kongres, yaitu di Jawa Barat, namun apabila belum ditetapkan maka dapat ditetapkan melalui KDK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (4) ART INI, "Apabila tidak diputuskan dalam Kongres mengenai tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya, maka Pengurus Pusat dapat mengusulkan hal dimaksud melalui Keputusan Diluar Kongres". Dan ada hal menari, yaitu pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf g, yang berbunyi "Keanggotaan anggota biasa (dari Notaris aktif) berakhir, karena tidak mentaati/mematuhi Keputusan Kongres yang sah".


Berdasarkan peliputan MGD/GrosseTV baik terhadap Kongres maupun Kongres Luar Biasa, diperoleh data dan informasi, yaitu sebagai berikut; Kongres INI XXIV di Novotel Hotel, Tangerang, Banten, diselenggarakan pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, dan berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya, bahwa pada hari pertama dihadiri oleh sekitar 160 peserta dan pada hari kedua dihadiri oleh sekitar 171 peserta. Sedangkan untuk pemilihan dilakukan secara Internet Voting (I-Vot), dimana para anggota dapat memilih dari tempatnya masing-masing tanpa harus menghadiri tempat pelaksanaan Kongres, pemilihan tersebut diikuti oleh sekitar 1800-an anggota Notaris se-Indonesia.
Ada hal yang menarik, pada saat dilangsungkannya pemilihan, dimana ketika peserta akan melakukan pencoblosan secara I-Vote, baik peserta yang hadir langsung maupun peserta yang memilih dari tempatnya masing-masing, pada saat akan mencoblos harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Beberapa peserta yang hadir langsung mengalami kesulitan dalam verifikasi, terutama verifikasi wajah, salah satunya Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) PP INI periode 2023 - 2026, namun sampai berkali-kali mengalami kegagalan. "Aduh, kok susah ya untuk milih aja, ada kali lebih dari 10 kali diverifikasi, gagal terus," tukasnya sambil dibantu oleh petugas IT pemilihan.



Hal tersebut juga dialami oleh peserta lain yang hadir langsung, seperti DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, Bakal Calon Dewan Kehormatan Pusat (Balon DKP) INI periode 2023 - 2026, dan Asep Heryanto, SH, MKn, serta beberapa pendukung dari Balon Ketum PP INI, Ruli Iskandar, SH, SpN. Hal menarik lainnya, berdasarkan informasi dari narasumber yang MGD/GrosseTV himpun, pelaksanaan Kongres XXIV di Banten hanya dihadiri oleh sekitar 8 Pengwil dari 33 Pengwil yang ada di seluruh Indonesia. "Kami coba mendaftar, tapi selalu gagal terus, malah ada yang adanya berbeda antara data di DPS dengan di DPT. Malah para Ketua Pengwil se-Indonesia yang 25 itu tidak bisa mendaftar, entah apa yang salah di datanya," tukas salah satu anggota INI yang ikut Kongres namun enggan namanya disebutkan.
Berdasarkan informasi bahwa Kongres INI XXIV dihadiri oleh tiga Balon Ketum, yaitu H. tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Otty Hari Candra Ubayani, SH, SpN, MH dan Ruli Iskandar, SH, SpN, Dan Balon DKP yang hadir, antara lain; DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Alwesius, SH, MKn. Yualita Widyadhari, SH, MKn. dan Firdhonal, SH, SpN. Berbeda dengan pelaksanaan Konges Luar Biasa di Bandung, dimana pelaksanaan tersebut dilakukan secara langsung, dan para pemilih harus hadir dalam acara KLB. Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa antusias anggota INI yang ingin hadir di KLB sangat besar. "Sampai saat ini sudah mencapai hampir 6.000 anggota yang mendaftar, tapi kan nanti diverifikasi, jadi belum tahu berapa yang akan hadir pada saat KLB nanti," tukas salah satu panitia pendaftaran kepada MGD/GrosseTV tiga hari sebelum pelaksanaan KLB.


Berdasarkan peliputan MGD/GrosseTV saat pelaksanaan KLB di Hotel Harris and Conventions, Bandung, Jawa Barat, ribuan anggota INI menghadiri acara KLB. "Untuk peserta yang sudah terverifikasi itu sekitar 2.250-an orang, tapi ini belum tentu hadir semua saat KLB," kata DR. H. Jaenudin Umar, SE, SH, MKn, Bidang Publikasi KLB kepada MGD/GrosseTV. Informasi lain yang diperoleh saat berada di lokasi KLB, dimana Balon Ketum yang hadir itu hanya satu Balon, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sedangkan Balon DKP yang hadir antara lain; DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHu. DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN. Risbet S Soeleiman, SH, SpN, MH, dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN.
Ketika pelaksanaan Kongres XXIV di Banten dilangsungkan, berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, terlihat anggota INI yang hadir pada KLB sangat antusias, mereka tampak bahagia dan bersenang-senang karena selain akan memilih Ketum PP INI periode 2023 - 2026, dapat juga bersilatuhrahmi dengan sesama rekan seprofesi dari seluruh Indonesia. Sedangkan pelaksanaan KLB tersebut di pimpin jalannya sidang oleh 25 Pengwil dari 33 Pengwil yang ada se-Indonesia. Dan, KLb hanya dihadiri oleh satu Balon Ketum, sedangkan empat balon lainnya, menurut informasi tiga tidak ada keterangan dan satu balon mengirimkan surat menyatakan tidak akan hadir di KLB. Sedangkan 4 Balon DKP yang hadir di KLB, dan 3 Balon DKP tidak memberikan keterangan.



Usai sudah pelaksanaan Kongres Banten dan KLB Bandung, namun anggota masih dirundung kegamangan, pasalnya saat ini Organisasi INI mempunyai 2 Ketua Umum, 2 Sekretaris Umum dan 2 Bendahara Umum. Namun demikian, berdasarkan hasil Bincang Santai GrosseTV bersama beberapa narasumber, disampaikan bahwa jika berdasarkan statuta perkumpulan yaitu AD/ART INI, maka dapat dijabarkan sebagai berikut; pada Pasal 10A Ayat 2 AD INI, kongres dilaksanakan secara langsung yang diatur mekanismenya di dalam ART INI. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf b, bahwa Kongres diselenggarakan secara langsung, dan huruf c menyatakan Kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab, serta pada Pasal 12 Ayat 3 disebutkan bahwa Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat setiap 3 (tiga) tahun sekali.
"Untuk tata cara pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan pusat itu diatur di Pasal 20 Ayat 1 sampai Ayat 19 ART INI. Disitu jelas, bahwa Tim pemilihan menetapkan lay out ruangan, daftar hadir, pemanggilan peserta, pemberian tanda bagi pemilih yang telah memberikan hak suara. Dan, memang dalam pasal ini juga disampaikan pelaksanaannya dapat dilakukan melalui sistem elektronik, maksudnya dulu pakai kertas suara, kini bisa memakai android atau hp dalam pemilihan, tapi peserta yang akan memilih harus tetap hadir. Jadi coba baca baik-baik Pasal 20 ART INI ini, sudah sangat jelas apa yang dipaparkan dalam hal tata cara pemilihan," terang Refki Ridwan, SH, MBA, SpN.


Lebih lanjut dipaparkan juga mengenai kewajiban dari peserta yang akan memilih Ketua Umum dan DKP, yaitu pada Pasal 12 Ayat 14, dimana dijelaskan bahwa peserta kongres (anggota biasa dari Notaris Aktif) wajib mengikuti dan menghadiri sidang-sidang dalam kongres, sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah rangkaian kegiatan kongres. "Jadi kita masih menggunakan AD/ART INI produk hasil KLB Banten tahun 2015, dan sampai saat ini belum ada perubahan apa pun terhadap AD dan ART kita," jelasnya kepada MGD/GrosseTV.
Berdasarkan statuta organisasi INI, yaitu AD/ART dan beberapa penjelasan dari narasumber, sudah dapat dipastikan mana antara Kongres dan KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan. Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari anggota INI se-Indonesia, terutama para pengurus, tambah Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, yaitu mengenai kewenangan bertindak. "Dapatkah melakukan kegiatan apa pun dengan mengatas-namakan PP INI, jika belum mendapatkan pengesahan perubahan dari Kemenkumham? Ini perlu diperhatikan dan didiskusikan," tukasnya.
Sekelumit mengenai Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 11 Ayat 2 berbunyi "Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a didirikan dengan berbasis anggota". Ayat 1 berbunyi "Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dapat berbentuk; Perkumpulan atau Yayasan". Sedangkan persyarata dari Perkumpulan Berbadan Hukum tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a sampai huruf f, dan mengenai perubahan struktur kepengurusan diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 (Pasal 32 berisi "Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART)".
Semoga bermanfaat dan salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.