Senin, 13 November 2023

Kupas Tuntas Perlindungan danTanggung Jawab Notaris di Pengda Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia

Grosse, Sukabumi - Undang-Undang Jabatan Notaris No.02 Tahun 2014, Pasal 60 hingga Pasal 65 mengenai Protokol Notaris, sedangkan pada Pasal 66 mengenai persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKn) untuk mengambil fotocopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris. Dan, Pasal 66A mengenai pembinaan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris, sedangkan Pasal 67 mengenai pengawasan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Atas dasar itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional (Semnas) dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik", yang digelar di Hotel Augusta, Sukabumi, Jawa Barat pada hari Selasa 07 November 2023.

Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (INI), selenggarakan Seminar Nasional (Semna) bertema ""Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik", yang digelar di Hotel Augusta, Sukabumi,
Jawa Barat, Selasa 07 November 2023.

Seminar Nasional (Semnas) yang dikomandoi oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Semans yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kab. Sukabumi INI) yang diketuai oleh Budi Setia Permana, SH, MKn, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, Bc.IP, SPd, yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH, beserta jajarannya, dan hadir pula, Ketua Pengda Kabupaten Karawang, Juniety Dame Purba, SH, SpN, beserta jajarannya.

Acara dimulai pada saat Kakanwil Kumham Jawa Barat memasuki ruangan, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kumham dan Hymne INI, lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Rudi Setiawan, SH, MKn. Acara selanjutnya beberapa sambutan, pertama disampaikan oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus menyampaikan laporannya, Sambutan kedua, disampaikan oleh Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi INI, Budi Setia Permana, SH, MKn. Sambutan sekaligus membuka acara Semnas secara resmi, disampaikan oleh Kakanwil Kumham Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, Bc.IP, SPd, dengan pemukulan gong.




Sebelum memasuki sesi pertama penyampaian materi oleh beberapa narasumber, antara lain; Heri Sarmanto, SH, SpN, Ketua Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Sukabumi. Kabid. Pelayanan Hukum Kumham Jawa Barat, Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH. Anggota Dewan Kehormatan Pusat (SKP) INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, dan Rahayu, SH, MKn dengan moderator, Amri Zakar, SH, MKn, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) INI dan anggota MKD INI Sukabumi, dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan dan Pertanggung-Jawaban pada Pembuatan Akta Otentik".

Antusias peserta seminar, berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, sangat tinggi terlebih lagi peserta yang mengikuti tidak hanya dari anggota INI Kabupaten Sukabumi saja, melainkan ada yang berasal dari luar daerah, bahkan luar pulau jawa, serta ada pula peserta yang bukan dari Notaris, yaitu pengacara. "Karena tema yang diangkat sangat menarik, makanya saya pengacara di daerah Bogor, sangat tertarik dan mendaftar sebagai peserta," tukas pria yang mengenakan batik berwarna merah. Usai penyampaian materi pada sesi pertama, acara di jeda untuk ishoma, shalat Dhuhur dan makan siang.




Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh DR. Habib Adjie, SH, SpN, MHum, dengan moderator Maman Sunarya, SH, MKn. Pada sesi kedua ini pun tak kalah menariknya dengan materi sesi pertama, dimana pada sesi kedua disampaikan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pembuatan Akta Otentik agar kedepan tidak terkena masalah, sedangkan pada sesi pertama dibahas mengenai bagaimana perlindungan yang telah diatur dalam UUJN No.2 Tahun 2014, pada Pasal 66 serta bagaimana Notaris, khususnya di Sukabumi mendapat pengayoman dan pembinaan. Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat direalisasikan dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris.

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar