Grosse, Bandung - Ribuan Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dari Sabang sampai Merauke, berbondong-bondong membanjiri Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, guna menghadiri dan mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh seluruh Pengurus Wilayah (Pengwil) yang ada di Indonesia, demi menegakkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta untuk menyelesaikan kekisruhan yang tengah melanda organisasi INI. KLB tersebut merupakan keinginan dari anggota INI se-Indonesia, dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf b ART INI. Tak pelak saja, ribuan anggota INI berduyun-duyun mendaftar untuk turut serta dalam pelaksanaan KLB, dan juga demi mempertahankan organisasi INI sebagai wadah tunggal, sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris No.02 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat 1 dan 2.
Ribuan Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dari seluruh Indonesia, Hadiri Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023, Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, Minggu - Senin 29 - 30 Oktober 2023. |
Permasalahan yang tengah melanda organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah berlangsung lama dan berlarut-larut, hal tersebut membuat kegamangan dan kebimbangan anggota INI di seluruh Indonesia. Pasalnya, sejak bulan November 2021 hingga berita ini diturunkan, kondisi INI tidak dalam kondisi baik-baik saja, justru sebaliknya terkesan akan terjadi dualisme kepengurusan. Akibatnya tak sedikit anggota akhirnya angkat suara, di mana mereka (anggota INI) berharap INI tetap menjadi satu-satunya wadah bagi Notaris di Indonesia, sesuai dengan UUJN No. 02 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat 1 dan 2, yaitu "Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris, dan wadah organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Ikatan Notaris Indonesia".
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023 di Bandung, Jawa Barat, yang diselenggarakan oleh para Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 21 mengenai KLB, Ayat 2 huruf b, yaitu "KLB dapat diselenggarakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh Pengwil". Dipertegas juga dalam Pasal 21 ART INI, Ayat 3 yang berbunyi; "KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat (PP) dan apabila disetujui maka PP berwenang menyelenggarakan KLB. Apabila ditolak oleh PP, maka Pengwil yang meminta KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan KLB". Dan, pada Ayat 4 disampaikan bahwa "Ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan KLB".
Berdasarkan data dan informasi yang MGD/GrosseTV berhasil kumpulkan dari berbagai sumber dan narasumber, baik dari pengurus maupun dari anggota, sebagian besar bahkan dapat dikatakan seratus persen (100%) berkeinginan untuk tetap mempertahankan Organisasi INI sebagai wadah tunggalnya para Notaris di Indonesia. "Kalau INI terpecah, maka akan ada permasalahan baru lagi, terutama di masalah protokol Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris," ujar Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, Notaris dan PPAT Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Hal senada juga disampaikan oleh Sonya Natalia, SH, SpN, MKn, MH, Notaris dan PPAT Kota Surabaya, Jawa Timur, bahwa segala permasalahan dapat diselesaikan apabila kedua kubu yang berseteru dapat menurunkan egonya masing-masing. "Duduk bareng dan diskusikan secara musyawarah untuk mufakat, tentunya keduanya harus mau melepaskan segala kepentingan kelompok dan egois dirinya," tukasnya.
DR. Udin Narsudin. SH, SpN, MHum, Notaris dan PPAT Kota Tangerang Selatan, Banten, menyampaikan bahwa dikembalikan saja permasalahan yang ada dengan melihat kepada statuta perkumpulan, yaitu AD/ART INI. "Aturan yang ada di AD/ART INI itu mengikat siapa pun (seluruh Notaris) tanpa terkecuali, dan kalau aturan itu diikuti dan dijalankan, maka permasalahan ini akan mudah diselesaikan tanpa harus berlarut-larut seperti sekarang ini," tegasnya kepada MGD/GrosseTV. Hal lain disampaikan oleh Irwan Azwir, SH, SpN, Notaris dan PPAT Tangerang Selatan, Banten, bahwa dengan diselenggarakannya KLB, diharapkan permasalahan di tubuh INI dapat diselesaikan. "KLB satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan, karena KLB merupakan forum tertinggi dalam organisasi dan merupakan kekuasaan tertinggi karena ada ditangan anggota," paparnya.
Kekisruhan yang melanda organisasi INI, bermula pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Batu Malang, Jawa Timur, pada bulan November 2021 yang lalu, di mana RP3YD tersebut sempat mengalami pengunduran waktu penyelenggaraan dikarenakan wabah Covid-19 melanda dunia. Namun sayangnya, pada saat digelarnya RP3YD di Batu Malang tersebut, tidak ada informasi bahwa RP3YD tersebut adalah Pra-Kongres, seperti yang tertuang dalam ART INI Pasal 12 Ayat 6, berisi "Tema dan rancangan acara Kongres, rancangan bahan/materi Kongres, nominasi Bakal Calon Ketua Umum (Balok Ketum) dan Balon Dewan Kehormatan Pusat (DKP), rancangan Tata Tertib, dan Rancangan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam Kongres ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas yang diselenggarakan 6 (enam) bulan menjelang Kongres (Pra-Kongres)".
Kepengurusan PP INI periode 2019 - 2022 yang diketuai oleh Yualita Widyadhari, SH, MKn, berdasarkan perhitungan waktu sejak Kongres XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan, dilantik dan dikukuhkan oleh presidium Kongres pada tanggal 02 Mei 2019. Sedangkan berdasarkan ART INI Pasal 16 Ayat 10 huruf c, menyatakan bahwa "Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya". Maka seharusnya pelaksanaan Kongres XXIV digelar pada bulan Mei 2022, akan tetapi pada saat RP3YD di Batu Malang, tidak ada informasi yang disampaikan akan diundurnya pelaksanaan Kongres INI XXIV tersebut.
Berlalu waktu dengan begitu cepat, dan masalah lain pun mulai bermunculan sejak dikeluarkannya Keputusan Diluar Kongres (KDK) oleh PP INI Periode 2019 - 2022, di mana KDK pertama dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2022 dengan Nomor: 028/03-II/PP-INI/2022 yang berisi mengenai Pengunduran waktu Agenda KLB dan RP3YD dari bulan April 2022 menjadi akhir Mei 2022 atau awal Juni 2022. Di sini saja, sudah terlihat adanya kejanggalan, di mana seharusnya pada bulan 02 Mei 2022 adalah pelaksanaan Kongres INI XXIV, namun justru waktu pengunduran yang diumumkan itu waktu untuk pelaksanaan KLB dan RP3YD. Ditambah lagi, hanya dalam kurun waktu satu bulan, PP INI periode 2019 -2022 kembali mengeluarkan KDK kedua, yaitu pada tanggal 24 Maret 2022 dengan Nomor: 043/15-III/PP-INI/2022 yang berisi mengenai Pengunduran waktu Agenda Kongres INI XXIV dari bulan Mei 2022 menjadi selambat-lambatnya bulan Desember 2022.
Selesaikan permasalahan di tubuh INI dengan melibatkan Kemenkumham, ternyata tidak kunjung selesai, bahkan Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sampai mengeluarkan 5 kali surat, yaitu di antaranya; surat pertama dengan Nomor: AHU.UM.01.01-1616 pada tanggal 29 Desember 2022 di mana isinya menetapkan Banten sebagai lokasi pelaksanaan Kongres INI XXIV dan waktunya selambat-lambatnya bulan Maret 2023, serta menetapkan pelaksanaan dengan cara E-voting terbatas. Kemudian surat kedua dengan Nomor: AHU.UM.01.01-133 pada tanggal 24 Februari 2023 yang isinya meminta agar PP INI periode 2019 - 2022 mempertimbangkan kembali lokasi pelaksanaan Kongres, yaitu di Hotel Royale Cilegon karena melihat antusias anggota yang mencapi 5000 lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar