Grosse, Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, yang berdasarkan Staatblad 1870 No.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4916). Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.84), dan Permenkumham No.29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.1473), pada BAB IV Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, Pasal 17 Ayat 2 huruf c, berisi bahwa Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi Organ Perkumpulan. Lalu, bagaimana dengan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), apakah pengesahan perubahan organ perkumpulan sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI ???
Sampai berita ini diturunkan, informasi dan data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari beberapa sumber dan narasumber, menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres INI XXIV di Tangerang, Banten telah memasuki usia sekitar 2 bulan 14 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Sedangkan untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI di Bandung, Jawa Barat, telah memasuki usia sekitar 15 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.
Namun, pengesahan persetujuan perubahan dalam kepengurusan, belum ada kabar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahkan berdasarkan isi sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo Rahardian Muhzar, SH, LLM, pada acara pengambilan sumpah jabatan Notaris baru di Jawa Timur, menyatakan tidak akan menerima dan tidak akan mengesahkan permohonan perubahan dari kedua belah pihak.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, MGD/GrosseTV memperoleh data bahwa jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, telah dikukuhkan dan dilantik pada Rabu 20 September 2023 untuk periode 2023 - 2026. Sedangkan jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, masih dalam penyusunan.
Jika merujuk pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 16 Huruf d, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) INI Pasal 11 Ayat 1, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan rapat anggota (Kongres/KLB).
Sedangkan untuk perubahan organ perkumpulan (kepengurusan) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 sampai Ayat 5. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi adanya pengesahan perubahan tersebut, semoga hal ini dapat segera terealisasi. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar