![]() |
Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN Akademisi dan Praktisi Hukum |
Permasalahan yang akan dijawab dalam
pembahasan:
- Sejauh mana pemahaman kemenkumham terhadap AD ATR INI ?
- Sejak kapan kemenkumham melalui dirjen AHU dapat intervensi menentukan dan mengesahkan masa jabatan kepengurusan organisasi INI ?
- Benarkah kemenkumham melalui dirjen AHU mengabaikan nilai-nilai etik dan AD ART organisasi INI?
- Benarkah kemenkumham turut serta menciptakan kondisi carut marut organisasi INI?
- Adakah konspirasi dan intervensi dalam carut marut kongres INI dalam hubungan di luar organisasi ?
- Bagaimana hasil kongres jika ternyata mengabaikan AD ART dan dipandang cacat prosedur atas kadaluwarsanya kepengurusan organisasi INI ?
Kami tidak akan membahas perpoin
pertanyaan rekan-rekan Notaris akan tetapi Pembahasan akan kami gunakan kajian
Comparive Law (perbandingan hukum) Winner Menski dan Roscoe Pound serta
beberapa teori hukum secara umum (menyeluruh), tujuannya yaitu untuk mengajak
pembaca menjawab sendiri atas jawaban-jawaban pertanyaan tsb.
Hukum tertulis sangat perlu karena
berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan
dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah
nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Dengan tujuan untuk ketertiban (filosofis
nilai keadilan, sosiologis nilai kemanfaatan dan dogmatik nilai kepastian
hukum).
Begitu pula dengan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah organisasi, merupakan hukum tertulis yang
untuk pertama kalinya disusun atas dasar kesepakatan pendiri kemudian
diserahkan sepenuhnya pada anggota. Tujuannya sama yaitu untuk ketertiban
(pemenuhan nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum).
Organisasi perkumpulan adalah organisasi
“badan hukum” di dirikan berdasarkan akta notaris yang merupakan suatu
perjanjian atau kesepakatan diantara para anggotanya, sebagaimana yang
ditetapkan dan diatur dalam AD/ART organisasi tsb.
Badan hukum dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Akta otentik tersebut
merupakan akta pendirian yaitu sebagai Anggaran Dasar Perkumpulan.
Definisi Anggaran Dasar (AD) berasarkan
KBBI: yang dimaksud AD adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan
yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya). Sedangkan
Anggaran Rumah Tangga (“ART”) adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi
perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya)
Saya sedehanakan Anggaran Dasar artinya
(1) peraturan penting, (2) sebagai dasar peraturan lainnya yang terkait, (3)
untuk kepentingan badan hukum [PT sesuai UU No 40 th 2007 jo UU No 11 th 2021
ttg Cipta Kerja, Yayasan sesuai UU No 16 th 2001 jo UU 28 th 2004, Koperasi
sesuai UU No 25 th 1992 dan Perkumpulan sesuai staatblad No. 64 th 1870)
Berdasarkan Permenkumham no 3 th 2016,
Pasal 1 menjelaskan bahwa Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan
kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan
kepada anggotanya. Baca pula Permenkumham No 10 th 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Dasar Hukum Perkumpulan
Yaitu sejak lahirnya Staatsblad No 64
tahun 1870 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870. Selain itu, peraturan
mengenai hal ini juga tercantum pada Buku III Bab IX KUHPerdata. Sedangkan
perkumpulan yang tidak berbadan hukum mengacu pada Undang-Undang Ormas.
Organisasi INI adalah perkumpulan
berbadan hukum yang mengacu pada Staatsblad No 64 tahun 1870. Kedudukan dari
AD/ART organisasi INI tidak termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan (UU No 12 th 2011), namun kita tidak boleh begitu saja
mengesampingkan AD/ART sebab berdasarkan hukum perjanjian (Pasal 1320 sd 1338
KUH Perdata, bahwa inti dari suatu perjanjian dibuat dan ditanda tangani yaitu
“sebagai UU bagi para pihak yang bersepakat” artinya AD/ART organisasi
perkumpulan merupakan suatu perundang-undangan yang mengatur dan memuat segala
hal mengenai organisasi perkumpulan bagi para anggotanya; baca UUJN khususnya
Pasal 82 jo Pasal 8 UU No 2 th 2014 perubahan dari UU No 30 th 2004.
AD/ART merupakan suatu peraturan yang
berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga AD/ART merupakan produk
hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu
organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti dalam UU PT UU No 40 th 2007 jo UU No 11 th 2021
dan Pasal 34 ayat (2) UU Yayasan. Tidak terkecuali Koperasi dan Perkumpulan.
Semua AD/ART badan hukum merupakan
tindak lanjut dari UU yang merupakan produk hukum, artinya secara umum dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan,
ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis
dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang, tidak terkecuali Anggaran Dasar dari
Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan).
Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan
aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan
antara organisasi dan para anggotanya. Sumber dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi
dan UMKM oleh Reza Nurul Ichsan, dkk.
Singkatnya AD/ART berisikan segala hal
terkait jalannya suatu organisasi. Mulai dari susunan organisasi, pencantuman
nama anggota, wewenang dan tanggung jawab, kewajiban dan hak anggota, hingga
anggaran keuangan organisasi.
Siapa yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan AD ART Organisasi INI serta pengurus dan termasuk masa bakti
pengurus dalam suatu organisasi ?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan berdasarkan AD/ART organisasi yang jelas bukan Dirjen AHU atau dirjen
lainnya akan tetapi yang memiliki kewenangan yaitu anggota melalui mekanisme Kongres
atau KLB guna mengesahkan AD-ART organisasi, memilih dan menetapkan Pengurus
Pusat, masa bakti pengurus pusat dan merumuskan serta menetapkan arah dan
kebijakan organisasi.
AD organisasi INI melingkupi seluruh
bagian dalam Organisasi tersebut dan hanya dapat diubah dengan diadakan Kongres
INI atau Kongres Luar Biasa INI, dalam organisasi tersebut. Sedangkan ART,
hanya melingkupi suatu bagian dalam organisasi dan dapat diubah sesuai dengan
kebutuhan / keinginan bagian dalam organisasi tersebut melalui mekanisme yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Coba kita baca perbandingan dari
Anggaran Dasar Badan Hukum lainnya:
- Fungsi anggaran Perseroan Terbatas (PT), merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian. Fungsi anggaran juga sebagai instrumen untuk memotivasi masyarakat manajemen agar bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Anggaran Dasar yaitu ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Ketentuan Pasal 4 UU NO 40 Tahun 2007 (“UU PT”) memberi penegasan bahwa perseroan terbatas (“PT”) tunduk pada AD yang sah dari Perseroan Terbatas. Baca Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (h.192).
- Fungsi AD/ART koperasi, antara lain: (1). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. (2). Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.(baca Reza Nurul Ichsan, dkk.)
- Fungsi AD ART yayasan untuk mengatur hal-hal mendasar dalam yayasan, mulai dari identitas, kekayaan hingga jangka waktu pendirian. Sebagai badan hukum, AD ART yayasan harus ada sehingga yayasan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
- Fungsi utama dari AD ART Perkumpulan adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi atau perkumpulan. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi perkumpulan saja, tapi juga untuk eksternal organisasi perkumpulan. AD/ART memiliki peran penting dalam sebuah organisasi perkumpulan. Mengingat peran AD/ART sebagai pedoman untuk menjaga ketentuan berjalannya sebuah organisasi perkumpulan, dan sebuah peraturan tertulis untuk seluruh anggota organisasi perlumpulan tsb.
Pertanyaan selebihnya siapa yang
memiliki kewenangan menetapkan AD/ART dan perubahannya?
Kewenangan tentu ada pada organisasi
atau badan hukum sesuai AD yang mengaturnya.
- Dalam lingkup badan hukum PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.
- Dalam lingkup badan hukum Yayasan kewenangan ada pada Dewan Pembina. Keputusan diambil berdasarkan rapat dewan pembina, sesuai dengan AD/ART.
- Dalam lingkup badan hukum koperasi kewenangan tertinggi ada pada anggota. Pengambilan putusan berdasarkan rapat anggota sesuai dengan AD/ART.
- Dalam lingkup badan hukum perkumpulan, kewenangan tertinggi ada di anggota dan pengambilan keputusan dilakukan melalui Kongres atau KLB sesuai AD/ART
SIMPULAN:
- Dari penjelasan tersebut jelas Dirjen AHU tidak memiliki kewenangan atas penetapan waktu kongres maupun memperpanjang kepengurusan PP INI sebab hal itu sudah diatur dalam AD/ART dan merupakan kewenangan para anggota perkumpulan.
- Dirjen AHU sebagai instrumen pemerintah yang memiliki kewenangan pengesahan badan hukum, pembinaan dan pengawasan sesuai permenkumham atau peraturan terkait semestinya memahami kewenangan dan prosedur hukum yang benar dalam badan hukum perkumpulan INI.
- Dirjen AHU diduga telah melampoi batas kewenangan jabatan sebagai dirjen, sebagai pembina dan pengawas organisasi perkumpulan INI. Sehingga bukan memberikan solusi penyelesaian masalah namun justru membuat blunder yang berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Dirjen AHU juga diduga telah mengabaikan nilai-nilai etika berorganisasi sesuai AD/ART organisasi INI, ketika tidak menghormati hak-hak anggota atas dasar putusan kongres makasar 2019 dan KLB Riau 2022. Dengan demikian mencidrai masyarakat dan Notaris pada umumnya serta Notaris jawa barat pada khususnya.
- Jika terdapat dugaan terjadinya konspirasi yang terjadi ditubuh dirjen AHU atas keluarnya surat tsb maka masuk akal dan logis
- Jika dirjen AHU tidak mampu mencabut dan membatalkan surat tsb (sesuai pasal 64 dan 66 UU No 30 th 2014) dengan menggunakan asas contrarius actus (siapa yang membuat dia berhak mencabut), jika dia tetap tidak mencabut maka dirjen AHU harus bertanggungjawab shg perlu mengamankan proses kongres INI dari awal hingga selesai kongres dengan catatan harus mampu menjadikan kongres INI berjalan JURDIL dan menjamin tidak terjadi gugatan dikemudian hari. Jika hal itu tidak dapat dilaksanakan maka Dirjen AHU harus dapat mempertanggungjawabkan jika terjadi sengketa di Pengadilan baik secara perdata, administrasi bahkan pidana jika ternyata dikemudian hari ditemukan bukti adanya persekongkolan atau konspirasi, atas tuntutan atau gugatan dari anggota.
SARAN:
- Sebaiknya Dirjen AHU menghargai dan menghormati AD/ART organisasi perkumpulan INI dan mengembalikan pada kewenangan organisasi, misal membantu dan mengarahkan selaku pembina INI untuk pembentukan PKK (Pimpinan Kolektif Koligial) kongres INI 2023.
- Sebaiknya Dirjen AHU menghargai dan menghormati serta memahami UUJN dan UU ttg organisasi perkumpulan jo permenkumham dan peraturan terkait, agar tidak salah langkah dalam membantu penyelesaian carut marut kongres INI periode 1 Mei 2019 sd 1 Mei 2022.
- Sebaiknya Dirjen AHU menjaga perasaan dan menjaga nilai-nilai luhur masyarakat dan Notaris secara umum khususnya masyarakat dan Notaris Jabar. Mereka memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang menjadi nilai-nilai luhur masyarakat Jabar.
- Jika Dirjen AHU tetap ngotot memaksakan surat tersebut, sebaiknya mempersiapkan diri, mental dan tanggungjawab atas semua resiko kongres INI dikemudian hari baik dari sisi perdata, administrasi dan kemungkinan adanya unsur pidana jika terjadi. Jadikan pengalaman kasus lain spt kasus sepak bola atau perhelatan hiburan dll. Siapa yang membuat (merekomendasi) dan mengeluarkan produk surat ijin bahkan perintah maka mereka harus bertanggungjawab sepenuhnya.
Semoga kajian akademis ini dapat menjadi perhatian semua pihak untuk tetap waspada dan tetap menjaga keutuhan organisasi INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar