![]() |
Oleh : DR. Agus Surachman, SH, Sp1 Akademisi dan Praktisi Hukum |
Akhirnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo, meneribitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menggantikan undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang menurut Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan UUD 1945. Juga dengan alasan memaksa disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim ( Climate Change ) dan terganggunya rantai pasokan ( Suply Chain ) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak sinifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspon dengan segera.
Untuk meningkatkan daya saing bagi Investasi
Asing. Belum sempat kita teliti dengan cermat,apa betul ada perubahan seperti
yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusannya yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dalam pertimbangan hukumnya. Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang
untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang
yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk
undang-undang omnibus law yang
juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan
undang-undang yang telah ditentukan.
Pembentukan
UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020
adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan
cacat formil, ( Suhartoyo Hakim Konstitusi ) Asas-asas tersebut diatur dalam
pasal 5 UU No12 tahun 2011 tentang
tata cara pembentukan undang, salah satunya asas nya adalah keterbukaan. Sosialisasi
yang minim dilakukan PERPU ini dibuat dengan sangat mendadak, sepertinya tidak
ada perbaikan yang signifikan terutama untuk kaum buruh. Bahkan ada yang
dikurangi hak-haknya.
Sedari awal, saya sudah berpendapat
bahwa Undang-undang Cipta kerja lebih berorientasi kepada kepentingan kaum
pengusaha . Sepertinya sejalan dengan kepentingan Globalisasi yang telah
melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Globalisasi bukan hanya sebuah proses
atau system semata tetapi sudah menjadi ideologi yang harus dilaksanakan oleh
setiap Negara dan bangsa di dunia,
Sebagai ideolgi yang harus dilaksanakan masyarakat international
dilandaskan pada 7 ( tujuh) prinsip, yaitu :
1.
Keunggulan dan ketahanan pasar (Supremacy
and infallibility of the market);
2. Keleluasaan
kepemilikan dan Harta Kekayaan (Unlimitied
right and property)
3.
Kepentingan
swasta melebihi
kepentingan public (Primary of
Private interest over the state and public interest);
4. Persaingan
dengan segala resikonya (Competition at all costs)
5. Fleksibilitas
tenaga kerja (Labou flexibility)
6. Semua
merupakan Komoditas (Everything is commodity)
7. Pertumbuhan
yang tidak terbatas (Infinitite growth) * Jacques Gelinas, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar