Senin, 27 Maret 2023

Tolak Larangan Buka Bersama

Oleh :
DR. Agus Surachman, SH, Sp1
Akademisi dan Praktisi Hukum

    Heboh..lagi !!. ketika Sekretaris kabinet Pramono Anung, mengeluarkan surat yang pada prinsipnya larangan melakukan buka puasa bersama di bulan Ramadhan ini, untuk para menterii, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/lembaga. Kebijakan ini sangatlah tidak adil dan tidak bijaksana, sepertinya Pemerintahan Jokowi sedang melakukan tonjokan bukan hanya untuk para ASN saja tetapi umat Islam pada umumnya, sedikit-sedikt kebiasaan umat Islam yang baik dihilangkan. 

    Acara buka bersama buat umat Islam adalah semangat berbagi dengan dengan rakyat kecil, fakir miskin, yatim piatu, di dalam buka bersama ada semangat kebersamaan dan silaturahim yang sangat dinjurkan bukan hanya oleh Islam tetapi semua Agama. Presiden Jokowi yang sedang ketakutan dengan munculnya dan semakin populernya Anies Baswedan menuju menjadi Calon Presiden Republik Indonesia telah membuat mereka amat sangat ketakutan.

    Usaha menjegal Anies Baswedan untuk bertandang diajang PEMILU 2024 terus dilakukan dengan segala macam cara dari mulai menjerat dengan hukum dalam kasus Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai kepada utang puluhan milyar dicuatkan ke publik padahal Sandiaga pun telah mengeluarkan narasi sudah mengikhlaskan utang tersebut. Intinya Rezim khawatir terhadap buka bersama bakal dijadikan konsolidasil untuk meraih kemenangan dalam PEMILU 2024.

     Covid 19 telah menjadi alasan untuk dilarang diadakannya buka bersama, sangat tidak masuk akal. Pertama Covid 19 sudah mulai mereda dan penanganannya sudah tidak seketat dahulu, Bahkan Presiden akan mendeklarasikan penhentiannya dalam waktu dekat. kenyataannya, sekarang sudah banyak pusat keramaian, seperti mall-mall yang membolehkan orang masuk dengan tidak menggunakan masker.

    Kedua larangan itu terasa diskriminatif hanya untuk kerumunan buka bersama, bagaimana dengan pesta pernikahan, misalnya kerumunan yang terjadi akibat pesta pernikahan anak Jokowi. Yaitu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang diadakan 10 Desember 2022, yang ramai dikunjungi tamu dan terjadi kerumunan yang besar.

      Sebaiknya ,Larangan tersebut memang tidak perlu dipatuhi karena;

  1. Itu sebuah kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal yang dilakukan oleh sebuah pemerintah atas kearifan lokal yang dilakukan oleh para pemeluk agama Islam sejak dahulu .
  2. Ada nuansa politik untuk semua ASN agar tidak memilih Calon Presiden yang sedang di framing tengah melakukan politik identitas oleh penguasa.
  3. Sedang menggiring Rakyat Indonesia untuk memisahkan agama dengan Negara (Sekularisme). Paham Sekularisme adalah paham yang hanya mengedepankan pada kebendaan semata dan memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat, bahkan faham ini selalu memperjuangkan untuk bebas dari berbagai aturan-aturan ajaran keagamaan, mereka berkeyakinan bahwa semua kegiatan keputusan yang keseluruhannya berada dan dibuat oleh manusia. Tidak boleh ada peran dan campur tangan agama didalamnya. Syed Muhammad Naquib Al-Attas seorang  endekiawan dan filsuf muslim asal Malaysia dalam bukunya berjudul Islam and Secularism dan diterbitkan pada 1993 mengidentifikasi, istilah Sekularisme telah digunakan di dunia Barat yang merujuk pada kebijakan khusus terhadap adanya pemisahan Gereja dari Negara.

     Sekali lagi dengan alasan-alasan teersebut di atas bagi kaum muslimin, perintah penguasa tersebut harus diabaikan baik itu muslimin pada umumnya juga muslimin ASN yang berada dibawah kementrian, TNI, Kejaksaan, POLRI dan lembaga-lembaga karena itu sangat tidak adil dan tidak bijaksana. Terlebih telah melanggar Pancasila, sila pertama. yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Senin, 20 Maret 2023

Pendirian PT Penanaman Modal Asing Bagian 2

 

Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Akademisi dan Praktisi Hukum

5. Pembukaan Rekening Perseroan Melalui Bank

Rekening bank dibuat atas nama perseroan, tujuannya yaitu guna untuk menyetor modal yang telah ditempatkan (sesuai akta pendirian), para pemegang saham akan menyetorkan modal saham dalam bentuk tunai ke kas Perseroan. Hal ini bisa memakan waktu dan rumit jika salah bank, artinya bank tidak berpengalaman untuk hal tersebut.

Saran saya modal setor dapat direkomendasikan oleh si Notaris. Sebab notaris biasanya memiliki rekanan bank. Sehingga mudah untuk memantau (saya biasanya pakai bank yang sudah saya percaya “sebut saja kepala Capem Bank Mandiri Ibu Indira Anggadewi” sudah lama saya kerjasama dengan beliau, shg mudah komunikasi pengecekan kebenaran penempatan dana setor dll utk kepentingan asas kehati hatian bagi si Notaris).

Selebihnya bukti setor harus diserahkan kepada Notaris (baca pasal 19 sd 23 UU Perseroan Terbatas), jika Notaris tidak mengikuti aturan tersebut berbahaya sebab jika ada kejahatan bedrechging (akal muslihat) si Notaris dapat masuk dalam katagori 263, 264, atau 55 ayat (1) turut serta memberikan peluang kejahatan.

Mengapa demikian sebab untuk selanjutnya bukti setor tsb dilanjutkan dengan pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI. Banyak kasus notaris mengabaikan hal itu (warning bahwa hal itu tidak sekedar pelanggaran kode etik atau administrasi namun dapat menjadi pintu masuk kejahatan atau dapat merugikan pihak ketiga bahkan negara). Notaris memiliki kewajiban virlijden (mencocokkan termasuk memastikan kebenaran bukti setor karena hal itu masuk dalam pembuktian formil tidak sekedar opmeken). Baca Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014, jo 30 Tahun 2004: dan baca pula Pasal 19 sd 23 UU PT.

6. Pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI

Setelah Akta Pendirian dan rekening perseroan dibuat, Notaris akan melakukan permohonan pengesahan badan hukum melalui Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI. Notaris perlu memperhatikan bahwa terdapat batas waktu termasuk uang pembayarannya. Karena kita berhadapan dengan sistem robot maka jika batas waktu berakhir kita harus bayar lagi dan uang daftar bisa hangus.

Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pengajuan ini memiliki hanya dengan jangka waktu maksimal 60 hari setelah Akta Pendirian dibuat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Badan Hukum PT PMA. Setelah itu baru pengurusan ke BKPM.

Catatan: BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM juga sudah menggunakan Online Single Submission (OSS) dan aspek perizinan terus kita benahi dan sempurnakan.

7. Tambahan Berita Negara guna Memenuhi Asas Publisitas.

Pengumuman mengenai pengesahan PT PMA akan dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung sejak Surat Keputusan Menkumham RI diterbitkan [Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 2010]. PT PMA akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan melalui kantor Notaris (resmi melalui email Notaris saat melakukan pendaftaran OSS maupun pengesahan Tambahan Berita Negara/ BN RI), semua balasan termasuk bukti pengesahan melalui kantor Notatis yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 30 UU 40/2007:

(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

     a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

     b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21           ayat (1);

     c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Catatan;

Akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum berlakunya “UU 40/2007”, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari berdasarkan “UU 1/1995”. Bila pengumuman itu belum/tidak dilakukan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah pengesahan dari Menkumham RI sudah diterbitkan maka perseroan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan bisa dilakukan melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Jangka waktu pengurusan adalah 14 hari kerja. PTSP Online (Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu) adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dibangun untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.

Layanan Perizinan dan Non-Perizinan

a. Izin Tempat Usaha;

b. Izin Gangguan (HO);

c. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Izin Mendirikan Bangunan;

e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

f. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

g. Izin Usaha Perdagangan;

h. Izin Usaha Industri;

catatan:

dll masih banyak Izin terkait yg diselenggarakan oleh DPMPTSP.

9. Pelayanan Perizinan yang diselenggarakan oleh DINAS PENANAMAN MODAL DAN                          PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)

Notaris harus paham bagaimana mengurus Perizinan yang dibutuhkan. Perizinan yang dibutuhkan suatu perseroan berbeda-beda, tergantung apa jenis usaha yang dijalankan. Izin yang umumnya dibutuhkan antara lain izin lokasi, izin tenaga kerja asing, izin kantor perwakilan, dan izin lain. Walaupun semua itu bukan tugas si Notaris, namun hal tsb penting untuk diketahui dan dipahami oleh Notaris. Sebab sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN tugas kewenangan Notaris juga sebagai konsultan hukum atau memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

10. Izin Usaha Tetap (IUT)

Notaris juga harus memahami bahwa PT PMA merupakan badan hukum yang terbatas dalam menggunakan izin prinsip dan tidak dapat selamanya menggunakan Izin Prinsip tersebut. Setelah 1 tahun perseroan didirikan, maka PT PMA harus mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Notaris harus sejak awal dapat memberikan penjelasan (penyuluhan hukum) terhadap beberapa hal tentang akta pendirian PT PMA dan perizinan terkait. Tidak terkecuali tentang Izin Usaha Tetap (IUT).

IUT merupakan izin yang diberikan kepada PT PMA yang telah mempunyai Izin Prinsip, tujuannya untuk memulai kegiatan atau produksi. Sehingga Izin usaha (IUT) diterbitkan jika PT PMA memiliki izin prinsip. Dengan catatan akan selalu dievaluasi “hanya dapat diterbitkan kembali seperti perpanjangan izin manakala perseroan setiap tiga bulan mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online.

Sumber Hukum/ Daftar Rujukan Normatif:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2. PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal [JDIH BPK RI]

3. Undang-Undang No. 1 Th 1995 Juncto Undang-Udang No. 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

6. Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;

7. Paket Kebijakan Ekonomi sesuai update regulasi pemerintah;

Pendirian PT Penanaman Modal Asing Bagian 1

Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Akademisi dan Praktisi Hukum

Pagi rekan Notaris dan para pengusaha di Indonesia. Dalam penerbangan kali ini saya ingin berbagai informasi ttg Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) junto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki unsur modal asing harus dalam bentuk PT PMA. Kegiatan usaha di Indonesia utk PMA dibagi (1) penanam modal asing secara penuh artinya modal penuh (seluruhnya) dari subyek hukum asing. Saya sampaikan subyek hukum sebab bisa orang perorangan atau badan hukum. (2) penanaman modal asing yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture).

Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dicabut berdasarkan PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

DNI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Negative Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.

Selain berdasarkan DNI, peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup, kita dapat membaca atau mempelajari ketentuan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang terus update dan dikeluarkan oleh pemerintah. Rekan-rekan Notaris harus selalu mengikuti informasi-informasi terkini dan harus baca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta mengikuti kebijakan-kebijakan pemerintah terkini. Apalagi dengan banyaknya kebijakan larangan tentang Eksport maupun Import.

Kebijakan pemerintah Jokowi terhadap larangan eksport nikel, boksit dll, akan sangat menguntungkan para Notaris, sebab akan banyak modal asing dipaksa oleh kebijakan tersebut masuk Indonesia. Suka tidak suka atau mau tidak mau, negara asing yang butuh nikel, boksit dan barang-barang lain (tapi terdapat larangan eksport barang mentah, maka mereka terpaksa harus mendirikan PMA di Indonesia). Hal tersebut sangat menguntungkan bagi para notaris khususnya dalam membuat akta pendirian PMA.

Selebihnya yang perlu diperhatikan oleh para notaris dalam membuat akta PMA yaitu menganai pembagian bidang usaha yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA (hal itu notaris wajib mengetahui berdasarkan DNI & Paket Kebijakan Ekonomi) diantaranya:

  1. Terbuka 100% untuk PMA: restoran, bar, kafe, industri perfilman;
  2. Terbuka sebagian untuk PMA: usaha budi daya tanaman dan pangan, jasa pemborongan migas di laut, pemeliharaan dan reparasi mobil, jasa konsultasi keamanan;
  3. Tertutup untuk PMA: perdagangan barang eceran barang antik, jasa binatu, salon kecantikan, penerbitan surat kabar/buletin/majalah.

Selebihnya para notaris juga perlu memperhatikan ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT PMA, yaitu sebagai berikut:

1. Izin Prinsip: Pengajuan Izin Prinsip dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

    Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan dengan dua tahap, yaitu:

   (a). Pengajuan Izin Pendaftaran: izin Pendaftaran adalah sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha                yang akan dijalankan perseroan tidak masuk dalam DNI.

   (b). Pengajuan Izin Prinsip: tahapan dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi                yang disediakan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

(1) Foto copy paspor bagi WNA,

(2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

(3) NPWP khusus WNI,

(4) Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan tempat usaha,

(5) Foto copy akta sewa menyewa atau surat kontrak (apabila kantor berstatus kontrak),

(6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (apabila berada di perkantoran),

(7) Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila kantor milik sendiri atau sewa di luar gedung).

*) Pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.

Catatan: Izin Prinsip berfungsi sama seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT PMDN.

2. Pembuatan Akta Pendirian PMA secara Notariil (Sesuai UU No 40 Tahun 1997 juncto UU No. 11 Tahun 2020)

Setelah mendapatkan Izin Prinsip maka tahap selanjutnya yaitu dengan pembuatan Akta Pendirian PT PMA harus (wajib) menggunakan akta Notariil yang dibuat oleh Notaris.

Agar nantinya proses lancar sebaiknya bagi para pengusaha, sebelum ke Notaris, sudah mempersiapkan hal-hal mengenai nama perseroan, domisili perseroan, jumlah modal, komposisi saham, dan susunan pengurus perseroan untuk nantinya dituangkan dalam Akta Pendirian.

Syarat yang demikian sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab Notaris, dan sebenarnya dapat diurus sendiri oleh para pihak, sehingga tidak membebani si Notaris atau tidak di salah gunakan (menghindari penyimpangan). Terkadang jika diurus notaris, birokrasi pemerintah penuh kecurigaan, khususnya si Notaris menerima jasa hukum dengan biaya tinggi. Bisa jadi ini kebiasaan adanya uang percepatan. Yang akhirnya sampai saat ini negatif thinking itu selalu ada dibenak birokrasi.

Kembali ke laptop, bahwa sebelum membuat Akta Pendirian PMA, maka Notaris wajib terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah nama PT dapat digunakan. Jika nama PT bisa digunakan, Notaris akan membuat Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan selesai maksimal 14 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian.

3. Mengurus Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dibutuhkan sebagai bukti keabsahan dari tempat perseroan beroperasi (sekaligus terdapat kepastian hukum asas hal tertentu 1320 KUH Perdata). Pengurusan SKDP dilakukan melalui Kantor Kelurahan wilayah perusahaan berada. Pembuatan SKDP biasanya memakan waktu 3-8 hari sejak dokumen diterima oleh Kantor Kelurahan (namun di kelurahan tertentu di Kota Semarang bisa ditunggu hari itu juga bisa selesai, pelayanan birokrasi di kota Semarang semenjak wali kotanya Ibu Hervita atau Ibu Ita: sangat cepat dan sistematis).

Untuk mengurus Surat Keterangan Domisili biasanya kantor Kelurahan minta kepastian Akta Notariil (pendirian PMA), untuk itu perlu diperhatikan Notaris perbedaan syarat pendirian akta dan syarat perijinan. Agar tidak ragu shg membantu kelancaran pendirian badan usaha PMA. Akan tetapi juga perlu hati-hati jangan mengesampingkan prosedur dan bukti formil.

4. Pembuatan NPWP PMA

Pembuatan NPWP untuk badan hukum biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan juga perlu mengurus surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili perseroan. Di KPP Candisari Kota Semarang, pengurusan NPWP dan PKP cukup apresiatif dan cepat selesai, bahkan kantor Pratama Pajak Candisari aktif menghubungi dan memberi arahan calon WP (Wajib Pajak).

Selasa, 14 Maret 2023

Uang Kontribusi Kongres Akibat Gagal Terlaksana Sesuai Janji SC, OC atau Panitia dan Adanya Kelalaian, Dapatkah Masuk dalam Unsur Pidana

oleh :
Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Praktisi Hukum dan Akademisi

Perlu diketahui dan dipahami bahwa uang dari anggota telah terbayar sesuai waktu yang ditentukan oleh panitia kongres INI, dengan pembatasan waktu yang singkat dan terbatas, artinya terdapat sedikit pemaksaan waktu yang tidak longgar (dipaksa bayar maksimal 5 hari setelah mendapat VA), bahkan setelah tanggal tanggal 25 Pebruari, anggota yang daftar dan mendapat VA dipaksa harus bayar dalam waktu 24 jam.

Selebihnya terdapat fakta GAGAL mendapat ijin dll. Artinya ada kelalaian dan kesengajaan yang dapat diperkirakan atau dapat diprediksi (dalam hukum sesuatu yang dapat diperkirakan dan diprediksi akhibat hukumnya maka harus menjadi pertimbangan agar supaya tidak terjadi kerugian baik materiil maupun imateriil akhibat hukumnya).

Kerugian materiil dan imateriil tersebut jika diikuti niat dan terbukti ada unsur-unsur misal kebohongan, tipu daya (belum ada ijin dll termasuk kapasitas hotel tidak memadai akan tetapi dikatakan dan bahkan meyakinkan dengan promosi bahwa hotel dan tempat serta fasilitas sangat memadai, layak dll) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (menguntungkan SC, OC atau orang lPanitia) dengan cara melawan hak, baik menggunakan kepalsuan misalnya keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat (bedrechging) ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk anggota agar membayar uang kongres dll kemudian memperdaya atau dapat diperkirakan keadaan yang terperdaya dan seterusnya (jika actus rius dan mens rea pada akhirnya terbukti).

Lebih jelasnya bahwa tindak pidana penipuan (pasal 378 KUH Pidana,) terdapat dua unsur pokok dari tindak pidana penipuan yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif yaitu membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak : memakai nama palsu, martabat/keadaan palsu, rangkaian kata bohong/tipu muslihat, menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, menghapuskan piutang. 

Sedangkan unsur subyektif dalam tindak pidana penipuan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Kesengajaan (dolus) dari rumusan kesalahan (schuld) tersebut merupakan suatu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) tidak dalam bentuk kealpaan (culpa).

Konsepsi dasar tentang penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata secara substantif memiliki kesamaan dengan konsepsi dalam pasal 378 KUHPidana. Konsepsi penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata yakni adanya cacat kehendak. Cacat kehendak diakibatkan adanya suatu kekhilafan/ kelalaian, paksaan dan penipuan. 

Sedangkan konsepsi penipuan dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu. Konsekuensinya, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila ada tipu muslihat dalam proses perikatan sedangkan penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. 

Karakteristik wanprestasi dan penipuan memiliki kesamaan yakni sama-sama didahului dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat (bedrechging), keadaan palsu dan rangkaian kata bohong (bedrog), oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum tersebut dinamakan penipuan dalam konteks pasal 378 KUH Pidana (penipuan) dan pasal 1328 KUH Perdata (cacat kehendak).

Jika dapat diduga hal mendasar terkait GAGALNYA KONGRES dapat dikatakan merupakan perkara wanprestasi dengan tindak pidana penipuan (antara yang disampaikan dengan fakta ternyata tidak sama bahkan jauh berbeda) maka hal demikian dapat dilihat atau terletak pada niat baik diantara para pihak (SC, OC atau Panitia). Itikad baik atau tidaknya dapat dibuktikan dalam putusan Kongres (SC, OC atau Panita) yang seharusnya “saling menguntungkan” baik yang dibuat tertulis maupun yang diumumkan dll (intinya dapat dibuktikan dari berbagai tulisan atau informasi dalam bentuk video atau rekaman lainnya).

Jangan sampai GAGAL KONGRES INI, nantinya (gara-gara berlarut larut mengembalikan uang kontribusi 1.7 jt,) lalu oleh para anggota Notaris dipermasalahkan bahwa ada dugaan sejak dari awal (niat menguntungkan diri sendiri), atau dapat dilihat mengenai motivasi pihak-pihak yang terlibat untuk  dalam tindak pidana penipuan sejak awal sudah dilandasi oleh niat jahat atau melakukan kejahatan. Dalam rangka memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga para anggota yang sudah bayar menderita kerugian materiil maupun immaterial.

 

Kemudian Pertanyaan 

Apakah kegagalan kongres INI dapat dikatakan wanprestasi atau ada unsur penipuan?

Batas pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada tempus delicti ketika pendaftaran kongres itu ditutup.  

Misalkan: Apabila setelah (post factum) pendaftaran ditutup (pendaftaran kongres ditutup oleh panitia), diketahui adanya tipu muslihat, keadaan palsu (ternyata belum ada ijin dll) atau rangkaian kata bohong dari SC, OC atau Panitia yang terkait namun kemudian uang pendaftaran segera dikembalikan dan para anggota menerima alasan-alasan kegagalannya maka perbuatan itu hanya merupakan wanprestasi. 

Namun suatu kesepakatan atau putusan pendaftaran kongres INI, setelah ditutup ternyata sebelumnya (ante factum) ada rangkaian kata bohong, keadaan palsu, tipu muslihat dari pihak terkait (SC, OC atau Panitia) kemudian rangkaian kepalsuan tersebut terbukti niat jahatnya dan terbukti menguntungkan diri sendiri (SC, OC atau Panitia) dan kerugian para anggota dapat dibuktikan bahkan pengembalian tidak terjadi atau berlarut-larut maka perbuatan itu merupakan perbuatan penipuan.

Lebih jelasnya saya kutib mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:

  1. Pasal 378 KUHP

Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

     2. Pasal 372 KUHP

Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

     3. Pasal 374 KUHP

Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.


Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan

Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:

1. Barang siapa

2. Dengan maksud

3. Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum

4. Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian

    kebohongan.

5. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan 

    hutang atau menghapuskan piutang.

Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:

  1. Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
  2. Unsur objektif yang terdiri atas:

  • Barang siapa
  • Menguasai dg cara melawan hukum
  • Suatu benda
  • Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
  • Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Semoga bermanfaat 

#segera kembalikan uang pendaftaran biar tidak ada tuduhan terjadinya kejahatan.