 |
oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN Praktisi Hukum dan Akademisi |
Perlu diketahui dan dipahami bahwa uang dari anggota telah terbayar
sesuai waktu yang ditentukan oleh panitia kongres INI, dengan pembatasan waktu
yang singkat dan terbatas, artinya terdapat sedikit pemaksaan waktu yang tidak
longgar (dipaksa bayar maksimal 5 hari setelah mendapat VA), bahkan setelah
tanggal tanggal 25 Pebruari, anggota yang daftar dan mendapat VA dipaksa harus
bayar dalam waktu 24 jam.
Selebihnya terdapat fakta GAGAL mendapat ijin dll. Artinya ada kelalaian
dan kesengajaan yang dapat diperkirakan atau dapat diprediksi (dalam hukum
sesuatu yang dapat diperkirakan dan diprediksi akhibat hukumnya maka harus
menjadi pertimbangan agar supaya tidak terjadi kerugian baik materiil maupun
imateriil akhibat hukumnya).
Kerugian materiil dan imateriil tersebut jika diikuti niat dan terbukti ada
unsur-unsur misal kebohongan, tipu daya (belum ada ijin dll termasuk kapasitas
hotel tidak memadai akan tetapi dikatakan dan bahkan meyakinkan dengan promosi
bahwa hotel dan tempat serta fasilitas sangat memadai, layak dll) dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri (menguntungkan SC, OC atau orang lPanitia) dengan
cara melawan hak, baik menggunakan kepalsuan misalnya keadaan palsu baik
menggunakan akal sehat dan tipu muslihat (bedrechging) ataupun dengan karangan
perkataan bohong, membujuk anggota agar membayar uang kongres dll kemudian
memperdaya atau dapat diperkirakan keadaan yang terperdaya dan seterusnya (jika
actus rius dan mens rea pada akhirnya terbukti).
Lebih jelasnya bahwa tindak pidana penipuan (pasal 378 KUH Pidana,)
terdapat dua unsur pokok dari tindak pidana penipuan yaitu unsur obyektif dan
unsur subyektif. Unsur obyektif yaitu membujuk/menggerakkan orang lain dengan
alat pembujuk/penggerak : memakai nama palsu, martabat/keadaan palsu, rangkaian
kata bohong/tipu muslihat, menyerahkan sesuatu barang, membuat utang,
menghapuskan piutang.
Sedangkan unsur subyektif dalam tindak pidana penipuan yakni dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Kesengajaan
(dolus) dari rumusan kesalahan (schuld) tersebut merupakan suatu kesalahan
dalam bentuk kesengajaan (dolus) tidak dalam bentuk kealpaan (culpa).
Konsepsi dasar tentang penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata secara
substantif memiliki kesamaan dengan konsepsi dalam pasal 378 KUHPidana.
Konsepsi penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata yakni adanya cacat kehendak.
Cacat kehendak diakibatkan adanya suatu kekhilafan/ kelalaian, paksaan dan
penipuan.
Sedangkan konsepsi penipuan dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu adanya rangkaian
kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu. Konsekuensinya,
penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila ada tipu
muslihat dalam proses perikatan sedangkan penipuan tidak dipersangkakan tetapi
harus dibuktikan.
Karakteristik wanprestasi dan penipuan memiliki kesamaan yakni sama-sama
didahului dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui
sebelumnya ada tipu muslihat (bedrechging), keadaan palsu dan rangkaian kata
bohong (bedrog), oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum tersebut dinamakan
penipuan dalam konteks pasal 378 KUH Pidana (penipuan) dan pasal 1328 KUH
Perdata (cacat kehendak).
Jika dapat diduga hal mendasar terkait GAGALNYA KONGRES dapat dikatakan
merupakan perkara wanprestasi dengan tindak pidana penipuan (antara yang
disampaikan dengan fakta ternyata tidak sama bahkan jauh berbeda) maka hal
demikian dapat dilihat atau terletak pada niat baik diantara para pihak (SC, OC
atau Panitia). Itikad baik atau tidaknya dapat dibuktikan dalam putusan Kongres
(SC, OC atau Panita) yang seharusnya “saling menguntungkan” baik yang dibuat
tertulis maupun yang diumumkan dll (intinya dapat dibuktikan dari berbagai
tulisan atau informasi dalam bentuk video atau rekaman lainnya).
Jangan sampai GAGAL KONGRES INI, nantinya (gara-gara berlarut larut
mengembalikan uang kontribusi 1.7 jt,) lalu oleh para anggota Notaris
dipermasalahkan bahwa ada dugaan sejak dari awal (niat menguntungkan diri
sendiri), atau dapat dilihat mengenai motivasi pihak-pihak yang terlibat
untuk dalam tindak pidana penipuan sejak awal sudah dilandasi oleh niat
jahat atau melakukan kejahatan. Dalam rangka memperoleh keuntungan dilakukan
dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum,
sehingga para anggota yang sudah bayar menderita kerugian materiil maupun
immaterial.
Kemudian Pertanyaan
Apakah kegagalan kongres INI dapat dikatakan wanprestasi atau ada unsur
penipuan?
Batas pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada tempus delicti
ketika pendaftaran kongres itu ditutup.
Misalkan: Apabila setelah (post factum) pendaftaran ditutup (pendaftaran
kongres ditutup oleh panitia), diketahui adanya tipu muslihat, keadaan palsu
(ternyata belum ada ijin dll) atau rangkaian kata bohong dari SC, OC atau
Panitia yang terkait namun kemudian uang pendaftaran segera dikembalikan dan
para anggota menerima alasan-alasan kegagalannya maka perbuatan itu hanya
merupakan wanprestasi.
Namun suatu kesepakatan atau putusan pendaftaran kongres INI, setelah
ditutup ternyata sebelumnya (ante factum) ada rangkaian kata bohong, keadaan
palsu, tipu muslihat dari pihak terkait (SC, OC atau Panitia) kemudian
rangkaian kepalsuan tersebut terbukti niat jahatnya dan terbukti menguntungkan
diri sendiri (SC, OC atau Panitia) dan kerugian para anggota dapat dibuktikan
bahkan pengembalian tidak terjadi atau berlarut-larut maka perbuatan itu
merupakan perbuatan penipuan.
Lebih jelasnya saya kutib mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur
dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal
tersebut:
- Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan
yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik
menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu
muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar
memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum
dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang
menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak
suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang
tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum
dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 374 KUHP
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau
dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan
masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan
penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP
merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh
penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
1. Barang siapa
2. Dengan maksud
3. Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
4. Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian
kebohongan.
5. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan
hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan
tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372
adalah:
- Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk
mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan
termasuk dalam delik sengaja.
- Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dg cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan
Semoga bermanfaat
#segera kembalikan uang
pendaftaran biar tidak ada tuduhan terjadinya kejahatan.