![]() |
Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
| Akademisi dan Praktisi Hukum |
Pagi rekan Notaris dan para pengusaha di Indonesia. Dalam penerbangan kali ini saya ingin berbagai informasi ttg Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) junto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki
unsur modal asing harus dalam bentuk PT PMA. Kegiatan usaha di Indonesia utk
PMA dibagi (1) penanam modal asing secara penuh artinya modal penuh
(seluruhnya) dari subyek hukum asing. Saya sampaikan subyek hukum sebab bisa
orang perorangan atau badan hukum. (2) penanaman modal asing yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (joint venture).
Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dicabut berdasarkan PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
DNI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan
Negative Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang
terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan
jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar
komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.
Selain berdasarkan DNI, peraturan
mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup, kita dapat membaca atau
mempelajari ketentuan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang terus update dan
dikeluarkan oleh pemerintah. Rekan-rekan Notaris harus selalu mengikuti
informasi-informasi terkini dan harus baca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, serta mengikuti kebijakan-kebijakan pemerintah terkini. Apalagi dengan
banyaknya kebijakan larangan tentang Eksport maupun Import.
Kebijakan pemerintah Jokowi terhadap
larangan eksport nikel, boksit dll, akan sangat menguntungkan para Notaris,
sebab akan banyak modal asing dipaksa oleh kebijakan tersebut masuk Indonesia.
Suka tidak suka atau mau tidak mau, negara asing yang butuh nikel, boksit dan
barang-barang lain (tapi terdapat larangan eksport barang mentah, maka mereka
terpaksa harus mendirikan PMA di Indonesia). Hal tersebut sangat menguntungkan
bagi para notaris khususnya dalam membuat akta pendirian PMA.
Selebihnya yang perlu diperhatikan oleh
para notaris dalam membuat akta PMA yaitu menganai pembagian bidang usaha yang
terbuka atau tertutup bagi PT PMA (hal itu notaris wajib mengetahui berdasarkan
DNI & Paket Kebijakan Ekonomi) diantaranya:
- Terbuka 100% untuk PMA: restoran, bar, kafe, industri perfilman;
- Terbuka sebagian untuk PMA: usaha budi daya tanaman dan pangan, jasa pemborongan migas di laut, pemeliharaan dan reparasi mobil, jasa konsultasi keamanan;
- Tertutup untuk PMA: perdagangan barang eceran barang antik, jasa binatu, salon kecantikan, penerbitan surat kabar/buletin/majalah.
Selebihnya para notaris juga perlu
memperhatikan ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT PMA,
yaitu sebagai berikut:
1. Izin Prinsip: Pengajuan Izin Prinsip
dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.
Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan
dengan dua tahap, yaitu:
(a). Pengajuan Izin Pendaftaran: izin
Pendaftaran adalah sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang
akan dijalankan perseroan tidak masuk dalam DNI.
(b). Pengajuan Izin Prinsip: tahapan
dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara
lain:
(1) Foto copy paspor bagi WNA,
(2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(3) NPWP khusus WNI,
(4) Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan
tempat usaha,
(5) Foto copy akta sewa menyewa atau
surat kontrak (apabila kantor berstatus kontrak),
(6) Surat Keterangan Domisili dari
pengelola gedung (apabila berada di perkantoran),
(7) Surat Keterangan Domisili dari
Kelurahan setempat (apabila kantor milik sendiri atau sewa di luar gedung).
*) Pas
foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.
Catatan: Izin Prinsip berfungsi sama
seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT PMDN.
2. Pembuatan Akta Pendirian PMA secara Notariil (Sesuai UU No 40 Tahun 1997 juncto UU No. 11 Tahun 2020)
Setelah mendapatkan Izin Prinsip maka tahap selanjutnya yaitu dengan pembuatan Akta Pendirian PT PMA harus (wajib) menggunakan akta Notariil yang dibuat oleh Notaris.
Agar nantinya proses lancar sebaiknya bagi para pengusaha, sebelum ke Notaris, sudah mempersiapkan hal-hal mengenai nama perseroan, domisili perseroan, jumlah modal, komposisi saham, dan susunan pengurus perseroan untuk nantinya dituangkan dalam Akta Pendirian.
Syarat yang demikian sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab Notaris, dan sebenarnya dapat diurus sendiri oleh para pihak, sehingga tidak membebani si Notaris atau tidak di salah gunakan (menghindari penyimpangan). Terkadang jika diurus notaris, birokrasi pemerintah penuh kecurigaan, khususnya si Notaris menerima jasa hukum dengan biaya tinggi. Bisa jadi ini kebiasaan adanya uang percepatan. Yang akhirnya sampai saat ini negatif thinking itu selalu ada dibenak birokrasi.
Kembali ke laptop, bahwa sebelum membuat Akta Pendirian PMA, maka Notaris wajib terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah nama PT dapat digunakan. Jika nama PT bisa digunakan, Notaris akan membuat Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan selesai maksimal 14 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dibutuhkan sebagai bukti keabsahan dari tempat perseroan beroperasi (sekaligus terdapat kepastian hukum asas hal tertentu 1320 KUH Perdata). Pengurusan SKDP dilakukan melalui Kantor Kelurahan wilayah perusahaan berada. Pembuatan SKDP biasanya memakan waktu 3-8 hari sejak dokumen diterima oleh Kantor Kelurahan (namun di kelurahan tertentu di Kota Semarang bisa ditunggu hari itu juga bisa selesai, pelayanan birokrasi di kota Semarang semenjak wali kotanya Ibu Hervita atau Ibu Ita: sangat cepat dan sistematis).
Untuk mengurus Surat Keterangan Domisili biasanya kantor Kelurahan minta kepastian Akta Notariil (pendirian PMA), untuk itu perlu diperhatikan Notaris perbedaan syarat pendirian akta dan syarat perijinan. Agar tidak ragu shg membantu kelancaran pendirian badan usaha PMA. Akan tetapi juga perlu hati-hati jangan mengesampingkan prosedur dan bukti formil.
4. Pembuatan NPWP PMA
Pembuatan NPWP untuk badan hukum biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan juga perlu mengurus surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili perseroan. Di KPP Candisari Kota Semarang, pengurusan NPWP dan PKP cukup apresiatif dan cepat selesai, bahkan kantor Pratama Pajak Candisari aktif menghubungi dan memberi arahan calon WP (Wajib Pajak).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar