![]() |
oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN Praktisi Hukum dan Akademisi |
Perlu diketahui dan dipahami bahwa uang dari anggota telah terbayar sesuai waktu yang ditentukan oleh panitia kongres INI, dengan pembatasan waktu yang singkat dan terbatas, artinya terdapat sedikit pemaksaan waktu yang tidak longgar (dipaksa bayar maksimal 5 hari setelah mendapat VA), bahkan setelah tanggal tanggal 25 Pebruari, anggota yang daftar dan mendapat VA dipaksa harus bayar dalam waktu 24 jam.
Selebihnya terdapat fakta GAGAL mendapat ijin dll. Artinya ada kelalaian
dan kesengajaan yang dapat diperkirakan atau dapat diprediksi (dalam hukum
sesuatu yang dapat diperkirakan dan diprediksi akhibat hukumnya maka harus
menjadi pertimbangan agar supaya tidak terjadi kerugian baik materiil maupun
imateriil akhibat hukumnya).
Kerugian materiil dan imateriil tersebut jika diikuti niat dan terbukti ada unsur-unsur misal kebohongan, tipu daya (belum ada ijin dll termasuk kapasitas hotel tidak memadai akan tetapi dikatakan dan bahkan meyakinkan dengan promosi bahwa hotel dan tempat serta fasilitas sangat memadai, layak dll) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (menguntungkan SC, OC atau orang lPanitia) dengan cara melawan hak, baik menggunakan kepalsuan misalnya keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat (bedrechging) ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk anggota agar membayar uang kongres dll kemudian memperdaya atau dapat diperkirakan keadaan yang terperdaya dan seterusnya (jika actus rius dan mens rea pada akhirnya terbukti).
Lebih jelasnya bahwa tindak pidana penipuan (pasal 378 KUH Pidana,) terdapat dua unsur pokok dari tindak pidana penipuan yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif yaitu membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak : memakai nama palsu, martabat/keadaan palsu, rangkaian kata bohong/tipu muslihat, menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, menghapuskan piutang.
Sedangkan unsur subyektif dalam tindak pidana penipuan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Kesengajaan (dolus) dari rumusan kesalahan (schuld) tersebut merupakan suatu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) tidak dalam bentuk kealpaan (culpa).
Konsepsi dasar tentang penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata secara substantif memiliki kesamaan dengan konsepsi dalam pasal 378 KUHPidana. Konsepsi penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata yakni adanya cacat kehendak. Cacat kehendak diakibatkan adanya suatu kekhilafan/ kelalaian, paksaan dan penipuan.
Sedangkan konsepsi penipuan dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu. Konsekuensinya, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila ada tipu muslihat dalam proses perikatan sedangkan penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.
Karakteristik wanprestasi dan penipuan memiliki kesamaan yakni sama-sama didahului dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat (bedrechging), keadaan palsu dan rangkaian kata bohong (bedrog), oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum tersebut dinamakan penipuan dalam konteks pasal 378 KUH Pidana (penipuan) dan pasal 1328 KUH Perdata (cacat kehendak).
Jika dapat diduga hal mendasar terkait GAGALNYA KONGRES dapat dikatakan merupakan perkara wanprestasi dengan tindak pidana penipuan (antara yang disampaikan dengan fakta ternyata tidak sama bahkan jauh berbeda) maka hal demikian dapat dilihat atau terletak pada niat baik diantara para pihak (SC, OC atau Panitia). Itikad baik atau tidaknya dapat dibuktikan dalam putusan Kongres (SC, OC atau Panita) yang seharusnya “saling menguntungkan” baik yang dibuat tertulis maupun yang diumumkan dll (intinya dapat dibuktikan dari berbagai tulisan atau informasi dalam bentuk video atau rekaman lainnya).
Jangan sampai GAGAL KONGRES INI, nantinya (gara-gara berlarut larut mengembalikan uang kontribusi 1.7 jt,) lalu oleh para anggota Notaris dipermasalahkan bahwa ada dugaan sejak dari awal (niat menguntungkan diri sendiri), atau dapat dilihat mengenai motivasi pihak-pihak yang terlibat untuk dalam tindak pidana penipuan sejak awal sudah dilandasi oleh niat jahat atau melakukan kejahatan. Dalam rangka memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga para anggota yang sudah bayar menderita kerugian materiil maupun immaterial.
Kemudian Pertanyaan
Apakah kegagalan kongres INI dapat dikatakan wanprestasi atau ada unsur
penipuan?
Batas pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada tempus delicti ketika pendaftaran kongres itu ditutup.
Misalkan: Apabila setelah (post factum) pendaftaran ditutup (pendaftaran
kongres ditutup oleh panitia), diketahui adanya tipu muslihat, keadaan palsu
(ternyata belum ada ijin dll) atau rangkaian kata bohong dari SC, OC atau
Panitia yang terkait namun kemudian uang pendaftaran segera dikembalikan dan
para anggota menerima alasan-alasan kegagalannya maka perbuatan itu hanya
merupakan wanprestasi.
Namun suatu kesepakatan atau putusan pendaftaran kongres INI, setelah ditutup ternyata sebelumnya (ante factum) ada rangkaian kata bohong, keadaan palsu, tipu muslihat dari pihak terkait (SC, OC atau Panitia) kemudian rangkaian kepalsuan tersebut terbukti niat jahatnya dan terbukti menguntungkan diri sendiri (SC, OC atau Panitia) dan kerugian para anggota dapat dibuktikan bahkan pengembalian tidak terjadi atau berlarut-larut maka perbuatan itu merupakan perbuatan penipuan.
Lebih jelasnya saya kutib mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:
- Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 374 KUHP
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan
penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP
merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh
penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
1. Barang siapa
2. Dengan maksud
3. Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
4. Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian
kebohongan.
5. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan
hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372
adalah:
- Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
- Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dg cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Semoga bermanfaat
#segera kembalikan uang pendaftaran biar tidak ada tuduhan terjadinya kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar