Senin, 20 Maret 2023

Pendirian PT Penanaman Modal Asing Bagian 2

 

Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Akademisi dan Praktisi Hukum

5. Pembukaan Rekening Perseroan Melalui Bank

Rekening bank dibuat atas nama perseroan, tujuannya yaitu guna untuk menyetor modal yang telah ditempatkan (sesuai akta pendirian), para pemegang saham akan menyetorkan modal saham dalam bentuk tunai ke kas Perseroan. Hal ini bisa memakan waktu dan rumit jika salah bank, artinya bank tidak berpengalaman untuk hal tersebut.

Saran saya modal setor dapat direkomendasikan oleh si Notaris. Sebab notaris biasanya memiliki rekanan bank. Sehingga mudah untuk memantau (saya biasanya pakai bank yang sudah saya percaya “sebut saja kepala Capem Bank Mandiri Ibu Indira Anggadewi” sudah lama saya kerjasama dengan beliau, shg mudah komunikasi pengecekan kebenaran penempatan dana setor dll utk kepentingan asas kehati hatian bagi si Notaris).

Selebihnya bukti setor harus diserahkan kepada Notaris (baca pasal 19 sd 23 UU Perseroan Terbatas), jika Notaris tidak mengikuti aturan tersebut berbahaya sebab jika ada kejahatan bedrechging (akal muslihat) si Notaris dapat masuk dalam katagori 263, 264, atau 55 ayat (1) turut serta memberikan peluang kejahatan.

Mengapa demikian sebab untuk selanjutnya bukti setor tsb dilanjutkan dengan pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI. Banyak kasus notaris mengabaikan hal itu (warning bahwa hal itu tidak sekedar pelanggaran kode etik atau administrasi namun dapat menjadi pintu masuk kejahatan atau dapat merugikan pihak ketiga bahkan negara). Notaris memiliki kewajiban virlijden (mencocokkan termasuk memastikan kebenaran bukti setor karena hal itu masuk dalam pembuktian formil tidak sekedar opmeken). Baca Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014, jo 30 Tahun 2004: dan baca pula Pasal 19 sd 23 UU PT.

6. Pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI

Setelah Akta Pendirian dan rekening perseroan dibuat, Notaris akan melakukan permohonan pengesahan badan hukum melalui Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI. Notaris perlu memperhatikan bahwa terdapat batas waktu termasuk uang pembayarannya. Karena kita berhadapan dengan sistem robot maka jika batas waktu berakhir kita harus bayar lagi dan uang daftar bisa hangus.

Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pengajuan ini memiliki hanya dengan jangka waktu maksimal 60 hari setelah Akta Pendirian dibuat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Badan Hukum PT PMA. Setelah itu baru pengurusan ke BKPM.

Catatan: BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM juga sudah menggunakan Online Single Submission (OSS) dan aspek perizinan terus kita benahi dan sempurnakan.

7. Tambahan Berita Negara guna Memenuhi Asas Publisitas.

Pengumuman mengenai pengesahan PT PMA akan dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung sejak Surat Keputusan Menkumham RI diterbitkan [Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 2010]. PT PMA akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan melalui kantor Notaris (resmi melalui email Notaris saat melakukan pendaftaran OSS maupun pengesahan Tambahan Berita Negara/ BN RI), semua balasan termasuk bukti pengesahan melalui kantor Notatis yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 30 UU 40/2007:

(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

     a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

     b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21           ayat (1);

     c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Catatan;

Akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum berlakunya “UU 40/2007”, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari berdasarkan “UU 1/1995”. Bila pengumuman itu belum/tidak dilakukan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah pengesahan dari Menkumham RI sudah diterbitkan maka perseroan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan bisa dilakukan melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Jangka waktu pengurusan adalah 14 hari kerja. PTSP Online (Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu) adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dibangun untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.

Layanan Perizinan dan Non-Perizinan

a. Izin Tempat Usaha;

b. Izin Gangguan (HO);

c. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Izin Mendirikan Bangunan;

e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

f. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

g. Izin Usaha Perdagangan;

h. Izin Usaha Industri;

catatan:

dll masih banyak Izin terkait yg diselenggarakan oleh DPMPTSP.

9. Pelayanan Perizinan yang diselenggarakan oleh DINAS PENANAMAN MODAL DAN                          PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)

Notaris harus paham bagaimana mengurus Perizinan yang dibutuhkan. Perizinan yang dibutuhkan suatu perseroan berbeda-beda, tergantung apa jenis usaha yang dijalankan. Izin yang umumnya dibutuhkan antara lain izin lokasi, izin tenaga kerja asing, izin kantor perwakilan, dan izin lain. Walaupun semua itu bukan tugas si Notaris, namun hal tsb penting untuk diketahui dan dipahami oleh Notaris. Sebab sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN tugas kewenangan Notaris juga sebagai konsultan hukum atau memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

10. Izin Usaha Tetap (IUT)

Notaris juga harus memahami bahwa PT PMA merupakan badan hukum yang terbatas dalam menggunakan izin prinsip dan tidak dapat selamanya menggunakan Izin Prinsip tersebut. Setelah 1 tahun perseroan didirikan, maka PT PMA harus mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Notaris harus sejak awal dapat memberikan penjelasan (penyuluhan hukum) terhadap beberapa hal tentang akta pendirian PT PMA dan perizinan terkait. Tidak terkecuali tentang Izin Usaha Tetap (IUT).

IUT merupakan izin yang diberikan kepada PT PMA yang telah mempunyai Izin Prinsip, tujuannya untuk memulai kegiatan atau produksi. Sehingga Izin usaha (IUT) diterbitkan jika PT PMA memiliki izin prinsip. Dengan catatan akan selalu dievaluasi “hanya dapat diterbitkan kembali seperti perpanjangan izin manakala perseroan setiap tiga bulan mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online.

Sumber Hukum/ Daftar Rujukan Normatif:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2. PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal [JDIH BPK RI]

3. Undang-Undang No. 1 Th 1995 Juncto Undang-Udang No. 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

6. Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;

7. Paket Kebijakan Ekonomi sesuai update regulasi pemerintah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar