Kamis, 18 Mei 2023

Mendalami Sengketa TUN Surat Putusan Dirjend AHU atas Penetapan Legalisasi Perpanjangan Jabatan Ketum, Bulan, Tempat dan Sistem dalam Kongres INI

Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Akademisi dan Praktisi Hukum

Sengketa Tata Usaha Negara antara WH sebagai anggota aktif INI dengan Dirjen AHU dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengketa Tata Usaha Negara. Tolak Ukur, Tata Usaha Negara (administrasi) adalah tolok ukur subyek (WH dan Dirjen AHU untuk dan atas nama Menkumham) dan pangkal sengketa adalah surat Dirjen AHU No….. (melegalisasi kewenangan Ketum hingga Agustus 2023, memindah tempat Kongres ke Banten, dan menetapkan Sistem Pemilihan Ketum dengan E-Vote dan menunjuk BSSN sebagai pelaksana Sistem E-Vote).

Tolak ukur subyek adalah (para) pihak yang bersengketa di bidang hukum administrasi negara/pemerintah (Tata Usaha Negara).

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.” Artinya adalah semua pihak yang berpekara pada PTUN dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri (WH beracara sendiri sebagai prinsiple) dan Dirjen AHU an Menkumham di wakili 6 Legal yang didasarkan surat perintah. Plus ada pihak pihak ke 3 (intervensi).

Wah ramai nich WH sebagai pinsiple sendirian melawan rombongan petugas negara dan petugas organisasi yang mungkin dikuasakan beberapa kuasa hukum. Mantap nich jadi menginatkan Prof. Mahfud MD melawan komisi lll, anggap saja perumpaan “satu lawan seribu tak akan gentar bagi perjuangan menegakan nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum” jadi ingat adigium fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Keberadaan asas kepastian hukum aturan AD ART Organisasi INI sebagai atribusi dari UUD NRI 1945 dan UUJN merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi yustisiabel (pencari keadilan yaitu para anggota notaris aktif dan pihak tiga) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu sesuai per-UU-an.

Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 D UUD tahun 1945 ayat (1) menyatakan : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Surat putusan atau ketetapan Dirjen AHU tersebut merupakan Objek keputusan TUN. Namun tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri-ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut: Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik. Dan KTUN dirjen AHU tersebut telah memenuhi sebagai Objek TUN.

Dalam praktik selama ini di Peradilan Tata Usaha Negara apabila suatu Keputusan dan/atau Tindakan mengandung cacat wewenang maka akan dinyatakan tidak sah. Sedangkan apabila suatu Keputusan dan/atau Tindakan mengandung cacat prosedur atau substansi maka akan dinyatakan batal. KTUN Dirjen AHU sekarang akan kita uji dengan UU Noz 30 Tahaun 2014 beserta turutannya dan UU lain yang terkait. Tentu penggugat harus mampu menunjukan letak penyalahgunaan kekuasaannya. Sebab KTUN Dirjen AHU merupakan relas otentik sehingga WH sebagai Penggugat harus mampu menunjukan dimana letak penyalahgunaan kekuasaan KTUN Dirjen AHU a.n Menkumham tersebut. Sebab sifat dari TUN yaitu preponderance of evidance (bukti tertulis) atau Ne bis vcari rule asas yang menghendaki agar setiap tindakan putusan administrasi negara atau pemerintah harus di dasarkan undang-undang dan hukum.


Pertanyaannya:

Penyalahgunaan wewenang melanggar pasal berapa?

Mari kita baca ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum . Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain-lain, tidak terkecuali melampoi batasan kewenangan yang menjadi doimain organisasi INI sebagai atribusi konstitusional dan hak otonom organisasi serta hak otonom para anggotanya.

Selebihnya siapakah subjek dan objek dalam PTUN Dirjen AHU yang sedang diuji oleh WH tersebut?

Subjek yang bersengketa adalah orang atau badan hukum privat di satu pihak dan badan atau pejabat tata usaha negara di lain pihak yaitu Dirjen AHU a.n. Menkumham (subjek hukum lembaga atau institusi negara) dan WH a.n. Anggota aktif INI (subjek hukum individu).

Objek sengketa TUN, adalah keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Jadi Objek disini adalah Surat KTUN Dirjen AHU tersebut.


Pertanyaan berikutnya:

Sejauhmana penyelesaian sengkata tersebut dan siapa yang berwenang memutuskan ?

Penyelesaian sengketa perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah merupakan kewenangan Pengadilan Umum, yang kemudian bergeser menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2019.

Putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu suatu putusan yang tak dapat diubah lagi melalui upaya hukum. Namun penggugat dapat pula memohon penundaan atau putusan sela atas keberlakuan subtansi Objek sengketa.

Berikutnya yaitu sejauh mana syarat formil dalam membuat gugatan TUN ?

Semua pihak yang berperkara di PTUN harus memenuhi syarat “Formil Membuat Surat Gugatan” yaitu tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif. Gugatan tidak mengandung error in persona. Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan banding, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Simpulan, KTUN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang menimbulkan suatu akibat hukum karena tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan memberikan kerugian atau potensi kerugian terhadap pihak masyarakat.

Dengan begitu secara sederhana dapat disimpulkan :

1. Gugatan dikabulkan apabila dalil gugatannya dapat dibuktikan,

2. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;

3. Gugatan tidak dapat diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar