Kamis, 18 Mei 2023

Satu Profesor Versus Enam Petugas dari Kementerian Hukum dan HAM RI

Grosse, Jakarta - Gugatan terhadap Surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjend AHU Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM, Nomor : AHU.UM.01.01-147 tanggal 03 Maret 2023, hingga berita ini diturunkan telah 3 kali menjalani sidang pemeriksaan secara tertutup. Gugatan yang dilayangkan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur tersebut, guna menegakkan keadilan dan menguji keabsahan dari surat tersebut. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, Penggugat hadir sendiri tanpa menggunakan pengacara, sedangkan dari Dirjend AHU Kemenkumham RI, diwakili oleh 6 (enam) orang yang diberi tugas.

Penggugat, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.

Sidang pemeriksaan gugatan terhadap surat Dirjend AHU Kemenkumham RI, Nomor : AHU.UM.01.01-147 sudah berlangsung selama tiga minggu dengan 3 kali agenda sidang, yaitu pada hari Kamis 04 Mei 2023, Kamis 11 Mei 2023 dan hari Rabu 17 Mei 2023. Dan, menurut informasi dari pihak PTUN, pada hari Kamis 25 Mei 2023, akan dilangsungkan sidang secara terbuka untuk pembacaan gugatan. Selama sidang pemeriksaan, Penggugat, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, datang sendiri untuk mengikuti persidangan, sedangkan Tergugat, Dirjend AHU Kemenkumham, diwakili dengan mengirimkan 6 orang staffnya yang ditugasi guna mengikuti jalannya persidangan.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama mengikuti agenda sidang pemeriksaan, sejak sidang pemeriksaan pertama hingga sidang pemeriksaan ketiga, persidangan berlangsung lancar. Pada agenda sidang pemeriksaan pertama pada hari Kamis 04 Mei 2023, Penggugat, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, hadir sendiri tanpa menggunakan kuasa hukum (pengacara), menurutnya bahwa dirinya diperbolehkan mewakili dirinya sendiri dalam beracara. "Jadi, saya datang sendiri ini, karena saya juga ingin belajar banyak mengenai beracara di pengadilan, sehingga kita bisa menjadi lebih paham dan mengerti bagaimana prosedur beracara dalam hukum acara di PTUN," tukasnya.

Menurut informasi dari pihak PTUN, bahwa gugatan yang dilayangkan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, didaftarkan pada tanggal 17 April 2023 dengan nomor : 166/6/2023/P.TUN-JKT perihal "Gugatan Pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan TUN Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM". "Nanti setelah didaftarkan gugatannya itu, nanti akan dilakukan penelitian adminitrasi oleh Kepaniteraan," ujar salah satu staff PTUN Jakarta Timur seraya melayani salah seorang yang juga tengah mendaftarkan gugutan di PTUN.

Penelitian Administrasi yang dilakukan oleh Kepaniteraan, merupakan tahap pertama untuk memeriksa gugatan yang masuk dan telah didaftar serta mendapat nomor register, yaitu setelah Penggugat atau kuasanya menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar perkara. Dalam Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004, tidak menentukan secara tegas pengaturan tentang penelitian segi administrasi terhadap gugatan yang telah masuk dan didaftarkan dalam register perkara di Pengadilan.


Sidang Pemeriksaan Kedua, Kamis 11 Mei 2023, hadir beberapa rekan Notaris diantara Refki Ridwan, SH, SpN, MBA. Dewi Larasati, SH, MKn. Elviera, SH, MKn bersama suaminya, dan Nico Indra Sakti, SH, MKn, memberikan support kepada Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. 

Akan tetapi, dari ketentuan pada Pasal 62 Ayat (1) Huruf (b) UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004, antara lain menyatakan bahwa "Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahukan dan diperingatkan". Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No.2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1986 diatur mengenai Penelitian Administrasi.

Terlepas dari hal diatas, gugatan yang didaftarkan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, saat ini telah melalui tiga kali agenda sidang pemeriksaan, yaitu pada hari Kamis 04 Mei 2023, Kamis 11 Mei 2023 dan hari Rabu 17 Mei 2023. Pada sidang pemeriksaan pertama, hadir Penggugat, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. Kuasa Hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan 6 staff yang ditugaskan oleh Kemenkumham. Sidang pemeriksaan tersebut bersifat tertutup, hanya yang berkepentingan saja, yang dapat masuk ke dalam ruang sidang.


Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, menyampaikan bahwa pada sidang pemeriksaan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam materi gugatan. "Saya bersyukur karena mendapat hakim yang tidak diragukan lagi integritasnya, dan saya banyak mendapat ilmu terutama dalam beracara hukum acara di PTUN," ujarnya kepada MGD/GrosseTV, seraya menyampaikan bahwa sidang kedua masih mengenai sidang pemeriksaan pada hari Kamis 11 Mei 2023.

Tak terasa waktu berlalu, dan MGD/GrosseTV kembali meluncur ke PTUN Jakarta Timur, guna mengikuti sidang pemeriksaan gugatan TUN Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. Suasana pada sidang pemeriksaan kedua, tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Penggugat hadir sendiri tanpa didampingi oleh pengacara dan hadir pula staff yang ditugaskan dari Kemenkumham. Bedanya, pada sidang pemeriksaan kedua, hadir beberapa Notaris guna memberikan support dan dukungan kepada Penggugat, "Saya hadir bersama cintoku, Dewi untuk memberikan dukungan kepada Prof. Widhi, dan hadir juga rekan kita dari Medan, mbak Elviera bersama suaminya," tukas Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, kepada MGD/GrosseTV.



Sidang pemeriksaan kedua pun masih tertutup untuk umum, sehingga yang masuk dalam ruang sidang hanya yang bersangkutan, yaitu Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dan staff yang ditugasi dari Kemenkumham saja. Dan, tak beberapa lama kemudian, setelah sidang selesai, Penggugat menyampaikan bahwa masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, dan akan dilanjutkan persidangannya pada hari Rabu 17 Mei 2023. "Karena Kamis libur, makanya saya minta dimajukan jadwal sidangnya menjadi hari Rabu," tukasnya seraya keluar dari gedung PTUN.

Waktu pun berlalu dengan cepat, tak terasa sudah memasuki hari Rabu 17 Mei 2023, kembali MGD/GrosseTV meluncur ke PTUN Jakarta Timur. Setibanya disana, tampak Elviera, SH, MKn bersama suaminya dan Refki Ridwan, SH, SpN, MBA bersama Dewi Larasati, SH, MKn. "Kami akan kawal terus persidangan Prof. Widhi, selain untuk memberikan support dan dukungan. Persidangan ini menjadi penentu nasib organisasi Ikatan Notaris Indonesia kedepannya," tukasnya seraya menuju kantin yang berada di sebelah kiri gedung PTUN.

Tak beberapa lama, terlihat Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, turun dari kendaraan dan langsung menuju ke dalam gedung PTUN. Dalam sidang ketiga, Sidang Pemeriksaan berlangsung tak begitu lama, menurut Penggugat hanya ada satu paragraf saja yang harus di perbaiki dan langsung diserahkan kembali ke panitera. "Jadi, sidang pemeriksaan sudah selesai, minggu depan itu sudah masuk sidang pembacaan gugatan dan terbuka untuk umum," tandas Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sambil melangkan ke ruang register guna didaftarkan untuk masuk sidang selanjutnya.

Mengenai substansi isi gugatan, MGD/GrosseTV belum mendapatkan informasi lengkap, dan akan terlihat jelas pada sidang mendatang, yaitu pada hari Kamsi 25 Mei 2023, karena sidang tersebut terbuka untuk umum dan agendanya pembacaan isi gugatan dari Penggugat, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. "Saya berharap sidang besok pak Dirjend AHU bisa hadir," tandasnya. Semoga keadilan dan penegakannya dapat tercapai melalui forum ini, yaitu pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar