![]() |
DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum Akademisi dan Praktisi Hukum |
AD/ART perkumpulan adalah perjanjian para anggotanya, jadi tidak bisa pihak lain (luar) bisa ngatur-ngatur, faham kan maksudnya...
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Asas
Kekuatan Mengikat dan Asas Kepribadian (personality) dalam suatu perjanjian
serta pengecualiannya!
Bahwa asas yang tercantum dalam Pasal
1315 KUHPerdata dan Pasal 1340 KUHPerdata harus difahami sebagai sesuatu yang
sangat penting dalam hukum perjanjian, karena dalam kebebasan berkontrak
mengandung pengakuan atas hak setiap orang untuk membuat hukum bagi dirinya
sendiri. Dengan jalan membuat perjanjian, para pihak secara sah dapat
melahirkan hak dan kewajiban bagi dirinya sendiri.
Adapun kewenangan untuk membebani pihak
ketiga dengan kewajiban atau memberi hak kepadanya pada dasarnya hanya dimiliki
oleh pembuat UU. Dan asas inilah yang terkandung dalam Pasal 1315 KUHPerdata
dan Pasal 1340 KUHPerdata, yaitu bahwa perjanjian obligatoir hanya melahirkan
perikatan diantara para pihak yang membuat perjanjian. Dan atas asas tersebut
kemudian ada pengecualiannya.
Bahwa kemudian kita mengenal asas
kekuatan mengikat, yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para
pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian dan sifatnya hanya mengikat ke
dalam Pasal 1340 KUHPerdata : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya”. Hal tersebut mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh
para pihak hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, namun terdapat
pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1317 KUHPerdata : “Dapat pula
perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang
dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung
suatu syarat semacam itu”.
Dengan ketentuan tersebut memberikan
konstruksi hukum kepada seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan
pihak ketiga, dengan suatu syarat yang ditentukan. Sementara Pasal 1318
KUHPerdata tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga
untuk kepentingan ahli waris dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.
Perbedaan Pasal 1317 KUHPerdata dan Pasal 1318 KUHPerdata adalah bahwa Pasal
1317 KUHPerdata mengatur perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan Pasal 1318
KIUHPerdata untuk kepentingan diri sendiri, ahli waris dan orang-orang yang
memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian Pasal 1317 KUHPerdata
mengatur pengecualian, sementara itu Pasal 1318 KUHPerdata memiliki ruang
lingkup yang luas.
Kita juga harus mengenal Asas
Kepribadian (personality), yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan
melakukan dan/atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata : “Pada umumnya seseorang tidak dapat
mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”. Intinya
bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian orang harus untuk kepentingan dirinya
sendiri.
Dalam praktek kita mengenal Janji untuk
kepentingan Pihak Ketiga, yang biasa disebut dengan derden beding. Terdapat
kebutuhan dan manfaat dalam kaitannya dengan derdenbeding yaitu:
- Seseorang ingin memberi keuntungan
kepada pihak ketiga.
- Seseorang ingin memenuhi kewajiban alamiah terhadap pihak ketiga. (contoh perjanjian asuransi,
manfaatnya untuk
pihak ketiga).
- Seseorang ingin memenuhi perikatan
perdata terhadap pihak ketiga.
Apa syarat derdenbeding itu sendiri :
- Perjanjian antara pihak pertama dengan
pihak kedua harus melahirkan suatu hak tersendiri bagi pihak ketiga;
- Hak pihak ketiga tersebut harus
berkaitan dengan hak yang disepakati pihak pertama bagi dirinya sendiri atau
dengan suatu hibah oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
Sementara saat lahirnya derdenbeding
adalah sebagaimana disebutkan Pasal 1317 KUHPerdata. Sehingga apabila terjadi
pencabutan derdenbeding oleh pihak pertama tidak mungkin dilakukan apabila
pihak ketiga sudah menyatakan menerima derdenbeding. Sebaliknya selama pihak
ketiga belum menyatakan menerima derdenbeding, pihak pertama boleh saja
menolaknya.
Contoh derdenbeding : Tuan R menjual rumahnya di Jogja kepada Tuan H, karena Tuan R akan pindah ke Bandung. Dalam perjanjian jual beli, guna kepentingan G (anak Tuan R) selama G masih mengikuti Kuliah di UGM, G boleh menempati satu kamar rumah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar