Senin, 19 Juni 2023

Motivasi Bagi Notaris/PPAT Tuk Jadi Kreator dari Perjuangan Kreator Asal Malaysia

Grosse, Jakarta - Merebaknya Media Sosial (Medsos), baik Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan Tik Tok, semakin banyak digandrungi oleh masyarakat umum tanpa terkecuali, baik dari para pejabat, pengusaha, mahasiswa maupun masyarakat biasa, bahkan tak pandang bulu dari sisi usia, dari muda hingga tua, membuat konten menjadi suatu kesenangan tersendiri. Hal tersebut dikarenakan menjadi kreator di media sosial, selain mendapatkan kesenangan, juga bisa menghasilkan pundi-pundi pemasukan. Begitu juga dengan para Notaris dan PPAT, tak sedikit yang memanfaatkan Medsos tersebut, guna menyampaikan belbagai keilmuan, informasi hukum kenotariatan dan pertanahan, dan juga sedikitnya dapat mendapatkan pemasukan. Untuk menjadi seorang kreator, ternyata tak semudah membalikkan tangan, berikut sekelumit perjalanan kreator muda dari Malaysia, Hafiz Alongg, kini telah memperoleh centang biru karena kontennya viral.

Kreator Malaysia, Hafiz Alongg Brand Ambassador Tik Tok, Kreator Video Gaming yang mengawali karirnya sebagai gamer, kini merambah kedua tarik suara dengan mengeluarkan single album.

Medsos seperti Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan Tik Tok, siapa yang tak mengetahui medsos tersebut, bahkan di kalangan Notaris dan PPAT pun tak sedikit yang menggunakan medsos tersebut. Hanya saja, kalangan Notaris/PPAT belum sepenuhnya serius dalam menggarap konten pada akunnya, disebabkan karena kesibukannya sebagai pejabat umum dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Notaris/PPAT. Namun, dari puluhan ribu Notaris/PPAT di Indonesia, banyak juga Notaris/PPAT yang membuat akun di medsos, baik di Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, maupun Tik Tok. Oleh karena itu, MGD/GrosseTV ingin berbagi pengetahuan dalam menekuni dunia kreator di Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, maupun Tik Tok, melalui diskusi ringan dengan salah satu Brand Ambassador Tik Tok asal Malaysia.

Tik Tok merupakan applikasi video musik asal China yang hadir pada tahun 2016, kehadirannya itu kini berhasil mencuri perhatian semua kalangan, baik dari anak-anak maupun dari orang dewasa. Bahkan di prediksi, reputasi Tiktok akan semakin populer di tingkat global. Insider Intelligence memperhitungkan bahwa Tik Tok memiliki pengguna aktif pada tahun 2022 itu mencapai 755 juta orang. Hal tersebut dikarenakan Tik Tok yang dulu hanya berisi konten berupa video pendek, namun kini dapat dipergunakan sebagai media dalam menyampaikan informasi, ilmu pengetahuan, bahkan dapat juga digunakan untuk berjualan barang, dan konten bernyanyi dan gaming.

Perkembangan esports yang semakin pesat, ditandai dengan adanya beberapa konten video game yang mulai populer di Tik Tok, sehingga membangkitkan semangat para kreator video game untuk mula merambah ke applikasi hiburan tersebut. Salah satunya adalah kreator dari Malaysia, Hafiz Alongg. Ditemui Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV di kawasan Jakarta, saat itu Hafiz Alongg tengah menghadiri Evet yang digelar Tik Tok, dan Hafiz Alongg mewakili negara "Malaysia", dan bersedia untuk berbagi pengalaman dalam mendalami dan menjalan dunia kreator di Media Sosial (Medsos). Sedikit perjalanan karier Hafiz Alongg, dimana dirinya mengawali karier sebagai gamer di Facebook pada tahun 2018 yang lalu.

"Tapi, itu bukan pertama saya menekuni dunia kreator, sebelum tahun 2018 saya sudah aktif membuat konten, hanya saja tidak ada yang viral dan tidak mendapat respons. Namun, saya tidak patah semangat dan terus berpikir mengenai konten yang dapat menarik perhatian, ya saat itu saya mengalami jatuh bangun berkali-kali," tukasnya mengawali percakapan. Perjuangan kreator muda ini, patut dicontoh bagi orang yang ingin menjadi kreator di medsos, pasalnya untuk menemukan konten yang pas bagi diri kreator itu membutuhkan kesabaran dan ketekunan serta idea dan kreatifitas dalam menghasilkan konten yang dapat diterima di kalangan masyarakat dunia.

Menurut Hafiz, dirinya beberapa kali membuat konten dalam beberapa tahun sebelum dirinya memperoleh centang biru, dan hal itu tidak membuat dirinya patah semangat, melainkan justru memicu dirinya untuk lebih kreatif untuk menemukan konten baru. "Memang dulu, saya sering dimarahi orang tua, karena kerjaan saya hanya di depan komputer dan main game. Nah, hal itu juga membuat saya ingin membuktikan kepada orang tua, bahwa saya bisa sukses dan menghasilkan melalui dunia ini. Akhirnya, saya terpikir untuk mencoba membuat konten berupa video gaming, sebelumnya saya membuat video gaming tersebut di Facebook, bukan di Tik Tok," ujarnya.

Setelah mencoba beberapa macam konten yang diunggah di Tik Tok, akhirnya Hafiz Alongg mencoba membuat konten video gaming dan diunggah melalui akun Tik Tok Hafiz Alongg, dan konten tersebut mendapat respon luar biasa dari para penggemar video game. Para penggemar itu pun tak hanya dari Malaysia saja, melainkan juga banyak dari Indonesia, Singapore, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah, sebagian besar followernya dari Indonesia. Keberhasilan dan kesuksesan Hafiz Alongg dalam membuat konten gaming di Tik Tok tersebut, akhirnya menarik perhatian salah satu perusahaan esports di Malaysia. "Awalnya saya tidak menyangka, kalau saya akan dihubungi langsung oleh esports. Lalu, saya dikontrak oleh perusahaan tersebut dalam pembuatan konten gaming di Tik Tok," paparnya.

Selain membuat konten video game, Hafiz Alongg juga membuat konten lain, seperti beberapa video pendek yang juga banyak digemari dan disukai penggemarnya. Hal itu menunjukan bahwa Hafiz merupakan salah satu kreator multi-talent, terlihat dari beberapa kontennya, video berupa video parodi, video jalan-jalan, dan lain sebagainya, sehingga menimbulkan reaction yang menjadi populer di Tik Tok. Untuk mendapati konten seru dari Hafiz Alongg dalam bermain game, bisa disaksikan melalui akun Youtube Hafiz Alongg, akun Tik Tok @hafizalonggs, dan akun instagram @hafizalongg. Dan, kini Hafiz Alongg tengah merambah ke dunia tarik suara dengan mengeluarkan single album yang pertama berjudul "Aku Rindu" dan akan segera mengeluarkan single album kedua dalam waktu dekat.


Minggu, 18 Juni 2023

Pengda Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

Grosse, Sukabumi - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), melalui Bidang Pengabdian Masyarakat menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kabupaten Sukabumi. Penyuluhan tersebut bertema "Daftarkan Tanahmu, Perlindungan dan Kepastian Hukum di Tanganmu", dibagi menjadi beberapa sub penyampaian materi, diantaranya; "Macam-Macam Hak Atas Tanah dengan Dasar Hukumnya". Menariknya, penyuluhan tersebut diisi oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sukabumi, terutama para generasi muda, sedangkan generasi senior hanya memberikan pengarahan dan bimbingan serta memantau saja. Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di Kantor Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu 14 Juni 2023.

Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat, Kantor Kelurahan Cibadak, Sukabumi, Rabu 14 Juni 2023.

Kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat melalui Bidang Pengabdian Masyarakat Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kab. Sukabumi IPPAT), yang digelar di Kantor Kelurahan Cibadak, Sukabumi, bukan kegiatan pertama kali, melainkan sudah yang ketiga kalinya diadakan. "Sebelumnya kami pernah menggelar di Desa Tojoraya dan juga kami pernah bekerjasama dengan salah satu kampus, jadi ini adalah kegiatan yang ketiga," tukas Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN, saat menyampaikan sambutan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengabdian Masyarakat, meskipun sederhana akan tetapi kegiatan yang dikomandoi oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya dari peserta yang hadir banyak dilontarkan pertanyaan-pertanyaan, baik seputar proses untuk mendapatkan status hukum atas hak milik maupun mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kawasan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kelurahan Cibadak.





Acara penyuluhan tersebut dipandu oleh Kenanga Triwulandari, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony), dihadiri oleh para tokoh masyarakat, diantaranya; Lurah Cibadak, Budi Andriana, SPd, MSi. Babin Kamtibmas, Sandi Praja, SPd. Babinsa, Aprias, Sekretaris Lurah Kelurahan Cibadak, Ahmad Tomi, SH, dan Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN. Acara dibuka dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ustadz M. Husni, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kelurahan Cibadak. Sedangkan untuk pemateri pada penyuluhan kali ini, diisi oleh Maman Sunarya, SH, MKn dan Andre Grafe Sandi, SH, MKn.

Berdasarkan informasi dari panitia, bahwa tim kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dibawah Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Pengda Kab. Sukabumi IPPAT, Andrea Grafe Sandi, SH, MKn, yaitu antara lain; Ruby Kusumawati, SH, MKn. Saren Sudarmono, SH, MKn. Nuneng Marlina, SH, MKn. Hendra Yahya, SH, MKn. Daryati, SE, SH, MKn. Ronald, SH, MKn. Elya Sri Yenti Rouf, SH, MKn, dan Kenanga Triwulandari, SH, MKn. "Kami sudah berkomitmen untuk terus dan berkesinambungan dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat ini, dan kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi melek hukum," tukas Andre Grafe Sandi, SH, MKn.





Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantara disampaikan oleh Lurah Kelurahan Cibadak, Budi Andriana, SPd, MSi, yang setelah menyampaikan sambutannya izin meninggalkan acara dikarenakan ada kegiatan lain. Dan, setelah menerima cinderamata dari Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengda, Lurah Kelurahan Cibadak meninggalkan ruangan dan diwakili oleh Sekretaris Lurah untuk mengikuti jalannya penyuluhan hukum tersebut. Kemudian sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama yang disampaikan oleh Maman Sunarya, SH, MKn, yang menyampaikan mengenai bagaimana mengamankan status hukum atas tanah bagi masyarakat, serta mengenai prosedur dalam pendaftaran tanah. Sedangkan materi kedua yang disampaikan oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, menyampaikan mengenai prosedur standar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, serta manfaat dari peralihan status tanah dari Girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).






Antusias dari peserta penyuluhan hukum terbilang besar, pasalnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada para pemateri, bahkan sampai akhir kegiatan, masih banyak peserta yang ingin mengajukan pertanyaan. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, panitia memohon maaf jika tidak semua pertanyaan dapat dijawab, namun panitia memberikan solusi, bahwa pertanyaan yang tak terjawab akan dijawab secara langsung. Semoga dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat ini dapat terus dilangsungkan, sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi melek hukum, dan memahami akan manfaat atas status hukum tanah yang dimilikinya, serta dapat mengetahui bagaimana solusi dalam menghadapi permasalahan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kamis, 08 Juni 2023

Apakah Masuk Perbuatan Pidana, Jika Dirjend Mengatas-Namakan Perintah Menteri, Sedang Kewenangan Delegasi atau Mandat Tidak Dapat Dibuktikan

oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Akademisi dan Praktisi Hukum

Tulisan ini tidak akan membahas pidananya hanya pembahasan scr administrasi pemerintah tentang KTUN Dirjen, namun mengenai judul terkait pidana akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Ketentuan UU No. 30 Th 2014 ttg Administrasi Pemeritahan, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Pasal 1 angka (ke 22 ttg Atribusi, ke 23 ttg Delegasi dan ke 24 tentang Mandat).

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Selain delegasi juga diatur tentang Mandat (Pasal 1 angka 24 UUAP):

Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain atas namanya.

  1. Sejauh mana menteri Hukum dan HAM memberi perintah kepada Dirjen AHU dalam rembuk nasional sengketa organisasi?
  2. Bagaimana bentuk surat perintah dan delegasi dari menteri kepada Dirjen AHU?
  3. Benarkah menteri mengambil risiko terhadap tindakan TUN?

Pertanyaan tsb akan terjawab pada saatnya nanti. Namun yang jelas sesuai pasal 82 ayat (5) UU No. 2 th 2014 jo UU No. 30 th 2004 th Jabatan Notaris. Bahwa organisasi INI merupakan bentuk kewenangan ATRIBUSI dan merupakan hak OTONOM untuk memenuhi asas Kemandirian.

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Peraturan Menteri tersebut mengikat secara umum terkait dengan pembinaan dan pengawasan organisasi. Keberadaannya harus ada jika ingin menerapkan Pasal 82 ayat (5) UUJN tsb.

Apa yang dimaksud mengikat secara umum?

Bahwa arti mengikat secara umum yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke luar.

Apakah putusan Dirjen AHU wajib taat pada ketentuan Pasal 82 ayat (5) UUJN tentang pengawasan dan pembinaan organisasi INI ?

Bahwa UUJN kedudukannya lebih tinggi dari pada KTUN Dirjen AHU maupun Peraturan Menteri. Demikian kita perlu memahami berdasarkan UU No. 12 th 2011 pengganti UU No. 10 th 2004 ttg Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Secara lebih rinci, berikut sejumlah faktor yang bisa membuat kita cenderung salah mengambil sebuah keputusan.

  1. Terlalu terburu-buru. Si pembuat KTUN ceroboh dan tidak menelaah masalah, tidak mencari berbagai solusi, tidak mempertimbangkan bagaimana baik dan buruknya tindakan tersebut secara akurat, sehingga tidak cermat dalam memberikan penilaian atau evaluasi terhadap yang telah dilakukan.
  2. Optimistis yang berlebihan, oper optimisme yang berujung otoriter atau arogan kepemimpinan. Menjadi orang yang optimis itu memang baik, namun ternyata tidak selalu menguntungkan di sejumlah situasi. Terlebih jika rasa optimis tersebut sudah kelewat batas dalam diri kamu sehingga membatasi logika dalam mempertimbangkan segala konsekuensi.
  3. Sedang multi-tasking. Pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak fokus sehingga tidak dapat berpikir secara mendalam sebelum memutuskan suatu hal. Akhirnya ini membuat seseorang kurang bisa mengetahui cara mencegah salah ambil keputusan.
  4. Adanya distraksi. Salah satu faktor dari pembuatan keputusan (KTUN) yang salah juga dapat diketahui dari adanya distraksi yang dialami seseorang. Misanya kamu sedang berpikir untuk mengambil keputusan lalu tiba-tiba malah mengecek handphone dan membuka sosial media. Akhirnya kamu membuat KTUN yang ngawur.
  5. Kurang bisa membuat pro dan kontra shg berpihak. Begitu banyak pilihan juga akan membuat seseorang menjadi ragu untuk menentukan keputusan mana yang sekiranya baik. Oleh karenanya, membuat daftar pro dan kontra dari setiap pilihan yang dipertimbangkan adalah hal yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai justru terjebak pada kepentingan memihak salah satu yang sedang konflik atau bersengketa.
  6. Kondisi emosi yang kurang stabil. ketika kondisi emosi sedang negatif, kamu akan cenderung lebih impulsif, dan bertindak secara tiba-tiba tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi. Kurang stabilnya emosi pada saat pengambilan keputusan tentunya kurang baik karena kamu sedang tidak dalam kondisi positif atau netral. Emosi yang sedang positif akan mendorongmu mengambil keputusan secara langsung, sedangkan saat netral atau stabil, kamu akan jauh lebih berhati-hati dan memahami risiko yang kemungkinan akan terjadi.

Menjadi tanda tanya kita, benarkah KTUN tersebut memiliki legal standing?

Sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (5) dan sesuai delegasi atau mandat ?

Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Hukum dan HAM yang memperoleh kewenangan atribusi (Kewenangan Atribusi adalah pemberian kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada suatu Lembaga Negara/pemerintahan), dari UUJN Pasal 82 ayat (5) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan organisasi INI bukan Dirjen AHU. Untuk itu sejauh mana kewenangan tersebut didelegasikan atau dimandatkan kepada Dirjen AHU atau bawahan Menteri ?

Semua perlu dibuktikan berdasarkan asas preponderance of evedance yang dia miliki. Sekaligus perlu dibuktikan peraturan menteri yang menjadi dasar legal standing dari turut campurnya Dirjen AHU memperpanjang jabatan Ketum organisasi INI sekaligus turut campur dan melakukan tindakan mengabaikan AD ART sbg Statuta yang mendasarkan kewenangan atribusi dari ketentuan pasal 28 UUD NRI 1945, dan pasal 82 ayat (3) UUJN. Hak Otonom atau kemandirian dalam mendirikan perkumpulan berikut statuta atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Catatan

Statuta atau AD ART tidak dapat diabaikan, demikian ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2.

Pengakuan dilakukan dengan menyetujui statuta atau reglemen-reglemen perkumpulan. Statuta atau reglemen berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan-ketentuan lain perkumpulan

Pasal 3.

(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Penolakan Pengakuan hanya dilakukan berdasarkan kepentingan umum. Keputusan disertai dengan alasan- alasan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”).

Legal Standing Perkumpulan INI yaitu (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Keputusan Raja 28 Maret 1870, S - 1870-64.

Catatan: dengan S. 1904-272 telah ditentukan: Hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk orang Indonesia, yang timbul karena masuk sebagai anggota atau ikut serta dalam pengurus suatu perkumpulan menurut Keputusan Raja 28 Maret 1870 No. 2 (S. No. 64), Hukum Perdata untuk Indonesia, Conform untuk perkumpulan-perkumpulan Indonesia, S. 1939-570 dan juga S. 1939 - 569 pasal 43 sebelumnya.

Pasal 1. (s.d.u. dg. S. 1927-251, 252, S. 1937-572) Tiada perkumpulan orang- orang, di luar yang dibentuk menurut peraturan umum, bertindak untuk atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (Sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur van Justitie (kini: Menteri Hukum dan HAM) dalam S. 1937-573. Alinea 2 dicabut berdasarkan S. 1933-89.)

Perkumpulan sesuai staatblad No. 64 Tahun 1870, merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur juga dengan penegasan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.

Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Perkumpulan yang dimaksud merupakan ormas berbadan hukum yang didirikan dengan berbasis anggota, selain itu pengesahan badan hukum perkumpulan juga dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian Menteri Hukum dan HAM tidak dapat sewenang wenang dalam pembinaan dan pengawasan organisasi atau perkumpulan INI.

Organisasi INI merupakan atribusi dari Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Pasal 82 ayat (3) UUJN. Kewenangan tertinggi dari organisasi INI ada pada anggota dan diimplementasikan melalui organ atau alat perlengkapan organisasi sebagaimana di atur melalui statuta atau AD ART organisasi. Dengan mekanisme konferda, konferwil dan kongres organisasi. Sehingga AD ART dan Putusan Kongres INI tidak boleh diabaikan. Bahkan pelanggaran atas keputusan kongres sesuai Pasal 8 ART dapat diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota organisasi.

Simpulan

Keputusan dan/atau Tindakan KTUN dapat dinyatakan tidak sah apabila dari segi wewenang, keputusan tersebut mengandung kesalahan berdasarkan batu uji peraturan perundang-undangan, AUPB, dan/atau putusan pengadilan. Sedangkan keputusan dinyatakan batal apabila keputusan tersebut mengandung kesalahan. Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Pengda Kota Tangsel Gelar Seminar Serba Serbi PMPJ, Kepatuhan Notaris, Penerapan Pelaksanaan dalam Menjalankan Tugas Jabatan

Grosse, Tangerang - Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi TPPU yang menjadi legal standing dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerjasama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Hal tersebut untuk pertama kali dipaparkan dalam seminar mengenai "Serba Serbi PMPJ, Kepatuhan Notaris, Penerapan Pelaksanaan dalam Menjalankan Tugas Jabatan" oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) INI, pada hari Selasa 06 Juni 2023 di Menara Top Food, Tangerang, Banten.

Seminar mengenai "Serba Serbi PMPJ, Kepatuhan Notaris, Penerapan Pelaksanaan dalam Menjalankan Tugas Jabatan", Pengda Kota Tangsel INI, Selasa 06 Juni 2023, Menara TopFood, Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari panitia, bahwa kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah komando Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN, selaku Ketua Pengda Kota Tangsel INI, diikuti sekitar 250 peserta lebih. "Alhamdulillah, melebihi target dan ini pun banyak yang kita tolak karena keterbatasan tempat. Dan, untuk narasumber yang kita suguhkan itu, antara lain; DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum. Irma Devita Purnamasari, SH, SpN, MKn dan Direktur Pengawas Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tukas Ketua Pengda Kota Tangsel INI.

Acara yang dipandu oleh Linda Eviyanti, SH, MKn dan Aryani, SH, SpN selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), diawali dengan dibacakannya susunan acara sekaligus menyapa para nara sumber dan tamu undangan. Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI. Perwakilan dari Pengda-Pengda INI yang ada di Banten, dan Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN beserta jajarannya. Hadir pula, Dewan Penasehat Pengda Kota Tangsel INI, Puspasari Dewi, SH, MKn. Linda Hartono, SH, SpN, dan Hj. Titi Sulistiowati, SH, SpN, Ketua Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT, DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, anggota MPD dan anggota DKD serta hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM propinsi Banten.






Acara dibuka dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Afriwandi, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, SH, MKn selaku dirigen. Lalu, diteruskan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN, yang sekaligus membuka acara secara resmi dengan pemukulan gong yang didampingi oleh jajaran pengurus dan tamu undangan serta narasumber. Lalu, acara diteruskan dengan penyampaian materi pertama yang disampaikan oleh DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum, materi yang disampaikan mengenai "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris Terkait dengan Prinsip Mengenai Penggun Jasa (PMPJ)" dengan moderator Claudia, SH, MKn.

Sedangkan untuk sesi kedua, diisi oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, dengan tema "Penerapan Prinsip Pengguna Barang dan Jasa Bagi Notaris" dengan moderator Claudia, SH, MKn. Usai penyampaian materi oleh dua narasumber, acara dilanjutkan dengan ishoma dan makan siang. Kemudian acara kembali diteruskan dengan penyampaian materi oleh Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa dan Profesi dengan tema "Pelaporan Bagi Profesi Notaris", materi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengawas Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mohamad Shalehudin Akbar, SH, LLM, didampingi oleh Merinda Naraswari Ayuningtyas, SE, MCommICG, dengan moderator Andrea Septiyani, SH, SpN, MH.







Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal acara hingga akhir, kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta kepada ketiga narasumber, bahkan panitia memberikan bingkisan cinderamata bagi penanya yang dianggap terbaik oleh narasumber. Hal yang menarik dari materi yang disampaikan oleh para narasumber, yaitu mengenai pengisian CDD (Customer Due Diligence), apakah menjadi keharusan untuk diisi dan bagaimana langkah selanjutnya, serta juga mengenai bagaimana perlindungan terhadap Noataris yang melakukan pelaporan. (Selengkapnya dapat disaksikan di Channel Youtube; GrosseTV). Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Minggu, 04 Juni 2023

Ujung Genteng Jadi Lokasi Favorit NRC Sukabumi dalam "Tour of Riding"

Grosse, Sukabumi - Kondisi jalan yang terbilang mulus, meskipun ada beberapa bagian yang rusak dan bergelombang. Bahkan ada pula yang berlubang, namun tak membuat kendor anggota Notaris Riders Club (NRC) Sukabumi dalam "Tour of Riding" menuju Villa Ujang yang berada di Ujung Genteng. Menurut salah satu anggota NRC Sukabumi, bahwa Ujung Genteng menjadi lokasi favorit untuk melakukan perjalanan (riding), "Selain lokasi di ujung genteng itu masih asri, selama perjalanan banyak spot untuk mengambil gambar (foto) dengan background laut dan pemandangan pegunungan dan alam desa," tukasnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat diminta ikut dalam "Tour of Riding" yang ketiga kalinya menuju Ujung Genteng, Kamis 01 Juni 2023.

NRC Sukabumi sebelum perjalanan "Tour of Riding" ke Ujung Genteng, berfoto bersama dengan Penasehat dan Pembina Notary Riders Club, Kamis 01 Juni 2023.

Kamis 01 Juni 2023, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV telah bersiap-siap meluncur ke kawasan Cibadak, Sukabumi, saat itu jam dinding menunjukan pukul 05.30 WIB. Usai mengecek perlengkapan, MGD/GrosseTV pun beranjak meninggal kediaman di kawasan Cinere, Depok, menuju Titik Kumpul (Tikum) pertama, yaitu Kantor Notaris/PPAT Hery Sarmanto, SH, SpN. Sekitar pukul 07.30 WIB, MGD/GrosseTV pun tiba di Tikum pertama, namun kondisinya masih sepi, hanya terlihat beberapa kendaraan roda empat yang terparkir di halaman, dan tak beberapa lama kemudian, Hery Sarmanto, SH, SpN, tiba di lokasi dan disusul oleh beberapa peserta "Tour of Riding" to Ujung Genteng, Jawa Barat.

Sambil menunggu peserta lain yang belum datang, diisi dengan berbincang-bincang santai antara para peserta dengan Hery Sarmanto, SH, SpN, selaku pembina dan penasehat NRC Sukabumi. Percakapan tersebut seputar kegiatan-kegiatan yang telah diselenggarakan dan yang akan diadakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi, dan juga mendiskusikan permasalahan yang tengah mengguncang Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Perdebatan pun tak dapat dihindari dan terjadi ditengah-tengah diskusi tersebut, namun menariknya meskipun perdebatan dan perbedaan pandangan terhadap pasal-pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) cukup keras, akan tetapi tak ada satu pun peserta yang membawa ke dalam hati.




"Kita boleh berbeda pendapat dan pandangan dalam memahami pasal AD/ART, tapi tidak boleh Baper (bawa perasaan), jadi setelah diskusi ini kita kembali bersama-sama dan bersatu dalam kebersamaan," tukas Hery Sarmanto, SH, SpN. Mereka yang terlibat dalam diskusi tersebut, antara lain; Amri Zakar, SH, MKn. Yogi Prapnomo, SH, MKn. Hendra, SH, MKn. Dwi Budi Santoso, SH, SpN, MKn. Riza Endriyana, SH, MKn. Andre, SH, MKn. Saren, SH, MKn dan Hery Sarmanto, SH, SpN. Hal itulah yang membuat MGD/GrosseTV tertarik dan akhirnya ikut nimbrung dalam diskusi tersebut, padahal sejujurnya diantara mereka itu sebenarnya berbeda pilihan, akan tetapi mereka menyadari bahwa perbedaan itu bukan untuk membuat jarak diantara mereka, dan mereka sadar bahwa mereka adalah satu keluarga dalam INI, khususnya Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, ditengah-tengah diskusi juga kerap diselingi dengan senda gurau, dan itu pun tak ada satu pun peserta yang merasa baper walau dirinya di bully saat itu. Hal ini menunjukan bahwa kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan dan keguyuban sangat terasa di Kabupaten Sukabumi. Tak beberapa lama, akhirnya diskusi pun dihentikan dan mereka pun bersiap-siap untuk Tour of Riding ke Ujung Genteng, dan sebelum berangkat para peserta berkumpul untuk mendengarkan beberapa arahan dan ditutup dengan do'a. Lalu, mereka pun menaiki sepeda motornya masing-masing, kemudian dengan tertib satu persatu mereka pun meninggalkan Tikum satu menuju ke Ujung Genteng.






Selama perjalanan dari Tikum Pertama (Kantor Notaris/PPAT Hery Sarmanto, SH, SpN) hingga Villa Ujang di Ujung Genteng, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peristirahatan dan beberapa spot untuk mengabadikan moment dengan background pemandangan pegunungan, laut dan alam terbuka. Kesemuanya sangat indah dan menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara, pasalnya selain disuguhkan pemandangan, juga terdapat beberapa tempat peristirahatan dengan menyajikan menu makanan yang lezat dan menggugah selera makan.

Berdasarkan perhitungan jam tangan MGD/GrosseTV, waktu tempuh yang dibutuhkan dari kawasan Cibadak hingga Ujung Genteng itu sekitar 9 sampai 10 jam, sudah termasuk waktu untuk beristirahat, baik hanya sekedar minum maupun makan dengan perhitungan sekitar 5 kali berhenti. Setiap tempat yang disinggahi oleh tim NRC Sukabumi itu, tak satupun yang luput dari pengambilan foto sebagai kenang-kenangan dan mengabadikan perjalanan riding kali ini. Ketika perjalanan memasuki kawasan tak jauh dari Ujung Genteng, rombongan NRC Sukabumi mengalami insiden kecil, yaitu tutup oli mesin motor MGD/GrosseTV copot dan hilang.






Mengetahui hal tersebut, NRC Sukabumi tak tinggal diam dan mereka kompak untuk berhenti bersama-sama untuk memperbaiki motor MGD/GrosseTV. Kepedulian terlihat dari mereka, ada yang membantu membersihkan oli yang menyembur keluar dari mesin, dan ada pula yang berupaya mencari bengkel motor yang buka. Saat itu hari telah menjelang maghrib, dan tentu saja bengkel motor banyak yang sudah tutup. Namun, mereka tak putus asa dan terus berusaha mencari, dan akhirnya mendapatkan bengkel yang sebenarnya sudah tutup. Akhirnya tutup oli mesin untuk sementara dapat diatasi agar motor dapat berjalan hingga tujuan.

Dalam perjalanan, menurut perhitungan sekitar 15 menit lagi akan tiba di Ujung Genteng, lagi-lagi rombongan berhenti dikarenakan melihat bengkel motor yang masih buka. Dan, meminta agar motor MGD/GrosseTV untuk dibetulkan disana sekaligus mengganti oli mesin yang sudah banyak terbuang. Akhirnya, motor MGD/GrosseTV dapat diatasi hingga kembali ke kediaman di Cinere, Depok. MGD/GrosseTV menghaturkan terima kasih yang dalam atas perhatian dan kekompakan rombongan NRC Sukabumi, dimana sangat peduli dan memperhatikan peserta riding.






Setelah mendapat penanganan dari montir, akhirnya rombongan meneruskan perjalanan ke Villa Ujang, Ujung Genteng. Setiba disana, rombongan disambut oleh pemilik Villa dan disuguhkan aneka makanan dan minuman, usai beristirahat sejenak sambil menikmati makan malam, rombongan pun diantar menuju ke tempat bermalam, yaitu di kamar Merbabu. Usai membersihkan diri setelah menempuh perjalanan kurang lebih 190 Km, kembali tuan rumah menyuguhkan makanan dan minuman, serta mempersiapkan ruang karaoke untuk menghibur rombongan.

Disela-sela makan malam, kembali terjadi diskusi kecil diantara mereka, dan kembali terjadi perdebatan diantara mereka. Akan tetapi, seperti yang sudah-sudah, perbedaan dan perdebatan hanya terjadi saat diskusi saja, setelah itu mereka kembali guyub dan bercanda, bahkan bernyanyi bersama di ruang karaoke yang telah disediakan oleh pemilik yang tak lain adalah Hery Sarmanto, SH, SpN. Setelah puas bernyanyi bersama sepanjang malam, akhirnya rombongan kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat.







Tak terasa waktu malam berlalu dengan cepat, MGD/GrosseTV tersentak bangun dari tempat tidur, lantaran mendengar suara percakapan yang diselingi dengan tawa. Setelah membersihkan diri, rombongan menuju ke salah satu tempat untuk sarapan pagi, namun belum sempat menikmati sarapan, salah satu peserta memberi saran agar sarapannya di tepi pantai, dan hal itupun tanpa basa-basi langsung disetujui, dan akhirnya lokasi sarapan pun pindah ke pinggir pantai.

Setelah menikmati suasana pagi dipantai Ujung Genteng sambil sarapan, acara dilanjutkan dengan diskusi ringan seputar rencana kegiatan selanjutanya. Tak lama kemudian, salah satu peserta mengingatkan bahwa hari ini adalah hari Jum'at, akhirnya kegiatan dilanjutkan setelah menunaikan shalat Jum'at, usai mendapat kesepakatan untuk kegiatan selanjutnya. Sebagian rombongan, bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan kerumahnya masing-masing, namun ada beberapa peserta yang bersepakat untuk kembali esok harinya. MGD/GrosseTV ikut rombongan yang pulang sore hari, dan tiba di kawasan Cinere, Depok sekitar pukul 22.30 WIB. Semoga kekompakan, kebersamaan, kekeluargaan dan keguyuban tetap terjaga di Kabupaten Sukabumi, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.