Minggu, 18 Juni 2023

Pengda Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

Grosse, Sukabumi - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), melalui Bidang Pengabdian Masyarakat menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kabupaten Sukabumi. Penyuluhan tersebut bertema "Daftarkan Tanahmu, Perlindungan dan Kepastian Hukum di Tanganmu", dibagi menjadi beberapa sub penyampaian materi, diantaranya; "Macam-Macam Hak Atas Tanah dengan Dasar Hukumnya". Menariknya, penyuluhan tersebut diisi oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sukabumi, terutama para generasi muda, sedangkan generasi senior hanya memberikan pengarahan dan bimbingan serta memantau saja. Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di Kantor Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu 14 Juni 2023.

Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat, Kantor Kelurahan Cibadak, Sukabumi, Rabu 14 Juni 2023.

Kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat melalui Bidang Pengabdian Masyarakat Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kab. Sukabumi IPPAT), yang digelar di Kantor Kelurahan Cibadak, Sukabumi, bukan kegiatan pertama kali, melainkan sudah yang ketiga kalinya diadakan. "Sebelumnya kami pernah menggelar di Desa Tojoraya dan juga kami pernah bekerjasama dengan salah satu kampus, jadi ini adalah kegiatan yang ketiga," tukas Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN, saat menyampaikan sambutan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengabdian Masyarakat, meskipun sederhana akan tetapi kegiatan yang dikomandoi oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya dari peserta yang hadir banyak dilontarkan pertanyaan-pertanyaan, baik seputar proses untuk mendapatkan status hukum atas hak milik maupun mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kawasan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kelurahan Cibadak.





Acara penyuluhan tersebut dipandu oleh Kenanga Triwulandari, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony), dihadiri oleh para tokoh masyarakat, diantaranya; Lurah Cibadak, Budi Andriana, SPd, MSi. Babin Kamtibmas, Sandi Praja, SPd. Babinsa, Aprias, Sekretaris Lurah Kelurahan Cibadak, Ahmad Tomi, SH, dan Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN. Acara dibuka dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ustadz M. Husni, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kelurahan Cibadak. Sedangkan untuk pemateri pada penyuluhan kali ini, diisi oleh Maman Sunarya, SH, MKn dan Andre Grafe Sandi, SH, MKn.

Berdasarkan informasi dari panitia, bahwa tim kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dibawah Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Pengda Kab. Sukabumi IPPAT, Andrea Grafe Sandi, SH, MKn, yaitu antara lain; Ruby Kusumawati, SH, MKn. Saren Sudarmono, SH, MKn. Nuneng Marlina, SH, MKn. Hendra Yahya, SH, MKn. Daryati, SE, SH, MKn. Ronald, SH, MKn. Elya Sri Yenti Rouf, SH, MKn, dan Kenanga Triwulandari, SH, MKn. "Kami sudah berkomitmen untuk terus dan berkesinambungan dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat ini, dan kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi melek hukum," tukas Andre Grafe Sandi, SH, MKn.





Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantara disampaikan oleh Lurah Kelurahan Cibadak, Budi Andriana, SPd, MSi, yang setelah menyampaikan sambutannya izin meninggalkan acara dikarenakan ada kegiatan lain. Dan, setelah menerima cinderamata dari Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengda, Lurah Kelurahan Cibadak meninggalkan ruangan dan diwakili oleh Sekretaris Lurah untuk mengikuti jalannya penyuluhan hukum tersebut. Kemudian sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Pengda Kabupaten Sukabumi IPPAT, Vita Vitriana, SH, SpN.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama yang disampaikan oleh Maman Sunarya, SH, MKn, yang menyampaikan mengenai bagaimana mengamankan status hukum atas tanah bagi masyarakat, serta mengenai prosedur dalam pendaftaran tanah. Sedangkan materi kedua yang disampaikan oleh Andre Grafe Sandi, SH, MKn, menyampaikan mengenai prosedur standar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, serta manfaat dari peralihan status tanah dari Girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).






Antusias dari peserta penyuluhan hukum terbilang besar, pasalnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada para pemateri, bahkan sampai akhir kegiatan, masih banyak peserta yang ingin mengajukan pertanyaan. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, panitia memohon maaf jika tidak semua pertanyaan dapat dijawab, namun panitia memberikan solusi, bahwa pertanyaan yang tak terjawab akan dijawab secara langsung. Semoga dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat ini dapat terus dilangsungkan, sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi melek hukum, dan memahami akan manfaat atas status hukum tanah yang dimilikinya, serta dapat mengetahui bagaimana solusi dalam menghadapi permasalahan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar