Kamis, 08 Juni 2023

Apakah Masuk Perbuatan Pidana, Jika Dirjend Mengatas-Namakan Perintah Menteri, Sedang Kewenangan Delegasi atau Mandat Tidak Dapat Dibuktikan

oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Akademisi dan Praktisi Hukum

Tulisan ini tidak akan membahas pidananya hanya pembahasan scr administrasi pemerintah tentang KTUN Dirjen, namun mengenai judul terkait pidana akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Ketentuan UU No. 30 Th 2014 ttg Administrasi Pemeritahan, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Pasal 1 angka (ke 22 ttg Atribusi, ke 23 ttg Delegasi dan ke 24 tentang Mandat).

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Selain delegasi juga diatur tentang Mandat (Pasal 1 angka 24 UUAP):

Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain atas namanya.

  1. Sejauh mana menteri Hukum dan HAM memberi perintah kepada Dirjen AHU dalam rembuk nasional sengketa organisasi?
  2. Bagaimana bentuk surat perintah dan delegasi dari menteri kepada Dirjen AHU?
  3. Benarkah menteri mengambil risiko terhadap tindakan TUN?

Pertanyaan tsb akan terjawab pada saatnya nanti. Namun yang jelas sesuai pasal 82 ayat (5) UU No. 2 th 2014 jo UU No. 30 th 2004 th Jabatan Notaris. Bahwa organisasi INI merupakan bentuk kewenangan ATRIBUSI dan merupakan hak OTONOM untuk memenuhi asas Kemandirian.

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Peraturan Menteri tersebut mengikat secara umum terkait dengan pembinaan dan pengawasan organisasi. Keberadaannya harus ada jika ingin menerapkan Pasal 82 ayat (5) UUJN tsb.

Apa yang dimaksud mengikat secara umum?

Bahwa arti mengikat secara umum yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke luar.

Apakah putusan Dirjen AHU wajib taat pada ketentuan Pasal 82 ayat (5) UUJN tentang pengawasan dan pembinaan organisasi INI ?

Bahwa UUJN kedudukannya lebih tinggi dari pada KTUN Dirjen AHU maupun Peraturan Menteri. Demikian kita perlu memahami berdasarkan UU No. 12 th 2011 pengganti UU No. 10 th 2004 ttg Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Secara lebih rinci, berikut sejumlah faktor yang bisa membuat kita cenderung salah mengambil sebuah keputusan.

  1. Terlalu terburu-buru. Si pembuat KTUN ceroboh dan tidak menelaah masalah, tidak mencari berbagai solusi, tidak mempertimbangkan bagaimana baik dan buruknya tindakan tersebut secara akurat, sehingga tidak cermat dalam memberikan penilaian atau evaluasi terhadap yang telah dilakukan.
  2. Optimistis yang berlebihan, oper optimisme yang berujung otoriter atau arogan kepemimpinan. Menjadi orang yang optimis itu memang baik, namun ternyata tidak selalu menguntungkan di sejumlah situasi. Terlebih jika rasa optimis tersebut sudah kelewat batas dalam diri kamu sehingga membatasi logika dalam mempertimbangkan segala konsekuensi.
  3. Sedang multi-tasking. Pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak fokus sehingga tidak dapat berpikir secara mendalam sebelum memutuskan suatu hal. Akhirnya ini membuat seseorang kurang bisa mengetahui cara mencegah salah ambil keputusan.
  4. Adanya distraksi. Salah satu faktor dari pembuatan keputusan (KTUN) yang salah juga dapat diketahui dari adanya distraksi yang dialami seseorang. Misanya kamu sedang berpikir untuk mengambil keputusan lalu tiba-tiba malah mengecek handphone dan membuka sosial media. Akhirnya kamu membuat KTUN yang ngawur.
  5. Kurang bisa membuat pro dan kontra shg berpihak. Begitu banyak pilihan juga akan membuat seseorang menjadi ragu untuk menentukan keputusan mana yang sekiranya baik. Oleh karenanya, membuat daftar pro dan kontra dari setiap pilihan yang dipertimbangkan adalah hal yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai justru terjebak pada kepentingan memihak salah satu yang sedang konflik atau bersengketa.
  6. Kondisi emosi yang kurang stabil. ketika kondisi emosi sedang negatif, kamu akan cenderung lebih impulsif, dan bertindak secara tiba-tiba tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi. Kurang stabilnya emosi pada saat pengambilan keputusan tentunya kurang baik karena kamu sedang tidak dalam kondisi positif atau netral. Emosi yang sedang positif akan mendorongmu mengambil keputusan secara langsung, sedangkan saat netral atau stabil, kamu akan jauh lebih berhati-hati dan memahami risiko yang kemungkinan akan terjadi.

Menjadi tanda tanya kita, benarkah KTUN tersebut memiliki legal standing?

Sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (5) dan sesuai delegasi atau mandat ?

Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Hukum dan HAM yang memperoleh kewenangan atribusi (Kewenangan Atribusi adalah pemberian kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada suatu Lembaga Negara/pemerintahan), dari UUJN Pasal 82 ayat (5) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan organisasi INI bukan Dirjen AHU. Untuk itu sejauh mana kewenangan tersebut didelegasikan atau dimandatkan kepada Dirjen AHU atau bawahan Menteri ?

Semua perlu dibuktikan berdasarkan asas preponderance of evedance yang dia miliki. Sekaligus perlu dibuktikan peraturan menteri yang menjadi dasar legal standing dari turut campurnya Dirjen AHU memperpanjang jabatan Ketum organisasi INI sekaligus turut campur dan melakukan tindakan mengabaikan AD ART sbg Statuta yang mendasarkan kewenangan atribusi dari ketentuan pasal 28 UUD NRI 1945, dan pasal 82 ayat (3) UUJN. Hak Otonom atau kemandirian dalam mendirikan perkumpulan berikut statuta atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Catatan

Statuta atau AD ART tidak dapat diabaikan, demikian ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2.

Pengakuan dilakukan dengan menyetujui statuta atau reglemen-reglemen perkumpulan. Statuta atau reglemen berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan-ketentuan lain perkumpulan

Pasal 3.

(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Penolakan Pengakuan hanya dilakukan berdasarkan kepentingan umum. Keputusan disertai dengan alasan- alasan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”).

Legal Standing Perkumpulan INI yaitu (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Keputusan Raja 28 Maret 1870, S - 1870-64.

Catatan: dengan S. 1904-272 telah ditentukan: Hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk orang Indonesia, yang timbul karena masuk sebagai anggota atau ikut serta dalam pengurus suatu perkumpulan menurut Keputusan Raja 28 Maret 1870 No. 2 (S. No. 64), Hukum Perdata untuk Indonesia, Conform untuk perkumpulan-perkumpulan Indonesia, S. 1939-570 dan juga S. 1939 - 569 pasal 43 sebelumnya.

Pasal 1. (s.d.u. dg. S. 1927-251, 252, S. 1937-572) Tiada perkumpulan orang- orang, di luar yang dibentuk menurut peraturan umum, bertindak untuk atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (Sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur van Justitie (kini: Menteri Hukum dan HAM) dalam S. 1937-573. Alinea 2 dicabut berdasarkan S. 1933-89.)

Perkumpulan sesuai staatblad No. 64 Tahun 1870, merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur juga dengan penegasan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.

Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Perkumpulan yang dimaksud merupakan ormas berbadan hukum yang didirikan dengan berbasis anggota, selain itu pengesahan badan hukum perkumpulan juga dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian Menteri Hukum dan HAM tidak dapat sewenang wenang dalam pembinaan dan pengawasan organisasi atau perkumpulan INI.

Organisasi INI merupakan atribusi dari Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Pasal 82 ayat (3) UUJN. Kewenangan tertinggi dari organisasi INI ada pada anggota dan diimplementasikan melalui organ atau alat perlengkapan organisasi sebagaimana di atur melalui statuta atau AD ART organisasi. Dengan mekanisme konferda, konferwil dan kongres organisasi. Sehingga AD ART dan Putusan Kongres INI tidak boleh diabaikan. Bahkan pelanggaran atas keputusan kongres sesuai Pasal 8 ART dapat diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota organisasi.

Simpulan

Keputusan dan/atau Tindakan KTUN dapat dinyatakan tidak sah apabila dari segi wewenang, keputusan tersebut mengandung kesalahan berdasarkan batu uji peraturan perundang-undangan, AUPB, dan/atau putusan pengadilan. Sedangkan keputusan dinyatakan batal apabila keputusan tersebut mengandung kesalahan. Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar