Rabu, 01 Mei 2024

Siapkah Notaris di Indonesia Memasuki Dunia "Cyber Notary"

Grosse, Medan - "Selama Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) belum diubah atau direvisi, demi mengakomodasi pranata hukum "Cyber Notary", selain itu dibutuhkan juga UU ITE yang mengatur tanda tangan elektronik dan perlindungan data dalam konteks tugas Notaris. Serta juga terhadap KUH Perdata untuk memberikan pengakuan hukum yang setara antara Akta Konvensional dengan Akta Elektronik," Ujar DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, yang berhasil mempertahankan disertasi dalam bidang hukum saat ujian terbuka di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa 23 April 2024 yang lalu. Melihat judul disertasi yang diangkat, yaitu "Paradigma Baru Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris dalam Kerangka Pengembangan Konsep Cyber Notary di Indonesia", menimbulkan pertanyaan, Siapkah Notaris di Indonesia Memasuki Dunia Cyber Notary?.

DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, saat Sidang Terbuka di Universitas Sumatera Utara (USU), dengan judul "Paradigma Baru Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris dalam Kerangka Pengembangan Cyber Notary di Indonesia", Selasa 23 April 2024.

Merujuk istilah bahasa, Cyber Notary dapat mengandung pengertian, bahwa Akta Notaris yang dibuat dengan melalui alat elektronik, atau Notaris hanya mengesahkan suatu perjanjian yang pembacaan dan penanda-tanganan Akta-nya dilakukan dihadapan Notaris. Namun demikian, pelaksanaan tugas selakau Jabatan Notaris secara elektronik belum diakomodir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga sampai saat ini pelaksanaan tugas Jabatan Notaris masih bersifat konvensional.

Permasalahan itulah yang diangkat oleh DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, dalam disertasinya, bahkan dalam sidang terbuka Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Utara (Sumut) Ikatan Notaris Indonesia (INI) mampu mempertahankan disertasinya, dan mendapatkan penilaian cum laude dari Tim Promotor dan Penguji. "Dasar Cyber Notary itu Notaris yang mempergunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. terutama dalam pembuatan Akta. Jadi, Cyber Notary mengharuskan Notaris mengubah paradigma konvensional dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya," paparnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD).

Lebih lanjut, DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, menjelaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sangat mempengaruhi banyak aspek kehidupan, terutama dalam pekerjaan selaku Notaris. Bahkan transformasi digital telah banyak merubah paradigma kerja Notaris di beberapa negara. "Termasuk di Indonesia, hanya saja paradigma tersebut sudah pasti akan bersentuhan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada, makanya diperlukan penyesuaian kedepannya," ujarnya.

Pra kelahiran Medan 02 Juli 1967 yang telah mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, dan lulus Program Spesialis Notariat di Universitas USU, Medan, serta S2 Program Magister Kenotariatan USU, Medan dan Lulusan Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di USU, Medan ini, menyampaikan bahwa paradigma tersebut terkait pelaksanaan tugas-tugas jabatan Notaris dalam tata cara bekerja melalui rekonstruksi Cyber Notary. "Jadi dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana membantu tugas sesuai dengan tuntutan jaman. Perkembangan tersebut, menuntut Notaris untuk bekerja Praktis, cepat dan mudah, tapi tentu harus siap menghadapi tantangan kedepan dengan merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Notaris," papar DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, agar dapat mengefektifkan penggunaan teknologi dalam pekerjaan Notaris di Indonesia, yaitu pertama melakukan harmonisasi hukum dalam kerangka implementasi Cyber Notary, dikaitkan dengan kepastian hukum. "Misalnya harus segera dilakukan harmonisasi antara UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014 dengan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU No.01 Tahun 2024 dan Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata).

"Agar terjadi harmonisasi, maka perlu direvisi pada Pasal 1 Ayat 7 dan Pasal 13 Ayat 5 UUJN, tujuannya supaya mencapai konsistensi penafsiran atas notarisasi digital. Selain itu perlu juga dilakukan kajian terhadap Pasal 5 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 1874 KUH Perdata, supaya adanya pengakuan terhadap Tanda Tangan Elektronik dan Teknologi Cap Jempol sebagai bagian dari proses verlijden Notaris di era digital," tegas DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn.

Hal kedua yang perlu dilakukan, tambahnya, yaitu membuat panduan-panduan praktis dan lingkungan kerja yang mendukung penggunaan teknologi Cyber Notary. "Panduan tersebut dimaksud untuk menjaga kepastian hukum dan penyesuaian tugas-tugas Notaris mengikuti perkembangan teknologi. Panduan itu misalnya, merinci prosedur Notarisasi Digital, Validasi Tanda Tangan Elektronik, dan langkah lain yang diperlu diikuti oleh para Notaris, namun hal ini perlu mendapat dukungan dari organisasi INI," tukasnya.

Sebelum mengakhiri percakapan, DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, menyamapaikan bahwa selain dua langkah diatas, ada satu langkah lagi, yaitu pelaksanaan tugas-tugas dalam Cyber Notary, Notaris tetap terikat pada adagium absolute sentential expositore non indiget. "Maksudnya, peraturan berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan berlaku, bukan berlaku surut. Jadi, perbedaan intepretasi dalam perubahan UU ITE, misalnya perlu merujuk pada ketentuan-ketentuan terbaru. Intinya, pengembangan Cyber Notary, dibutuhkan kepastian hukum, makanya UUJN perlu direvisi untuk mengakomodasi pranata hukum Cyber Notary," pukasnya mengakhiri percakapan dengan Majalah Grosse Digital, seraya menyampaikan siap tidak siap Notaris di Indonesia akan memasuki dunia Cyber Notary.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar