'Friend of The Court' atau Sahabat Pengadilan, yang diterjemahkan secara bebas oleh 'Black's Law Dictionary', sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan, tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan atau keterangan, karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.
Merujuk pada sejarahnya, Amicus Curiae pertama kali dikenal dalam praktik pengadilan di awal abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno, dari sistem tersebut, selanjutnya berkembang di negara-negara dengan tradisi 'common law'. Oleh karena itu, amicus curiae merupakan suatu hal yang lazim pada sistem peradilan di negara yang menganut sistem common law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris.
Akhir abad ke 20 sampai saat sekarang, banyak kasus-kasus di pengadilan menggunakan amicus curiae, lalu bagaimana ketentuan amicus curiae di Indonesia? Dasar hukum amicus curiae di Indonesia, tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dimana Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, secara tersirat, amicus curiae diatur dalam Pasal 180 Ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dimana disebutkan bahwa 'Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan'.
Meskipun demikian, pada dasarnya, amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan, karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Oleh karena amicus curiae hanya sebatas dasar pertimbangan, amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum atau mempengaruhi penyelesaian akhir suatu kasus dalam hal hakim mengambil suatu keputusan.
Dalam konteks Notaris, Amicus Curiae dapat digunakan untuk memberikan perspektif terkait dengan isu-isu hukum yang melibatkan profesi Notaris, seperti dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, Sengketa Perdata, atau bahkan kasus Pidana yang melibatkan Notaris. Praktik amicus curiae dalam kasus Notaris, bisa terjadi dalam beberapa situasi;
Pertama, Perkara Etik atau Disiplin; Jika ada Notaris yang diduga melanggar Kode Etik atau disiplin, pihak lain (seperti organisasi Notaris atau Pengurus Wilayah Notaris) bisa mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan mengenai standar profesionalisme, interpretasi kode etik, atau rekomendasi sanksi yang sesuai.
Kedua, Kasus Pidana yang Melibatkan Notaris; Dalam sengketa perdata yang melibatkan Notaris, misalnya terkait Akta yang dibuatnya, pihak ketiga yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait hukum Notariat bisa mengajukan amicus curiae untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang relevan.
Ketiga, Kasus Pidana yang Melibatkan Notaris; Jika Notaris tersangkut kasus pidana, amicus curiae bisa diajukan untuk memberikan pandangan mengenai unsur-unsur pidana yang terkait dengan tindakan Notaris, atau untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang lebih luas terkait kasus tersebut.
Amicus Curiae Penting dalam Kasus Notaris ?
Amicus curiae dapat memberikan manfaat dalam beberapa hal, yaitu antara lain; Membantu Hakim Memahami Isu Hukum yang Kompleks; Profesi Notaris seringkali melibatkan pemahaman hukum yang mendalam, terutama terkait Akta Otentik dan kewenangan Notaris. Amicus curiae yang kompeten dapat membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks tersebut.
Selain itu, Memberikan Perspektif Tambahan; Amicus curiae dapat memberikan perspektif dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, yang mungkin tidak terpikirkan oleh pihak yang berperkara atau hakim. Untuk Meningkatkan Keadilan; Dengan memberikan informasi dan pandangan yang lebih komprehensif, amicus curiae dapat membantu hakim mengambil keputusan yang lebih adil dan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh.
Bahkan, Mencegah Kesalahan Penafsiran Hukum; Amicus curiae dapat membantu mencegah kesalahan penafsiran hukum yang mungkin terjadi, jika hakim hanya mengandalkan penjelasan dari pihak yang berperkara.
Meskipun belum banyak kasus amicus curiae yang secara spesifik terkait Notaris terpublikasi, terdapat beberapa contoh kasus di Indonesia, dimana amicus curiae telah diajukan untuk perkara yang melibatkan isu-isu yang kompleks, seperti kasus hak asasi manusia, judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan kasus pidana yang melibatkan anak.
Jadi, amicus curiae merupakan mekanisme yang penting dalam sistem peradilan untuk memberikan informasi dan perspektif tambahan kepada hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kasus Notaris, amicus curiae dapat berperan dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu hukum yang kompleks terkait dengan profesi Notaris, serta membantu hakim mengambil keputusan yang lebih adil dan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh.
Hal Penting dalam Amicus Curiae

Tidak ada komentar:
Posting Komentar