Selasa, 12 Agustus 2025

Amicus Curiae, 'Friends of The Court'

 'Friend of The Court' atau Sahabat Pengadilan, yang diterjemahkan secara bebas oleh 'Black's Law Dictionary', sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan, tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan atau keterangan, karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.

Merujuk pada sejarahnya, Amicus Curiae pertama kali dikenal dalam praktik pengadilan di awal abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno, dari sistem tersebut, selanjutnya berkembang di negara-negara dengan tradisi 'common law'. Oleh karena itu, amicus curiae merupakan suatu hal yang lazim pada sistem peradilan di negara yang menganut sistem common law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris.

Akhir abad ke 20 sampai saat sekarang, banyak kasus-kasus di pengadilan menggunakan amicus curiae, lalu bagaimana ketentuan amicus curiae di Indonesia? Dasar hukum amicus curiae di Indonesia, tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dimana Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, secara tersirat, amicus curiae diatur dalam Pasal 180 Ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dimana disebutkan bahwa 'Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan'.

Meskipun demikian, pada dasarnya, amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan, karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Oleh karena amicus curiae hanya sebatas dasar pertimbangan, amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum atau mempengaruhi penyelesaian akhir suatu kasus dalam hal hakim mengambil suatu keputusan.

Dalam konteks Notaris, Amicus Curiae dapat digunakan untuk memberikan perspektif terkait dengan isu-isu hukum yang melibatkan profesi Notaris, seperti dugaan pelanggaran Kode Etik NotarisSengketa Perdata, atau bahkan kasus Pidana yang melibatkan Notaris. Praktik amicus curiae dalam kasus Notaris, bisa terjadi dalam beberapa situasi;

Pertama, Perkara Etik atau Disiplin; Jika ada Notaris yang diduga melanggar Kode Etik atau disiplin, pihak lain (seperti organisasi Notaris atau Pengurus Wilayah Notaris) bisa mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan mengenai standar profesionalisme, interpretasi kode etik, atau rekomendasi sanksi yang sesuai.

Kedua, Kasus Pidana yang Melibatkan Notaris; Dalam sengketa perdata yang melibatkan Notaris, misalnya terkait Akta yang dibuatnya, pihak ketiga yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait hukum Notariat bisa mengajukan amicus curiae untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang relevan.

Ketiga, Kasus Pidana yang Melibatkan Notaris; Jika Notaris tersangkut kasus pidana, amicus curiae bisa diajukan untuk memberikan pandangan mengenai unsur-unsur pidana yang terkait dengan tindakan Notaris, atau untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang lebih luas terkait kasus tersebut.

Amicus Curiae Penting dalam Kasus Notaris ?

Amicus curiae dapat memberikan manfaat dalam beberapa hal, yaitu antara lain; Membantu Hakim Memahami Isu Hukum yang Kompleks; Profesi Notaris seringkali melibatkan pemahaman hukum yang mendalam, terutama terkait Akta Otentik dan kewenangan Notaris. Amicus curiae yang kompeten dapat membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks tersebut.

Selain itu, Memberikan Perspektif Tambahan; Amicus curiae dapat memberikan perspektif dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, yang mungkin tidak terpikirkan oleh pihak yang berperkara atau hakim. Untuk Meningkatkan Keadilan; Dengan memberikan informasi dan pandangan yang lebih komprehensif, amicus curiae dapat membantu hakim mengambil keputusan yang lebih adil dan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh.

Bahkan, Mencegah Kesalahan Penafsiran Hukum; Amicus curiae dapat membantu mencegah kesalahan penafsiran hukum yang mungkin terjadi, jika hakim hanya mengandalkan penjelasan dari pihak yang berperkara.

Meskipun belum banyak kasus amicus curiae yang secara spesifik terkait Notaris terpublikasi, terdapat beberapa contoh kasus di Indonesia, dimana amicus curiae telah diajukan untuk perkara yang melibatkan isu-isu yang kompleks, seperti kasus hak asasi manusiajudicial review di Mahkamah Konstitusi, dan kasus pidana yang melibatkan anak.

Jadi, amicus curiae merupakan mekanisme yang penting dalam sistem peradilan untuk memberikan informasi dan perspektif tambahan kepada hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kasus Notaris, amicus curiae dapat berperan dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu hukum yang kompleks terkait dengan profesi Notaris, serta membantu hakim mengambil keputusan yang lebih adil dan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh.

Hal Penting dalam Amicus Curiae

Amicus curiae bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung, mereka tidak memiliki kepentingan finansial atau legal langsung dalam hasil kasus tersebut, karena amicus curiae bukan pihak yang berperkara.

Amicus curiae dapat memberikan pendapat hukum, analisa fakta, atau informasi lain yang relevan dengan kasus tersebut kepada pengadilan, bertujuan untuk membantu hakim memahami implikasi dari keputusan yang akan diambil.

Amicus curiae bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, organisasi non-pemerintah, akademisi, atau ahli hukum yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait dengan kasus tersebut, artinya amicus curiae berasal dari berbagai kalangan.

Meskipun pengadilan dapat mempertimbangkan pendapat amicus curiae, mereka tidak wajib mengikuti saran atau rekomendasi yang diberikan, pendapat amicus curiae hanyalah salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan hakim dalam membuat keputusan.

Tujuan utama dari amicus curiae adalah membanti pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan berdasarkan pemahaman yang komprehensif tentang isu-isu yang terkait dengan kasus tersebut, terutama jika keputusan tersebut memiliki dampak yang luas pada masyarakat.

Dalam kasus-kasus hak asasi manusia atau isu-isu kepentingan publik, amicus curiae seringkali digunakan untuk memberikan perspektif tambahan kepada pengadilan tentang implikasi sosial dan hukum dari kasus tersebut. Misalnya. dalam kasus-kasus lingkungan, organisasi lingkungan dapat bertindak sebagai amicus curiae untuk memberikan informasi tentang dampak lingkungan dari proyek tertentu.

Di Indonesia, amicus curiae, dapat merujuk pada Pasal 180 Ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli atau bahan baru dari pihak yang berkepentingan untuk menjernihkan duduknya persoalan dalam sidang pengadilan. Menurut Majalah Grosse Digital, meskipun demikian, penerapan amicus curiae dalam praktik peradilan Indonesia masih terus berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar