Sabtu, 11 April 2026

Bolehkah Notaris dan PPAT Jadi Dosen atau Tenaga Pengajar di Dunia Pendidikan

Grosse, Jakarta - Merebaknya tanggapan dan respon terhadap draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana ada beberapa aturan yang mendapat keritikan dan masukan dari PPAT, diantaranya seperti yang disampaikan oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dimana disampaikan bahwa dasar argumentasi peraturan tidak kuat, terutama apabila dilakukan analisis dengan pendekatan hierarki norma, asa lex superior dan harmonisasi, jelas sangat bertentangan. Berikut ini, beberapa pemikiran dan pendapat dari Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, yaitu sebagai berikut;

Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Norma Pembanding (UU yang Lebih Tinggi), yaitu antara lain;

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  1. Dosen adalah profesi ilmiah
  2. Dosen berhak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  3. Tidak ada larangan profesi notaris/PPAT menjadi dosen

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

  1. Dosen adalah tenaga profesional
  2. Dapat berasal dari praktisi (praktisi mengajar diakui secara eksplisit)

  • Analisis Disharmonisasi (Conflict of Norms);

  1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
          Peraturan Menteri (atau peraturan teknis PPAT) berada di bawah UU.

          Catatan WH: Jika melarang sesuatu yang diperbolehkan oleh UU, maka: = bertentangan secara 

          vertikal (vertical conflict)

      2. Asas Lex Specialis? (Tidak Tepat Diterapkan)
          - Mungkin pembuat aturan berdalih "Ini aturan khusus jabatan PPAT" Namun:
          - Larangan total menjadi dosen bukan pengaturan teknis jabatan
          - Melainkan pembatasan hak profesi dan hak akademik

         Catatan WH: Sehingga tidak bisa dibenarkan sebagai lex specialis

Disharmonisasi Substansi

Terjadi kontradiksi nilai:
1. Rencana aturan PPAT a) membatasi b) eksklusif  c) administratif
2. Aturan pendidikan a) mendorong praktisi, b) kolaborasi dan c) bersifat akademik

Catatan WH: pendidikan sekarang justru mendorong para praktisi untuk berkolaborasi dg pendidikan dan justru terlibat langsung dalam pendidikan mandiri atau kurikulum mandiri bahkan jenjang pendidikan atas pengalaman kerja diakui sebagai SKS (RPL)

ATR BPN keliatan tidak paham pendidikan shg justru terjebak normative inconsistency + regulatory fragmentation

Analisis Konstitusional (Justru Lebih Kuat Lagi)

1. Larangan tersebut berpotensi melanggar:
    - UUD 1945 Pasal 28C: hak mengembangkan diri
    - Pasal 28D: kepastian hukum
    - Pasal 31: hak memperoleh pendidikan

Catatan WH: ketentuan UUD tsb termasuk hak
1. Mengajar
2. Mengembangkan ilmu
3. Berkontribusi dalam pendidikan


Dampak Hukum dan Social atau Sosio-Legal 

- Jika aturan ini diberlakuka akan berdampak Akademik
  1. Kampus kehilangan praktisi (PPAT)
  2. Kualitas pendidikan kenotariatan menurun

Juga dapat berdampak pd Profesi yaitu

1. Terjadi isolasi profesi PPAT
2. Tidak ada transfer knowledge ke akademik

- Dampak Sistemik yaitu bertentangan dengan kebijakan:

1. Merdeka Belajar
2. Praktisi Mengajar

Pendapat Prof Dr Widhi Handoko SH Sp.N CPM CPArb, sebagai berikut;

"Larangan rangkap jabatan PPAT sebagai dosen tetap merupakan bentuk disharmonisasi regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Guru dan Dosen, serta melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori. Ketentuan tersebut juga menghambat integrasi antara dunia praktik dan akademik dalam kerangka pembangunan hukum nasional"


SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Para Senior dan Rekan Sejawat
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
di Seluruh Indonesia


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat, melalui surat ini kami menyampaikan permohonan masukan, pandangan, dan pertimbangan kepada seluruh senior serta rekan sejawat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia berkenaan dengan Rancangan Peraturan Jabatan PPAT yang sedang dalam proses pembahasan dan akan diajukan kepada Pemerintah.

Secara khusus, kami mengundang perhatian atas usulan tambahan frasa dalam Pasal 6 rancangan peraturan tersebut, yang memuat ketentuan bahwa "Dosen Tetap dilarang merangkap jabatan sebagai PPAT". Ketentuan ini, apabila disahkan, akan membawa implikasi yang cukup luas bagi profesi PPAT maupun dunia akademik hukum.

atas masukan dan saran serta waktu pemikiran dan doa-doanya kami ucapkan terimakasih

1 komentar: