Grosse, Banten - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, bekerjasama dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh Ellies Daini, SH, MKn, menyelenggarakan kegiatan workshop dengan mengangkat tema "Kupas Tuntas Pembuatan Akta PPJB dan AJB, dari Teori ke Praktik". Kegiatan yang diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, pada hari Rabu 11 Maret 2026 yang dikomandoi oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH selaku Ketua Panitia Pelaksana, menghadirkan Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn. Workshop yang diikuti oleh sekitar 230 peserta dari Notaris, PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang ada diseluruh Indonesia, diantaranya; Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Sumatera, Jawa Barat, Banten, dan lainnya yang tidak dapat diseburkan satu persatu. Hadir pada workshop tersebut Ketua Pengwil Banten INI beserta jajarannya, Ketua Pengwil Banten IPPAT beserta jajarannya, para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT se-Banten, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) dan Dewan Kehormaran Daerah (DKD), Majelis Kehormatan Daerah (MKD) serta tamu undangan lain yang tak dapat disebutkan. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan workshop berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, selain banyaknya pertanyaan yang dilontarkan, panitia pun menyediakan hadiah doorprize bagi peserta yang memberikan pertanyaan terbaik.
| Pengwil Banten INI dan IPPAT selenggarakan workshop dengan mengangkat tema "Kupas Tuntas Pembuatan Akta PPJB dan AJB, dari Teori ke Praktik", Rabu 11 Maret 2026. |
Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), diberi kewenangan untuk membuat Akta selaku pejabat umum. Meskipun sama-sama selaku pejabat umum namun kewenangannya berbeda, dan aturan yang mengaturnya juga berbeda. Notaris diberi kewenangan untuk membuat Akta Autentik, memberikan jasa hukum, dan menjamin kepastian hukum perdata bagi masyarakat, diatur dalam UU No.2 Tahun 2014 perubahan atas UU No.30 Tahun 2004. Sedangkan PPAT diberi kewenangan untuk membuat Akta Autentik terkait perbuatan hukum pertanahan, dan ditur dalam PP No.37 Tahun 1998 yang perubahannya dalam PP No.24 Tahun 2016.
Lebih lanjut lagi, Notaris berwenang membuat dokumen, seperti Akta Perjanjian, Pendirian Badan Hukum, dan Pengakuan Hutang. Sedangkan PPAT berwenang membuat Akta terkait perbuatan hukum pertahan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Tukar Menukar, Hibah, Pembagian Hak Bersama, dan Hak Tanggungan, guna keperluan Pendaftaran Tanah. Meskipun kewenangan Notaris dan PPAT sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun dalam prakteknya kerap kali mengalami dan menghadapi permasalahan yang terkait dengan kewenangannya selaku pejabat umum.
Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkolaborasi dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar workshop terkait kewenangan baik Notaris maupun PPAT, yaitu Workshop Kupas Tuntas Pembuatan Akta PPJB dan AJB, dari Teori ke Praktik, dengan menghadirkan Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn selaku narasumber. Kegiatan tersebut diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Rabu 11 Maret 2026.
Workshop yang di pandu oleh Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang hadir dan membacakan susunan acara. Hadir pada workshop tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn beserta jajarannya. Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn beserta jajarannya. Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI, Lieke Tikilie, SH, SpN. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymen IPPAT yang dipimpin oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, SpN, MM, MH selaku dirigen.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang pimpin oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn, lalu diteruskan dengan beberapa sambutan, sambutan sekaligus laporan disampaikan oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana, lalu sambutan dari Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi dengan pemukulan gong.
Usai dibuka secara resmi, kegiatan workshop dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, MKn yang dimoderatori oleh Catherine Susantio, SH, MM, MKn, dan penyampaian materi tersebut dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan sesi Akta Jual Beli. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan workshop berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya bukan saja diikuti oleh Notaris dan PPAT dari seluruh daerah, juga banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar