Pada bagian kedua ini, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi (Purn) DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH, MH, mengungkapkan seputar hak-hal yang harus diperhatikan oleh Notaris dalam membuat akta bagi para pihak yang menghadap, agar tidak terjerumus ke permasalahan, baik perdata maupun pidana.
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar