Selasa, 22 Februari 2022

Diskum "Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Kaitannya dengan Hukum Pertanahan"

Grosse, Purwakarta -  Silatuhrahmi dan Diskusi Hukum (Diskum) bersama DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, mengenai "Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Kaitannya dengan Hukum Pertanahan", pemateri DR. Udin Nasrudin, SH, Sp1 dan (Cand. DR) A. A. Leonard Kiuk, SH, SpN, MH, serta moderator Susy Hastuty, SH, MKn. Kegiatan Diskum diselenggarakan pada hari Senin, 21 Februari 2022, di hotel Harver, Purwakarta, Jawa Barat. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta yang hadir, sangat antusias melontarkan pertanyaan kepada dua nara sumber tersebut.

DR. Udin Nasrudin, SH, Sp1 dan (Cand. DR) A. A. Leonard Kiuk, SH, SpN, MH, serta moderator Susy Hastuty, SH, MKn.

Kewenangan dan tanggung jawab selaku pejabat Notaris terkait pekerjaan yang berhubungan dengan pertanahan, belakangan ini kerap kali menjadi pokok pembahasan. Pasalnya, tak sedikit permasalahan yang mencuat kepermukaan tersebut tidak dapat dipisahkan antara dua jabatan yang diemban oleh satu orang, yaitu sebagai Notaris dan PPAT, sehingga menurut dua narasumber bahwa dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab selaku Notaris dan PPAT tersebut harus teliti dan penuh kehati-hatian.

Peserta Diskusi Hukum Saat Mengajukan Pertanyaan Kepada Dua Nara Sumber.

"Selama kita sebagai Notaris dan PPAT dalam melaksanakan kewenangan jabatan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, maka kita tidak perlu khawatir terjadi permasalahan di masa mendatang. Meskipun pihak penegak hukum mengirimkan "amplop coklat", itu semata-mata hanya untuk meminta keterangan saja. Jadi, kita tidak perlu takut dan khawatir, kalau kita sudah sesuai role-nya," tukas DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum.

Peserta Diskusi Hukum Saat Mengajukan Pertanyaan Kepada Dua Nara Sumber.

Hal tersebut juga diperkuat oleh (Cand.DR) A. A. Leonard Kiuk, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali menjadi saksi ahli terkait permasalahan pertanahan. "Saya selalu menjelaskan ranah dan batasan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta, jadi pihak penegak hukum tidak bisa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan mengkaitkan Notaris dan PPAT, jika sebenarnya memang tidak terkait dengan masalah pertanahan tersebut," tegasnya.

Semoga apa yang disampaikan oleh dua nara sumber tersebut, sedikit banyaknya dapat memberikan wawasan dan khasanah keilmuan bagi peserta. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar