GrosseTV, Bandung - Kegiatan silatuhrahmi yang diisi dengan Diskusi Hukum (Diskum) kali ini, merupakan satu rangkaian dari kegiatan bersama bang Irfan, dalam rangka berbagi ilmu pengetahuan dan solusi bagi rekan-rekan Notaris. Diskum yang digelar ini mengangkat tema mengenai "Notaris dan Pertanggung-Jawaban Pidana" dengan menyuguhkan pemateri, yaitu antara lain; DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN dan DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, digelar di kawasan Bandung, Jawa Barat pada hari Kamis, 24 Februari 2022.
Pekerjaan sebagai Notaris, menurut DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, selama dilaksanakan dengan memperhatikan aturan dan peraturan yang ada, serta dilakukan dengan penuh kehati-hatian, maka tidak akan menimbulkan kekhawatiran. "Kalau sudah sesuai, buat apa kita merasa khawatir atau takut dengan apa yang telah kita kerjakan, bahkan saat dimintai keterangan oleh penegak hukum. Memang dalam menjalankan pekerjaan jabatan Notaris, kalau tidak hati-hati dan melanggar aturan yang ada. Maka tidak menutup kemungkin, awalnya hanya sekadar melanggar kode etik, namun bisa merembet ke arah pidana. Oleh karena itu, janganlah sekali-sekali mengangkat enteng dari persoalan kecil dan jangan pula tergiur dengan apa pun yang dijanjikan oleh klien," paparnya.
Hal tersebut ditambahkan juga oleh DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, dimana beliau menyampaikan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan telah mengarah ke pidana, maka apa pun upaya yang dilakukan oleh organisasi tidak akan sia-sia. "Makanya dalam menjalankan jabatan Notaris itu, kan sudah diatur dalam UUJN dan UUJNP, serta Kode Etik, sehingga sudah seharusnya dipatuhi, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Para peserta pun sangat antusias mengikuti setiap sesinya, bahkan tak sedikit yang mengajukan pertanyaan. Semoga apa yang disampaikan pemateri, sedikit banyaknya dapat menambah wawasan dan khasanah keilmuan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar