Jumat, 09 September 2022

Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Notaris Indonesia "TOLAK" Surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022

Grosse, Bekasi - Beredarnya surat Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.181/1-IX/PP-INI/2022, tertanggal 01 September 2022, perihal Keputusan Di Luar Kongres : Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres XXIV INI. Tak pelak saja, membuat geger dunia kenotariatan di Indonesia, terutama para anggota INI yang ada di seluruh Indonesia. Bahkan tak sedikit anggota yang merasa ada hal yang janggal, terlebih lagi dalam surat tersebut dilampirkan surat usulan dari 4 (empat) Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) PP INI Periode 2022 - 2025. Bukan hanya anggota yang menanyakan perihal surat tersebut, salah satu Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) INI langsung menggelar Rapat Anggota pada hari Rabu, 07 September 2022, di Hotel Santika, Bekasi.

Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabek INI) Gelar Rapat Anggota menyikapi surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022, Hotel Santika, Bekasi, Rabu 07 September 2022.

Surat Keputusan PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022 yang beredar membuat geger anggota INI se-Indonesia, dan menimbulkan beragam respon dan tanggapan terhadap surat tersebut. Bahkan salah satu Pengda yang berada di kawasan Jawa Barat, yaitu Pengda Kabupaten Bekasi INI, langsung menanggapi dan menyatakan sikap terhadap surat tersebut dengan menggelar rapat anggota. Rapat tersebut digelar di salah satu hotel yang berada di kawasan Cikarang, Bekasi, dan dihadiri oleh Ketua Pengda Kabek INI, Abdul Wahab, SH, MKn beserta jajarannya dan anggota INI yang ada di daerah Kabupaten Bekasi.

Sebelum rapat dibuka, acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI dan dilanjutkan dengan pembacaan do'a. Kemudian acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengda Kabek INI, Abdul Wahab, SH, MKn, yang memimpin rapat dengan didampingi oleh Sekretaris Pengda Kabek INI, Nita Nathalia, SH, SpN, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengda Kabek INI, Agus Pratomo BS, SH, MKn yang membuka jalannya Rapat Anggota. Menurut Agus, bahwa rapat yang diadakan guna menanggapi surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022.






"Kalau dicermati surat tersebut, itu adalah akal-akalan saja. Dimodifikasi sedemikian rupa, agar seolah-olah legal. Akibatnya menimbulkan kegaduhan di anggota, dan kita bersyukur, sehingga bisa mengetahui watak-watak dari mereka. Seolah-olah satun saat berada di depan atau di mimbar, namun sayangnya saat bicara di media sosial seperti itu," tukas Agus Pratomo, SH, MKn, membuka acara seraya microphone kepada Ketua Pengda Kabek INI, Abdul Wahab, SH, MKn, untuk membuka dan memimpin jalannya rapat.

Dikarenakan jumlah peserta rapat tidak memenuhi korum, seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 55 tentang Rapat Anggota, Ayat 4 yang berisi bahwa Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota biasa. Apabila pada pembukaan rapat jumlah korum tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan apabila setelah pengunduran waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah. Maka rapat tersebut discore oleh pimpinan rapat dengan memukul palu, dan setelah beberapa menit sesuai kesepakatan peserta rapat, akhirnya rapat kembali dibuka.






Namun setelah dibuka, Ketua Pengda Kabek INI, menawarkan kepada para peserta rapat, mengenai jalannya rapat ini terbuka atau tertutup. "Baik, sebelum rapat ini kita mulai, saya tanyakan kepada peserta, apakah rapat ini bersifat terbuka atau tertutup?," ujarnya bertanya kepada peserta rapat. Dan, akhirnya diputuskan bahwa rapat tersebut bersifat terbuka, akan tetapi jika ada pembahasan yang bersifat teknis maka akan dilakukan secara tertutup. Atas dasar itulah, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV menyiarkan secara langsung jalannya rapat tersebut, dan kemudian rapat diawali dengan membacakan surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022 oleh pimpinan rapat.

Usai dibacakan isi surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022, para peserta dimintai pendapat dan tanggapan serta sikapnya terhadap surat tersebut. Beberapa peserta rapat menyampaikan beberapa tanggapan dan pendapatnya, diantaranya yaitu; Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, yang pertama menyampaikan. Menurutnya, bahwa sudah seharusnya anggota menolak surat, bukan ditanggapi oleh anggota satu persatu. "Hal itu karena surat PP INI sudah jelas melanggar ketentuan yang ada, yaitu mengenai Pasal 12 Ayat 4 ART INI dan melanggar juga keputusan Kongres INI ke 23 di Makassar tahun 2019, Keputusan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Riau," tukasnya.







Hal lain disampaikan oleh Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, SpN, dimana beliau mengutarakan bahwa dirinya pernah menjadi tim pengawas pada Kongres INI di Yogyakarta dan Kongres INI di Sudirman, Jakarta. "Kalau melihat surat tersebut, dimana surat ditujukan kepada anggota melalui Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengda, hal ini menunjukan kalau PP INI tidak dapat menjangkau seluruh anggota yang ada di Indonesia. Melihat isi surat PP INI, sudah jelas-jelas secara substansi dan hukum, isinya bertentangan dengan keputusan-keputusan didalamnya. Jika anggota tidak mengirimkan keberatan terhadap surat tersebut, maka anggota dianggap melepaskan hak menyampaikan keberatan terhadap isi surat tersebut," terangnya.

Berbeda dengan Priyatno Pujakesuma, SH, MKn, menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Kabupaten Bekasi yang diundang oleh panitia. "Sejujurnya, saya selaku DKD bersama anggota yang lain, dengan adanya surat dari PP INI ini, kami merasa tersinggung karena adanya rencana memindahkan Kongres INI mendatang dari Jawa Barat ke Bali. Dan, sudah dapat dipastikan seluruh anggota INI di Jawa Barat merasa dilecehkan, sebab penetapan tempat Kongres INI ke 24 itu sudah sah sesuai dengan keputusan Kongres INI ke 23 di Makassar, kemudian RP3YD di Malang, dan terakhir KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Riau. Jadi surat PP INI ini tidak ada artinya apa pun jika dibandingkan dengan keputusan-keputusan tadi, karena anggota sudah mengambil keputusan sejak di Makassar hingga di Pekan Baru, Riau," paparnya.


Pendapat dan tanggapan lain disampaikan oleh Edlon, SH, MKn, dimana beliau mengutarakan bahwa anggota harus mengambil sikap dan tindakan terhadap surat yang dikeluarkan oleh PP INI tersebut. "Saya sependapat dengan pendapat rekan sebelumnya, bahwa kita harus segera melakukan audiensi kepada PP INI, baik secara langsung maupun melalui surat, dan itu kapan akan dilakukan karena waktu terus berjalan. Kenapa? Karena untuk melaksanakan Kongres INI di Jawa Barat itu harus dibentuk Organizing Committee (OC), dan paling tidak butuh waktu satu bulan untuk membentuknya," katanya.

Peserta rapat lain yang menyampaikan pendapatnya, yaitu Yudha Seyagraha Tedianto, SH, MM, MKn, dimana disampaikan bahwa untuk tidak membuang-buang waktu, dan yakin bahwa seluruh anggota yang hadir pada rapat tersebut sudah dipastikan akan menolak surat yang dikeluarkan oleh PP INI. "Surat tersebut memang sebuah dagelan, bagaimana mungkin seluruh anggota di Indonesia disuruh mengirimkan surat masing-masing, dan selama saya menjadi anggota belum pernah disuruh mengirim surat ke PP INI. Karena yang ada anggota mengirim surat ke Pengda, kemudian diteruskan ke Pengwil baru ke PP, dan itulah yang diatur di dalam Anggara Dasar (AD) dan ART INI. Sesuai dengan Pasal 55 ART yaitu rapat anggota untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapannya, dan ini sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.


Tanggapan lain disampaikan oleh Harinanto Sugiono, SH, SpN, yang menyampaikan bahwa dirinya sepakat untuk menolak terhadap surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022 tersebut. "Lalu, bagaimana sikap kita, jika kita sudah menolak namun PP INI tetap menjalankan isi surat tersebut, sesuai dengan keinginan mereka dan tetap dilaksanakan di Bali. Saya menyarankan agar tidak terjadi Kongres tandingan, karena itu tidak perlu dan kalau tetap dilakukan maka kita akan terpecah seperti yang terjadi pada jaman dahulu, ada yang namanya Himpunan Notaris Indonesia (HNI). Kita harus berpegang teguh, bahwa kita ini satu di dalam INI. Namun, bisa kita lakukan melalui jalur hukum, misalnya apakah kita perlu menggugat ke pengadilan, itu juga perlu dipikirkan," tukasnya.

Zaldy Hakim, SH, MKn, berpendapat bahwa dirinya tidak membawa surat pernyataan, hal itu dikarenakan tidak adanya mekanisme dalam penyampian surat pernyataan tersebut. "Hal tersebut tidak diatur dalam AD dan ART INI, dan karena memang tidak ada. Kalau aturan Kongres itu jelas ada, baik mengatur dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaannya, tapi kalau aturan Keputusan di Luar Kongres itu memang tidak ada mekanismenya. Dan, hanya untuk memutuskan hal-hal yang ajaib saja, baru hal ini bisa dilakukan. Jadi, kalau saya mengirim surat ke PP INI, maka berarti saya mengakui surat yang dikeluarkan oleh PP donk. Suratnya saja sudah salah, maka buat apa surat tanggapan kita kirim," tandasnya.


Menurut Riwan Widyastoro, SH, SpN, bahwa apakah wajar PP INI membuat surat berdasarkan surat usulan dari 4 (empat) Bakal Calon Ketua Umum (Bacakum), dan apakah keempat orang tersebut itu mewakili seluruh anggota INI yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi, menurut saya ini merupakan hal yang aneh, terlebih lagi dari keempat orang tersebut, ada satu Bacakum tidak menanda-tangani surat usulan pemindahan lokasi Kongres. Maka surat ini adalah dagelan, karena ada Conflict of Interest didalamnya, dimana dia sebagai pejabat organisasi dan juga sebagai bakal calon. Maka sudah dapat dipastikan bahwa dalam surat tersebut ada suatu kepentingan tertentu, disamping ada isu bahwa 4 Balon tersebut takut melawan satu balon," paparnya.

Rapat anggota yang digelar oleh Pengda Kabek INI, diakhiri dengan penyampaian tanggapan dari DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, dimana belaiu menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam rapat bukan sebagai Ketua Pengwil Jabar INI, melainkan sebagai anggota Notaris di Daerah Kabupaten Bekasi. "Kabek ini adalah wilayah kerja saya, sebagai Notaris dan PPAT. Saya ingin sedikit cerita terkaut dengan surat tersebut, dimana sebelumnya ada inisiator dari salah satu Balon untuk bertemu. Agar clear dan jelas permasalahannya, singkat ceritanya saya diundang ke salah satu mall dan dihadiri oleh semua Balon, lalu meminta ke saya untuk menyetujui pemindahan tempat Kongres dan diminta juga untuk mengundurkan diri dari jabatan selaku Ketua Pengwil, katanya agar terjadi Netralitas. Singkat cerita, saya tolak permintaan tersebut, dan saya sampaikan bahwa posisi Sekretaris Umum (Sekum) itu tergantung ketua, sedangkan Ketua Pengwil itu dipilih oleh anggota melalui Konferensi Wilayah (Konferwil)," jelasnya.


Sebagai penutup rapat anggota yang digelar Pengda Kabek INI, disampaikan hasil kesepakatan dari seluruh peserta rapat, bahwa dengan suara bulan menolak surat PP INI No.181/1-IX/PP-INI/2022. "Sudah jelas di akhir surat bahwa jika tidak menjawab maka dianggap setuju, dan sudah dapat dipastikan PP INI akan mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan Kongres di Bali. Dari hasil rapat hari ini, kita simpulkan bahwa anggota memberikan surat kuasa kepada Ketua Pengda, pertama untuk menyampaikan hasil rapat ini kepada Pengwil Jabar INI, PP, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kumham Jawa Barat. Kedua, mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pengwil Jawa Barat INI dalam menolak pemindahan tempat Kongres. Terakhir, kita sepakat untuk menolak surat PP INI," papar Abdul Wahab, SH, MKn.

Semoga apa yang diputuskan oleh Pengda Kabek INI, diharapkan diikuti oleh Pengda-Pengda yang ada di Jawa Barat khususnya, dan Pengda-Pengda yang ada di seluruh Indonesia pada umumnya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar