Jumat, 09 September 2022

Pengwil dan Pengda Se-Jawa Barat Kompak dan Kuat, "TOLAK" Surat PP INI

Grosse, Bandung - Reaksi keras terhadap surat yang dikeluarkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No.181/1-IX/PP-INI/2022, tertanggal 01 September 2022, perihal Keputusan Di Luar Kongres : Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres
XXIV INI. Tak hanya dari Pengurus Daerah (Pengda) se-Jawa Barat dan anggota INI se-Jawa Barat, melainkan juga dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI. Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar Pengwil Jabar INI pada hari Kamis 08 September 2022, di Sekretariat Pengwil Jabar INI di kawasan Surapati, Bandung. Dimana disepakati untuk menolak surat yang dikeluarkan PP INI, dan tetap berepegang teguh pada aturan yang ada di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI.

Foto bersama usai Konferensi Pers yang digelar Pengurus Wilayah (Pengwil) bersama Pengurus Daerah (Pengda) se-Jawa Barat, serta dihadiri oleh Badar Baraba, SH dan Tien Norman Lubis, SH, SpN.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan secara langsung (Livestreaming) pada Konferensi Pers yang digelar Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengurus Daerah (Pengda) se-Jawa Barat, konferensi pers tersebut digelar di Sekretariat Pengwil Jabar INI, kawasan Surapati, Bandung, pada hari Kamis 08 September 2022. Hadir pada konferensi pers tersebut, Badar Baraba, SH, SpN, dan Tien Norman Lubis, SH, SpN, serta Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN.

Konferensi Pers yang digelar tersebut guna menyikapi surat PP INI No.181/1-IX,PP-INI/2022, dimana secara bulat menolak isi surat tersebut dikarenakan telah melanggar aturan yang ada di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, terutama terhadap pasal 12 Ayat 4 dan Ayat 5 huruf g ART. Acara dibuka oleh Ana Wismayanti, SH, SpN, selaku Sekretaris Pengwil Jabar INI, serta beberapa keputusan dari Kongres INI ke 23 di Makassar, RP3YD di Batu Malang, KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau.






Tanggapan dan pernyataan sikap terhadap surat PP INI, dibacakan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, yaitu sebagai berikut; "Kami selaku Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia dengan ini menjelaskan, bahwa kami ingin menyikapi secara rasional, obyektif dan tegas atas surat dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 181/1-IX,PP-INI/2022 tertanggal 01 September 2022, dimana kami sangat menyanyangkan dengan langkah yang diambil oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang mengusulkan kepada seluruh anggota melalui mekanisme Keputusan Diluar Kongres (KDK) untuk mempercepat waktu pelaksanaan Kongres dan akan memindahkan tempat penyelenggaraan Kongres yang sesungguhnya telah mencederai beberapa hal, terdiri dari :

  1. Hasil Kongres XXIII di Makassar sesuai dengan Pasal 12 Ayat 5 huruf g, tempat pelaksanaan Kongres XXIV INI di Jawa Barat.
  2. Penetapan kembali oleh Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia dalam sambutannya pada acara pembukaan RP3YD di Batu Malang, tertanggal 16 - 19 November 2021.
  3. Hasil Kongres Luar Biasa (Pra Kongres)/Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Kampar, Riau, yang telah memutuskan bahwa pelaksanaan Kongres ke XXIV diselenggarakan pada bulan November 2022 dan tempat pelaksanaannya tetap di Jawa Barat.

Beranjak dari parameter yang menyatakan bilamana Kongres XXIV dilaksanakan di Jawa Barat akan terjadi ketidak-netralan meripakan alasan yang bersifat subyektif dan mengada-ada. Kami melihat bagaimana mungkin, bahwa kami selaku pengurus dan selaku panitia pelaksana akan berbuat curang, sementara seluruh perangkat pelaksana dari Kongres merupakan penunjukan berdasarkan surat keputusan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Kami telah mengambil langkah sebagai bentuk kesiapan selaku Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia untuk pelaksanaan Kongres XXIV dengan melayangkan surat kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia tertanggal 29 Agustus 2022, Nomor 475/k/61-VIII/Pengwil Jabar-INI/2022, perihal; Permohonan Koordinasi dan Tanggapan Pelaksanaan Kongres.


Dimana sampai saat ini, surat kami belum mendapatkan balasan, padahal telah diterima oleh Sekretariat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan ada tanda terimanya. Sebagai bahan masukan, untuk diketahui oleh anggota Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Indonesia, bukan kali ini saja Kongres telah dilaksanakan dimana salah satu Bakal Calon (Balon) Ketua Umumnya juga berasal dari wilayah tempat pelaksanaan Kongres. Sebagai contoh;

  1. Saat almarhum pak Harun Kamil terpilih jadi Ketua Umum, Kongres pada waktu itu dilaksanakan di Jakarta di tempat wilayah kerja Ketua Umum terpilih.
  2. Begitu juga saat ibu Tien Norman Lubis terpilih menggantikan pak Harun, Kongres dilaksanakan di Bandung di tempat wilayah kerjanya bu Tien Norman Lubis.

Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa penentuan tempat pelaksanaan Kongres sudah ditetapkan pada saat Koangres sebelumnya (3 tahun sebelumnya) yang pada waktu itu belum ada calon-calon Ketua Umumnya.

Sebagai bagian dari alat kelengkapan organisasi yang kita cintai ini, Pengurus Wilayah Jawa Barat berkewajiban mengingatkan, bahwa surat PP INI Nomor 181/1-IX/PP-INI/2022 tertanggal 1 September 2022 tersebut secara nyata dan terang-terangan tidak sesuai dengan AD/ART INI (Pasal 12 Ayat 4) organisasi yang menjadi tonggak berpijak kita. Bahkan kali ini bisa membawa anggota ke persimpangan jalan yang berbeda dan pada akhirnya memporak-porandakan organisasi yang kita cintai ini.

Atas dasar tersebut diatas, saya selaku Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat, jajaran pengurus dan anggota, dengan ini mengambil sikap tegas, sebagai berikut;

  1. Selalu taat azas dengan tetap menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan kewajiban kita untuk mentaatinya sebagai pedoman organisasi perkumpulan kita yang tercinta;
  2. Meminta PP INI untuk segera mencabut Surat Nomor 181/1-IX/PP-INI/2022 tanggal 1 September 2022 dan tetap mentaati juga hasil-hasil Keputusan Kongres XXIII di Makassar, RP3YD Batu Malang tanggal 16 - 19 November 2021, serta hasil RP3YD (Pra Kongres) di Kampar, Riau;
  3. Meminta PP INI untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Organizing Committee (OC/Panitia Pelaksana) kepada Pengurus Wilayah Jawa Barat, agar kami segera bekerja untuk melaksanakan Kongres XXIV INI.

Maka dengan ini, saya mengajak seluruh para Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia seluruh Indonesia, Dewan Kehormatan Wilayah seluruh Indonesia, Pengurus Daerah Seluruh Indonesia, Dewan Kehormatan Daerah seluruh Indonesia dan anggota Ikatan Notaris Indonesia yang tersebar diseluruh Indonesia, untuk senantiasa bersama-sama untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, demi menjaga Harkat, Martabat, dan kejayaan Ikatan Notaris Indonesia. Dengan saling hormat dan cinta agar jaya selamanya.

INI Jaya, Jaya, Jaya!!! saya DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indoensia".







Setelah pembacaan pernyataan sikap dari Pengwil Jabar INI yang disampaikan langsung oleh Ketuanya, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan pendapat dari Badar Baraba, SH, SpN. Tien Norman Lubis, SH, SpN, dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, yang kemudian diteruskan dengan sesi tanya jawab. Semoga apa yang disampaikan Pengwil Jabar INI dapat menjadi inspirasi dan gerakan bagi Pengwil se-Indonesia dan Pengda se-Indonesia untuk mengambil sikap yang sama. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar