Grosse, Bandung - Pencapaian target sebanyak 80.000 Desa/Kelurahan di Indonesia untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), tak pelak saja banyak pihak yang berupaya dan berusaha memberikan dukungan support demi keberhasilan dari program pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP. Diantaranya Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang diketuai oleh DR. H. Dhoddy Ananta Rivandi Widjadjaatmadja, SH, SpN, menggelar Workshop dengan tema "Pembentukan KDMP/KKMP, Prosedur Pembuatan Akta dan Pendaftarannya", yang diselenggarakan di Ballroom Grand Tjokro Hotel, Bandung, Selasa 27 Mei 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Henra Saragih, SH, MH, MKn. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, AmdIP, SSos, MSi. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, ST, MSi.
![]() |
| Pengwil Jabar INI, gelar Workshop dengan tema "Pembentukan KDMP/KKMP, Prosedur Pembuatan Akta dan Pendaftarannya", Selasa 27 Mei 2025. |
Program pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dengan target terbentuknya 80.000 koperasi merah putih di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2025. Hal tersebut tentunya saja melibat banyak pihak dan kalangan, salah satunya Notaris. Dimana dalam pembentukan KDMP/KKMP dibutuhkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris dan didaftarkan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI).
Demi untuk melancarkan pencapaian target tersebut, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dikomandoi oleh DR, H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, selaku Ketua, berharap dengan diselenggarakannya Workshop KDMP/KKMP dengan materi "Pembentukan KDMP/KKMP" (Prosedur Pembuatan Akta dan Pendaftarannya), para Notaris yang membuat Akta dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, AMdIP, SSos, MSi, menyampaikan bahwa ada beberapa instrument hukum dalam percepatan Pembentukan KDMP/KKMP yang telah dikeluarkan, yaitu antara lain; Inpres No.9 Tahun 2025. Surat Edaran Menteri Koperasi (SE Menkop) No.1 Tahun 2025. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Darah Tertinggal (SE Mendes PDT) No.6 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Menkop RI No.1 Tahun 2025. Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.13 Tahun 2025. Surat Edaran (SE) Dirjen AHU Nomor : AHU-AH.02-40 Tahun 2025, dan Surat Ketua Satuan Tugas Nasional (SKSTN) Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP Nomor : B-25/SES.M.PANGAN/SD/05/2025.
"Permenkum No.13 Tahun 2025, secara substansial menggambarkan Permenkumham No.14 Tahun 2019 dan membawa berbagai penyesuaian mendasar, Regulasi ini adalah wujud keberpihakan hukum terhadap masyarakat desa dan memberikan jalan yang lebih mudah, cepat, dan pasti untuk menjadi badan hukum yang sah dan diakui negara." ungkap Asep Sutandar, AMdIP, SSos, MSi.
Hal lain disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, SH, MH, MKn, bahwa dirinya mengapresiasi kepada jajaran Pengwil Jabar INI yang telah menyelenggarakan acara workshop KDMP/KKMP, sehingga dapat meningkatkan literasi dan profesionalitas Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam mendukung percepatan program pemerintah pembentukan KDMP/KKMP.
"Saat ini telah terdata jumlah pesan nama KDMP/KKMP sebanyak 28.792 transaksi, tingginya jumlah transaksi pesan nama tersebut, diantaranya disebabkan pesan nama dilakukan sebelum pelaksanaan musyawarah desa khusus dan satu Notaris melakukan transaksi pesan nama sampai dengan 300 nama KDMP/KKMP. Untuk itu, para Notaris perlu mengindahkan kode etik, agar praktek tersebut tidak terus berlanjut terjadi di lapangan," tegas Henra Saragih, SH, MH, MKn.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, bahwa Workshop KDMP/KKMP dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkop, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang diperlukan oleh Notaris dalam memberikan support dan dukungan penuh dalam hal pembuatan Akta Koperasi.
"Ada beberapa hal baru dan merupakan deskresi serta kekhasan dari KDMP/KKMP yang harus mendapat atensi dan pemahaman bagi Notaris yang berperan sebagai pembuat Akta dalam pembentukannya, sehingga tidak salah dalam melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa atau Kelurahan, melakukan pembuatan akta, hingga pendaftarannya melalui system AHU Online," tukas Ketua Pengwil Jabar INI.
Lebih lanjut lagi, Deputi Bidang KDK Kemenkop menyampaikan bahwa dirinya berharap melalui workshop KDMP/KKMP, fungsi Notaris untuk memberikan penyuluhan serta bertindak sebagai verifikator dapat dilaksanakan dan selalu mejalin komunikasi serta hubungan yang baik antara Notaris dengan Kemenkop. "Sehingga setiap adanya pendirian ataupun perubahan anggaran dasar yang dilakukan langsung terinfokan kepada kami dan Dinas Koperasi (Dinkop) di daerah, agar pendirian atau perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Henra Saragih, SH, MH, MKn.
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar