Sabtu, 18 April 2026

Kupas Tuntas Inbreng dalam Kolaborasi Pengwil Banten INI bersama Pengwil Banten IPPAT

Grosse, Tangerang - Kembali Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn berkolaborasi dengan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh Ellies Daini, SH, MKn, menyelenggarakan workshop dengan mengangkat tema "Kupas Tuntas Inbreng dalam Akta Notaris dan PPAT". Workshop yang dikomandoi oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menghadirkan narasumber yaitu Syarifudin, SH, SpN, MH dengan moderator Asep Heryanto, SH, MKn. Menurut Ketua Panitia Pelaksana, bahwa antusias dari rekan-rekan Notaris dan PPAT sangat besar, bahkan sampai akan dilangsungkan workshop, masih ada yang ingin mendaftar. "Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, dan berterima kasih kepada panitia yang telah meluangkan waktu dan tenaganya, sehingga workshop ini dapat diselenggarakan. Alhamdulillah, jumlah peserta yang ikut saat ini sekitar 320 peserta dari seluruh daerah di Indonesia, ini pun kami sudah menutup pendaftaran tapi masih saja ada yang mau ikut dan mendaftar," ungkapnya dalam sambutan sekaligus laporan. Workshop yang digelar di Menara TopFood, Tangerang, Sabtu 18 April 2026, berjalan dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan.

Workshop "Kupas Tuntas Inbreng dalam Akta Notaris dan PPAT", Kolaborasi antara Pengwil Banten INI dan Pengwil Banten IPPAT, Menara TopFood, Tangerang, Sabtu 18 April 2026.

Inbreng adalah penyetoran modal ke dalam perusahaan (perseroan terbatas, persekutuan dan lain-lain) yang tidak berupa uang tunai, melainkan berupa aset lain lainnya, seperti; tanah, bangunan, mesin, hak paten, atau saham. Dalam konteks Akta Notaris dan Akta PPAT, inbreng merujuk pada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari individu atau entitas kepada perusahaan sebagai modal di setor. 

Tujuan dari inbreng yaitu untuk meningkatkan modal dasar perusahaan atau sebagai setoran modal awal dalam pendirian perusahaan, dan inbreng umumya diatur dalam Akta Pendirian PT atau Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang peningkatan modal yang dibuat oleh Notaris.





Namun, jika inbreng berupa tanah atau bangunan, maka aset tersebut harus dibalik nama dari atas nama pemegang saham menjadi atas nama perusahaan, dan biasanya dibuat dalam Akta PPAT. Maka inbreng adalah proses konversi aset (khususnya tanah) menjadi saham melalui dokumen hukum (Akta Notaris/Akta PPAT) untuk memperkuat permodalan perusahaan.

Dalam prakteknya, masih banyak permasalahan yang terjadi di kalangan Notaris dan PPAT, bahkan saat ini jumlah masalah yang dihadapi anggota INI dan IPPAT masih terbilang besar, khususnya di wilayah Banten, oleh karena itulah Pengwil Banten INI dan Pengwil Banten IPPAT, menggelar workshop dengan mengangkat tema Kupas Tuntas Inbreng dalam Akta Notaris dan PPAT.





Kegiatan Workshop yang digelar pada hari Jum'at 18 April 2026, dipandu oleh Dewi Adriani, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony), yang dibuka dengan menyapa para tamu undangan. Hadir pada workshop tersebut, Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn beserta jajarannya, Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn beserta jajarannya, serta hadir pula Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Hj. Titi Sulistyowati, SH, SpN, MH, dan juga hadir Dewan Penasehat baik dari INI maupun IPPAT.

Ara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, dan Hymne IPPAT yang dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, MM, SpN, MH selaku dirigen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn. Dan diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan sekaligus laporan disampaikan oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI dan IPPAT yang disampaikan oleh Ellies Daini, SH, MKn, Ketua Pengwil Banten IPPAT.





Usai sambutan, workshop dibuka secara resmi dengan pemukulan gong yang dilaksanakan oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn didampingi oleh Ketua Panitia Pelaksana, Ketua Pengwil Banten IPPAT, dan tamu undangan lainnya. Dengan pemukulan gong tersebut, maka wokshop resmi dibuka dan acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan tema "Kupas Tuntas Inbreng dalam Akta Notaris dan PPAT" yang disampaikan oleh Syarifudin, SH, SpN, MH yang dimoderatori oleh Asep Heryanto, SH, MKn.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat melakukan peliputan, workshop berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya bukan hanya diikuti oleh tiga ratus lebih peserta, melainkan juga para peserta sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan kepada pemateri. Dipenghujung acara, panitia memberikan hadiah doorprize kepada peserta yang mengajukan pertanyaan, yaitu berupa buku Hukum tentang PT yang disediakan oleh pemateri dan beberapa voucher. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar