Senin, 16 Februari 2026

Jerat KUHP dan KUHAP Baru Bagi Notaris di Pengwil Jateng INI

Grosse, Semarang - Pengurus Wilayah (Pengwi) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar seminar di Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 14 Februari 2026 dengan mengangkat tema "Jerat KUHP dan KUHAP Baru Bagi Notaris". Kegiatan yang dikomandoi oleh Ani Ismawati, SH, MKn, menghadirkan beberapa narasumber, yaitu antara lain; Prof. DR. Pujiyono, SH, MHum yang dimoderatori oleh DR. Ari Nur Widanarko, SH, MKn. Prof. DR. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD yang dimoderatori oleh DR. Febya Chairunnisa, SH, MKn, dan Prof. DR. Soegianto, SH, MKn, MH yang dimoderatori oleh DR. Rindiana Larasati, SH, MKn.

Pengurus Wilayah (Pengwi) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar seminar di Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 14 Februari 2026 dengan mengangkat tema "Jerat KUHP dan KUHAP Baru Bagi Notaris".

Hadir pada kegiatan seminar tersebut Ketua Pengwil Jateng INI, DR. H. Al Halim, SH, MKn, MH, yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jateng INI, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn. Hadir pula utusan dari Pengurus Pusat (PP) INI, Abdul Muin Djalaluddin, SH, SpN, MH dan Saiful Bachtiar, SH, MKn. Seminar hukum yang dipandu oleh Fitria Bawazier, SH, MKn. Rika Budi A, SH, MKn, dan Ratna Kartika Dewi, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony) diawali dengan penampilan dari penari guna menyambut para tamu undangan, lalu dilanjutkan dengan performa tarian dari tim tari Pengurus Daerah (Pengda) Demak INI.





Sebelum pembacaan do'a yang disampaikan oleh DR. Ehwan Zamrudi, SH, MKn, acara diisi dengan mernyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI yang dipandu oleh Juraida, SH, MKn, selaku dirigen. Lalu, diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan sekaligus laporan yang disampaikan oleh Ani Isnawati, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana. Kemudian sambutan dari Ketua Pengwil Jateng INI, DR. H. Al Halim, SH, MKn, MH, yang sekaligus membuka seminar secara resmi dengan pemukulan gong, didampingi oleh Prof. DR. Pujiyono, SH, MHum. Prof. DR. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD. Prof. DR. Soegianto, SH, MKn, MH, dan Sekretaris Pengwil Jateng INI, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn, serta Ketua Panitia Pelaksana, Ani Isnawati, SH, MKn.

Usai dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan menampilkan video kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengwil Jateng INI, lalu diteruskan dengan menyanyikan lagu Mars INI. Sebelum memasuki penyampaian materi sesi pertama, peserta diajak bergoyang dalam Ice Breaking oleh panitia yang dipandu oleh Juraida, SH, MKn. M Andi dan DR. Rindiana Larasati, SH, MKn. Materi yang mengulas tuntas dan mengupas tuntas mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dibagi menjadi 3 sesi.





Berdasarkan pengamatan selama kegiatan seminar berlangsung, para peserta yang berasal dari anggota Notaris yang ada di wilayah Jateng dan juga dari luar daerah yang ada di seluruh Indonesia, terlihat sangat antusias, bahkan tak sedikit pertanyaan yang diajukan kepada pemateri disetiap sesinya.

Hal yang disampaikan dalam seminar tersebut, yaitu konfigurasi penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru. Tepatnya, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) dinyatakan efektif berlaku. KUHP dan KUHAP baru ini adalah mahakarya hukum anak bangsa yang mengantikan KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP lama: UU No.8 Tahun 1981.

Dari konteks Sejarah, KUHP peninggalan Belanda yang dikenal dengan istilah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, yang diberlakukan berdasarkan asas korkondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD RI 1945, sedianya dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum pidana paska kemerdekaan, dan penegakan hukum pidana, ternyata terus diberlakukan hingga akhir tahun 2025.





Beberapa pasal KUHP dan KUHAP yang menjadi konsentrasi bagi Notaris, yaitu pasal 391 sampai pasal 400, sangat perlu dipahami oleh Notaris, agar dalam menjalankan jabatannya tidak tersandung permasalahan. Karena sejak dahulu hingga saat ini, pasal 55, turut serta menjadi pasal yang sangat sering digunakan aparatur penegak hukum untuk menjerat Notaris. Selain itu, dibahas pula mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025, yang juga menjadi perbincangan hangat di kalangan Notaris Indonesia, diantaranya mengenai beberapa pasal yang mengharuskan Notari meng-upload dokumen di AHU Online, dan juga mengenai beberapa pasal yang justru menjadi lahan pemasukan bagi Notaris.

Sermoga apa yang disampaikan para pemateri dapat sedikit banyak memberikan pemahaman dan khasanah baru, sehingga dalam menjalankan jabatan selaku Notaris tidak was-was. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar