Grosse, Tangerang - Merger merupakan perbuatan hukum penggabungan perseroan, dimana satu perseroan atau lebih menggabungkan diri ke perseroan lain, dan perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Konsekuensinya, seluruh aset dan kewajiban entitas yang bubar beralih secara hukum kepada perseroan yang menerima merger, sehingga proses rekonsiliasi dan penilaian ulang. Hal inilah yang menjadi daya tarik Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan seminar dengan mengangkat tema "Aspek MergerPerseroan dan Konsekuensi Terhadap Aset Tetap", dan menarik sekitar 450 peserta untuk mengikuti seminar tersebut. Kegiatan yang dikomandoi oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 12 Juni 2026, dengan menghadirkan Syarifuddin, SH, SpN, MH selaku pemateri yang dimoderatori oleh Wendi Oktapiyani, SH, MKn.
| Aspek Merger Perseroan dan Konsekuensi Terhadap Aset Tetap di Pengwil Banten INI dan IPPAT, Menara TopFood, Tangerang, Banten, Jum'at 12 Juni 2026. |
Konsekuensi spesifik merger terhadap aspek tetap, menurut narasumber, Syarifuddin, SH, SpN, MH, meliputi, antara lain; Peraligan Kepemilikan (peralihan hukum), yaitu seluruh aset perseroan yang bubar berpindah kepada perseroan penerima merger. "Hal ini memerlukan pembaruan dokumen legalitas, seperti sertipikat tanah, BPKB kendaraan, hak paten, dan lain-lainnya," ungkapnya dalam penyampaian materi.
Selain itu, lanjutnya, penilaian ulang nilai buku (value), harus sesuai dengan standar akuntansi, aset tetap akan dicatat sebesar nilai wajar (fair value) pada tanggal akuisisi. "Nah, disini sering kali memunculkan selisih lebih atau kurang dari nilai buku sebelumnya," sambungnya.
Munculnya Goodwill, apabila nilai akuisis atau penggabungan lebih tinggi daripada nilai wajar aset neto (selisih aset dan liabilitas) yang diperoleh, selisih tersebut akan dicatat sebagai goodwill (aset tidak berwujud). Sedangkan konsolidasi penyusutan (Depresiasi), kebijakan metode penyusuran dan estimasi masa manfaat aset dari kedua belah pihak harus diseragamlkan atau dievaluasi ulang, agar sesuai dengan kebijakan akuntansi perseroan penerima.
"Implikasi perpajakan, dari penggabungan usaha berpotensi menimbulkan pajak penghasilan (PPh), namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku (pooling of interest) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar pengalihan aset tidak memicu pajak secara langsung pada saat transaksi," papar Syarifuddin, SH, SpN, MH.
Dalam merger perserian, Notaris wajib memastikan seluruh prosedur hukum penggabungan sah, terangnya melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). "Hal paling krusial terkait aset tetap, adalah memastikan peralihan hak, pemenuhan kewajiban kreditur, serta legalitas perpajajkan dicantumkan secara akurat dan transparan dalam Rancangan Penggabungan dan Akta Merger," terangnya.
Berdasarkan data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV himpun, dimana ada beberapa hal esensial yang wajib diperhatikan oleh Notaris, yaitu antara lain; Konsekuensi Hukum terhadap Aset Tetap, dimana peralihan hak (demi hukum), berdasarkan prinsip merger, seluruh aset (aktiva) dan kewajiban (pasiva) dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan.
Selain itu, mengenai invntarisasi aset, Notaris harus memperhatikan daftar rincian aset tetap (tanah, bangunan, mesin, dan lain-lain), telah diverifikasi melalui proses uji tuntas (due deligence) dan dilampirkan secara jelas dalam Rancangan Merger.
"Akta Peralihan Lanjutan, dimana Notaris wajib mengecek, apakah peralihan aset tersebut memerlukan Akta Ikutan (turunan) tambahan pasca-merger, seperti Akta Jual Beli (AJB), khusus untuk tanah/bangunan atau balik nama Hak tanggungan yang harus didaftarkan ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Syarifuddin, SH, SpN, MH.
Notaris harus memastikan status aset yang sedang diagunkan, sambungnya, atau dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga (kreditur) telah diselesaikan atau disetujui oleh para kreditur. "Legalitas dan prosedur merger perseroan, harus mendapat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Akta Merger baru dapat dibuat, apabila Rancangan Penggabungan telah disetujui dalam RUPS dari masing-masing perseroan yang terlibat dengan kuorum yang sah," ujarnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjutnya, terkait penyelesaian hak kreditur dan pihak ketiga. Notaris harus memastikan direksi telah mengumumkan ringkasan rancangan merger dalam surat kabar dan menginformasikan kepada kreditur. "Kreditur berhak mengajukan keberatan, jika merasa dirugikan terkait kepastian pelunasan utang dari perusahaan penerima merger. Termasuk juga, masalah laporan keuangan, dimana neraca penutup dari perusahaan yang menggabungkan diri, dan neraca pembuka pada perusahaan penerima penggabungan harus jelas dan telah diaudit," tukasnya.
Terkait peralihan aset dan pajak, menurut pemateri, Notaris perlu mengingatkan para pihak terkait konsekuensi perpajakan dari pengalihan aset. Meskipun secara umum, merger dengan kriteria tertentu dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran pajak, misalnya menggunakan nilai buku, Notaris harus memastikan surat keterangan bebas pajak atau kelengkapan pelaporan pajak telah dipenuhi.
Perusahaan penerima merger harus menyesuaikan pencatatan nilai aset tetap dan metode penyusutan (depreciation) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku pasca-penggabungan. "Jadi, Notaris wajib memastikan, bahwa merger tersebut tidak melanggar ketentuan antimonopoli. Apabila merger menghasilkan nilai aset atau omzet tertentu yang melampaui batasan ambang batas (threshold), Notaris harus memastikan perusahaan telah mendapatkan persetujuan atau menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," tandasnya.
Kegiatan seminar tersebut dipandu oleh Fahmi Azmi, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), yang mengawali acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Legalia Sirait, SH, SpN, MH selaku dirigen. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn.
Acara diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya Sambutan sekaligus laporan yang disampaikan oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, juga sekaligus membuka secara resmi seminar dengan ditandai pemukulan gong.
Hadir pada seminar tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya. Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT, Hj Titi Setyowati, SH, SpN, MH. Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn, Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, beserta jajaran kepengurusan Pengwil Banten INI, dan juga hadir para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT se-Banten.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, peserta yang mengikuti seminar, tidak hanya dari wilayah Banten saja. "Ada juga dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumater, Sulawesi, dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu," ungkapnya dalam sambutan. Semoga apa yang disampaikan oleh pemateri, sedikit banyaknya dapat menambah khasanah keilmuan di perseroan, khusunya mengenai Merger. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar