Sabtu, 29 Oktober 2016

Habieb Adjie, SH, Ketua Mahkamah Perkumpulan, Kewenangannya Terbatas


Terjadinya silang sengketa pada saat Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Palembang, membuat Mahmakah Perkumpulan (MP) ambil bagian dalam menyelesaikannya. Hal itu dikarenakan MP merupakan salah satu alat kelengkatan organisasi, setara dengan Pengurus Pusat (PP) dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP). “Ini memang yang pertama kali sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten. Kalau melihat apa yang berlaku di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 60, MP hanya punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kongres saja. Jadi terbatas kewenangannya,” ungkap Habieb Adjie, SH, pertama kali kepada AKTA usai membacakan putusan MP di Sekretariat PP.INI, Senin (10/10-2016).

MP Membacakan 5 Amar Putusan

Sebuah tenda terpasang tepat di depan Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI), terlihat pula beberapa kursi tersusun dengan rapih. Saat itu, AKTA tiba sekitar pukul 08.00 WIB, pasalnya hari Senin, 10 Oktober 2016 ini, akan ada pembacaan putusan oleh Mahkamah Perkumpulan (MP) mengenai permasalahan sengketa yang terjadi pada Kongres XXII INI di Palembang yang lalu.


Pembacaan putusan tersebut tentunya akan dibacakan oleh seluruh anggota MP, yaitu Habieb Adjie, SH, MHum, selaku Ketua MP. I Gusti Agung Diatmika, SH, selaku Wakil Ketua MP. Erna Anggraini, SH, MSi, selaku Sekretaris MP. Dan anggota MP, antara lain; Badar Baraba, SH, MH. Ary Supratno, SH, MH. Alia Ghannie, SH. Sugiarto, SH. Kemas Abdullah, SH, dan Abdul Syukur Hasan, SH. Hadir pula Ketua Umum (Ketum) PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn. Sekretaris Umum (Sekum), Tri Firdaus, SH. Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Isyana, SH dan Chairul Anom, SH, serta beberapa jajaran kepenguran pusat lainnya.
Pembacaan putusan hasil persidangan MP tersebut dibagi menjadi 5 amar putusan, dan pembacaan putusan pertama di sampaikan oleh Habieb Adjie, SH dan I Gusti Agung Diatmika, SH dengan durasi 56 menit 25 detik. Putusan kedua dibacakan oleh Alia Ghannie, SH dan Sugiarto, SH dengan durasi 30 menit 02 detik. Putusan ketiga disampaikan oleh Erna Anggraini, SH dan Kemas Abdullah, SH dengan durasi 17 menit 05 detik. Dan, putusan keempat dibacakan oleh Ary Supratno, SH dan Abdul Syukur Hasan, SH dengan durasi 27 menit 29 detik. Sedangkan putusan kelima disampaikan oleh Badar Baraba, SH dan I Gusti Agung Diatmika, SH dengan durasi 17 menit 07 detik.
Menurut Habieb Adjie, SH. Kelima putusan tersebut diambil setelah MP melakukan 8 kali persidangan, dengan memeriksa semua bukti, semua keterangan kami periksa tanpa ada yang terlewati. “Putusan MP ini bersifat final dan binding. Guna menyelesaikan semua permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres Palembang yang lalu,” tegasnya seraya membuka acara pembacaan putusan MP.
Berdasarkan dari hasil putusan yang dibacakan oleh MP secara keseluruhan mengenai permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres Palembang, semua permohonan dari pemohon di tolak sepenuhnya. Alasannya dikarenakan semua pemohon tidak dapat memberikan alat bukti yang memperkuat permohonannya tersebut.  Mengetahui hal itu, tak pelak saja terlihat pancaran rasa puas dari anggota yang hadir saat pembacaan putusan tersebut, dimana sebagian besar adalah pengurus di PP.INI. Berikut ini beberapa tanggapan dari sumber yang berhasil AKTA himpun;

Agus Riyanto, SH, MKn, Sekretaris IV
Putusan Kongres Palembang itu Sah
Ketika dimintai tanggapan mengenai hasil putusan dari MP, Agus Riyanto, SH, MKn, mengungkapkan bahwa dirinya melihat secara positif. “Dalam artian, hasil putusan Kongres XXII INI di Palembang itu sah, dan anggota harus menerima dari putusan MP ini,” ungkapnya seraya berharap terhadap teman-teman anggota, agar tidak ada lagi perbedaan, karena semua Notaris itu berada dalam satu wadah, yaitu INI dibawah pimpinan Ketum PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn.
Menurutnya bahwa kedepan program-program yang telah dicanangkan oleh Ketum PP.INI, dapat dilaksanakan dan dijalankan sesuai apa yang sudah dicanangkan. “Kita bergerak bersama, bekerja bersama dengan tidak ada perbedaan apa pun. Putusan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Apa pun yang dilaksanakan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Marilah kita bersama-sama membuat INI semakin jaya kedepannya,” tukas Sekretaris IV ini.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran pengurus PP.INI pastinya akan lebih nyaman dalam bekerja tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran. “Namanya berorganisasi, sudah pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Ada yang sejalan dan ada yang tidak sejalan. Tapi, marilah kita bawa organisasi INI ini menjadi organisasi yang bermartabat, berakhlak dan maju kedepan, jaya terus,” tandasnya.

Mardiah Ainun Soleh, SH, Anggota Bidang Organisasi
Lega atas Keputusan MP
Hal senada disampaikan juga oleh Mardiah Ainun Soleh, SH, dimana dirinya merasa lega setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh MP. “Saya menghargai keputusan MP, karena ini adalah untuk kebaikan semua para anggota. Jadikanlah ini sebagai pembelajaran bagi kita, bahwa tidak ada gunanya bertentangan,” ungkapnya pertama kali kepada AKTA.
Menurutnya, untuk kongres mendatang, memang perlu ada perbaikan-perbaikan, terutama mengenai data base dari jumlah anggota. “Terlepas dari itu, keputusan MP tetap menerima hasil keputusan kongres, karena keputusan kongres adalah keputusan yang tertinggi. Dan, itu memang dihormati oleh MP,” tukasnya.
Bagi dirinya, kedepan MP harus dipertahankan, karena MP merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di kongres. “Harapan saya untuk anggota dari MP, tidak ada benturan kepentingan. Jadi, begitu dia menjadi anggota MP, maka dia harus melepaskan semua jabatan-jabatan yang lain. Termasuk, menjadi Bacakum untuk Kongres mendatang, kalau dia menyetujui menjadi salah satu Bacakum di kongres mendatang, maka dia harus melepaskan jabatannya sebagai anggota MP,” tandasnya. (Machfudh)