Terjadinya silang sengketa pada saat Kongres XXII Ikatan Notaris
Indonesia (INI) di Palembang, membuat Mahmakah Perkumpulan (MP) ambil bagian
dalam menyelesaikannya. Hal itu dikarenakan MP merupakan salah satu alat
kelengkatan organisasi, setara dengan Pengurus Pusat (PP) dan Dewan Kehormatan
Pusat (DKP). “Ini memang yang pertama kali sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten.
Kalau melihat apa yang berlaku di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 60,
MP hanya punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kongres saja. Jadi
terbatas kewenangannya,” ungkap Habieb Adjie, SH, pertama kali kepada AKTA usai membacakan putusan MP di
Sekretariat PP.INI, Senin (10/10-2016).
Ketika ditanya apa selanjutnya yang akan dilakukan MP kedepannya, Ketua
MP mengatakan bahwa usai membacakan putusan, maka tugas selanjutnya adalah
memberikan laporan pertanggung-jawaban MP pada saat pra-Kongres di Makassar
nanti pada tahun 2018 mendatang. “Kalau saya sih terserah teman-teman saja,
memang saya punya keinginan kewenangan MP itu diperluas. Jadi, bukan hanya
menangani masalah sengketa di tingkat kongres saja, melainkan juga
masalah-masalah yang terjadi di tingkat wilayah dan tingkat daerah,” paparnya.
Menurut Habieb, hal itu merupakan suatu masukan dan akan menjadi
pemikiran yang akan datang, terutama dalam hal mengatasi sengketa yang terjadi
di Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daerah (Konferda). “Tapi, itu
semua terserah teman-teman saat di Rapat Pleno yang Diperluas nanti, ya
harapannya agar bisa lebih terbuka, begitu. Termasuk juga dengan tata cara
pemilihan anggota MP, nanti kita coba di perubahan ART-nya, disesuaikan dengan
keinginan teman-teman,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai gugatan yang masuk ke MP, Habieb mengatakan
bahwa MP dalam melakukan penelitian dan penyidikan itu dilakukan secara terbuka
pada saat rapat. “Selama kita rapat dan sidang, itu terbuka dan semuanya kita
bicarakan. Segala dasar hukum, segala kemungkinan, dan segala keputusan yang
bisa kita inginkan. Jadi, ini merupakan cerminan dari keputusan kita bersama.
Yang terpenting, kita semua berangkat dari titik yang sama, yaitu demi kemanfaatan
dan kemaslahatan organisasi. Tidak ada demi kepentingan pribadi siapa pun, tidak
ada demi golongan atau apa pun. Kita semua adalah satu, kita kedepankan adalah
kepentingan organisasi INI,” paparnya.
Mengenai kesulitan yang dihadapi diawal, menurut Ketua MP, yaitu masih
kekurangan aturan, sehingga hanya berpatokan pada pasal 60 ART saja. “Makanya
kita buat peraturan MP No.1 Tahun 2016 tentang pedoman beracaranya. Kemudian,
kita kembangkan dalam berbagai diskusi-diskusi lainnya, sehingga terbentuk
kewenangan dari mahmahkah dan barulah kita bisa berjalan,” katanya.
Sebelum mengakhiri percakapan dengan AKTA, Habieb mengutarakan bahwa ditolaknya semua permohonan dari
pemohonan itu, dikarenakan semua pemohon tidak bisa memberikan bukti apa pun. “Misalnya,
dia menyebutkan tentang 160 suara, mana ada suara 160 yang dikatakannya itu,
kan tidak ada. Ini fakta ya, kalau dia mengatakan adanya 160 suara, ya mana dan
berikan kepada kami. Siapa yang menulis, untuk siapa dan kepada siapa. Lalu, siapa
yang melihat ketika itu ditulis, dan dari mana mereka peroleh kertas suara,
semuanya kan tidak ada. Itu dari sisi dokumen. Dari sisi bukti orang, ada tidak
yang melihat waktu menulis, kan tidak ada. Jadi masuk kesemua persoalan itu,
tidak ada yang bisa membuktikan apa pun. Pada intinya mereka semua tidak bisa
membuktikan apa pun, iya itu saja sebenarnya,” terangnya.
Selain itu, Habieb mengaku
bahwa MP sudah mengakomodasikan semua harapan dan semua keinginan, dan
putusannya adalah bersifar Final and Binding.
“Jadi tidak ada upaya hukum lain. Jadi, lebih baik kita ikuti dan taati putusan
MP. Ini kan demi kemanfaatan dan kemaslahatan semua orang, tidak untuk
kepentingan tertentu. Tapi untuk kepentingan INI yang lebih besar. Dari sisi
aturan, perlu dilakukan penguatan dan penambahan, agar MP itu lebih berhasil
guna dan lebih berdaya guna, untuk kemanfaatan anggota juga,” tandasnya. (Machfudh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar