Sebuah tenda terpasang tepat di depan Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (PP.INI), terlihat pula beberapa kursi tersusun dengan rapih.
Saat itu, AKTA tiba sekitar pukul
08.00 WIB, pasalnya hari Senin, 10 Oktober 2016 ini, akan ada pembacaan putusan
oleh Mahkamah Perkumpulan (MP) mengenai permasalahan sengketa yang terjadi pada
Kongres XXII INI di Palembang yang lalu.
Pembacaan putusan tersebut tentunya akan dibacakan oleh seluruh anggota
MP, yaitu Habieb Adjie, SH, MHum, selaku Ketua MP. I Gusti Agung Diatmika, SH,
selaku Wakil Ketua MP. Erna Anggraini, SH, MSi, selaku Sekretaris MP. Dan
anggota MP, antara lain; Badar Baraba, SH, MH. Ary Supratno, SH, MH. Alia
Ghannie, SH. Sugiarto, SH. Kemas Abdullah, SH, dan Abdul Syukur Hasan, SH. Hadir
pula Ketua Umum (Ketum) PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn. Sekretaris Umum
(Sekum), Tri Firdaus, SH. Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Isyana, SH dan Chairul
Anom, SH, serta beberapa jajaran kepenguran pusat lainnya.
Pembacaan putusan hasil persidangan MP tersebut dibagi menjadi 5 amar
putusan, dan pembacaan putusan pertama di sampaikan oleh Habieb Adjie, SH dan I
Gusti Agung Diatmika, SH dengan durasi 56 menit 25 detik. Putusan kedua
dibacakan oleh Alia Ghannie, SH dan Sugiarto, SH dengan durasi 30 menit 02
detik. Putusan ketiga disampaikan oleh Erna Anggraini, SH dan Kemas Abdullah,
SH dengan durasi 17 menit 05 detik. Dan, putusan keempat dibacakan oleh Ary
Supratno, SH dan Abdul Syukur Hasan, SH dengan durasi 27 menit 29 detik.
Sedangkan putusan kelima disampaikan oleh Badar Baraba, SH dan I Gusti Agung
Diatmika, SH dengan durasi 17 menit 07 detik.
Menurut Habieb Adjie, SH. Kelima putusan tersebut diambil setelah MP
melakukan 8 kali persidangan, dengan memeriksa semua bukti, semua keterangan
kami periksa tanpa ada yang terlewati. “Putusan MP ini bersifat final dan
binding. Guna menyelesaikan semua permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres
Palembang yang lalu,” tegasnya seraya membuka acara pembacaan putusan MP.
Berdasarkan dari hasil putusan yang dibacakan oleh MP secara keseluruhan
mengenai permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres Palembang, semua
permohonan dari pemohon di tolak sepenuhnya. Alasannya dikarenakan semua
pemohon tidak dapat memberikan alat bukti yang memperkuat permohonannya
tersebut. Mengetahui hal itu, tak pelak
saja terlihat pancaran rasa puas dari anggota yang hadir saat pembacaan putusan
tersebut, dimana sebagian besar adalah pengurus di PP.INI. Berikut ini beberapa
tanggapan dari sumber yang berhasil AKTA
himpun;
Agus Riyanto, SH, MKn, Sekretaris
IV
Putusan Kongres Palembang itu
Sah
Ketika dimintai tanggapan mengenai hasil putusan dari MP, Agus Riyanto,
SH, MKn, mengungkapkan bahwa dirinya melihat secara positif. “Dalam artian,
hasil putusan Kongres XXII INI di Palembang itu sah, dan anggota harus menerima
dari putusan MP ini,” ungkapnya seraya berharap terhadap teman-teman anggota, agar
tidak ada lagi perbedaan, karena semua Notaris itu berada dalam satu wadah,
yaitu INI dibawah pimpinan Ketum PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn.
Menurutnya bahwa kedepan program-program yang telah dicanangkan oleh
Ketum PP.INI, dapat dilaksanakan dan dijalankan sesuai apa yang sudah
dicanangkan. “Kita bergerak bersama, bekerja bersama dengan tidak ada perbedaan
apa pun. Putusan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Apa pun yang
dilaksanakan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Marilah kita bersama-sama
membuat INI semakin jaya kedepannya,” tukas Sekretaris IV ini.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran pengurus PP.INI
pastinya akan lebih nyaman dalam bekerja tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran.
“Namanya berorganisasi, sudah pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Ada
yang sejalan dan ada yang tidak sejalan. Tapi, marilah kita bawa organisasi INI
ini menjadi organisasi yang bermartabat, berakhlak dan maju kedepan, jaya
terus,” tandasnya.
Mardiah Ainun Soleh, SH, Anggota
Bidang Organisasi
Lega atas Keputusan MP
Hal senada disampaikan juga oleh Mardiah Ainun Soleh, SH, dimana dirinya
merasa lega setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh MP. “Saya
menghargai keputusan MP, karena ini adalah untuk kebaikan semua para anggota.
Jadikanlah ini sebagai pembelajaran bagi kita, bahwa tidak ada gunanya
bertentangan,” ungkapnya pertama kali kepada AKTA.
Menurutnya, untuk kongres mendatang, memang perlu ada
perbaikan-perbaikan, terutama mengenai data base dari jumlah anggota. “Terlepas
dari itu, keputusan MP tetap menerima hasil keputusan kongres, karena keputusan
kongres adalah keputusan yang tertinggi. Dan, itu memang dihormati oleh MP,”
tukasnya.
Bagi dirinya, kedepan MP harus
dipertahankan, karena MP merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi dalam
menyelesaikan sengketa yang timbul di kongres. “Harapan saya untuk anggota dari
MP, tidak ada benturan kepentingan. Jadi, begitu dia menjadi anggota MP, maka
dia harus melepaskan semua jabatan-jabatan yang lain. Termasuk, menjadi Bacakum
untuk Kongres mendatang, kalau dia menyetujui menjadi salah satu Bacakum di
kongres mendatang, maka dia harus melepaskan jabatannya sebagai anggota MP,”
tandasnya. (Machfudh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar