Sabtu, 05 November 2016

Yualita Widyadhari, SH, MKn, Ketua Umum PP.INI, Orientasi MP untuk Kepentingan Organisasi



Hasil putusan Mahkamah Perkumpulan (MP) menjadi sesuatu hal yang ditunggu-tunggu hasilnya, terlebih lagi bagi Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Ketum PP.INI), Yualita Widyadhari, SH, MKn. Pasalnya, hal yang akan diputuskan MP tersebut tidak terlepas dari kedudukannya selaku Ketum, namun dirinya merasa lega dan cukup puas usai mendengarkan hasil putusan MP tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada MP, karena sudah benar-benar bekerja dengan keras. Baik waktu, tenaga maupun  materi untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. Saya cukup puas, karena orientasi mereka adalah untuk kepentingan organisasi kedepan. Kita sudah sama-sama tahu, bahwa keputusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan,” ungkapnya pertama kali kepada AKTA saat ditemui usai pembacaan putusan MP di Sekretariat PP.INI, Senin (10/10-2016).
Lebih lanjut lagi, Yualita menyampaikan bahwa hasil keputusan MP itu memperkuat keputusan dari Kongres Palembang yang lalu. “Tentunya, kedepan saya akan lebih nyaman dalam bekerja, karena sudah tidak ada masalah lagi. Dimana kedudukan saya sebagai Ketum PP.INI untuk periide 2016 – 2019 ini, lebih keterakui dan legitimate. Walaupun pada waktu itu juga sudah jelas, hanya saja kan ada permasalahan, dan ternyata hasilnya memang sesuai dengan keputusan Kongres di Palembang,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenao apa yang akan dilakukan setelah mengetahui hasil dari putusan MP, Ketum PP.INI ini mengatakan bahwa hal pertama yang akan dilakukan adalah melakukan sosialisasi hasil MP dalam Konferensi Wilayah (Konferwil). “Tentunya apa pun yang akan direkomendasikan oleh MP, itu sudah menjadi pemikiran dari kita. Seperti ada beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus disempurnakan, dan banyak hal yang disampaikan oleh MP. Saya rasa ini cukup bagus dan cukup objektif,” paparnya.
Sebelum mengakhiri percakapan dengan AKTA, Yualita menyampaikan beberapa hal yang akan disempurnakan dari MP tersebut. “Agar supaya lebih jelas, siapa saja yang berhak menggugat. Kemudian juga untuk anggotanya itu sendiri, harus betul-betul orang yang tidak ada conflict of interest (benturan kepentingan). Dan, kebetulan ada beberapa yang merupakan pihak penyelenggara dan kandidat, tapi saya percaya karena mereka bisa memisahkan dan bisa menegaskan untuk tidak adanya conflict of interest, namun kedepan harus kita sempurnakan lagi,” jelasnya.
Kedepannya, Ketum PP.INI ini berharap kepada seluruh anggota agar program-program yang telah dicanangkan dan diamanahkan oleh Kongres tetap berjalan, bahkan dirinya yakin saat ini anggota akan lebih nyaman dan lebih tenang dalam menjalan dan melaksanakan program-program tersebut. “Alhamdulillah, dan saya ingin sampaikan kepada anggota, bahwa putusan MP tadi sudah disampaikan. Dimana salah satunya adalah mengenai Ketum PP.INI tetap legitimate, tidak ada masalah. Begitu juga mengenai DKP, sudah jelas susunannya. Begitu juga dengan masalah-masalah yang lain, sudah tidak ada masalah lagi,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar