Grosse, Depok - Semenjak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kegiatan di semua lini beralih menggunakan digital alias zoom meeting (webinar). Pandemi tersebut berlangsung hampir 2 tahun lamanya, dan untuk pertama kali sejak pandemi muncul hingga saat ini, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Depok Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Hukum (Semhum) secara luring (tatap muka). Semhum yang digelar pada hari Rabu 09 Maret 2022 ini, mengangkat tema "Antisipasi Terhadap Kriminalitas Notaris dalam Menjalankan Jabatan".
Seminar hukum yang berkaitan erat dengan kewenangan jabatan sebagai Notaris ini, diikuti tidak hanya oleh anggota Notaris yang ada di Kota Depok saja, melainkan juga Notaris dari daerah lain, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, bahkan ada dari Semarang. Sedangkan pemateri yang disuguhkan oleh panitia, yaitu antara lain; DR. Widhi Handoko, SH, SpN. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Akta Wijaya, SH, SIK, MSi, dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, dengan Pembawa Acara Alya Rohali, SH, MH, MKn, dan Moderator Ety Nurhayati, SH, MKn.
Kegiatan yang dikomandoi oleh Andriyani Mirawati, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana (Ketupel) ini, berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta yang hadir melontarkan pertanyaan kepada pemateri di setiap sesinya. Menurut Ketupel Semhum, bahwa acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) INI yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP INI, DR. Yurisa Martanti, SH, MH. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN. Hadir pula Ketua Pengda Kota Depok INI, Hj. Reine Fauziah, SH. Ketua Pengda Kota Depok Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), DR. Hj. Rianda Riviyusnita, SH, MKn.
"Seminar hukum ini, kami laksanakan karena Kota Depok dalam kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2, sehingga kami harapkan kepada seluruh rekan-rekan yang hadir tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dan, kami berharap dengan mengikuti seminar ini, khususnya rekan-rekan Notaris di Kota Depok, dan rekan-rekan Notaris dari luar Kota Depok, dapat mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh para pemateri," kata Ketupel, Andriyani Mirawati, SH, MKn, dalam sambutannya.
Menurut Ketua Pengda Kota Depok INI, Hj. Reine Fauziah, SH, bahwa Notaris merupakan sebuah jabatan kepercayaan dari masyarakat dalam membuat akta otentik yang mengatur hubungan hukum diantara para pihak. "Oleh karena itu, kita dalam menjalankan jabatan ini, tentunya dengan profesional, berintegritas dan bermoral yang baik Terlebih lagi, belakangan ini muncul permasalahan hukum yang mengaitkan keberadaan Notaris, sehingga kami merasa perlu untuk mengadakan seminar ini, dan semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri dapat diambil manfaatnya," paparnya.
Sedangkan menurut Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, bahwa dengan diadakannya seminar hukum ini, diharapkan mendapatkan perumusan yang baik, dan bagaimana seharusnya Notaris bersikap saat mendapat surat pemanggilan dari penegak hukum. "Dalam seminar hukum ini, diharapkan juga nanti dapat dikupas dari sisi MKN W (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah), serta bagaimana sinergisitasnya dalam menyikapi surat pemanggilan atau pemeriksaan dari aparat penegak hukum," tukasnya dalam sambutan.
Penyampaian sambutan terakhir yaitu dari PP INI yang diwakili oleh DR. Yurisa Martanti, SH, MH, sebelum acara dibuka dengan pemukulan gong, disampaikan bahwa saat pandemi sudah mulai menurun ini, PP INI bisa melaksanakan beberapa agenda yang sempat tertunda. "Jadi, ibu Ketua Umum menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir, karena ada agenda lain, dan ini memang dibagi tugas di jajaran PP. Melihat tema yang diangkat di seminar ini, sejalan dengan salah satu program PP, dan semoga seminar ini dapat dipetik manfaatnya," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan seminar hukum yang digelar oleh Pengda Kota Depok INI, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, namun tetap dengan menerapkan prokes yang dikarenakan kondisi Kota Depok masih di level 2. Banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta seminar yang hadir, tidak semuanya dapat dijawab dikarenakan keterbatasan waktu, sehingga para narasumber mempersilahkan untuk bertanya secara langsung, baik melalui inbok maupun WhattApps (WA). Semoga apa yang disampaikan para pemateri, sedikit banyaknya dapat memberikan gambaran bagaimana dalam proses membuat akta dan bagaimana bersikap saat mendapat surat pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar