Grosse, Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Pembekalan Kode Etik PPAT, kembali digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) untuk kedua kalinya. Dimana pada gelombang pertama pesertanya mencapai lebih dari 4.000 Anggota Luar Biasa (ALB) lebih, bahkan masih banyak ALB yang tidak dapat mendaftar mengajukan agar dilaksanakan kembali Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT. Akhirnya permintaan dari ALB tersebut diwujudkan dengan menggelar Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik Kedua PPAT pada hari Senin dan Selasa (28 - 29 Maret 2022), dengan jumlah peserta mencapai 832 ALB yang mengikutinya.
Berbeda dengan pelaksanaan Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT yang pertama, dimana dilangsungkan di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Sedangkan untuk periode kedua ini digelar di Sekretariat PP IPPAT, sedangkan pelaksanaannya seperti yang pertama, yaitu secara online (via zoom meeting) atau webinar. Meskipun demikian, para pemateri yang disuguhkan oleh panitia yang dikomandoi oleh DR. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn, tak kalah dengan pemateri-pemateri pada gelombang pertama.
Acara pembukaan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT, dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Abdul Kholiq, SH, MKn. Hadir secara langsung pada pembukaan Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT tersebut, antara lain Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn, dan beberapa Ketua Bidang. Sedangkan Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT dikarenakan ada kegiatan lain, sehingga menghadirinya secara online. Acara Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT gelombang kedua, dibuka secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), DR. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaram Tanah (Dirjend PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, Ir. Suyus Windayana, MApp, Sc.
Usai membuka secara resmi Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT, Ir. Suyus Windayana, MApp, Sc, langsung memberikan materi dengan tema "Sinergisitas PPAT dalam Mendukung Program Kerja Kementerian ATR/BPN RI, dengan moderator Refki Ridwan, SH, SpN, MBA. Sedangkan pemateri lain, antara lain; DR. Khant Safikni, SH, SpN, MH, yang menyampaikan materi mengenai "Akta PPAT dan Pendaftaran Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia" dengan moderator Firlandia Muchtar, SH, SpN.
Materi mengenai "Tipologi Sengketa Agraria dan Penangan Konflik Pertanahan di Indonesia" disampaikan oleh Irjen Polisi Hary Sudwijanto, SIK, MSi dengan moderator Christina Ella Yonatan, SH, MKn. Selain itu, DR. Edmon Makarim, SKom. SH, LLM juga ambil bagian untuk memberikan materi dengan tema "Pemanfaatan Teknologi Digital Elektronik dalam Pembaharuan Akta PPAT" dengan moderator DR. Rianda Riviyusnita, SH, MKn. Sedangkan Asep Heryanto, SH, MKn, menjadi moderator bagi dua narasumber, yaitu Prof. DR. Anwar Usman, SH, MH, dengan materi "Penerapan Etika Profesi Hukum Bagi Pejabat Umum dalam Perspektif Indonesia Negara Hukum Berasaskan Pancasila" dan DR. Endang Sri Kawuryan, SH, SpN, MH, dengan materi "Marwah Pelaksanaan Jabatan PPAT dalam Perspektif Keluhuran Pejabat Umum dalam Penerapan Teori Pembuatan Akta dan Praktek".
Sebagai penutup materi pada hari pertama Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT gelombang pertama di isi oleh Ketua Pengwil INI Nusa Tenggara Barat, DR. Hamzan Wahyudi, SH, MKn, dengan materi mengenai "Peraturan Jabatan PPAT" dengan moderator Dewi Padusi Daeng, SH, MKn. Dan, materi mengenai "IPPAT Organisasi Tunggal PPAT di Indonesia" disampaikan oleh Tagor Simanjuntak, SH, SpN, Ketua Bidang Pembinaan Organisasi, dengan moderator Sonya Natalia, SH, SpN.
Pada hari kedua, pemateri yang disuguhkan panitia, antara lain; DR. Bambang Oyong, SH, SpN, MH, Ketua Bidang Organisasi dengan tema "Pengenalan AD dan ART IPPAT" dengan moderator Fima Agustina, SH, MKn. Materi mengenai "Pengenaan PPH dan BPHTB dalam Peralihan Hak Atas Tanah" disampaikan oleh DR. Wira Franscisca, SH, SpN, MHum, Dewan Pakar IPPAT dengan moderator Andrea Septiyani, SH, SpN, MH.
DR. Ely Baharini, SH, MH, SpN, Ketua Bidang Perundang-Undangan, menyampaikan materi mengenai "Teknik Pembuatan Akta I (APHT. SKMHT, Pemberian HGB/HP Atas Tanah Hak Milik dan Satuan Rumah Susun)" dengan moderator Asep Heryanto, SH, MKn. Sedangkan DR. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn, Ketua Bidang Pelatihan Teknis Hukum Ke-PPAT-an, menyampaikan materi mengenai "Teknik Pembuatan Akta II (Jual Beli dan Hibah)," dengan moderator Linda Eviyanti, SH, MKn.
Tiga pemateri terakhir pada hari kedua Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT, antara lain; DR. Rudy Haposan, SH, MH, Ketua Bidang Penelitian dan Seminar Hukum, yang menyampaikan meteri mengenai "Teknik Pembuatan Akta III (Inbrengm Tukar Menukar dan APHB)" dengan moderator Maulina Fatikha, SPsi, SH, MKn. Sedangkan DR. Pieter Latumeten, SH, MH, anggota MKP IPPAT menyampaikan materi mengenai "Kode Etik PPAT" dengan moderator Artati Yudiwati, SH, MKn. Terakhir, dalam "Memahami Organisasi Kelembagaan Kementerian ATR/BPN RI dalam Penguatan Profesionalisme PPAT" disampaikan oleh DR. Erni Rohaini, SH, MBA, Anggota Dewan Kehormatan dan Penasihat IPPAT dengan moderator Endang S Kartikawati, SH, MKn.
Semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri dapat menjadi bekal para ALB dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT kelak. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.