Grosse, Jakarta - Banyaknya pertanyaan dari anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), terutama para peserta Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Riau bulan Juni yang lalu, terlebih lagi dari para anggota yang tidak sempat hadir. Dimana beberapa hari setelah kegiatan KLB, Pengurus Pusat (PP) INI menggelar konferensi pers, intinya menolak rekomendasi dalam Berita Acara KLB yang dikeluarkan Presidium. Tak pelak saja, mencuat tanda tanya besar dalam benak anggota, bahkan tak sedikit yang bertanya mengenai kondisi pelaksanaan KLB, sehingga ada penolakan dari PP. Padahal menurut anggota, bahwa KLB atau Kongres merupakan forum tertinggi organisasi untuk menyelesaikan permasalahan. Berikut ini, MGD/GrosseTV mencoba mengulas dengan lugas dan mengupas dengan tuntas pelaksanaan KLB, berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan bahan dan data, baik peliputan maupun wawancara, semoga bermanfaat.
 |
Suasana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Pekan Baru, Riau, Rabu, 15 Juni 2022. |
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) INI, pada Pasal 10 menyatakan bahwa perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa; Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan dan Mahkamah Perkumpulan. Dan, pada Pasal 10A tentang Rapat Anggota, dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Rapat Anggota terdiri dari Kongres/Kongres Luar Biasa, Konferensi Wilayah/Konferensi Wilayah Luar Biasa dan Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa. Pada Ayat 2, dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Sedangkan dalam Ayat 3 dijelaskan bahwa dipersamakan dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam ART, dan Ayat 4 dijelaskan bahwa kecuali dalam AD ditentukan lain, Kongres Sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota perkumpulan. Apabila korum tidak tercapai, maka kongres ditunda selama minimal 1 (satu) jam. Apabila sesudah penundaan itu belum juga tercapai korum yang disyaratkan, maka Kongres dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah. Keputusan diambil secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak biasa yang dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu.
Lebih lanjut, Kongres/KLB dipaparkan dalam ART INI pada BAB III Susunan dan Alat Perlengkapan Perkumpulan, tepatnya pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 mengenai Kongres dan Kongres Luar Biasa. Kongres diatur dalam ART Pasal 12, pada Ayat 1a dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat seluruh anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan AD dan ART perkumpulan. Ayat 1b menjelaskan bahwa kongres diselenggarakan secara langsung, dan Ayat 1c menyatakan bahwa kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat 2 dan 3, bahwa kongres diselenggarakan oleh PP setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dalam hal-hal tertentu PP dapat mengusulkan pengunduran waktu penyelenggaraan kongres melalui Keputusan di Luar Kongres.
Untuk KLB itu sendiri diatur pada ART Pasal 21 mengenai Kongres Luar Biasa, dan pada Ayat 1 dijelaskan bahwa KLB adalah kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 2, antara lain; apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan ketua umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik; Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat 9 tidak terpenuhi/dijalakan; Merubah AD dan Kode Etik Notaris (KEN), yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh PP dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya KLB.
Dalam Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan; Ayat 2a menyatakan oleh PP atau PP Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau Ayat 2b berbunyi bahwa atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah (Pengwil). Sedangkan pada Pasal 21 Ayat 3 menyatakan bahwa KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari PP dan apabila disetujui maka PP berwenang menyelenggarakan KLB. Apabila ditolak oleh PP, maka Pengwil yang meminta KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan KLB. Dan, pada Pasal 21 Ayat 4 dinyatakan bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan KLB.
Terkait dengan Keputusan di Luar Kongres itu diatur dalam ART Pasal 22 tentang Keputusan di Luar Kongres, dimana dipaparkan bahwa dipersamakan dengan keputusan kongres adalah keputusan yang diambil diluar kongres dengan syarat-syarat sebagai berikut; Pasal 22 huruf a, menyatakan bahwa PP mempersiapkan rencana keputusan tersebut untuk selanjutnya dikirim dengan surat tercatat atau kurir atau surat elektronik kepada seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan melalui Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda), disertai pertimbangan dan penjelasan seperlunya.
Lebih lanjut, pada Pasal 22 huruf b, diterangkan bahwa Pengwil dan/atau Pengda mengumpulkan hasil keputusan para anggota biasa (dari Notaris aktif) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima rencana keputusan dari PP. Hasl keputusan tersebut disampaikan oleh Pengwil kepada PP dengan surat tercatat atau dengan kurir atau surat elektronik. Jika anggota biasa (dari Notaris aktif) melalui Pengwil tidak memberikan jawaban dalam waktu 1 (satu) bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan yang berada di bawah Pengwil yang bersangkutan;
Sedangkan pada Pasal 22 huruf c dijelaskan bahwa keputusan di luar kongres adalah sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan, dan pada Pasal 22 huruf d disebutkan bahwa PP harus menyampaikan keputusan di luar kongres tersebut kepada seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan melalui Pengwil dan Pengda dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hasil jawaban dari seluruh Pengwil diterima. Jika ternyata rencana keputusan di luar kongres tidak disetujui, maka hal itu harus diberitahukan kepada semua anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan melalui Pengwil dan Pengda.
Berkaitan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa, maka tak akan lepas dari istilahnya Presidium (perwakilan Pengwil) yang biasanya diwakili langsung oleh para Ketua Pengwil se-Indonesia. Dalam ART INI Pasal 18 Ayat 1, dijelaskan bahwa kongres dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan dipilih oleh dan diantara Presidium. Ayat 2 berbunyi presidium terdiri dari wakil-wakil Pengwil, dengan ketentuan satu Pengwil diwakili oleh Ketua Pengwil atau wakil Pengwil yang ditunjuk oleh Pengwil yang bersangkutan. Dan, Ayat 3 menjelaskan bahwa presidium dibentuk setelah Kongres dibuka oleh Ketua Umum dan berakhir setelah Kongres ditutup.
Sedangkan kewenangan presidium diatur pada Pasal 18 Ayat 4a dimana presidium berwenang memimpin jalannya sidang dalam kongres; Ayat 4b berbunyi, menjaga kelancaran dan ketertiban sidang antara lain namun tidak terbatas mengeluarkan dari ruang sidang peserta yang mengganggu kelancaran sidang kongres; Ayat 4c menerangkan bahwa presidium membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga menjadi kesimpulan; Ayat 4d berisi tentang menyatakan demisioner kepengurusan PP dan DKP; Ayat 4e mengenai menerima laporan Verifikasi Bakal Calon Ketua Umum, Anggota DKP dan Peserta Kongres dari Tim Verifikasi; Ayat 4f dan 4g menjelaskan bahwa presidium menerima dan menindak-lanjuti laporan dari Tim Pemilihan dan melantik Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat terpilih.
Pada ART Pasal 18 Ayat 5 menjelaskan bahwa dalam hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum PP INI dan DKP INI, maka presidium berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menghentikan kongres. Dalam hal demikian PP INI dan DKP INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP INI dan DKP INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pemaparan diatas, merupakan hasil pengumpulan data dan bahan yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan, serta hasil dari diskusi dengan beberapa narasumber yang tentunya kompeten dan kredibel serta memahami AD dan ART INI. "Dalam membaca pasal-pasal pada peraturan dan perundang-undangan, termasuk AD/ART organisasi itu, tidak bisa sepenggal-sepenggal, melainkan harus utuh. Karena ada isi pasal yang sudah jelas, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi," ujar DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Hal senadapun disampaikan juga oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, bahwa antara satu pasal dengan pasal yang lain itu saling berkaitan dan mempertegas, serta memperjelas maksud dan tujuan yang terkandung dalam pasal tersebut. "Jadi, kita tidak bisa memahami maksud dari satu pasal hanya berpatokan pada pasal itu sendiri, karena ada pasal lain yang berkaitan dan memberikan penegasan dan penjelasan yang lebih konkrit. Makanya, tidak ada dalam satu AD, ART atau Kode Etik yang isi pasalnya saling bertentangan, tapi justru harus saling mempekuat atau menegaskan," terangnya.
Kongres Luar Biasa (KLB) INI Pekan Baru, Riau, Sah atau Tidak Sah?
Merujuk pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) INI yang digelar di Pekan Baru, Riau, pada hari Rabu 15 Juni 2022 yang lalu, dengan hasil pengamatan MGD/GrosseTV saat meliput, pelaksanaan tersebut. KLB hanya berlangsung dalam hitungan belasan menit, yaitu sekitar 15 menit sejak dicabut penundaan waktu pelaksanaan oleh presidium. Pada saat pembukaan usai penyerahan palu sidang dari PP kepada Presidium, jumlah anggota yang hadir dalam KLB itu tidak memenuhi 50%+1 dari jumlah anggota yang ada di seluruh Indonesia, sehingga presidium menunda sidang selama 3 (tiga) jam.
Ketika terjadi penundaan pelaksaan sidang dalam KLB selama 3 (tiga) jam, hal itu menimbulkan pertanyaan dari beberapa peserta. "Kok kenapa tiga jam ya penundaannya, apa tidak kelamaan. Kan bisa satu jam sesuai dengan aturan yang ada, buang-buang waktu saja," tukasnya kepada rekan disebelah seraya menyampaikan agar namanya tidak disebutkan. Meskipun demikian, para peserta seakan-akan suka atau tidak suka harus tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh presidium, terlebih lagi sudah diketok palu sidang, sehingga pelaksanaan KLB di tunda selama 3 (tiga) jam kedepan.
Waktu 3 (tiga) jam serasa lama, namun waktu seakan berlalu begitu saja. Kembali para peserta KLB memasuki ruang sidang, setelah mendapat informasi bahwa pelaksanaan KLB akan segera dimulai. Terlihat beberapa peserta berjalan agak tergesa-gesa menuju ruang sidang, dan ada pula yang melangkah dengan santai namun pasti yang juga menuju ke ruang sidang KLB. Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh dari peserta yang ikut menyaksikan jalannya sidang, menyampaikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan sangat cepat. "Belum dimulai persidangan, sudah ada yang memprotes mempertanyakan status KLB berdasarkan Pasal 21 ART, dan kalau tidak salah sama Pasal 24 ART. Jadi diawal suasana di dalam sudah ricuh, kalau tidak salah ada beberapa peserta yang dikeluarkan dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu," paparnya kepada MGD/GrosseTV seraya menyinggung soal adanya surat Keputusan di Luar Kongres yang dikeluarkan PP.
Hal tersebut menggelitik MGD/GrosseTV untuk kembali menelusuri data dan fakta terkait waktu pelaksanaan KLB, terlebih lagi sebelumnya telah dikeluarkan Surat Keputusan di Luar Kongres oleh Pengurus Pusat (PP) INI. Setelah mendapatkan informasi seputar surat Keputusan di Luar Kongres dari beberapa sumber dan narasumber yang enggan namanya disebutkan, ternyata PP sudah 2 (dua) kali mengeluarkan surat Keputusan di Luar Kongres, yaitu pada tanggal 23 Februari 2022 dan pada tanggal 24 Maret 2022, hal tersebut sedikit agak janggal dimana hanya dalam waktu satu bulan PP telah mengeluarkan Surat Keputusan di Luar Kongres sebanyak dua kali.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya, dimana menurut Pasal 22 ART INI, tepatnya pada huruf b, diterangkan bahwa Pengwil dan/atau Pengda mengumpulkan hasil keputusan para anggota biasa (dari Notaris aktif) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima rencana keputusan dari PP. Hasl keputusan tersebut disampaikan oleh Pengwil kepada PP dengan surat tercatat atau dengan kurir atau surat elektronik. Jika anggota biasa (dari Notaris aktif) melalui Pengwil tidak memberikan jawaban dalam waktu 1 (satu) bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota biasa (dari Notaris aktif) perkumpulan yang berada di bawah Pengwil yang bersangkutan;
Rasa penasaran semakin menghantui MGD/GrosseTV untuk menelusuri lebih jauh lagi kebelakang, yaitu pada saat pelaksanaan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Batu Malang, Jawa Timur, pada tanggal 16 - 17 November 2021 (hari Selasa dan Rabu) yang lalu. Dan, berdasarkan hasil wawancara pada saat Konferensi Pers dengan PP INI usai pembukaan, dimana Ketua Umum (Ketum) PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn, menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau, akan diselenggarakan kalau tidak pada bulan Maret 2022 atau bulan April 2022. Bahkan hal yang terkait waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Riau tersebut pun dipertegas saat penutupan RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur. (baca: Ada Apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?)
Dimana sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan RP3YD, Ketum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn, didampingi Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menyatakan bahwa pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru akan ditetapkan melalui Keputusan di Luar Kongres sesuai dengan aturan yang ada pada ART INI Pasal 22. Mendapati hal tersebut, MGD/GrosseTV berusaha mencari beberapa narasumber untuk dimintai keterangan atau diwawancarai, dan akhirnya Periasman Effendi, SH, SpN, MH dan Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, berkenan untuk diajak bincang santai dengan GrosseTV.
Menurut Periasman Effendi, SH, SpN, MH, jika melihat pernyataan saat di RP3YD Batu Malang, Jawa Timur, maka pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau itu menjadi tidak sah. "Terlebih lagi, surat Keputusan di Luar Kongres yang dikeluarkan oleh PP INI, justru mengenai pengunduran waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres, dari bulan Maret 2022 ke awal bulan Mei atau awal bulan Juni 2022, itu kalau tidak salah surat tanggal 23 Februari 2022. Dan, satu lagi kalau tidak salah tanggal 24 Maret 2022 mengenai pengunduran waktu Kongres selambat-lambatnya bulan Desember 2022. Belum ditetapkan waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres, kok sudah diundur waktunya, ini jadi tanda tanya besar, bagaimana nasib dari KLB itu ya," paparnya.
Hal lain disampaikan Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, bahwa bukan hanya masalah waktu pelaksanaan KLB saja, akan tetapi saat KLB dilangsungkan pun tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, sebagaimana pelaksanaan Kongres atau KLB sebelumnya. "Setelah disampaikan jumlah peserta KLB oleh Tim Verifikasi dan tidak korum, terus ditunda sidangnya selama 3 (tiga) jam. Lalu kembali dimulai persidangan, tidak perlu lagi Tim Verifikasi menyampaikan jumlah peserta KLB, karena berapa pun jumlahnya yang hadir itu sudah bisa mengambil keputusan apa pun dan sah. Dan, sangat disayangkan, pembukaan kedua persidangan di KLB, tidak dibacakan Tata Tertib (Tatib) dan agenda sidang. Tapi sudah langsung terjadi kericuhan dengan adanya peserta yang protes, walaupun akhirnya presidium meminta keamanan untuk mengeluarkan dari ruang sidang," paparnya.
Lebih lanjut lagi, Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, menambahkan bahwa setelah reda gejolak di dalam sidang, seharusnya diteruskan dengan pembacaan Tatib dan Agenda Sidang. "Pembacaan Tatib dan Agenda Sidang itu untuk dimintai persetujuan dari peserta kongres (anggota Notaris aktif), tapi hal itu tidak dilakukan, justru meneruskan dengan memberikan kesempatan kepada salah satu peserta untuk membacakan surat keputusan dari salah satu Pengwil yang tidak bisa hadir menjadi presidium ataupun peserta. Itu saja hanya didengarkan saja, dan diterima suratnya, lalu presidium meneruskan dengan menyampaikan bahwa tidak ada Perubahan AD, ART dan Kode Etik, terus diketuk palu sidang. Makanya pelaksanaan KLB di Pekan Baru, Riau, tidak lama dan hasilnya tidak menghasilkan apa-apa," tegasnya kepada MGD/GrosseTV.
Berdasarkan data dan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh jauh sebelum pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres. serta sesudah pelaksanaan KLB pada hari Rabu 15 Juni 2022 yang lalu, MGD/GrosseTV semakin penasaran dan menimbulkan banyak pertanyaan di benak. Ditambah lagi, setelah beberapa hari dari pelaksanaan KLB INI di Pekan Baru, Riau, PP INI menggelar konferensi pers yang isinya menolak rekomendasi yang dikeluarkan presidium dalam Berita Acara Presidium KLB INI Riau Tahun 2022.
Tak pelak saja, MGD/GrosseTV berusaha mencari tahu apa isi dari rekomendasi presidium KLB INI Pekan Baru, Riau, dan akhirnya MGD/GrosseTV pun mendapatkan Berita Acara Presidium KLB INI Riau Tahun 2022 dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak ingin namanya disebutkan, yaitu sebagai berikut;
Mengamati berita acara yang dikeluarkan oleh presidium diatas, ada hal yang menarik perhatian MGD/GrosseTV, terutama pada halaman pertama dimana tertulis presidium sepakat untuk memutuskan, bahwa; pada point kedua yang berbunyi Berdasarkan butir 1 di atas, maka Kongres Luar Biasa INI ditutup pada pukul 14.40 WIB. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga INI Pasal 18 Ayat 3 menjelaskan bahwa presidium dibentuk setelah Kongres dibuka oleh Ketua Umum dan berakhir setelah Kongres ditutup. "Maka presidium dinyatakan berakhir pada saat ditutupnya KLB," ujar Refki Ridwan, SH, SpN, MBA.
Namun ada sedikit kejanggalan pada halaman kedua, dimana adanya pernyataan dari presidium yang isinya, bahwa presidium sepakat untuk merekomendasikan 3 hal. Akan tetapi ditegaskan dibagian akhir dimana karena tidak ada yang dibahas, maka Rapat Presidium ditutup pada pukul 17.30 WIB. Hal inilah yang menggelitik MGD/GrosseTV, dimana jika berdasarkan ART INI Pasal 18 Ayat 3, presidium telah berakhir pada saat KLB INI dinyatakan ditutup. "Lalu, bagaimana bisa ada rekomendasi hasil rapat yang dikeluarkan atas nama presidium pada pukul 17.30 WIB?" tanyanya kepada MGD dan GrosseTV seraya menyampaikan bahwa pantas jika PP menolak rekomendasi dalam berita acara presidium KLB INI Pekan Baru, Riau.
Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan KLB INI di Pekan Baru, Riau, Sah atau tidak? Sampai berita ini diturunkan, MGD/GrosseTV masih terus mengumpulkan bahan dan data terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau, baik berupa data-data maupun wawancara dengan narasumber. Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.