Minggu, 10 Juli 2022

Ada Apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?

Grosse, Jakarta - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang digelar di Pekan Baru, Riau, beberapa waktu yang lalu telah usai. Namun belakangan masih meninggalkan sesuatu hal yang membuat anggota bertanya-tanya, "Ada apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?". Pertanyaan tersebut menggelitik Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV untuk menelusuri kembali, guna mendapatkan informasi dan data-data dari berbagai sumber.

Setelah pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres, mencuat press realeas yang dikeluarkan oleh PP, kemudian hal tersebut mendapat tanggapan dari presidium (para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil)) yang disampaikan oleh Ketua Presidium. Bahkan kembali muncul surat PP yang ditujukan kepada Pengwil Jawa Tengah (Jateng) INI, isinya meminta agar segera dilaksanakan Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwillub). Atas dasar itulah, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mencoba kembali menelusuri dari pelaksanaan RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur (Jatim) hingga pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, tentunya dengan mengumpulkan data-data dari berbagai sumber dan narasumber yang dapat dipercaya agar terang benderang. Berikut hasil penelusuran MGD/GrosseTV, semoga bermanfaat.

Beberapa tahun yang lalu, tepatnya Desember 2019 Pandemi Covid-19 pertama kali mencuat dari daerah Wuhan, China, kemudian menyebar keseluruh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya sangat besar terhadap semua lini dan persendian ekonomi negara-negara dunia, bahkan berdampak pula terhadap perekonomian masyarakat dunia. Begitu pula dengan di Indonesia, dampak yang sangat terasa, salah satunya terhadap organisasi INI dan organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Dimana jalannya roda organisasi agak tersendat dan program-program kerja organisasi banyak mundur pelaksanaannya dari jadwal yang telah ditentukan dan disepakati, misalnya pelaksanaan RP3YD INI.


Berdasarkan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa RP3YD sempat diundur dua kali di masa Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, dan akhirnya dapat dilaksanakan pada tanggal 16 - 19 Nopember 2021 yang lalu di Batu Malang, Jatim. Saat terjadi pengunduran waktu pelaksanaan RP3YD di Batu Malang, Jatim, sempat terjadi riak-riak kecil di kalangan anggota INI, namun hal tersebut masih dapat dimaklumi dan tidak menjadi sebuah masalah yang berkepanjangan. Pelaksanaan RP3YD di Batu Malang, Jatim, menurut panitia pelaksana baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) tentunya dengan perjuangan panjang agar mendapatkan izin dari Satuan Petugas (Satgas) Covid-19.

"Alhamdulillah, akhirnya kami mendapatkan surat izin mengadakan keramaian, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang menjadi standard," ungkap Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn, saat konferensi pers. Selain mengenai perizinan dari Satgas Covid-19, disampaikan pula bahwa usai pelaksanaan RP3YD di Batu Malang, Jatim, maka pelaksanaan RP3YD selanjutnya (6 bulan) kedepan, akan diselenggarakan di Pekan Baru, Riau. "Untuk KLB dan RP3YD/Pra Kongres, Insha Allah, mudah-mudahan dapat dilaksanakan antara bulan Maret dan bulan April, di Pekan Baru, Riau," ujar Ketum PP INI di penghujung konferensi pers pada acara RP3YD Batu Malang, Jatim kepada media.

MGD/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada RP3YD di Batu Malang, Jatim, dan berdasarkan hasil peliputan tersebut bahwa pelaksanaan RP3YD yang mempunyai agenda untuk melakukan perubahan materi Anggaran Rumah Tangga (ART) dan penyampaian rancangan perubahan materi terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Kode Etik Notaris (KEN), dimana kesemuanya tersebut mendapat penolakan dari anggota, sehingga RP3YD memutuskan bahwa tidak ada perubahan terhadap ART dan akan dibentuk tim Ad Hoc untuk merancang draft perubahan materi, baik AD, ART maupun KEN. Ad hoc ini sendiri, adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".

Pada akhirnya, dipenghujung kegiatan RP3YD di Batu Malang, Jatim, presidium memutuskan bahwa tidak ada perubahan terhadap ART sehingga masih menggunakan aturan-aturan yang ada di ART lama. Sedangkan untuk pelaksanaan KLB dan RP3YD yang selanjutnya jatuh pada Pengurus Wilayah (Pengwil) Riau INI sebagai tuan rumah, hal tersebut disampaikan sesaat sebelum RP3YD ditutup secara resmi. Bahkan untuk waktu pelaksanaannya pun disampaikan akan diputuskan melalui Keputusan di Luar Kongres, sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 22 ART INI, serta sempat pula menanyakan kesanggupan dari Pengwil Riau INI, hal itu disampaikan dan ditanyakan langsung oleh Ketum PP INI yang kemudian menutup RP3YD Batu Malang, Jatim, secara resmi.

Perjalanan waktu dari RP3YD Batu Malang, Jatim hingga pelaksanaan KLB dan RP3YD Pekan Baru Riau, terbilang panjang, sekitar kurang lebih 7 bulan, yaitu antara bulan Nopember 2021 hingga Juni 2022. Dalam masa perjalanan tersebut, banyak hal yang terjadi, terutama mengenai diundurnya pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres melalui Surat Keputusan di Luar Kongres yang dikeluarkan oleh PP INI pada tanggal 23 Februari 2022. Dimana saat itu adanya protes dari beberapa Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Wilayah (Pengwil), bahwa waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru yang diumumkan akan diselenggarakan pada bulan April 2022, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan adanya acara keagamaan Kristiani (Jum'at Agung).

"Saya juga baru terpikir saat ini, kan Ketum PP INI sampaikan akan ada Keputusan di Luar Kongres mengenai penetapan waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, tapi itu belum pernah saya dapati suratnya, kok sudah diundur waktunya dari April ke akhir Mei 2022 atau awal Juni 2022. Aneh ya, penetapan waktu belum ada keputusan, tapi sudah diundur waktunya," terang ujar salah satu anggota saat bertemu dengan MGD/GrosseTV disuatu kegiatan, namun sayangnya narasumber tersebut enggan namanya disebutkan. Hal tersebut berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV bahwa anggota terkonsentrasi pada pengumuman PP INI, dimana waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres akan dilaksanakan pada bulan April 2022.


Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2022, kembali anggota dikejutkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan di Luar Kongres, dimana intinya adalah mengundurkan waktu pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya pada bulan Desember 2022. Tentu saja, hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi anggota, Surat Keputusan di Luar Kongres yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2022, belum diterima dan dirapatkan oleh anggota melalui Pengurus Daerah (Pengda), sudah dikeluarkan kembali Surat Keputusan di Luar Kongres pada tanggal 24 Maret 2022. Berdasarkan beberapa nara sumber yang dimintai keterangan oleh MGD/GrosseTV terutama mengenai mekanisme Keputusan di Luar Kongres berdasarkan Pasal 22 ART, terjadi dualisme pemahaman.

Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV yang sempat diwawancarai secara langsung (Live Streaming), menyampaikan bahwa kalau melihat Pasal 22 ART INI untuk mengeluarkan Surat Keputusan di Luar Kongres itu membutuhkan waktu paling tidak sekitar dua bulan lebih. "Kalau merujuk Pasal 22 ART INI itu ada mekanismenya, dimana anggota diberi waktu selama 1 bulan untuk memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terhitung saat menerima surat tersebut, bukan dihitung satu bulan berdasarkan tanggal surat dikeluarkan," papar DR. Agus Surachman, SH, Sp1, kepada MGD/GrosseTV saat wawancara.

Selain itu, menurutnya agak janggal kalau dalam waktu satu bulan bisa mengeluarkan Surat Keputusan di Luar Kongres sebanyak dua kali,"Kapan waktu pembahasannya di anggota, satu saja belum dibahas sudah ada surat kedua. Lagi pula, surat itu kan harus mendapat persetujuan lebih dari setengah dari jumlah anggota biasa (Notaris aktif), dan tidak bisa kalau yang tidak memberikan jawaban itu dianggap setuju, kan bisa saja yang tidak memberikan jawaban jutru tidak setuju. Jadi, harus ada perbaikan terhadap pasal 22 terutama pada huruf b, disitu ada tindakan pengkebirian terhadap hak anggota," jelasnya usai Bincang Santai kepada MGD/GrosseTV.

Belum mendapatkan kejelasan terhadap Surat Keputusan di Luar Kongres tanggal 23 Februari 2022 mengenai pengunduran waktu KLB dan RP3YD/Pra Kongres Pekan Baru Rian, dimana KLB dan RP3YD Pekan Baru, Riau, belum adanya penetapan waktu pelaksanaannya melalui Keputusan di Luar Kongres seperti yang disampaikan PP INI saat penutupan RP3YD di Batu Malang, Jatim. Dan juga kejelasan terhadap Surat Keputusan di Luar Kongres mengenai pengunduran waktu Kongres selambat-lambatnya bulan Desember 2022, anggota sudah dihebohkan kembali dengan adanya SK PP INI No.10/SK/PP-INI/VI/2022 mengenai Pencabutan Pengukuhan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN sebagai Ketua Pengwil Jawa Tengah (Jateng) INI, yang dikeluarkan pada tanggal 09 Juni 2022.




Surat keputusan yang dikeluarkan PP INI pada tanggal 09 Juni 2022 tersebut, menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, Sp2, merupakan dampak dari surat yang dilayangkan Pengwil Jateng INI pada tanggal 09 Mei 2022 mengenai pernyataan sikap Pengwil Jateng INI terhadap surat PP INI No.062/15-IV/PP-INI/2022 tertanggal 26 April 2022 perihal Permohonan Kesediaan Menjadi Penguji Ujian Kode Etik Notaris Periode I Tahun 2022, dan surat PP INI No.044/15-III/PP-INI/2022 tertanggal 24 Maret 2022 perihal Hasil Keputusan di Luar Kongres mengenai Pengunduran Waktu Pelaksanaan Kongres INI. Dimana Pengwil Jateng INI menyatakan sikap, bahwa Pengwil Jateng INI tidak bersedia menjadi Penguji UKEN Periode I Tahun 2022, Pengwil Jateng INI menolak semua kegiatan PP INI pasca berakhirnya Kepengurusan PP INI tanggal 3 Mei 2022 dan Pengwil Jateng INI hanya menerima perpanjangan PP INI khususnya untuk kepentingan suksesnya pelaksanaan KLB.

"Surat Pengwil Jateng INI yang ditujukan kepada PP INI itu bukan keputusan saya pribadi selaku Ketua Pengwil Jateng INI, melainkan hasil keputusan dari rapat-rapat yang diadakan oleh Pengwil Jateng INI. Jadi, bukan keputusan saya pribadi melainkan keputusan anggota melalui rapat, dan itu bisa dibuktikan karena ada catatan kapan saja waktu rapatnya," terang Prof. DR. Widhi Handoko, SH, Sp1 kepada MGD/GrosseTV saat menghadiri acara pengukuhannya sebagai Dosen Kehormatan dan Mendapat gelar Profesor di kediamannya di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa Notaris Jawa Tengah yang sempat MGD/GrosseTV tanyakan, namun sayang sebagian besar mereka enggan namanya disebutkan. 

Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, Sp1, bahwa KLB dan RP3YD/Pra Kongres merupakan wadah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, namun sayangnya pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres tidak berjalan seperti yang diharapkan. "Saya hadir disana walaupun tidak bisa masuk ke dalam, meskipun sudah berusaha daftar sebagai anggota biasa tapi tidak terverifikasi. Ya sudah, saya menunggu saja diluar apa pun keputusannya nanti, dan ternyata keputusan KLB itu tidak ada keputusan apa pun, karena perubahan materi AD, ART dan Kode Etik Notaris semuanya ditolak, hanya satu keputusan di RP3YD/Pra Kongres, yaitu mengenai penetapan nama-nama Bakal Calon (Balon) Ketum PP INI Periode 2022 - 2025 dan nama-nama Balon DKP INI Periode 2022 - 2025 saja," tukasnya.

Saat pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau, MGD/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan, dan sudah dituangkan dalam tulisan berita secara bersambung dengan judul "Kilas Balik Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI, Pekan Baru, Riau dari Episode Satu sampai Episode Enam)", dan baca juga "Riak Pasca Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI (Episode Tujuh)". Di tulisan berita yang diturunkan Redaksi MGD/GrosseTV menggambarkan perjalanan pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau. Belum lama ini, kembali anggota dikejutkan dengan dikeluarkannya surat PP INI No.112/1-VII/PP-INI/2022 tertanggal 06 Juli 2022 mengenai Pelaksanaan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

Berdasarkan beberapa nara sumber yang enggan namanya disebutkan dan berhasil MGD/GrosseTV himpun sampai berita ini diturunkan, sebagian besar menyatakan kepengurusan PP INI sampai saat ini masih dipertanyakan, dikarenakan pada saat KLB di Pekan Baru, Riau, tidak ada keputusan diambil oleh presidium terkait masa bakti yang telah berakhir pada tanggal 3 Mei 2022 yang lalu. "KLB hanya memutuskan tidak ada perubahan AD, ART dan Kode Etik saja, setelah itu ditutup oleh presidium dan KLB hanya berlangsung sekitar 15 menit saja, sama satu lagi penetapan nama-nama Balon saja," tukas nara sumber yang namanya enggan disebutkan kepada MGD/GrosseTV.

Selain itu, ada juga nara sumber lain yang menyatakan seraya mempertanyakan perihal KLB, dimana KLB dilaksanakan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. "KLB itu tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan, kebetulan saya hadir dan ada di dalam ruangan, saya tidak melihat KLB dibuka dan dibacakan Tata Tertib, tidak ada pula pembacaan agenda, malah saat memutuskan hasil keputusan KLB itu tidak ada pembacaan sesuai aturan yang ada di dalam AD dan ART," jelasnya kepada MGD/GrosseTV namun enggan namanya disebutkan. Dan, sampai berita ini diturunkan, MGD/GrosseTV masih terus mengumpulkan informasi baik berupa data-data maupun nara sumber, demi keutuhan dalam penyampaian informasi sehingga bisa menjawab pertanyaan anggota. "Ada Apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?".

Semoga bermanfaat dan salam kompak serta sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar