Grosse, Semarang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali menggelar rapat harian di kawasan Semarang, Jawa Tengah, dan kali ini hal menarik dan menggelitik Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, yaitu adanya sebuah pembelajaran dalam berorganisasi yang tentunya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI yang berlaku. Rapat Harian Pengwil Jateng INI dilangsungkan pada hari Jum'at 05 Agustus 2022, dan dilangsungkan di kediaman Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. Widhi Handoko, SH, SpN, yang dipimpin oleh Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jateng INI.
Foto bersama jajaran para pengurus Pengwil Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia usai rapar harian, Semarang, Jum'at 05 Agustus 2022. |
Rapat harian yang dilangsungkan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut, berlangsung dengan penuh kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan dan keguyuban. Pasalnya lokasi rapat tidak dilaksanakan di tempat mewah atau di hotel ataupun restoran, melainkan di kediaman Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, yang berada di kawasan Semarang. Selain itu, para peserta rapat yang sebagian besar adalah para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI yang ada di wilayah Jateng dan pengurus lainnya, tidak diwajibkan mengenakan busana resmi ataupun seragam pengurus, melainkan mengenakan busana bebas namun tentunya sopan.
"Kenapa rapat dilangsungkan di kediapan pak Widhi, karena tempat ini dikenal dengan rumah pengayoman, selain itu juga kita kan tidak bisa menggunakan uang anggota (iuran) dengan semena-mena. Kalau bisa penggunaan uang anggota atau uang organisasi seminimal mungkin, namun kita bisa menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi anggota," tukas salah satu peserta kepada GrosseTV saat bercakap-cakap sebelum acara rapat dimulai, seraya berjalan menuju meja tempat dihidangkannya aneka makanan ringan dan coffee break.
Lebih lanjut lagi, Prof. Widhi menyampaikan bahwa pengurus juga harus taat terhadap semua aturan dan peraturan yang ada di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan, serta Kode Etik Notaris (KEN). "Kalau nanti sudah waktunya, saya akan mundur sebagai Ketua Pengwil Jateng INI, karena masa bakti saya sudah selesai. Dan, nanti pengurus harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) pengganti saya sampai terpilihnya Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP), untuk melaksanakan Konferensi Wilayah (Konferwil) guna memilih Ketua Pengwil selanjutnya," terangnya.
Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, bahwa baik Ketua Umum (Ketum), Ketua Pengurus Wilayah (Ketuwil) dan Ketua Pengurus Daerah (Ketuda) itu diamanhkan menjabat untuk jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan. "Tidak boleh lebih satu hari sekalipun, hanya saja batasannya waktu Ketum itu terhitung sejak dilantik dan dikukuhkan oleh Presidium saat Kongres, kan jelas kapan waktunya, misalnya dilantik tanggal 2 Mei 2019, maka berakhir pada tanggal 2 Mei 2022. Begitu juga dengan Ketua Pengwil, batas waktunya sejak dilantik oleh Presidium saat Konferwil dan Ketua Pengda sejak dilantik Presidium saat Konferensi Daerah (Konferda)," paparnya.
Lebih jauh lagi, Ketua Pengwil Jateng INI, menambahka bahwa pemahaman "Demisioner" itu adalah kekosongan kepengurusan, sehingga harus ditunjuk PLT atau PLH untuk menjalankan roda organisasi sampai Kongres guna memilih Ketua Umum. "Jadi, kalau Kongres mengalami kemunduran dalam waktu pelaksanaannya, kepengurusan PP INI jika sudah sampai batas waktu 3 tahun sejak dilantik oleh Presidium di Kongres maka tetap berakhir. Tidak serta merta ikut diperpanjang masa baktinya, karena yang diundur itu waktu Kongres bukan waktu atau masa bakti PP INI. Lalu, siapa yang menjalankan roda organisasi, ya PLT atau PLH yang ditunjuk oleh Presidium (para Ketua Pengwil) saat Kongres Luar Biasa (KLB)," jelasnya.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan B ART INI, dimana dijelaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya dapat diselenggarakan; a. oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Pusat Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau b. atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah. "Oleh karena itu, Pengwil Jateng INI menganggap bahwa PP INI saat ini sudah non aktif, karena masa baktinya telah berakhir pada tanggal 2 Mei 2022 yang lalu, dan KLB INI di Pekan Baru yang lalu juga diharapkan dapat menyelesaikan hal tersebut, tapi nyatanya tidak ada penyelesaian," tukas Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN.
Suasana Demokratis dalam Rapat Harian Pengwil Jateng INI
Usai menyampaikan sambutan, Daror Mujahidi, SH, MKn, menyerahkan waktu dan tempat kepada Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, selaku Wakil Ketua Pengwil Jateng INI untuk memimpin jalannya rapat. Suasana rapat berlangsung dengan sangat demokratis, dimana para peserta rapat yang hadir dapat menyampaikan pendapat dan argumen serta pemikirannya tanpa dibatasi. Bahkan dalam penyampaian pendapat dari para peserta rapat itu berbeda-beda, namun semuanya disimak dan didengarkan baik oleh pimpinan rapat maupun peserta rapat lainnya. Terutama saat membahas adanya surat yang ditujukan kepada Pengwil Jateng INI yang isinya menunjuk Herlina, SH, SpN, MH, selaku Wakil Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah.
Ketika membahas surat yang dikeluarkan oleh PP INI (Non Aktif menurut Pengwil Jateng INI) No.173/02-VIII/PP-INI/2022 perihal Penunjukan Penanggung Jawab Pelaksanaan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah, yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Jawa Tengah dan Pengurus Daerah se-Jawa Tengah, tertanggal 02 Agustus 2022. Disampaikan oleh pimpinan Rapat Harian Pengurus Wilayah Jawa Tengah, Eko Budi Praseryo, SH, SpN, bahwa Herlina, SH, SpN, MH, sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua karena sudah diganti pada saat dilaksanakan pergantian pengurus antar waktu dalam Rapat Pengurus Harian yang diselenggarakan pertama di Solo Square, Solo, dan diputuskan pada tanggal 07 Juni 2022 yang lalu.
"Saat Rapat Harian Pengurus Pengwil Jateng INI, dalam pergantian pengurus antar waktu, Herlina sudah tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil ketua Pengwil Jateng INI. Selain itu, kami juga disibukan dengan persiapan untuk menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan dilaksanakan di Pekan Baru Riau," tukas Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, seraya memberikan waktu kepada para peserta rapat (sebagian besar Ketua Pengurus Daerah INI di Jawa Tengah) untuk menyampaikan pendapat, usulan, gagasan, dan masukan terhadap adanya surat tersebut.
Satu persatu peserta rapat menyampaikan pendapat, meskipun berbeda pendapat dan pandangan, namun tidak ada satupun peserta yang "baper" saat dibantah atau disanggah oleh peserta lain. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV selama berlangsungnya rapat tersebut, terlihat banyak perbedaan pendapat dan pandangan dari para peserta. Namun demikian, hanya ada satu persamaan diantara para peserta rapat, yaitu tidak mengakui keberadaan PP INI saat ini, dikarenakan masa baktinya telah berakhir pada tanggal 02 Mei 2022 yang lalu.
Usai semua pendapat dan pandangan ditampung, akhirnya diputuskan bahwa adanya surat yang dikeluarkan oleh PP INI (Non Aktif menurut Pengwil Jateng INI) tersebut diabaikan dan tidak dianggap, selain itu isi surat yang berisi menunjuk Herlina, SH, SpN, MH selaku Wakil Ketua Pengwil Jateng INI itu dianggap salah. "Dia sudah tidak menjabat lagi sebagai wakil ketua, jauh sebelum surat ini dikeluarkan. Jadi, kesimpulannya kita (Pengwil Jateng INI) tetap berpegang teguh pada hasil Rapat Pleno pada bulan Juni 2022 yang lalu di Hotel Patra Jasa, dan tidak mengabaikan surat No.No.173/02-VIII/PP-INI/2022," papar pimpinan rapat, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN.
Sebagai penghujung acara Rapat Harian Pengwil Jateng INI, ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Dan, disaat itulah MGD/GrosseTV menggunakan waktu untuk berbincang-bincang dengan para peserta rapat, guna mengumpulkan bahan dan data, baik mengenai hasil rapat maupun hal lainnya. Semoga apa yang disampaikan Jawa Tengah melalui rapat harian tersebut, sedikit banyaknya ada pembelajaran dalam berorganisasi berdasarkan AD dan ART INI serta KEN. Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar