Jumat, 26 Agustus 2022

Kembali Belajar Berorganisasi Melalui Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah Sesuai AD dan ART INI

Grosse, Semarang - Gemuruh di Jawa Tengah sejak sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Puat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau, saat ini semakin santer terdengar. Hal yang sangat menggelitik Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, dimana wilayah Jawa Tengah digelar dua Rapat Gabungan Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) Se-Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (INI), guna menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengwil Jateng INI.

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) Se-Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Harris Hotel Sentraland Semarang, Selasa 23 Agustus 2022.

Dua rapat tersebut, pertama digelar oleh Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN pada tanggal 23 Agustus 2022, dan kedua digelar oleh Herlina, SH, SpN, yang notabene (NB) sudah tidak mejabat lagi sebagai Wakil Ketua Bidang di kepengurusan Pengwil Jateng INI berdasarkan Keputusan Pengwil Jateng INI No.74/SK/INIJATENG/VI/2022 Tertanggal 07 Juni 2022, pada tanggal 25 Agustus 2022. Jadi, rapat gabungan manakah yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi INI?

Berikut ini, hasil penelusaran dan peliputan, serta pengumpulan fakta dan data yang MGD/GrosseTV kumpulkan dari lapangan, serta informasi dari berbagai sumber dan narasumber. Semoga informasi yang berjudul, "Kembali Belajar Berorganisasi Melalui Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jateng Sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI)", sedikit banyaknya dapat memberikan informasi dan pengetahuan, serta membuka mindset bagi pembaca MGD dan pemirsa GrosseTV.

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) INI Pasal 49 mengenai Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, Ayat 1 berbunyi bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah adalah Rapat Pleno Pengurus Wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan organisasi setingkat di bawah Keputusan Pengurus Pusat.

"Nah, kalau merujuk pada ketentuan di atas, maka siapa peserta rapat gabungan tersebut, yaitu para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah (Ketua dan Sekretaris) atau yang mewakili. Bukan anggota biasa (Notaris Aktif), apalagi Pengurus Pusat (PP) dan Anggota Luar Biasa (ALB)," tukas salah satu peserta rapat saat ditanya soal peserta rapat.

Berdasarkan hasil peliputan MGD/GrosseTV pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, dimana Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda se-Jawa Tengah di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Jawa Tengah, kegiatan tersebut dihadiri oleh 262 peserta yang terdiri dari para Wakil Ketua Bidang Pengwil Jawa Tengah dan jajarannya, serta Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) ataupun perwakilan dari Pengda-Pengda se-Jawa Tengah. "Peserta yang hadir di rapat gabungan ini, yaitu dihadiri oleh sekitar 26 Pengda, dan sebagian besar jajaran kepengurusan Pengwil," tukas salah satu panitia kepada MGD/GrosseTV.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Bagaimana dengan Rapat Gabungan yang digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 versi Herlina, SH, SpN, di Lor In, Solo Baru, Jawa Tengah. Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV yang namanya enggan disebutkan, menyampaikan bahwa rapat tersebut dihadiri dan diikuti dari awal hingga akhir acara oleh Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu diantaranya; DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Taufik, SH, SpN, MKn. Wiratmoko, SH, MKn. Zul Trisman, SH, SpN, dan Herna Gunawan, SH, MKn, selain itu dihadiri pula oleh beberapa Notaris muda dan hanya beberapa perwakilan Pengda.

"Uniknya,  kalau tidak salah, peserta yang hadir itu sekitar 50 orang, terdiri dari beberapa anggota biasa (Notaris aktif) dan Anggota Luar Biasa (ALB)," tukasnya kepada MGD/GrosseTV. Rapat gabungan yang digelar oleh Herlina, SH, SpN, menurut sumber yang dapat dipercaya, bahwa rapat tersebut dipimpin langsung oleh Herlina sendiri, dan sempat diisi dengan penyampaian materi (up grading) oleh PP INI, dikarenakan tidak memenuhi qorum.

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Pada Pasal 49 Ayat 2 ART INI, disebutkan bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk; huruf A mengenai Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas dan Keputusan Pengurus Pusat, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang belum dilaksanakan; sedangkan pada huruf C berbunyi Memilih salah seorang dari Wakil Ketua, dalam hal terdapat lebih dari seorang Wakil Ketua, untuk bertindak sebagai pejabat Ketua Pengurus Wilayah apabila Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya.

Berdasarkan pengamatan selama melakukan peliputan pada Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, para Wakil Ketua Bidang di Pengurus Wilayah Jateng INI diminta untuk menaiki panggung oleh pembawa acara, dan kemudian jalannya rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jateng INI, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN. Diawal rapat, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, membacakan aturan yang mengatur mengenai Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jateng INI, yaitu Pasal 49 ART INI, sebagai dasar hukumnya.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

"Pada Ayat 2 huruf A ART INI, bahwa dalam rapat gabungan ini, kita dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa (KLB), RP3YD dan keputusan-keputusan PP, karena rapat gabungan ini dapat mengambil keputusan-keputusan organisasi yang setingkat dibawah keputusan PP, jadi saya berharap rekan-rekan para Ketua Pengda dan anggota Pengurus Wilayah, kiranya dapat memberikan masukan dan tanggapan, agar kita dapat mengambil suatu keputusan bersama," terang Drs. Wakiyo, SH, MSi, MKn, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Anggota Pengwil Jateng INI, mempertegas apa yang disampaikan pimpinan rapat.

Selain itu, pimpinan rapat menyampaikan beberapa hal yang tengah terjadi dalam tubuh organisasi INI, baik mengenai KLB, RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau, maupun permasalahan yang tengah dihadapi Pengwil Jateng INI. "Sedikit informasi yang ingin saya sampaikan, bahwa pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI di Pekan Baru, Riau itu tidak terlepas dari pelaksanaan RP3YD sebelumnya, yaitu RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur. Dimana saat penutupan RP3YD di Batu Malang itu, disampaikan bahwa PP akan menetapkan tanggal RP3YD di Pekan Baru melalui Pasal 22 ART mengenai Keputusan di Luar Kongres," ungkap Eko Budi Prasetyo, SH, SpN.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Lebih lanjut lagi, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, menyampaikan bahwa surat PP INI tanggal 23 Februari 2022 mengenai pengunduran waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru dan surat PP INI tanggal 24 Maret 2022 mengenai pengunduran waktu pelaksanaan Kongres tersebut, tidak sesuai atau tidak sejalan dengan apa yang disampaikan PP INI saat penutupan RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur. "Menetapkan waktu pelaksanaan KLB dan RP4YD/Pra Kongres saja belum dilakukan dan diputuskan, kenapa sudah dimundurkan waktu pelaksanaannya. Dan, perlu diperhatikan juga, apakah surat PP INI melalui Keputusan di Luar Kongres sudah sesuai atau tidak dengan mekanisme pada Pasal 22 ART INI, monggo ini nanti didiskusikan," paparnya.

Hal tersebut mendapat respon dari para peserta rapat gabungan, terlihat dengan banyaknya peserta rapat yang menyampaikan pandangan dan pendapatnya, terutama menyangkut masa bakti PP INI yang telah berakhir pada tanggal 02 Mei 2022 sesuai dengan Pasal 16 Ayat 10 Huruf C ART INI, bahwa Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dimana seluruh peserta rapat gabungan yang merupakan anggota Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sepakat menolak apa pun keputusan PP dan surat yang dikeluarkan PP, dikarenakan masa baktinya telah berakhir, bahkan sepakat tetap berpegang teguh pada hasil keputusan Rapat Pleno Pengwil Jateng INI.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Selain hal tersebut diatas, peserta Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda se-Jawa Tengah versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, banyak yang menanyakan mengenai adanya undangan Rapat Gabungan versi Herlina, SH, SpN yang mengatas-namakan sebagai Wakil Ketua Pengwil Jateng INI. Menurut Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengwil Jateng INI No.74/SK/INIJATENG/VI/2022 tertanggal 07 Juni 2022, dimana Herlina, SH, SpN, sudah tidak lagi menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua.

"Langkah pergantian pengurus antar waktu yang diambil oleh Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 45 Ayat 9 ART INI, dimana Ketua Pengurus Wilayah sewakt-waktu berhak untuk menyempurnakan susunan anggota Pengurus Wilayah dalam masa kepengurusannya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Dan, hasil pergantian pengurus antar waktu itu, tidak ada ketentuan dalam AD/ART yang mengharuskan untuk melaporkan kepada PP, dan saya juga sudah bertanya kepada beberapa Ketua Pengwil di seluruh Indonesia," terang Eko Budi Prasetyo, SH, SpN kepada para peserta rapat.

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN


Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Usai memberikan penjelasan, pimpinan rapat meminta tanggapan dan respon para Pengurus Daerah yang hadir terhadap undangan Rapat Gabungan versi Herlina, SH, SpN, tersebut, dan seluruh Pengda baik yang Ketua atau Sekretaris, maupun perwakilan Pengda, seluruhnya menyatakan tidak akan menghadiri undangan rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022 versi Herlina, SH, SpN. "Kami mendukung Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jateng INI sampai akhir masa jabatannya pada tanggal 02 Oktober 2022 mendatang, dan menolak untuk menghadiri undangan rapat saudari Herlina," tukas salah satu peserta saat menyampaikan pendapat dan tanggapannya.

Berdasarkan penelusuran MGD/GrosseTV, dimana undangan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah se-Jawa Tengah, baik versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, maupun versi Herlina, SH, SpN, telah disampaikan kepada para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sekitar lebih dari 7 hari sebelum pelaksanaan rapat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 49 Ayat 4 ART INI, berisi bahwa Undangan untuk menghadiri Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus sudah dikirim oleh Pengurus Wilayah kepada setiap anggota melalui Pengurus Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diadakan. Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Namun demikian, merujuk pada dua surat undangan rapat gabungan yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Jateng INI versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. dan undangan rapat gabungan versi Herlina, SH, SpN, ada beberapa hal perbedaan yang sangat mengelitik MGD/GrosseTV yaitu antara lain; pertama mengenai tanggal dikeluarkannya surat undangan, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, tertulis jelas bahwa surat tersebut dikeluarkan di Semarang pada tanggal 16 Agustus 2022. Sedangkan undangan versi Herlina, SH, SpN, tidak tercantum dimana dan tanggal berapa surat tersebut dikeluarkan. Kedua, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, tercantum nomor surat yaitu No.110/INIJATENG/VIII/2022, sedangkan versi Herlina, SH, SpN, tercantum nomor surat Istimewa.

Selain itu, Ketiga, surat undangan versi Herlina, SH, SpN, tanpa kop surat Pengwil dan dengan kop surat Pengwil, sedangkan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dengan kop surat Pengwil. Keempat, versi Herlina, SH, SpN, hanya ditanda-tangani oleh Herlina, SH, SpN, sendiri dan tanpa ada stempel Pengurus Wilayah, sedangkan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengwil Jateng INI. Dan, Kelima, versi Herlina, SH, SpN, perihal undangan mengenai Pemberitahuan dan Undangan Rapat Gabungan, sedangkan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, perihalnya mengenai Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah. Serta, Keenam, agenda undangan versi Herlina, SH, SpN, mengenai Pemilihan Pejabat Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, sedangkan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, mengenai Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah se Jawa Tengah.

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Dalam Pasal 49 Ayat 5 ART INI, disebutkan bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sah, jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah anggota Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah. Sedangkan pada Pasal 49 Ayat 6 ART, menyatakan bahwa Peserta Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, adalah; Huruf A yaitu Setiap anggota Pengurus Wilayah, dan Huruf B yaitu Pengurus Daerah, dengan ketentuan Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris. Apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah.

Sedangkan pada Pasal 49 Ayat 2 huruf C ART INI, bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dapat memilih salah seorang Wakil Ketua, dalam hal terdapat lebih dari seorang Wakil Ketua, untuk bertindak sebagai pejabat Ketua Pengurus Wilayah apabila Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya. Pada rapat gabungan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, para peserta rapat yang terdiri dari para anggota Pengwil dan Pengda se-Jawa Tengah atau yang mewakili, memilih Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, selaku pejabat Ketua Pengwil yang efektif aktif pada tanggal 02 Oktober 2022, saat berakhirnya masa jabatan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, berakhir.

Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI, versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Rapat Gabungan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, versi Herlina, SH, SpN

Hal itu pun, setelah para peserta rapat mengusulkan tiga nama dari Wakil Ketua Pengwil Jateng INI, namun yaitu Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi. DR. R. Djoko Setyo Hartono, SE, MM, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan. dan Dradjad Uripno, SH, SpN, selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga. Akan tetapi, DR. R. Djoko Setyo Hartono, SE, MM, SH, MKn dan Dradjad Uripno, SH, SpN, menyatakan mundur. Sedangkan rapat gabungan versi Herlina, SH, SpN, menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, memilih Tulus Dwi Mulyanto, SH, SpN, Notaris/PPAT Sragen selaku pejabat Ketua Pengwil Jateng INI.

Semoga dengan apa yang diulas dengan lugas dan dikupas dengan tuntas pada informasi dan berita MGD/GrosseTV ini dapat memberikan sedikit informasi dan pengetahuan dalam berorganisasi. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar