Grosse, Semarang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali menggelar Rapat Pleno untuk kedua kalinya, dimana rapat tersebut diadakan dalam rangka menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu guna mengambil keputusan demi kepentingan anggota dan organisasi. Menariknya, dimana Rapat Pleno tersebut tidak dipimpin langsung oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, MH, Ketua Pengwil Jateng INI periode 2019 - 2022. Hal itu dikarenakan masa kepengurusannya telah berakhir pada tanggal 02 Oktober 2022 yang lalu, dan kini kepengurusan Pengwil Jateng INI dibawah Eko Budi Prsetyo, SH, SpN, selaku Pejabat Pengwil (PLT/PLH) yang ditunjuk pada saat Rapat Gabungan pada tanggal 23 Agustus 2022. Sedangkan Rapat Pleno kedua ini diselenggarakan pada hari Kamis 06 Oktober 2022 di Hotel MG, Semarang yang dihadiri lebih dari 50% jumlah anggota kepengurusan Pengwil.
Foto bersama para jajaran kepengurusan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) usai menggelar Rapat Pleno yang kedua, Semarang 06 Oktober 2022 yang lalu. |
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan yang digelar oleh Pengwil Jateng INI, yaitu Rapat Pleno untuk kedua kalinya, yang digelar di hotel MG Hotel Semarang, pada hari Kamis 06 Oktober 2022. Banyak hal yang menarik dan dapat diambil sebagai sebuah pembelajaran dalam menerapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan INI, dimana belakangan ini banyak informasi yang tersebar bahwa AD/ART telah dinodai dan disimpangi, yang diduga demi sebuah kepentingan. Rapat Pleno tersebut diadakan untuk kedua kalinya oleh Pengwil Jateng INI, dimana sebelumnya Pengwil Jateng INI telah menggelar Rapat Pleno yang pertama pada tanggal 21 Juni 2022 yang lalu.
Sebelum MGD/GrosseTV mengulas lugas dan mengupas tuntas pelaksanaan Rapat Pleno Kedua Pengwil Jateng INI, sedikit informasi mengenai dasar hukum (legal standing) pelaksanaan rapat tersebut. Dimana pelaksanaan rapat pleno Pengurus Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) INI pada Pasal 48 tentang Rapat Pleno, yaitu sebagai berikut; Ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh ketua atau apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang wakil ketua bersama-sama dengan 3 (tiga) orang koordinator, yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada ketua melalui sekretaris atau seorang wakil sekretaris lainnya dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
Sedangkan pada Ayat 1 Pasal 48 ART INI, disebutkan bahwa Rapat Pleno adalah Rapat Pengurus Wilayah yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Wilayah. Dimana rapat tersebut digelar oleh Pengurus Wilayah Jateng INI dalam rangka menyikapi hasil pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Pekan Baru pada tanggal 14 - 16 Juni 2022 yang lalu. Berdasarkan ART INI, bahwa Rapat Pleno juga dapat membahas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Keputusan Pengurus Wilayah, serta hal-hal yang dipandang perlu untuk diputuskan, hal tersebut sesuai dengan Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 48 ART INI.
Dan, pada Ayat 5 Pasal 48 ART INI, disebutkan bahwa Rapat Pleno sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah Anggota Pengurus Wilayah. Apabila pada pembukaan rapat jumlah korum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 1 (satu) jam. Apabila setelah pengunduran waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah. Berdasarkan landasan hukum (legal standing) atau aturan itulah, Pengwil Jateng INI kembali menggelar Rapat Pleno, dan kali ini membahas dan mengambil keputusan terhadap permasalahan yang tengah dihadapi oleh Pengwil Jateng INI, terutama terkait hal-hal yang menyangkut organisasi dan anggota, serta Anggota Luar Biasa (ALB).
Rapat Pleno dibuka dengan pembacaan susunan acara yang disampaikan oleh pembawa acara, dan kemudian dibuka dengan pembacaan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Esti Windaryani Budisantoso, SH, MKn, lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh H. Farizal Adib, SH, SpN. Setelah pembacaan do'a, acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, dan sambutan pertama disampaikan oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, mantan Ketua Pengwil Jateng INI yang telah berakhir masa kepengurusannya pada tanggal 02 Oktober 2022 yang lalu. "Sambutan saya ini, sebagai Ketua Pengwil yang masa kepengurusannya telah berakhir, dan akan menyerahkan kepengurusan kepada Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) sampai terselenggaranya Konferensi Wilyah (Konferwil) mendatang," tukas Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, membuka sambutan.
Lebih lanjut lagi, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap para jajaran anggota dalam kepengurusannya, dimana mereka telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran, bahkan rejekinya. "Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan pengurus yang telah dengan ikhlas merelakan rejekinya, karena harus ditinggalkan demi kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi, khususnya di Pengwil Jateng INI ini. Jadi, ketika rekan-rekan hadir dalam kegiatan organisasi, maka rekan-rekan telah mengikhlaskan segalanya, bukannya hanya tenaga dan pikiran, melainkan juga biaya dan rejeki yang seharusnya diperoleh," paparnya.
Hal lain yang disampaikan oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, yaitu mengenai rapat yang diselenggarakan oleh Pengwil Jateng INI, diantaranya Rapat Pleno dan Rapat Gabungan, serta masa baktinya selaku Ketua Pengwil Jateng INI berakhir pada tanggal 02 Oktober 2022 yang lalu. "Berdasarkan Pasal 49 ART INI, dimana Rapat Gabungan itu dapat menetapkan PLT atau PLH ketika Ketua Pengwil berhalangan tetap atau telah selesai masa baktinya, dan penyerahan yang seharusnya diserahkan pada tanggal 02 Oktober yang lalu. Namun hari ini, ternyata ada acara dimana para Ketua Pengwil INI se-Indonesia diundang oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) ke Jakarta, dan Pengwil Jawa Tengah adalah Pengwil yang sah sesuai dengan AD/ART INI, yaitu terpilih melalui Konferwil pada tanggal 02 Oktober 2019 dan berakhir pada 02 Oktober 2022 ini," jelasnya.
Menurutnya, bahwa pelantikan yang dilakukan Pengurus Pusat (PP) INI pada saat Konferwil yang lalu, hanyalah bersifat administratif saja. "Karena Ketua Pengwil terpilih dalam Konferwil adalah pilihan anggota se-Jawa Tengah, dan kita juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Insha Allah, dapat dipahami dan dimengerti. Setelah membaca pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada, Alhamdulillah, bahwa Pengwil yang sah dan resmi adalah Pengwil yang sesuai dengan AD/ART perkumpulan. Saya ingin menyampaikan bahwa dalam mengelola organisasi itu bukan hanya berlandaskan kepandaian saja, melainkan juga harus diikuti dengan integritas. Karena kepandaian tanpa diikuti integritas, itu namanya kerusakan," papar Prof, DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN.
Usai sambutan dari mantan Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. H, Widhi Handoko, SH, SpN, sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dradjad Uripno, SH, SpN, MH, mewakili Pejabat Pengurus Wilayah (Pejabat Pengwil) Jateng INI, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, yang tengah menghadiri undangan Kementerian Hukum dan HAM mewakili INI Jawa Tengah. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang telah hadir pada rapat ini, termasuk para Ketua Pengurus Daerah (Pengda), karena telah meluangkan waktu dan tenaganya. Dan, saya ini mewakili Pejabat Pengwil (PLT/PLH) yaitu Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, yang terhitung sejak 02 Oktober 2022. Hari ini, beliau tidak bisa hadir dan memimpin rapat, karena ada tugas ke Jakarta dalam rangka mewakili Pengwil Jateng INI bertemu dengan Menkumham," ujarnya menyampaikan alasan Pejabat Pengwil yang ditunjuk pada Rapat Gabungan pada tanggal 23 Agustus 2022 yang lalu.
Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Pleno yang dibuka oleh jajaran Pengwil Jateng INI, diantaranya Sekretaris dan para Wakil Ketua, namun sebelum rapat dilanjutkan Sekretaris Pengwil Jateng INI, Daror Mujahidi, SH, MKn, menyampaikan jumlah peserta rapat yang hadir. "Untuk memenuhi aturan dalam Pasal 48 ART INI, dimana jumlah pengurus di Jawa Tengah itu adalah 262 pengurus. Dan, penguirus yang hadir pada Rapat Pleno berdasarkan daftar hadir yang ditanda-tangani, yaitu sebanyak 143 penguru atau peserta Rapat Pleno, jadi rapat dapat dilanjutkan tanpa ada score," paparnya. Kemudian Rapat Pleno pun dilanjutkan dan dipimpin oleh Dradjad Uripno, SH, SpN, MH, dan Esti Tridarwanti, SH, MKn, dengan menyampaikan beberapa hal yang akan dibahas dan akan diambil keputusan atau tindakan.
Agenda pada rapat dibacakan oleh Esti Tridarwanti, SH, MKn, yaitu antara lain; pertama meminta kesediaan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai penasehat Pengwil Jateng INI terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2022. Hal tersebut dimintai persetujuan kepada seluruh peserta rapat yang hadir, apakah permohonan untuk meminta Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN dapat disetujui atau tidak, dan para peserta menyatakan setuju. Namun, salah satu wakil ketua mengingatkan bahwa apakah ada aturan dan dibolehkan jika mantan ketua, diangkat atau diminta menjadi dewan penasehat. Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, menyampaikan bahwa hal tersebut memang tidak diatur, akan tetapi kelazimannya tidak lazim. "Sepanjang saya dibutuhkan, meskipun tidak secara formil, saya tetap siap untuk membantu Pelaksana Tugas Pengwil Jateng INI sampai terlaksananya Konferwil mendatang," ujarnya.
Menurut Dradjat Uripno, SH, SpN, MH, bahwa pada saat Rapat Gabungan pada tanggal 23 Agustus 2022 yang lalu, selain menunjuk Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, sebagai Pejabat Pengwil Jateng INI, juga mengusulkan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai penasehat bukan sebagai pengurus. "Kalau menurut saya, jika pak Widhi diangkat menjadi penasehat diluar kepengurusan itu masih diperkenan, tapi kalau saya salah dapat diingatkan dan diluruskan," tukasnya. Hal lain disampaikan oleh Drs. Wakiyo, SH, MSi, MKn, bahwa merujuk pada hasil Rapat Gabungan, dimana telah menunjuk salah satu wakil ketua dari beberapa wakil ketua sebagai Pejabat Pengwil, dikarenakan Ketua Pengwil Jateng INI, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, telah berakhir masa jabatannya per-tanggal 02 Oktober 2022.
"Jadi, kita taat azas saja, dimana Rapat Gabungan telah menetapkan salah satu wakil ketua sebagai Pejabat Pengwil hingga terlaksananya Konferwil Jateng INI mendatang, sedangkan Prof. Widhi karena telah berakhir masa jabatannya, maka kita meminta kesediaannya untuk menjadi penasehat di Pengwil Jateng INI," papar Drs. Wakiyo, SH, MSi, MKn. Pendapat lain disampaikan juga oleh Endang Sri Soekarmo, SH, SpN, dimana belaiu menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap besar agar Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai penasehat di Pengwil Jateng INI. "Saya pribadi memohon agar Prof. Widhi menjadi penashet, agar kita mendapat pengetahuan dan pencerahan terutama mengenai AD/ART INI, sehingga kita tetap taat azas dan tidak melanggar," tukasnya.
Setelah mencapai kesepakatan dalam meminta Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, menjadi penasehat Pengwil Jateng INI, maka rapat diteruskan untuk membahas agenda selanjutnya. Namun sebelum rapat dilanjutkan, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, menyampaikan bahwa karena dalam keterpilihannya pada tahun 2019 sebagai Ketua Pengwil Jateng INI merupakan formatur tunggal, maka pada saat rapat pleno ini perlu penegasan untuk jajaran kepengurusan di Pengwil untuk tetap berjalan hingga pelaksanaan Konferwil mendatang. "Jadi para pengurus yang sudah ditetapkan di rapat gabungan kemarin, jangan sampai saat rapat pleno ini tidak ditegaskan. Maka sangat penting sekali, untuk menegaskan bahwa para pengurus yang dipilih pada tahun 2019 yang lalu, masih sah sampai terlaksananya Konferwil mendatang," paparnya.
Usai mendapatkan masukan dari peserta rapat, Dradjad Uripno, SH, SpN, MH, menanyakan kepada para peserta rapat, apakah disetujui Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN sebagai penasehat Pengwil Jateng INI dan dalam rapat pleno ditetapkan dan ditegaskan kembali kepengurusan yang ada berjalan hingga diselenggarakan Konferwil mendatang. Para peserta secara aklamasi menyatakan setuju terhadap apa yang diajukan pimpinan rapat, dan rapat pun dilanjutkan untuk membahas agenda selanjutnya. Agendanya yaitu membahas mengenai adanya surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) No.181 mengenai Keputusan Diluar Kongres (KDK) yang akan memindahkan pelaksanaan Kongres dari Jawa Barat ke Bali, sedangkan hasil Kongres di Makassar, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Batu Malang, dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Pekan Baru menetapkan pelaksanaan Kongres XXIV INI di Jawa Barat.
Setelah mendapatkan masukan dari para peserta rapat, maka diputuskan bahwa Pengwil Jateng INI tetap berpegang teguh pada hasil Rapat Pleno pertama pada tanggal 21 Juni 2022, yaitu tidak mengakui keberadaan PP yang telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 02 Mei 2022 yang lalu, maka secara otomatis menolak semua surat yang dikeluarkan oleh PP. "Karena kita sudah sepakat, bahwa kepengurusan PP sudah berakhir, maka kita menolak seluruh surat yang dikeluarkan oleh PP," ujar pimpinan rapat, Dradjad Uripno, SH, SpN, MH. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, maka rapat diteruskan dengan membahas agenda rapat selanjutnya, yaitu mengenai adanya rapat gabungan yang diselenggarakan oleh PP dengan menunjuk Herlina, SH, SpN, selaku penanggung jawab.
Menurut salah satu peserta rapat, bahwa Pengwil yang menggelar rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022 merupakan Pengwil "Abal-Abal". Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan AD/ART INI, terutama pada Pasal 49 ART INI, mengenai Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah. "Saya punya gambaran seperti ini, bahwa rapat gabungan yang diadakan pada tanggal 25 Agustus 2022, berdasarkan daftar hadirnya hanya diikuti oleh 51 orang saja. Nah, berdasarkan Pasal 49 ART, peserta rapat gabungan itu ada dua unsur, yaitu Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sesuai dengan Ayat 1," terang Dradjad Uripno, SH, SpN, MH.
Pada Ayat 1 Pasal 49 ART INI, disebutkan bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah adalah Rapat Pleno Pengurus Wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan setingkat dibawah keputusan Pengurus Pusat. "Jika melihat dari daftar hadir di rapat gabungan tanggal 25 Agustus 2022 itu, tidak ada satupun Pengurus Wilayah yang hadir. Kemudian ada yang mengaku sebagai Wakil Ketua, itu adalah orang-orang yang tidak pernah mengikuti perkembangan organisasi. Kenapa? Karena Ketua Pengwil Jateng INI telah beberapa kali melakukan reshuffle terhadap pengurus, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 9 ART INI, pada tanggal 07 Juni 2022, No.74/SK/INIJATENG/VI/2022," terang Dradjad Uripno, SH, SpN, MH.
Berdasarkan daftar hadir pada rapat gabungan tanggal 25 Agustus 2022, menurut pimpinan rapat, tidak ada satupun Pengurus Wilayah yang hadir. Begitu juga dengan Pengurus Daerah, menurut ketentuan Pasal 49 ART Ayat 6 Huruf b, dimana jika ada Ketua Pengda dan Sekretaris tidak dapat hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengda lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengda. "Nah, peserta rapat yang hadir pada rapat gabungan tersebut, ada yang mengaku dari Pengda, padahal Pengda tersebut tidak pernah melakukan rapat dan menunjuk sebagai perwakilan untuk menghadir rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022," tambahnya. Dan, hal tersebut dibenarkan oleh satu Wakil Ketua Pengwil Jateng yang juga menjabat sebagai Ketua Pengda, bahwa Pengdanya tidak pernah mengeluarkan surat untuk menghadiri rapat gabungan tanggal 25 Agustus 2022.
Hal lain disampaikan oleh Dradjad Uriono, SH, SpN, MH, bahwa dalam Rapat Gabungan dapat menunjuk Pejabat Pengwil (PLT/PLH) sesuai dengan Pasal 45 Ayat 10, yang isinya adalah Apabila karena sebab apapun Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya diantaranya karena berhalangan tetap, maka Wakil Ketua atau dalam hal terdapat lebih dari seorang Wakil Ketua, salah seorang diantaranya yang dipilih oleh Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dengan Pengurus Daerah bertindak sebagai Pejabat Ketua Pengurus Wilayah sampai berakhirnya masa jabatan. "Nah, orang yang dipilih sebagai PLT/PLH Pengwil versi rapat gabungan tanggal 25 Agustus 2022 itu, adalah orang yang bukan lagi menjadi wakil ketua, karena sudah di reshuffle di tanggal 07 Juni 2022," terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, salah satu peserta rapat menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat sudah sangat jelas dan gamblang, bahkan sudah dapat dipastikan bahwa rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022 telah menciderai dan melanggar AD/ART INI. "Kita sudah harus melayangkan surat, dan karena saat ini tidak ada PP atau PP tidak kita akui, maka kita harus melayangkan surat kepada Menteri. Apalagi saat ini, pak Menteri sedang mengumpulkan seluruh Pengwil se-Indonesia, jika perlu kita juga memberikan tembusan kepada seluruh Pengda dan Pengwil se-Indonesia. Tujuan agar semua paham, bahwa adanya pelanggaran terhadap AD/ART, dan itu sudah jelas dilakukan dengan kesengajaan," Hj, Ismawati, SH, MKn.
Lebih lanjut lagi, pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta rapat, langkah apa yang harus diambil oleh Pengwil Jateng INI dalam menangani kasus tersebut, salah satunya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Menurut saya, bahwa orang-orang yang telah melakukan rapat gabungan yang mengatasnamakan Pengwil "Abal-Abal", merupakan orang yang telah merusak organisasi. Sangat disayangkan, organisasi yang telah berjalan dengan baik di Jawa Tengah ini, dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, maka saya berpendapat agar orang-orang tersebut diberikan sanksi, bukan hanya dilaporkan kepada Menkumham, melainkan juga harus segera dilaporkan ke Polrestabes atau Polda Jateng," tukas H. Al Halim, SH, MKn, MH.
Akhirnya Rapat Pleno Pengwil Jateng INI setelah mendapatkan masukan dan pendapat dari para peserta rapat, maka merumuskan sesuai dengan apa yang telah dibahas dari awal hingga akhir rapat. Yaitu diantaranya, menetapkan kembali Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, sebagai Pejabat Ketua Pengwil Jateng INI dan Kepengurusan Pengwil Jateng INI periode 2019 - 2022 sampai terlaksananya Konferwil mendatang, dan menetapkan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai penasehat Pengwil Jateng INI. Keputusan lain, yaitu menyatakan bahwa rapat gabungan tanggal 25 Agustus 2022 tidak sah, dan akan memberikan sanksi terhadap pelaksana dan pihak lain yang terlibat didalamnya.
Semoga apa yang dipaparkan dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan Pengwil Jateng INI pada tanggal 06 Oktober 2022 dapat menjadi pembelajaran bagi kepengurusan Pengda dan Pengwil di seluruh Indonesia, agar dapat tetap berpegang teguh terhadap aturan yang ada di AD/ART INI. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar