![]() |
Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
| Akademisi dan Praktisi Hukum |
Beberapa hal saya kutib dan sebelumnya akan saya mulai dari kutiban adagium
“BIARPUN LANGIT RUNTUH KEADILAN HARUS DITEGAKAN”
Surat PP INI dan Dirjen AHU akan menuai masalah sebagaimana asas yang dibangun dari adigum “UT SEMENTEM FACERIS ITA METES” siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya. “ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET” sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Makna “Masa Jabatan dan Demisioner” merupakan dalil yang sangat sederhana. Selebihnya kita akan masuk pada pemahaman penafsiran masa jabatan bab Pencalonan Ketua Umum Pasal 16 ayat 10 huruf c : “ketua umum dipilih dan ditetapkan dalam kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan….”
Tafsir tiga tahun masa jabatan ketum PP INI (1 Mei 2019 sd 1 Mei 2021) hasil Kongres XXIII di Makasar 30 April s/d 1 Mei 2019. Demikian sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 10 huruf c tsb, merupakan koherensi atau ilmu pasti (kuantitatif) yang tidak dapat diinterprestasikan secara hukum kecuali sebagaimana dalam hitungan di bawah ini:
3 tahun = 36 bulan
3 tahun = 156,429 pekan
3 tahun = 1.095 hari
3 tahun = 26.280 jam
3 tahun = 1.576.800 menit
3 tahun = 94.608.000 detik
Sedang makna BAB DEMISIONER pada pasal 19 ART yaitu: (1) pertama bahwa bab pengaturannya sudah berbeda dengan bab Pencalonan dan Masa Jabatan Ketum. (2) Kedua DEMISIONER memiliki tafsir otentik “kekosongan jabatan atau keadaan tanpa jabatan” artinya bahwa “dapat diinterpretasikan dengan adanya suatu keadaan tanpa jabatan ketum atau kekosongan jabatan ketum, sehingga atas keadaan tanpa jabatan ketum tersebut perlu diangkat “Pelaksana Tugas Jabatan” untuk mengisi pimpinan (PJ Ketum) dg tujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketum dari Kongres ke Kongres. Mekanismenya diatur pada Pasal 39. ART.
Mengapa demikian, sebab pertanggungjawab PP INI Sampai kongres berikutnya tidak boleh terjadi kosong jabatan sehingga diaturlah atau perlu adanya PJ Ketum PP INI, guna memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (2) ART.
Makna kata dari istilah “PP atau PP Demisioner” pada Pasal 21 ayat (2) yaitu suatu bentuk pembagian pertanggungjawaban:
(1) jika keadaan normal maka PP akan melaksanakan pertanggungjawaban hingga
kongres dan (2) jika keadaan tidak normal maka PP Demisioner akan melaksanakan
pertanggungjawaban sampai kongres to kongres… “mengapa” Pasal 21 mengatur
pembagian pertanggungjawaban ttg PP Demisioner karena keadaan dimana KONGRES
dilaksanakan mundur dari waktu yang ditetapkan atau tidak sesuai jadwal.
Sedang tafsir Pasal 39 ART yang disebut berhalangan tetap yaitu:
- Apabila secara defacto (sesuai keadaan) “ketum tidak dapat melaksanakan jabatan” atau “berhalangan tetap” misal mati, sakit atau cacat fisik dll, shg tidak mampu lagi melaksanakan jabatannya.
- Apabila secara dejure (sesuai aturan AD ART) “masa jabatan ketum” sehingga tidak memiliki legalitas kewenangan lagi sbg ketum. Hal mana disebabkan karena proses pelaksanaan kongres diperpanjang sesuai keadaan (diskresi adanya keadaan kahar diluar kendali manusia yaitu faktor yang mempengaruhi keadaan memaksa atau force majeure). Ketentuan ttg KONGRES sebagai mana diatur pada Pasal 10, 10A dan 11 Anggara Dasar serta tehnis pelaksanaannya diatur pada Pasal 12 ART dstnya.
Berikutnya saya jelaskan dasar penafsiran penulis menggunakan kajian teori atau metodologi “Penafsiran Preskriptif dan beberapa metode di bawah ini” semuanya menggunakan kajian interpretasi keilmuan akademis.
Interpretasi hukum merupakan penafsiran hukum, yakni cara mencari arti dan makna dari peraturan perundang-undangan.(Enju Juanda; 2017:163).
Interpretasi juga disebut sebagai penafsiran hukum, yaitu sebuah metode penemuan hukum (rechtsvinding) guna memberikan penjelasan yang jelas dan terang, atas teks undang-undang, dan guna memahami ruang lingkup kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum tertentu (Muwahid, 2017: 235)
Penafsiran hukum terdiri dari :
- Penafsiran Gramatikal.
- Penafsiran Comparative Law atau Interpretasi yang didasarkan hukum tata bahasa sehari-hari.
- Penafsiran Autentik.
- Penafsiran Sistematis.
- Penafsiran historis (atau penafsiran originalism) berdasarkan sejarah Undang-undang. Atau sejarah hukum
- Penafsiran Analogis.
- Penafsiran Teleologis.
- Penafsiran tekstual.
- Penafsiran Ekstensif.
- Dan masih ada bbrp motode penafsiran lainnya
Metode yg lazim digunakan dalam penafsiran aturan hukum antara lain; penafsiran secara preskriptif atau disebut juga LITERAL yaitu legislation of tekstual and legislation of comparative law (metode ini bersifat sistematis, analogis, ekstensif atau historis).
Penafsiran LITERAL merupakan metode menafsirkan hukum berdasarkan tekstual yang tertulis dalam undang-undang. Oleh Prof. Satjipto Raharjo, metode LITERAL ini dikatakan sebagai bagian dari semangat yang mengharuskan idealnya setiap kalimat pasal dalam undang-undang sudah jelas (scripta).
Tekstualitas otentik didasarkan pada makna leksikal adalah makna yang diperoleh dari sebuah kata dasar atau lambang kebahasaan yang masih bersifat dasar, yakni belum mengalami konotasi (orisinal atau asli) sedangkan makna gramatikal adalah makna yang diperoleh dari kata yang telah mendapat afiksasi maupun kata yang mengalami proses morfofonemik dan pemajemukan.
Interpretasi autentik adalah metode penafsiran yang dilakukan dengan melihat arti dari istilah yang dimuat dalam sebuah undang-undang itu sendiri. Interpretasi ini dikenal dengan interpretasi resmi atau autentik. Metode penafsiran ini melarang hakim menafsirkan selain apa yang telah ditentukan pengertianya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contohnya, hakim dalam menafsirkan kata ”hari” dalam Pasal 98 KUHP harus
melihat ketentuan dalam KUHP yang diartikan sebagai waktu antara matahari
terbenam hingga matahari terbit.(Muwahid; 2017: 239) atau contoh lain ketika
hakim menafsirkan “3 tahun” maka yang dimaksud adalah 36 bulan, tidak boleh
ditafsirkan lebih (misal 3 th sama dengan 37 bulan) atau kurang (3 th sama
dengan 35 bulan).
Jadi penafsiran otentik dapat dikatakan merupakan makna leksikal yaitu makna yang tidak berubah atau makna asli, sementara makna gramatikal adalah makna yang berubah berdasarkan kontekstual
Makna leksikal bersifat tetap, sedangkan makna gramatikal bisa berubah-ubah sesuai proses gramatikal yang terjadi dari kata tersebut. Makna leksikal berdiri sendiri, sedangkan makna gramatikal terikat dengan kata yang lain. Pasal 19 Demisioner berkaitan dengan pasal 16 ayat 10 huruf c; artinya demisioner hanya akan terjadi dan harus dilaksanakan jika “masa jabatan ketum berakhir (baik defacto atau dejure).”
Istilah leksikal berasal dari kata 'leksikon' yang berarti kamus. Sehingga makna lekskal berarti sebagai makna orisinal yang terdapat di dalam kamus. Contohnya adalah Demisioner yang memiliki arti kekosongan jabatan.
Makna gramatikal sering juga disebut makna kontekstual atau makna situasional atau makna struktural. Makna gramatikal adalah makna kata yang timbul dikarenakan tata bahasa dalam bahasa Indonesia. Misalnya seperti komposisi, proses afiksasi, dan reduplikasi. Contohnya kata 'Demisioner' memiliki arti keadaan tidak adanya jabatan atau secara kontekstual terjadinya kekosongan jabatan yang disebabkan karena sesuai aturan masa jabatan berakhir (namun proses pemilihan jabatan ketum atau pimpinan tertunda) dan/atau karena sesuatu hal sehingga ketum tidak dapat melaksanakan jabatan (baca berhalangan karena defacto dan dejure).
Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata- kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum.
Metode gramatikal memusatkan perhatian pada upaya untuk menafsirkan bagian-bagian perundang undangan atau aturan hukum (kata demi kata atau kalimat demi kalimat) menurut tata bahasa dari satu atau lebih kalima.
Analisis aspek gramatikal merupakan sebuah analisis dari segi tata bahasa. Analisis aspek gramatikal meliputi pengacuan (reference), penyulihan (subtitution), pelesapan (ellipsis), dan perangkaian (conjungtion).
Penafsiran gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan bunyi undang-undang dengan berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam undang-undang tersebut/melihat arti kata dari kamus hukum. Penafsir berusaha menemukan arti suatu kata, istilah, frasa, atau kalimat hukum dengan cara menghubungkan teks itu pada penggunaan tata bahasa atau pemakaian sehari-hari.
Selebihnya tentang “Penafsiran Comparative Law” melalui metode Interpretasi komparatif merupakan metode penafsiran dengan membandingkan berbagai sistem hukum. Dengan melakukan perbandingan, kita dapat mencari makna ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh ttg “DEMISIONER” jabatan Bupati, Walikota atau Gubernur dapat digunakan sebagai pembanding mana kala “Pemilu” diundur.
Metode comparative law juga biasa digunakan oleh hakim pada saat menangani kasus yang menggunakan dasar hukum positif yang timbul dari perjanjian bersifat internasional.
Contoh kasus, dalam penafsiran kalimat di perjanjian antara dua orang yang
tunduk pada hukum yang berbeda, maka hakim harus mencari makna kalimat
tersebut. Sebagai contoh pada perjanjian antara orang Indonesia dan orang
Australia, hakim harus membandingkan makna kalimat yang disengketakan dari
kedua Negara tersebut.(Muwahid; 2017: 237-238)
Ilmu tafsir berkaitan erat dengan penguasaan bahasa dan pengetahuan hukum secara komprehensif (luas). Dengan demikian si ahli tetap menggunakan dasar terminologi penafsiran sesuai metodologi yang “sahih” bukan menggunakan konstruksi berpikir yang liar “pokoke” atau “asal-asalan”
Untuk lebih memahami ilmunya maka di bawah ini saya tuliskan penjelasan apa yang dimaksud “TERMINOLOGI”
Terminologi merupakan nomina atau kata benda, sesuai KBBI yaitu:
- per-istilah-an (tentang kata-kata);
- ilmu mengenai batasan atau definisi istilah
Terminologi adalah suatu ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Istilah adalah kata dan gabungan kata yang digunakan dalam konteks tertentu. Kajian terminologi antara lain mencakup pembentukan serta kaitannya istilah dengan suatu budaya.
Intinya bahwa pengertian terminologi adalah suatu penjelasan atas istilah, kata, konsep, maupun hal-hal tertentu yang dapat memberikan pemahaman bagi manusia
Terminologi DEMISIONER (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) dalam jabatan Ketum INI
Keadaan tanpa kekuasaan dimana ketum INI sesuai Pasal 16 ayat 10 huruf c berakhir masa jabatan dsb. Sehingga sesuai Pasal 19 kondisi DEMISIONER adalah “kondisi kekosongan jabatan Ketum” maka sesuai AD ART organisasi harus di angkat Pelaksana Tugas Jabatan atau “PJ” sesuai Pasal 39 ART untuk mengisi “kekosongan jabatan Ketum” dari kongres ke kongres berikutnya, atau mengembalikan mandat kepada anggota melalui KLB sesuai Pasal 21 ART dan atau mengembalikan melalui presidum pengwil guna dibentuk Pimpinan Kolektif Kolegial INI untuk melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya ketum terpilih dan pengurus PP INI yang baru melalui kongres yang dilaksanakan sesuai mekanisme AD ART.
SIMPULAN
- Pemafsiran harus didasarkan metode baik legislation of tekstual (otentik dan gramatikal) maupun legislation of comparative law (perbandingan hukum)
- Pembahasan tafsir tidak boleh liar atau asal-asalan tanpa didasarkan ilmu baik secara etimologi atau terminologi bahasa
- Etimologi (berasal dari Bahasa Yunani étymos dan logos yang artinya ilmu dan kata) adalah cabang ilmu bahasa yang mempelajari asal usul kata.
- Terminologi disebut juga peristilihan adalah ilmu yang mempelajari batasan atau definisi istilah.
REKOMENDASI
- Sebaiknya setiap penafsiran hukum menggunakan ilmu dan metode yang diajarkan orang yang paham
- Menafsirkan secara liar atau asal-asalan dan serampangan dapat merusak peradaban keilmuan dan merusak pemahaman generasi yang akan datang sehingga dapat menyesatkan
- Sebaiknya setiap aturan terdapat penjelasan makna dari etimologi dan terminologi bahasa yang benar dan sesuai standar nasional dan internasional
- Lebih baik tidak mengerti dan tidak paham ilmu tetapi melaksanakan kebenaran ilmu (mengikuti yang paham ilmu); dari pada tidak tahu ilmu, tidak paham ilmu akan tetapi sok tahu ilmu (jahil murshod atau bodoh dan menyesatkan).
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar